- Menyatakan Terdakwa Ir. I KETUT RENCANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?pidana korupsi secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan kewajiban kepada Terpidana Ir I KETUT RENCANA untuk uang pengganti sebesar Rp.474.170.100,00 (Empat ratus tujuh puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu seratus rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 495 Tahun 1985 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1985/1986 tanggal 19 Desember 1985;
- Surat Keputusan Klian Desa Adat Tamblang Nomor 030/ADAT-TBL/I/2014 tentang Susunan Dewan Pengawas dan Pengurus LPD Desa Adat Tamblang tanggal 15 Januari 2014;
- Buku Tabungan No. Tab : 141063 atas nama Nyoman Sendiwi;
- Buku Tabungan Nomor 140169 atas nama Wayan Sukerni;
- Buku Tabungan Nomor 141136 atas nama Kadek Armawi Asih;
- Buku Tabungan Nomor 140627 atas nama Ketut Patrana;
- Buku Tabungan Nomor 141037 atas nama I Ketut Redita;
- Buku Tabungan Nomor 141166 atas nama Komang Sintani;
- Buku Tabungan Nomor 140221 atas nama Wayan Tarsa;
- Buku Tabungan Nomor 140915 atas nama Ni Komang Wangi;
- Buku Tabungan Nomor 140310 atas nama Wayan Budi Arsana;
- Buku Tabungan Nomor 140645 atas nama Luh Somonari;
- Buku Tabungan Nomor 140039 atas nama Ketut Buderasih;
- Buku Tabungan Nomor 140692 atas nama Putu Reka Budiasa;
- Printout Prima Nota Tabungan Nomor 141063 atas nama Nyoman Sendiwi;
- Printout Prima Nota Tabungan Nomor 140270 atas nama Nyoman Sendiwi;
- Printout Prima Nota Tabungan Nomor 140645 atas nama Luh Somonari;
- Printout Prima Nota Tabungan Nomor 140039 atas nama Ketut Buderasih;
- Printout Prima Nota Tabungan Nomor 140960 atas nama Nyoman Samiradi;
- Printout Prima Nota Tabungan Nomor 140221atas nama Wayan Tarsa;
- Printout Prima Nota Tabungan Nomor 141166 atas nama Komang Sintani;
- Printout Prima Nota Tabungan Nomor 141136 atas nama Kadek Armawi Asih;
- Printout Prima Nota Tabungan Nomor 140692 atas nama Putu Reka Budiasa;
- Printout Prima Nota Tabungan Nomor 140627 atas nama Ketut Patrana;
- Printout Prima Nota Tabungan Nomor 141037 atas nama I Ketut Redita;
- Printout Prima Nota Tabungan Nomor 140915 atas nama Ni Komang Wangi;
- Printout Prima Nota Tabungan Nomor 140310 atas nama Wayan Budi Arsana;
- Print out Prima Nota Tabungan Nomor 140169 atas nama Wayan Sukerni;
- 6 (enam) lembar printout Daftar Kolektibilitas kredit;
- 5 (lima) lembar printout saldo kredit;
- 5 (lima) lembar printout prima nota kredit
- Buku Kas 20 Juli 2020 sampai dengan 15 Juli 2021;
- Buku Kas Tahun 2014, 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020;
- Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan & Belanja (RK-RAPB) LPD Desa Pakraman Tamblang Tahun 2017;
- Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan & Belanja (RK-RAPB) LPD Desa Pakraman Tamblang Tahun 2018;
- Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan & Belanja (RK-RAPB) LPD Desa Pakraman Tamblang Tahun 2019;
- Berita Acara Pemeriksaan PANUREKSA LPD DESA PAKRAMAN TAMBLANG tanggal 09 Pebruari 2018;
- 5 (lima) bundel Hasil Pemeriksaan dan pembinaan Teknis LPD Desa Adat Tamblang Tahun, 2015, 2016, 2017, 2018, 2020;
- 11 (sebelas) bundel Laporan Kegiatan LPD Tahun 2017;
- 9 (sembilan) bundel Laporan Kegiatan LPD Tahun 2018;
- 2 (dua belas) bundel Laporan Kegiatan LPD Tahun 2019;
- 21 (dua puluh satu) bundel Neraca Harian Bulan Januari Tahun 2018;
- 17 (tujuh belas) bundel Neraca Harian Bulan Mei Tahun 2018;
- 16 (enambelas) bundel Neraca Harian Bulan Agustus Tahun 2018;
- 19 (sembilan belas) lembar Neraca Harian bulan Maret 2018;
- 1 (satu) bundel Neraca Harian bulan Desember 2018;
- 18 (delapan belas) bundel Neraca Harian Bulan April Tahun 2020;
- 19 (sembilan belas) bundel Neraca Harian Bulan Maret Tahun 2020;
- 22 (dua puluh dua) bundel Neraca Harian Bulan Agustus Tahun 2017;
- 19 (sembilan belas) bundel Neraca Harian Bulan Januari Tahun 2017;
- 18 (delapan belas) bundel Neraca Harian Bulan Mei Tahun 2017;
- 19 (sembilan belas) bundel Neraca Harian Bulan Juni Tahun 2017;
- 19 (sembilan belas) bundel Neraca Harian Bulan September Tahun 2017;
- 21 (dua puluh satu) bundel Neraca Harian Bulan Oktober 2017;
- 1 (satu) bundel Neraca Harian Bulan Nopember 2017;
- 17 (tujuh belas) bundel Neraca Harian Bulan Desember 2017
- 17 (tujuh belas) bundel Neraca Harian Bulan Pebruari Tahun 2019;
- 19 (sembilan belas) bundel Neraca Harian Bulan Maret Tahun 2019;
- 8 (delapan) bundel Neraca Harian Bulan Juli Tahun 2019;
- 40 (empat puluh) bundel Neraca Harian Bulan September dan Oktober Tahun 2019;
- 20 (dua puluh) bundel Neraca Harian Bulan November Tahun 2019;
- 18 (delapan belas) bundel Neraca Harian Bulan Desember Tahun 2019;
- 18 (delapan belas) bundel Neraca Harian Bulan April 2019;
- 20 (dua puluh) bundel Neraca Harian Bulan Mei 2019;
- 5 (lima) lembar Neraca per 31 Desember 2014 sampai dengan 31 Desember 2018;
- 7 (tujuh lembar) Neraca Bulan Juni 2019 sampai dengan Desember 2019
- 12 (dua belas) lembar Neraca bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi Pengembalian Pertanggungjawaban Dana LPD Desa Adat Tamblang Tahap Pertama senilai Rp. 91.670.000,- (Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dari KETUT TRIMAYASA tertanggal 21 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi Pengembalian Pertanggungjawaban Dana LPD Desa Adat Tamblang Tahap Kedua senilai Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dari KETUT TRIMAYASA tertanggal 30 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi Pengembalian Pertanggungjawaban Dana LPD Desa Adat Tamblang Tahap Ketiga senilai Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dari KETUT TRIMAYASA tertanggal 03 Pebruari 2021;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan nomor 005/DA/TBL/II/2020 tanggal 03 Pebruari 2021 tentang pernyataan memang benar telah melunasi pertanggung jawaban dana LPD Desa Adat Tamblang;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pelunasan tanggung jawab keuangan di LPD Desa Adat Tamblang nomor 001/DA/TBL/BA/II/2020 tanggal 03 Pebruari 2021;
- Asli Kwitansi a.n. Wayan Guntur, S.T. sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Tanggal 13/06/2019;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kredit No. SPK : 2020.1.230 (No. CN : 2004300001) tanggal 30 April 2020;
- Surat No : 0318/LPD.TBL/4/2020 tanggal 30 April 2020 Prihal : Bantuan Likuiditas.
- 1 (satu) bundel buku tamu merk kwarto Ko 5 3 K warna biru;
- 22 (dua puluh dua) bundel neraca harian bulan februari tahun 2020;
- 16 (enam belas) bundel neraca harian bulan Mei tahun 2020;
- 30 (tiga puluh) bundel neraca harian bulan januari tahun 2020;
- 1 (satu) buah buku tabungan LPD Desa Adat Tamblang No. Tabungan 140587 Atas Nama Wayan Sapa;
- 1 (satu) buah buku tabungan LPD Desa Adat Tamblang No. Tabungan 140268 Atas Nama Wayan Suciawan;
- 1 (satu) buah buku tabungan LPD Desa Adat Tamblang No. Tabungan 140247 Atas Nama Nyoman Sariarta;
- 1 (satu) buah buku tabungan LPD Desa Adat Tamblang No. Tabungan 140417 Atas Nama Nyoman Resiadi;
- 1 (satu) buah buku tabungan LPD Desa Adat Tamblang No. Tabungan 140606 Atas Nama Mangku Darma Yasa;
- 1 (satu) bundle Asli Laporan Hasil Temuan Baru Audit Tim Independen Desa Adat Tamblang tanggal 04 Januari 2021;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Yasa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nelson, Hakim Anggota I Wayan Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Ary Widyatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan perkara lain yang sedang dalam proses penyelidikan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
96
21