- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAUMERE NOMOR 16/PDT.G/2024/PN MME TANGGAL 17 JULI 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DENGAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT YANG TELAH DILANGSUNGKAN DI GEREJA SPIRITUS SANTO MISIR PADA TANGGAL 23 APRIL 2010 DIHADAPAN PEMUKA AGAMA KATOLIK BERNAMA RM JULIUS CESAR REDA, PR. DAN PERKAWINAN TERSEBUT JUGA TELAH DICATATKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIKKA SESUAI DENGAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR 01/KU/SSM/2010 YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIKKA PADA TANGGAL 13 JUNI 2024 ADALAH SAH MENURUT HUKUM SEHINGGA OLEH KARENANYA PERKAWINAN TERSEBUT PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENETAPKAN HAK ASUH ANAK DARI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT YANG BERNAMA:
- MARGARETH LAMRIA SOUCHIN TIWA SIHOMBING, YANG LAHIR DI MAUMERE PADA TANGGAL 24 MARET 2008, SESUAI DENGAN AKTA KELAHIRAN NOMOR 474.1/2817/DISPENSASI/2010 YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN NABIRE PADA TANGGAL 15 SEPTEMBER 2010 DALAM ASUHAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MARIA JESSICA NAULY TIWA SIHOMBING, YANG LAHIR DI RSU. MAUMERE PADA TANGGAL 16 APRIL 2012, SESUAI DENGAN AKTA KELAHIRAN NOMOR 380/LD/ALK/2012 YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIKKA PADA TANGGAL 17 SEPTEMBER 2012 DALAM ASUHAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- AGNES PRISCILLA ROTUA TIWA SIHOMBING, YANG LAHIR DI MAUMERE PADA TANGGAL 3 APRIL 2014, SESUAI DENGAN AKTA KELAHIRAN NOMOR 5307-LT-01112014-0035 YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIKKA PADA TANGGAL 3 NOVEMBER 2014 DALAM ASUHAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MARIE AZELIE NAMORA TIWA SIHOMBING, YANG LAHIR DI MAUMERE PADA TANGGAL 29 JULI 2018, SESUAI DENGAN AKTA KELAHIRAN NOMOR 9104-LT-23072019-0049 YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NABIRE PADA TANGGAL 31 JULI 2019 DALAM ASUHAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT BERKEWAJIBAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PENDIDIKAN DAN BIAYA HIDUP KETIGA ANAK-ANAK TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT YAKNI: 1. MARGARETH LAMRIA SOUCHIN TIWA SIHOMBING, 2. AGNES PRISCILLA ROTUA TIWA SIHOMBING DAN 3. MARIE AZELIE NAMORA TIWA SIHOMBING SETIAP BULANNYA SEJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SEJAK PUTUSAN PERKARA INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP SAMPAI DENGAN KETIGA ANAK TERSEBUT BERUSIA 25 (DUA PULUH LIMA) TAHUN ATAU SETELAH KETIGA ANAK TERSEBUT MENIKAH;
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN NEGERI MAUMERE ATAU PEJABAT LAIN YANG DITUNJUK UNTUK MENGIRIMKAN SEHELAI SALINAN PUTUSAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIKKA UNTUK MENDAFTAR PUTUSAN PERCERAIAN DALAM SEBUAH DAFTAR YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK ITU;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MELAPORKAN PALING LAMBAT 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK PUTUSAN PENGADILAN TENTANG PERCERAIAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIKKA UNTUK DICATAT PADA REGISTER AKTA PERCERAIAN;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Mme tanggal 17 Juli 2024 yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Terbanding semula Penggugat dengan Pembanding semula Tergugat yang telah dilangsungkan di Gereja Spiritus Santo Misir pada tanggal 23 April 2010 dihadapan pemuka agama Katolik bernama RM JULIUS CESAR REDA, Pr. dan perkawinan tersebut juga telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 01/KU/SSM/2010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka pada tanggal 13 Juni 2024 adalah sah menurut hukum sehingga oleh karenanya perkawinan tersebut putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh anak dari Terbanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat yang bernama:
- MARGARETH LAMRIA SOUCHIN TIWA SIHOMBING, yang lahir di Maumere pada tanggal 24 Maret 2008, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 474.1/2817/Dispensasi/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire pada tanggal 15 September 2010 dalam asuhan Terbanding semula Penggugat;
- MARIA JESSICA NAULY TIWA SIHOMBING, yang lahir di RSU. Maumere pada tanggal 16 April 2012, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 380/LD/ALK/2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka pada tanggal 17 September 2012 dalam asuhan Pembanding semula Tergugat;
- AGNES PRISCILLA ROTUA TIWA SIHOMBING, yang lahir di Maumere pada tanggal 3 April 2014, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-01112014-0035 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka pada tanggal 3 November 2014 dalam asuhan Terbanding semula Penggugat;
- MARIE AZELIE NAMORA TIWA SIHOMBING, yang lahir di Maumere pada tanggal 29 Juli 2018, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 9104-LT-23072019-0049 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire pada tanggal 31 Juli 2019 dalam asuhan Terbanding semula Penggugat;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat berkewajiban untuk membayar biaya Pendidikan dan biaya hidup ketiga anak-anak Terbanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat yakni: 1. MARGARETH LAMRIA SOUCHIN TIWA SIHOMBING, 2. AGNES PRISCILLA ROTUA TIWA SIHOMBING dan 3. MARIE AZELIE NAMORA TIWA SIHOMBING setiap bulannya sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan ketiga anak tersebut berusia 25 (dua puluh lima) tahun atau setelah ketiga anak tersebut menikah;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Maumere atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka untuk mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Terbanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat untuk melaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka untuk dicatat pada register akta perceraian;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 129/PDT/2024/PT KPG |
|
Nomor | 129/PDT/2024/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjondro Wiwoho |
Hakim Anggota | I Ketut Tirta, Brlucius Sunarno |
Panitera | Noh Fina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DENGAN TIDAK MENGHILANGKAN HAK DARI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT SELAKU ORANG TUANYA UNTUK TETAP DAPAT BERKOMUNIKASI, MENGUNJUNGI DAN BERTEMU SECARA LANGSUNG SERTA BERHUBUNGAN PRIBADI SECARA TETAP DENGAN ANAK-ANAK TERSEBUT; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: Dengan tidak menghilangkan hak dari Terbanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat selaku orang tuanya untuk tetap dapat berkomunikasi, mengunjungi dan bertemu secara langsung serta berhubungan pribadi secara tetap dengan anak-anak tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/PDT/2024/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 129/PDT/2024/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
10
10