Putusan PT MANADO Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT MND |
|
Nomor | 10/PID.SUS-TPK/2024/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Steery Marleine Rantung |
Hakim Anggota | Brbasari Budhi Pardiyanto, Dwijono Fensanarto |
Panitera | Jeanet Beatrix Kalangit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: -MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 16/PID.SUS-TPK/2024/PN MND TANGGAL 07 AGUSTUS 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA NAFTALI HADINAUNG, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA NAFTALI HADINAUNG, OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA NAFTALI HADINAUNG, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDER; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA NAFTALI HADINAUNG OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), APABILA TIDAK DIBAYARKAN DIGANTI DENGAN KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 5. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA NAFTALI HADINAUNG UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP260.447.078,- (DUA RATUS ENAM PULUH JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU TUJUH PULUH DELAPAN RUPIAH), JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN; 6. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1) 1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 322/SPM/LS/4.4.5.2/2019 TANGGAL 29 MEI 2019 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBD): RP72.244.000; 2) 1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 321/SPM/LS/4.4.5.2/2019 TANGGAL 29 MEI 2019 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBN): RP146.276.200. 3) 1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 537/SPM/LS/4.4.5.2/2019 TANGGAL 30 JULI 2019 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBD): RP144.488.000; 4) 1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 536/SPM/LS/4.4.5.2/2019 TANGGAL 30 JULI 2019 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBN): RP292.552.400. 5) 1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 929/SPM/LS/4.4.5.2/2019 TANGGAL 03 DESEMBER 2019 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBD): RP144.488.000; 6) 1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 928/SPM/LS/4.4.5.2/2019 TANGGAL 03 DESEMBER 2019 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBN): RP292.552.400. 7)1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 026/SPM/LS/4.4.1.2/2020 TANGGAL 09 APRIL 2020 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBD): RP148.267.000; 8) 1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 397/SPM/LS/4.4.1.2/2020 TANGGAL 08 DESEMBER 2020 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBD): RP148.267.000; 9)1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 509/SPM/LS/4.4.1.2/2020 TANGGAL 18 DESEMBER 2020 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBD): RP74.133.600; 10)1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 219/SPM/LS/4.04.1.2/2021 TANGGAL 20 MEI 2021 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBD): RP135.629.622; 11)1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 220/SPM/LS/4.04.1.2/2021 TANGGAL 20 MEI 2021 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBD): RP4.471.600; 12) 1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 585/SPM/LS/4.04.1.2/2021 TANGGAL 17 NOVEMBER 2021 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBD): RP135.099.910; 13) 1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 586/SPM/LS/4.04.1.2/2021 TANGGAL 17 NOVEMBER 2021 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBD): RP4.471.600 14) 1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 853/SPM/LS/4.04.1.2/2021 TANGGAL 21 DESEMBER 2021 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBD): RP2.235.800; 15) 1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 852/SPM/LS/4.04.1.2/2021 TANGGAL 21 DESEMBER 2021 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBD): RP66.755.387; 16) 1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 17.03/03.0/000314/LS/ 5.02.0.00.0.00.01.0000/P.03/6/2022 TANGGAL 27 JUNI 2022 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBD): RP136.236.000; 17) 1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 17.03/03.0/000499/LS/ 5.02.0.00.0.00.01.0000/P.03/9/2022 TANGGAL 07 SEPTEMBER 2022 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBD): RP136.236.000; 18) 1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 17.03/03.0/001050/LS/ 5.02.0.00.0.00.01.0000/P.05/12/2022 TANGGAL 27 DESEMBER 2022 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBD): RP2.184.225; 19) 1 (SATU) LEMBAR SP2D NOMOR SPM 17.03/03.0/001049/LS/ 5.02.0.00.0.00.01.0000/P.05/12/2022 TANGGAL 27 DESEMBER 2022 UNTUK PEMBAYARAN ALOKASI DANA KAMPUNG (APBD): RP63.384.536; DIKEMBALIKAN KEPADA BKAD KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE MELALUI SAKSI CHERRY W. LONDO, ST 20)2 (DUA) LEMBAR LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DAN CAPAIAN KELUARAN DANA DESA TAHAP 3 TAHUN ANGGARAN 2019 PEMERINTAHAN DESA BEBU KECAMATAN TAMAKO; (ASLI) 21)2 (DUA) LEMBAR LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DAN CAPAIAN KELUARAN DANA DESA TAHAP 3 TAHUN ANGGARAN 2020 PEMERINTAHAN DESA BEBU KECAMATAN TAMAKO; (ASLI) 22) 2 (DUA) LEMBAR LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DAN CAPAIAN KELUARAN DANA DESA TAHAP 3 TAHUN ANGGARAN 2021 PEMERINTAHAN DESA BEBU KECAMATAN TAMAKO; (ASLI) 23) 2 (DUA) LEMBAR LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DAN CAPAIAN KELUARAN DANA DESA TAHAP 3 TAHUN ANGGARAN 2022 PEMERINTAHAN DESA BEBU KECAMATAN TAMAKO; (ASLI); 24) 4 (EMPAT) LEMBAR PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA PEMERINTAH DESA BEBU TAHUN ANGGARAN 2020; (FOTOCOPY LEGALISIR); 25) 4 (EMPAT) LEMBAR PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA PEMERINTAH DESA BEBU TAHUN ANGGARAN 2021; (FOTOCOPY LEGALISIR); 26) 4 (EMPAT) LEMBAR PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA PEMERINTAH DESA BEBU TAHUN ANGGARAN 2022; (FOTOCOPY LEGALISIR); DIKEMBALIKAN KEPADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE MELALUI SAKSI JHON DEWEY BENJAMIN; 27) 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PENYERAHAN DOKUMEN NOMOR: BA-1/ KPN.300403/2023; 28)1 (SATU) LEMBAR MONITORING SP2D-BANK DENGAN NOMOR: 190831302000130 PENYALURAN DANA DESA TAHAP I UNTUK KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TA 2019; 29)1 (SATU) LEMBAR MONITORING SP2D-BANK DENGAN NOMOR: 190831302000902 PENYALURAN DANA DESA TAHAP II UNTUK KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TA 2019; 30)1 (SATU) LEMBAR MONITORING SP2D-BANK DENGAN NOMOR: 190831302002139 PENYALURAN DANA DESA TAHAP III UNTUK KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TA 2019; 31)1 (SATU) LEMBAR MONITORING SP2D-BANK DENGAN NAMA PENERIMA KAMPUNG BEBU TA. 2020; 32) 1 (SATU) LEMBAR MONITORING SP2D-BANK DENGAN NAMA PENERIMA KAMPUNG BEBU TA. 2021; 33)1 (SATU) LEMBAR MONITORING SP2D-BANK DENGAN NAMA PENERIMA KAMPUNG BEBU TA. 2022; DIKEMBALIKAN KEPADA KPPN TAHUNA MELALUI SAKSI MANUEL MELIKUNUSA SABARAI; 34) 1 (SATU) BUNDEL SURAT PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ) ALOKASI DANA KAMPUNG (ADK) TAHUN ANGGARAN 2019 TAHAP I S/D TAHAP III KAMPUNG BEBU; (ASLI) 35) 1 (SATU) BUNDEL SURAT PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ) ALOKASI DANA KAMPUNG (ADK) TAHUN ANGGARAN 2022 TAHAP I DAN TAHAP II KAMPUNG BEBU; (ASLI) 36) 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBK TAHUN ANGGARAN 2021 TAHAP I KAMPUNG BEBU; (ASLI) 37) 1 (SATU) BUNDEL KKA DAN TINDAK LANJUT KAMPUNG BEBU TAHUN ANGGARAN 2020; (ASLI) 38) 3 (TIGA) BUAH BUKU BERSAMPUL YANG BERTULISKAN PURPLE CAT; 39)1 (SATU) BUAH BUKU BERSAMPUL YANG BERTULISKAN ALWAYS HAPPY WITH YOU; 40) 1 (SATU) BUAH BUKU BERSAMPUL YANG BERTULISKAN HAPPY ON THE SKY; 41) 1 (SATU) BUAH BUKU BERSAMPUL YANG BERTULISKAN MY UNIVERSITY. DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH KAMPUNG BEBU; 9. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: -Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd tanggal 07 Agustus 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa NAFTALI HADINAUNG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa NAFTALI HADINAUNG, oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa NAFTALI HADINAUNG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NAFTALI HADINAUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa NAFTALI HADINAUNG untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp260.447.078,- (dua ratus enam puluh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tujuh puluh delapan rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 322/SPM/LS/4.4.5.2/2019 tanggal 29 Mei 2019 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD): Rp72.244.000; 2) 1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 321/SPM/LS/4.4.5.2/2019 tanggal 29 Mei 2019 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBN): Rp146.276.200. 3) 1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 537/SPM/LS/4.4.5.2/2019 tanggal 30 Juli 2019 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD): Rp144.488.000; 4) 1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 536/SPM/LS/4.4.5.2/2019 tanggal 30 Juli 2019 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBN): Rp292.552.400. 5) 1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 929/SPM/LS/4.4.5.2/2019 tanggal 03 Desember 2019 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD): Rp144.488.000; 6) 1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 928/SPM/LS/4.4.5.2/2019 tanggal 03 Desember 2019 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBN): Rp292.552.400. 7)1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 026/SPM/LS/4.4.1.2/2020 tanggal 09 April 2020 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD): Rp148.267.000; 8) 1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 397/SPM/LS/4.4.1.2/2020 tanggal 08 Desember 2020 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD): Rp148.267.000; 9)1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 509/SPM/LS/4.4.1.2/2020 tanggal 18 Desember 2020 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD): Rp74.133.600; 10)1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 219/SPM/LS/4.04.1.2/2021 tanggal 20 Mei 2021 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD): Rp135.629.622; 11)1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 220/SPM/LS/4.04.1.2/2021 tanggal 20 Mei 2021 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD): Rp4.471.600; 12) 1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 585/SPM/LS/4.04.1.2/2021 tanggal 17 November 2021 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD): Rp135.099.910; 13) 1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 586/SPM/LS/4.04.1.2/2021 tanggal 17 November 2021 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD): Rp4.471.600 14) 1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 853/SPM/LS/4.04.1.2/2021 tanggal 21 Desember 2021 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD): Rp2.235.800; 15) 1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 852/SPM/LS/4.04.1.2/2021 tanggal 21 Desember 2021 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD): Rp66.755.387; 16) 1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 17.03/03.0/000314/LS/ 5.02.0.00.0.00.01.0000/P.03/6/2022 tanggal 27 Juni 2022 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD): Rp136.236.000; 17) 1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 17.03/03.0/000499/LS/ 5.02.0.00.0.00.01.0000/P.03/9/2022 tanggal 07 September 2022 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD): Rp136.236.000; 18) 1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 17.03/03.0/001050/LS/ 5.02.0.00.0.00.01.0000/P.05/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD): Rp2.184.225; 19) 1 (satu) lembar SP2D nomor SPM 17.03/03.0/001049/LS/ 5.02.0.00.0.00.01.0000/P.05/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 untuk Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD): Rp63.384.536; Dikembalikan kepada BKAD Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui saksi CHERRY W. LONDO, ST 20)2 (dua) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2019 Pemerintahan Desa Bebu Kecamatan Tamako; (asli) 21)2 (dua) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2020 Pemerintahan Desa Bebu Kecamatan Tamako; (asli) 22) 2 (dua) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2021 Pemerintahan Desa Bebu Kecamatan Tamako; (asli) 23) 2 (dua) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2022 Pemerintahan Desa Bebu Kecamatan Tamako; (asli); 24) 4 (empat) lembar Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Pemerintah Desa Bebu Tahun Anggaran 2020; (fotocopy legalisir); 25) 4 (empat) lembar Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Pemerintah Desa Bebu Tahun Anggaran 2021; (fotocopy legalisir); 26) 4 (empat) lembar Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Pemerintah Desa Bebu Tahun Anggaran 2022; (fotocopy legalisir); Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui saksi JHON DEWEY BENJAMIN; 27) 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Dokumen Nomor: BA-1/ KPN.300403/2023; 28)1 (satu) lembar Monitoring SP2D-BANK dengan Nomor: 190831302000130 penyaluran Dana Desa Tahap I Untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2019; 29)1 (satu) lembar Monitoring SP2D-BANK dengan Nomor: 190831302000902 penyaluran Dana Desa Tahap II Untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2019; 30)1 (satu) lembar Monitoring SP2D-BANK dengan Nomor: 190831302002139 penyaluran Dana Desa Tahap III Untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2019; 31)1 (satu) lembar Monitoring SP2D-BANK dengan Nama Penerima Kampung Bebu TA. 2020; 32) 1 (satu) lembar Monitoring SP2D-BANK dengan Nama Penerima Kampung Bebu TA. 2021; 33)1 (satu) lembar Monitoring SP2D-BANK dengan Nama Penerima Kampung Bebu TA. 2022; Dikembalikan kepada KPPN Tahuna melalui saksi MANUEL MELIKUNUSA SABARAI; 34) 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2019 Tahap I s/d Tahap III Kampung Bebu; (Asli) 35) 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2022 Tahap I dan Tahap II Kampung Bebu; (Asli) 36) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2021 Tahap I Kampung Bebu; (Asli) 37) 1 (satu) bundel KKA dan Tindak Lanjut Kampung Bebu Tahun Anggaran 2020; (Asli) 38) 3 (tiga) buah buku bersampul yang bertuliskan Purple Cat; 39)1 (satu) buah buku bersampul yang bertuliskan Always Happy With You; 40) 1 (satu) buah buku bersampul yang bertuliskan Happy on The Sky; 41) 1 (satu) buah buku bersampul yang bertuliskan My University. Dikembalikan kepada Pemerintah Kampung Bebu; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID.SUS-TPK/2024/PT_MND.zip
- Download PDF
- 10/PID.SUS-TPK/2024/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada