- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT / PARA PEMBANDING ;
- MEMBATALKAN PUTUAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 10 APRIL 2014 NOMOR: 560/PDT.G/2012/PN.MDN YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM, BAHWA PENGGUGAT-I/PEMBANDING-I, PENGGUGAT-II/PEMBANDING-II, PENGGUGAT-III/PEMBANDING-III, PENGGUGAT-IV/ PEMBANDING-IV BERSAMA-SAMA DENGAN TERGUGAT-II/TERBANDING-I, TERGUGAT-III/TERBANDING-II, TERGUGAT-IV/TERBANDING-III, TERGUGAT-V/ TERBANDING-IV DAN TURUT TERGUGAT-I/TURUT TERBANDING-I, TURUT TERGUGAT-II/TURUT TERBANDING-II {YANG DALAM PERKARA A QUO KEDUDUKANNYA DIGANTIKAN OLEH TURUT TERGUGAT-II (1)/TURUT TERBANDING II (1), TURUT TERGUGAT-II (2)/TURUT TERBANDING-II (2), TURUT TERGUGAT-II (3)/TURUT TERBANDING-II (3), TURUT TERGUGAT-II (4)/TURUT TERBANDING-II (4)}, SERTA TURUT TERGUGAT-III/TURUT TERBANDING-III ADALAH MERUPAKAN AHLI WARIS MUTLAK DAN AHLI WARIS PENGGANTI YANG SAH DARI ALM. TUKKA MANGARA HUTAJULU DAN ALMH.PORMAN BR.SIHOMBING ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM, BAHWA HARTA WARISAN/PENINGGALAN BERUPA :
- SEBIDANG TANAH, YANG DIATASNYA BERDIRI 1 (SATU) PINTU RUMAH TOKO, SELUAS : 96 M2 (SEMBILAN PULUH ENAM METER PERSEGI) BERLANTAI 3 (TIGA) YANG TERLETAK YANG TERLETAK DI JL. PASAR PRINGGAN NO. 1 G KEL. BABURA, KEC. MEDAN BARU, KOTA MEDAN, SEBAGAIMANA LENGKAPNYA YANG DITERANGKAN PADA SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 664/BABURA TANGGAL 23 DESEMBER 2002 TERDAFTAR ATAS NAMA TERGUGAT-II/TERBANDING-II ;
- SEBIDANG TANAH KOSONG, SELUAS 477,285 M2 (EMPAT RATUS TUJUH PULUH TUJUH KOMA DUA RATUS DELAPAN LIMA METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI JL. SEI SELAYANG KEL. MERDEKA, KEC. MEDAN BARU, KOTA MEDAN, SEBAGAIMANA LENGKAPNYA YANG DITERANGKAN PADA SURAT KETERANGAN TANAH NOMOR : 05/SKT/KM/III/94 TERTANGGAL 03 MARET 1994, YANG DIPERTEGAS OLEH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. REG. 606 K/PDT/2007, YANG TERDAFTAR ATAS NAMA PORMAN BR.SIHOMBING DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH MILIK SIHOMBING, DENGAN UKURAN 33, 85 M
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH MILIK PANGARIBUAN, DENGAN UKURAN 33, 85 M
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN SEI SELAYANG, DENGAN UKURAN UKURAN 14, 10 M
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TEMBOK KUBURAN MUSLIM, DENGAN UKURAN 14, 10 M
- MENETAPKAN BAHWA PENGGUGAT-I/PEMBANDING-I, PENGGUGAT-II/PEMBANDING-II, PENGGUGAT-III/PEMBANDING-III, PENGGUGAT-IV/PEMBANDING-IV BERSAMA-SAMA DENGAN TERGUGAT-II/TERBANDING-I, TERGUGAT-III/TERBANDING-II, TERGUGAT-IV/ TERBANDING-III, TERGUGAT-V/TERBANDING-IV DAN TURUT TERGUGAT-I/TURUT TERBANDING-I, TURUT TERGUGAT-II/TURUT TERBANDING-II {YANG DALAM PERKARA A QUO KEDUDUKANNYA DIGANTIKAN OLEH TURUT TERGUGAT-II (1)/TURUT TERBANDING-II (1), TURUT TERGUGAT-II (2)/TURUT TERBANDING-II (2), TURUT TERGUGAT-II (3)/TURUT TERBANDING-II (3), TURUT TERGUGAT-II (4)/TURUT TERBANDING-II (4)}, SERTA TURUT TERGUGAT-III/TURUT TERBANDING-III, ADALAH SEBAGAI YANG BERHAK ATAS HARTA PENINGGALAN ALM. TUKKA MANGARA HUTAJULU DAN ALMH.PORMAN BR.SIHOMBING BERUPA BIDANG TANAH BERSERTA BANGUNAN YANG ADA DIATASNYA TERLETAK DI JLN.PASAR PRINGGAN NO.1G KELURAHAN BABURA KECAMATAN MEDAN BARU SERTIFIKAT HAK MILIK NO.664/BABURA TANGGAL 23 DESEMBER 2002 SEKARANG TERDAFTAR ATAS NAMA TERGUGAT-II (OSMAN HUTAJULU) DAN SEBIDANG TANAH KOSONG SELUAS 477,285 M2 (EMPAT RATUS TUJUH PULUH TUJUH KOMA DUA RATUS DELAPAN PULUH LIMA METER PERSEGI) TERLETAK DI JLN.SEI SELAYANG KELURAHAN MERDEKA KECAMATAN MEDAN BARU KOTA MEDAN TERSEBUT DALAM SURAT KETERANGAN TANAH NO.05/SKT/KM/III/94 TANGGAL 03 MARET 1994 ATAS NAMA PORMAN BR.SIHOMBING YANG DIPERTEGAS OLEH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR REG:606.K/PDT/2007 TANGGAL 26 SEPTEMBER 2007 YANG BELUM DIBAGI WARIS ;
- MENETAPKAN BAHWA, PENGGUGAT-I/PEMBANDING-I, PENGGUGAT-II/ PEMBANDING-II, PENGGUGAT-III/PEMBANDING-III, PENGGUGAT-IV/ PEMBANDING-IV, DAN TERGUGAT-II/TERBANDING-I, TERGUGAT-III/TERBANDING-II, TERGUGAT-IV/ TERBANDING-III, TERGUGAT-V/TERBANDING-IV SERTA TURUT TERGUGAT-I/TURUT TERBANDING-I, TURUT TERGUGAT-II/TURUT TERBANDING-II {YANG DALAM PERKARA A QUO KEDUDUKANNYA DIGANTIKAN OLEH TURUT TERGUGAT-II (1)/TURUT TERBANDING-II (1), TURUT TERGUGAT-II (2)/TURUT TERBANDING-II (2), TURUT TERGUGAT-II (3)/TURUT TERBANDING-II (3), TURUT TERGUGAT-II (4)/TURUT TERBANDING-II (4)} MAUPUN TURUT TERGUGAT-III, MASING-MASING BERHAK ATAS SEJUMLAH 1/11 (SATU PER SEBELAS) BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN ALM. TUKKA MANGARA HUTAJULU DALAM AMAR POIN 3 TERSEBUT DIATAS ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARIPADANYA UNTUK MENGEMBALIKAN HARTA PENINGGALAN ALM.TUKKA MANGARA HUTAJULUI DAN ALMH.PORMAN BR.SIHOMBING DALAM AMAR POIN KE-3 (TIGA) TERSEBUT DIATAS KEDALAM BOEDEL DALAM KEADAAN BEBAS DAN TERBEPAS DARI IKATAN APAPUN YANG MEMBEBANINYA UNTUK SELANJUTNYA MEMBERIKAN/MENYERAHKAN BAGIAN-BAGIAN DARI PENGGUGAT-I/PEMBANDING-I, PENGGUGAT-II/PEMBANDING-II, PENGGUGAT-III/PEMBANDING-III DAN -IV ;
- MENOLAK GUGAT PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBANYAK RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Para Pembanding ;
- Membatalkan putuan Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 April 2014 Nomor: 560/Pdt.G/2012/PN.Mdn yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat-I/Pembanding-I, Penggugat-II/Pembanding-II, Penggugat-III/Pembanding-III, Penggugat-IV/ Pembanding-IV bersama-sama dengan Tergugat-II/Terbanding-I, Tergugat-III/Terbanding-II, Tergugat-IV/Terbanding-III, Tergugat-V/ Terbanding-IV dan Turut Tergugat-I/Turut Terbanding-I, Turut Tergugat-II/Turut Terbanding-II {yang dalam perkara a quo kedudukannya digantikan oleh Turut Tergugat-II (1)/Turut Terbanding II (1), Turut Tergugat-II (2)/Turut Terbanding-II (2), Turut Tergugat-II (3)/Turut Terbanding-II (3), Turut Tergugat-II (4)/Turut Terbanding-II (4)}, serta Turut Tergugat-III/Turut Terbanding-III adalah merupakan ahli waris mutlak dan ahli waris pengganti yang sah dari Alm. Tukka Mangara Hutajulu dan Almh.Porman Br.Sihombing ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa harta warisan/peninggalan berupa :
- Sebidang tanah, yang diatasnya berdiri 1 (satu) pintu Rumah Toko, seluas : 96 M2 (Sembilan Puluh Enam Meter Persegi) berlantai 3 (tiga) yang terletak yang terletak di Jl. Pasar Pringgan No. 1 G Kel. Babura, Kec. Medan Baru, Kota Medan, sebagaimana lengkapnya yang diterangkan pada Sertifikat Hak Milik No. 664/Babura tanggal 23 Desember 2002 Terdaftar atas nama Tergugat-II/Terbanding-II ;
- Sebidang tanah kosong, seluas 477,285 M2 (Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Koma Dua Ratus Delapan Lima Meter Persegi), yang terletak di Jl. Sei Selayang Kel. Merdeka, Kec. Medan Baru, Kota Medan, sebagaimana lengkapnya yang diterangkan pada Surat Keterangan Tanah Nomor : 05/SKT/KM/III/94 tertanggal 03 Maret 1994, yang dipertegas oleh Putusan Mahkamah Agung No. Reg. 606 K/Pdt/2007, yang terdaftar atas nama Porman br.Sihombing dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Sihombing, dengan ukuran 33, 85 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Pangaribuan, dengan ukuran 33, 85 M
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Sei Selayang, dengan ukuran ukuran 14, 10 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tembok Kuburan Muslim, dengan ukuran 14, 10 M
- Menetapkan bahwa Penggugat-I/Pembanding-I, Penggugat-II/Pembanding-II, Penggugat-III/Pembanding-III, Penggugat-IV/Pembanding-IV bersama-sama dengan Tergugat-II/Terbanding-I, Tergugat-III/Terbanding-II, Tergugat-IV/ Terbanding-III, Tergugat-V/Terbanding-IV dan Turut Tergugat-I/Turut Terbanding-I, Turut Tergugat-II/Turut Terbanding-II {yang dalam perkara a quo kedudukannya digantikan oleh Turut Tergugat-II (1)/Turut Terbanding-II (1), Turut Tergugat-II (2)/Turut Terbanding-II (2), Turut Tergugat-II (3)/Turut Terbanding-II (3), Turut Tergugat-II (4)/Turut terbanding-II (4)}, serta Turut Tergugat-III/Turut Terbanding-III, adalah sebagai yang berhak atas harta peninggalan Alm. Tukka Mangara Hutajulu dan Almh.Porman Br.Sihombing berupa Bidang tanah berserta bangunan yang ada diatasnya terletak di Jln.Pasar Pringgan No.1G Kelurahan Babura Kecamatan Medan baru Sertifikat Hak Milik No.664/Babura tanggal 23 Desember 2002 sekarang terdaftar atas nama Tergugat-II (Osman Hutajulu) dan sebidang tanah kosong seluas 477,285 M2 (empat ratus tujuh puluh tujuh koma dua ratus delapan puluh lima meter persegi) terletak di Jln.Sei Selayang Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan tersebut dalam Surat Keterangan Tanah No.05/SKT/KM/III/94 tanggal 03 Maret 1994 Atas nama Porman Br.Sihombing yang dipertegas oleh Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor Reg:606.K/Pdt/2007 tanggal 26 September 2007 yang belum dibagi waris ;
- Menetapkan bahwa, Penggugat-I/Pembanding-I, Penggugat-II/ Pembanding-II, Penggugat-III/Pembanding-III, Penggugat-IV/ Pembanding-IV, dan Tergugat-II/Terbanding-I, Tergugat-III/Terbanding-II, Tergugat-IV/ Terbanding-III, Tergugat-V/Terbanding-IV serta Turut Tergugat-I/Turut Terbanding-I, Turut Tergugat-II/Turut Terbanding-II {yang dalam perkara a quo kedudukannya digantikan oleh Turut Tergugat-II (1)/Turut Terbanding-II (1), Turut Tergugat-II (2)/Turut Terbanding-II (2), Turut Tergugat-II (3)/Turut Terbanding-II (3), Turut Tergugat-II (4)/Turut Terbanding-II (4)} maupun Turut Tergugat-III, masing-masing berhak atas sejumlah 1/11 (satu per sebelas) bagian dari harta peninggalan Alm. Tukka Mangara Hutajulu dalam Amar poin 3 tersebut diatas ;
- Menghukum Para Tergugat/Para terbanding atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan harta peninggalan Alm.Tukka Mangara Hutajului dan Almh.Porman Br.Sihombing dalam amar poin ke-3 (tiga) tersebut diatas kedalam boedel dalam keadaan bebas dan terbepas dari ikatan apapun yang membebaninya untuk selanjutnya memberikan/menyerahkan bagian-bagian dari Penggugat-I/Pembanding-I, Penggugat-II/Pembanding-II, Penggugat-III/Pembanding-III dan -IV ;
- Menolak gugat penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum para Tergugat/para Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1/PDT/2016/PT MDN |
|
Nomor | 1/PDT/2016/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Wagiah Astuti |
Hakim Anggota | Yansen Pasaribu, Brabdul Fattah |
Panitera | Roselina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT II, III, IV, V / TERBANDING I, II, III DAN IV ; DALAM POKOK PERKARA SEMUANYA ADALAH HARTA PENINGGALAN/ HARTA WARISAN ALM. TUKKA MANGARA HUTAJULU DAN ALMH.PORMAN BR.SIHOMBING YANG BELUM DIBAGI DIANTARA PARA AHLI WARISNYA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan mengadili sendiri Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi dari Tergugat II, III, IV, V / Terbanding I, II, III dan IV ; Dalam Pokok Perkara Semuanya adalah harta peninggalan/ harta warisan Alm. Tukka Mangara Hutajulu dan Almh.Porman Br.Sihombing yang belum dibagi diantara para ahli warisnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PDT/2016/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1/PDT/2016/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1633 K/Pdt/2018
Pertama : 560/Pdt.G/2012/PN Mdn
Peninjauan Kembali : 58 PK/PDT/2021
Lainnya : 01/PDT/2016/PT.MDN
Statistik
Statistik
86
118