Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 96-K/PM.III-12/AL/VI/2024 |
|
Nomor | 96-K/PM.III-12/AL/VI/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Br Hakim Anggota Mayor Laut H Mirza Ardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Petrus Candra Silitonga, Pratu Mar NRP 125287, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : ?Pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama?. Dan Kedua : ?Menyembunyikan kematian yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1 (satu) unit mobil Merk Wuling Confero warna abu-abu Metalik Nopol W-1840-XI beserta kunci mobil dan STNK No. Rangka: MK3AAAGA6MJ003958 No. Mesin: L2B8L30620186 atas nama pemilik Abdul Malik. Dikembalikan kepada Sdri. Winarsih (Saksi-6). 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe Galaxy A10s warna hitam dengan Nomor IMEI (slot 1) 352235114260801, IMEI (slot 2) 352236114260809 dengan Nomor sim card XL 0878-7231-0424 milik Pratu Mar Petrus Chandra Silitonga NRP 125287. Dikembalikan kepada Terdakwa. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma X 125 cc warna hitam Nopol W 4768 NDJ milik Pratu Mar Probo Hadiwijaya NRP 123826 beserta anak kunci dan STNK a.n Maulia Rimadhani Effendi No. Mesin: JB22E1126838 No. Rangka: MH1JB22104K127643. Dikembalikan kepada Pratu Mar Probo Hadiwijaya (Saksi-13). 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Satria F 150 cc warna hitam Nopol W 3455 UV milik Prada Mar Octovianus Semuel Malaikosa NRP 132469. Dipergunakan sebagai barang bukti perkara Prada Mar Octovianus Semuel Malaikosa (Saksi-1). 1 (satu) buah batu kali bentuk oval tidak beraturan dengan panjang 11,5 cm, lebar 8,5 cm dan berat 1,095 kg. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Prajurit Nomor KTA/394/XI/2019 tanggal 05 November 2019 a.n. Pratu Mar Petrus Chandra Silitonga NRP 125287, Juru Amo 2 Si Mortir Ru 2 Ton Ban Kie Eagle Yonif 3 Mar. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 96-K/PM.III-12/AL/VI/2024.zip
- Download PDF
- 96-K/PM.III-12/AL/VI/2024.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada