Putusan PN SURABAYA Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Oppusunggu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alex Cahyono, Hakim Anggota Arief Agus Nindito |
Panitera | Panitera Pengganti Kristanto Haroan William Budi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Siti Aminah Binti H. Joni tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Siti Aminah Binti H. Joni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp189.567.270,00 (seratus delapan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), dengan memperhitungkan uang titipan di rekening Titipan Kejaksaan Negeri Bangkalan di Bank Negara Indonesia, Nomor Rekening: 1014797388 atas nama: RPL PDT Kejari Bangkalan Untuk Sitaan sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di rekening Titipan Kejaksaan Negeri Bangkalan di Bank Negara Indonesia, Nomor Rekening: 1014797388 atas nama: RPL PDT Kejari Bangkalan Untuk Sitaan, disetor ke kas Negara setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 9. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) berkas dokumen proses pencairan anggaran terdiri dari SP2D, SPM, penelitian kelengkapan dokumen SPP dan permohonan pencairan belanja keuangan kepala desa terkait pencairan ADD Tahap I Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp235.854.600,00 (dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima puluh empat ribu enam ratus rupiah); 2. 1 (satu) berkas dokumen proses pencairan anggaran terdiri dari SP2D, SPM, penelitian kelengkapan dokumen SPP dan permohonan pencairan belanja keuangan kepala desa terkait pencairan ADD Tahap II Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp157.236.400,00 (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah); 3. 1 (satu) berkas dokumen proses pencairan anggaran terdiri dari SP2D, SPM, penelitian kelengkapan dokumen SPP dan permohonan pencairan belanja keuangan kepala desa terkait pencairan ADD Tahap I Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp265.471.065,00 (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu enam puluh lima rupiah); 4. 1 (satu) berkas dokumen proses pencairan anggaran terdiri dari SP2D, SPM, penelitian kelengkapan dokumen SPP dan permohonan pencairan belanja keuangan kepala desa terkait pencairan ADD Tahap II Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp176.980.710,00 (seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah); 5. 1 (satu) berkas dokumen proses pencairan anggaran terdiri dari SP2D, SPM, penelitian kelengkapan dokumen SPP dan permohonan pencairan belanja keuangan kepala desa terkait pencairan ADD Tahap I Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp269.713.681,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah); 6. 1 (satu) berkas dokumen proses pencairan anggaran terdiri dari SP2D, SPM, penelitian kelengkapan dokumen SPP dan permohonan pencairan belanja keuangan kepala desa terkait pencairan ADD Tahap II Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp138.951.101,00 (seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus satu rupiah); 7. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir bukti pemindahbukuan dana Siltap, tunjungan kepala desa perangkat operator dan BPD Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan periode Januari sampai dengan Juni 2018; 8. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir bukti pemindahbukuan dana Siltap, tunjungan kepala desa perangkat operator dan BPD Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan periode Juli sampai dengan Desember 2018; 9. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir bukti pemindahbukuan dana Siltap, tunjungan kepala desa perangkat operator dan BPD Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan periode Januari sampai dengan Juni 2019; 10. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir bukti penarikan uang tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp127.831.065,00 (seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam puluh lima rupiah); 11. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir bukti penarikan uang tanggal 14 November 2019 sebesar Rp43.840.710,00 (empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu tujuh ratus sepulu rupiah); 12. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir bukti pemindahbukuan uang yang tanggal 15 November 2019 sebesar Rp125.380.000,00 (seratus dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk dana Siltap, tunjungan kepala desa perangkat operator dan BPD Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan periode Juli sampai dengan Desember 2019; 13. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir bukti pemindahbukuan uang yang tanggal 15 November 2019 sebesar Rp5.100,000,00 (lima juta seratus ribu rupiah) untuk dana Siltap, tunjungan kepala desa perangkat operator dan BPD Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan periode Januari sampai dengan Juni 2019; 14. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir bukti penarikan uang tanggal 12 Desember 2019 sebesar Rp15.915.819,00 (lima belas juta sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus sembilan belas rupiah); 15. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir bukti penarikan uang tanggal 12 Desember 2019 sebesar Rp7.042.082,00,00 (tujuh juta empat puluh dua ribu delapan puluh dua rupiah); 16. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir bukti pemindahbukuan uang yang tanggal 05 Mei 2020 sebesar Rp178.876.300.00 (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus rupiah) untuk dana Siltap, tunjungan kepala desa perangkat operator dan BPD Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan periode Januari sampai dengan Mei 2020; 17. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir bukti pemindahbukuan uang yang tanggal 24 Juni 2020 sebesar Rp35. 775.260,00,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah) untuk dana Siltap, tunjungan kepala desa perangkat operator dan BPD Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan periode bulan Juni 2020; 18. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir bukti pemindahbukuan uang yang tanggal 14 Juli 2020 sebesar Rp35. 775.260,00,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah) untuk dana Siltap, tunjungan kepala desa perangkat operator dan BPD Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan periode bulan Juli 2020; 19. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir bukti pemindahbukuan uang yang tanggal 13 November 2020 sebesar Rp110.424.000,00,00 (seratus sepulu juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) untuk dana Siltap, tunjungan kepala desa perangkat operator dan BPD Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan periode bulan Agustus sampai dengan November 2020; 20. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir bukti pemindahbukuan uang yang tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp27.606.000.00,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus enam ribu rupiah) untuk dana Siltap, tunjungan kepala desa perangkat operator dan BPD Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan periode bulan Desember 2020; 21. Rekening Koran atas nama Pemerintah Desa Dlambah Dajah Kecamatan tanah Merah Kabupaten Bangkalan; 22. Rekening Koran Nomor 1826032398 atas nama Sulaiman; 23. Rekening Koran Nomor 1826032479 atas nama Bahrom; 24. Rekening Koran Nomor 1826032410 atas nama Badrud Tamam; 25. Rekening Koran Nomor 1826032487 atas nama Eni Lae Luva; 26. Rekening Koran Nomor 1826032428 atas nama Mahrumah; 27. Rekening Koran Nomor 1826032436 atas nama Muzamil; 28. Rekening Koran Nomor 1826032444 atas nama Irham; 29. Rekening Koran Nomor 1826032380 atas nama Molyono; 30. Rekening Koran Nomor: - atas nama Faruk; 31. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/095.KD/433.204/2015 tentang Pengesahan Penetapan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan; 32. 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah; 33. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/58/kpts/433.013/2018 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018; 34. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/118/kpts/433.013/2018 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019; 35. 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah; 36. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/36/kpts/433.013/2020 tentang alokasi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2020; 37. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan; 38. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan; 39. 1 (satu) bundel Proposal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan; 40. 1 (satu) bundel Proposal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan; 41. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Dlambah Dajah Nomor: 141/06/kpts/433.413/2018 tanggal 03 Mei 2018 tentang Petunjukan Operator Desa Dlambah Dajah; 42. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Dlambah Dajah Nomor 5 Tahun 2018 tentang APBDes Dlambah Tahun 2018; 43. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Dlambah Dajah Nomor 4 Tahun 2019 tentang APBDes Tahun 2019 tentang Penjabaran APBDes Dlambah Tahun 2019; 44. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Dlambah Dajah Nomor 5 Tahun 2019 tentang APBDes Tahun 2019 tentang Penjabaran APBDes Dlambah Tahun 2019; 45. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Dlambah Dajah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan APBDes Dlambah Tahun 2019; 46. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Dlambah Dajah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBDes Dlambah Tahun 2019; 47. 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semesteran Desa Dlambah Dajah Tahun Anggaran 2019; 48. 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester I Pemerintah Desa Dlambah Dajah Tahun Anggaran 2019; 49. 1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan APBDes Semester Akhir Tahun Pemerintahan Desa Dlambah Dajah Tahun Anggaran 2019; 50. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Dlambah Dajah Nomor 4 Tahun 2020 tentang APBDes Dlambah Tahun Anggaran 2020; 51. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Dlambah Dajah Nomor 188/08/kpts/433.313.16/2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan; 52. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188/45/158/BPD/433.204/2013 tentang Pengesahan Penetapan Pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa dan Penetapan Susunan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Periode 2013-2019; 53. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188/45/119/BPD/433.110/2019 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Periode 2019-2025; 54. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Dlambah Dajah Nomor188/23/kpts/433.313.16/2019 tentang Rekening Kas Desa Tahun Anggaran 2019; 55. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Dlambah Dajah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2019. 56. Surat Keputusan Kepala Desa Dlambah Dajah Nomor: 188/01/Kpts/433.413.16/2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Desa Dlambah Dajah Nomor: 188/09/Kpts/433.413.16/2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa. 57. Surat Keputusan Kepala Desa Dlambah Dajah Nomor: 188/05/Kpts/433.313.16/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang Pengangkatan Staf Perangkat Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan; Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 57 tetap terlampir dalam berkas perkara; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
79
54