Putusan PT PEKANBARU Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR |
|
Nomor | 14/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Endang Amperawati Ningsih |
Hakim Anggota | Brh. Busrizalti, Yus Enidar |
Panitera | Mf.eva Juniar Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; MENYATAKAN TERDAKWA H. TARMIZI ALS MIZI BIN NAREN TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP50.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP65.000.000,00 (ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN MEMPERHITUNGKAN DENGAN DIKURANGI BARANG BUKTI BERUPA UANG SEJUMLAH RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) YANG TELAH DILAKUKAN PENYITAAN BERDASARKAN PENETAPAN PENYITAAN DARI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR: 236/PENPID.SUS-TPK-SITA/2023/PN.PBR TANGGAL 30 NOVEMBER 2023, SEHINGGA SISANYA TERDAKWA DIBEBANKAN UNTUK MEMBAYAR SEJUMLAH RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH), JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; 1)1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN H. BASIR G TANGGAL 10 MEI 2022 TENTANG PERNYATAAN TIDAK PERNAH MENERIMA PEMBAYARAN TANAH YANG DILAKUKAN PEMBELIAN OLEH PT. RAPP UNTUK DESA PANGKALAN TERAP; 2)1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBELIAN LAHAN RP48.000.000,00 (EMPAT PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH) SELUAS +3 (TIGA) HEKTAR YANG BERLOKASI DI PANTI PANTIOLO TANI DESA PANGKALAN TERAP KEC. TELUK MERANTI KAB. PELALAWAN TANGGAL 25 MARET 2022 (ASLI); 3)1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBELIAN LAHAN RP80.000.000,00 (DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) SELUAS 02 (DUA) HEKTAR YANG BERLOKASI DI DESA PULAU MUDA KEC. TELUK MERANTI KAB. PELALAWAN, TANGGAL 03 MARET 2022 (ASLI); 4)1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN TANAH NOMOR: 593.21/PER/2012/01 ATAS NAMA ANTO, TANGGAL 17 JANUARI 2013 (ASLI); 5)1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN TANAH NOMOR: 593.21/PER/2012/02 AN. ANTO, TANGGAL 17 JANUARI 2013 (ASLI); 6)1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN RIWAYAT KEPEMILIKAN TANAH NOMOR : 057/SKRKT/VI/2022, 09 JUNI 2022 (ASLI); 7) DOKUMEN KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PT. RAPP DAN MASYARAKAT DESA PANGKALAN TERAP NO. 165/RAPP MOU/FP-LD/XII/2021 (LEGALISIR); 8) BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN DARI PT. RAPP KEPADA TIM PENGELOLAAN PEMBERDAYAAN DESA PANGKALAN TERAP BESERTA LAPIRAN DOKUMENTASI, TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (ASLI); 9)BERITA ACARA PERTEMUAN NEGOSIASI JUAL BELI LAHAN ANTARA PT. RAPP, KEPALA DESA PANGKALAN TERAP, TIM PENGELOLAAN PEMBERDAYAAN DESA PANGKALAN TERAP DAN PEMILIK LAHAN BERIKUT DENGAN DOKUMENTASI PENGECEKAN LAHAN (ASLI); 10) 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN DESA NOMOR 03 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DESA PANGKALAN TERAP KECAMATAN TELUK MERANTI KAB. PELALAWAN (APBDES) (ASLI); 11) 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN DESA NOMOR 03 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DESA PANGKALAN TERAP KECAMATAN TELUK MERANTI KAB. PELALAWAN (APBDES) (ASLI); 12) 2 (DUA) LEMBAR REKENING KORAN BANK RIAU KEPRI DENGAN NOMOR REKENING 1.120.200.034 A.N. ALOKASI DANA DESA PANGKALAN TERAP KEC. TELUK MERANTI PERIODE 1/01/22 S.D 31/12/22 (ASLI); 13) 1 (SATU) BUNDEL RINCIAN ASSET TETAP DESA PANGKALAN TERAP KEC. TELUK MERANTI KAB. PELALAWAN PER 31 DESEMBER 2022 (ASLI); 14) 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI PELALAWAN NOMOR: 660 TAHUN 2018, TANGGAL 05 NOVEMBER 2018 TENTANG PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA SE KECAMATAN TELUK MERANTI KABUPATEN PELALAWAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK GELOMBANG II (KEDUA) PRIODE 2018 -2024 AN. TARMIZI; 15) 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMOHONAN DANA BANTUAN DARI TIM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PANGKALAN TERAP KEPADA PT. RAPP, TANGGAL 18 NOVEMBER 2021 (ASLI); 16) 1 (SATU) LEMBAR SURAT PEMBERITAHUAN PENGALIHAN LOKASI PEMBELIAN APL UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PANGKALAN TERAP, TANGGAL 01 JUNI 2022 (ASLI); 17) UANG PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) DENGAN JUMLAH TOTAL RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH); 18) KEPUTUSAN KEPALA DESA PANGKALAN TERAP NO. 05 TAHUN 2019, TANGGAL 14 JANUARI 2019, TENTANG SUSUNAN KEPENGURUSAN TIM PENGELOLAAN PEMBERDAYAAN DESA UNTUK TANAMAN KEHIDUPAN; 19) 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN DESA NOMOR 08 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN (APBDES P) DESA PANGKALAN TERAP KEC. TELUK MERANTI KAB. PELALAWAN (ASLI); 20) 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN DESA NOMOR 03 TAHUN 2023 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDESA TAHUN 2022 DESA PANGKALAN TERAP KEC. TELUK MERANTI KAB. PELALAWAN (ASLI); 21) 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN DESA NOMOR 01 TAHUN 2022 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDESA TAHUN 2021 DESA PANGKALAN TERAP KEC. TELUK MERANTI KAB. PELALAWAN (ASLI); 22) 1 (SATU) BUNDEL RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) TAHUN 2021 DESA PANGKALAN TERAP KEC. TELUK MERANTI KAB. PELALAWAN (ASLI); 23) 1 (SATU) BUNDEL RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) TAHUN 2022 DESA PANGKALAN TERAP KEC. TELUK MERANTI KAB. PELALAWAN (ASLI); DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA NORBIT ALS EBIT BIN KUDIN DKK; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP7.500,00 (TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; Menyatakan terdakwa H. Tarmizi Als Mizi Bin Naren tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) dengan memperhitungkan dengan dikurangi barang bukti berupa uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang telah dilakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 236/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN.Pbr tanggal 30 November 2023, sehingga sisanya Terdakwa dibebankan untuk membayar sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 1)1 (satu) lembar surat pernyataan H. Basir G tanggal 10 Mei 2022 tentang pernyataan tidak pernah menerima pembayaran tanah yang dilakukan pembelian oleh PT. RAPP untuk Desa Pangkalan Terap; 2)1 (satu) lembar kwitansi pembelian lahan Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) seluas +3 (tiga) hektar yang berlokasi di Panti Pantiolo Tani Desa Pangkalan Terap Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan tanggal 25 Maret 2022 (Asli); 3)1 (satu) lembar kwitansi pembelian lahan Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) seluas 02 (dua) hektar yang berlokasi di Desa Pulau Muda Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan, tanggal 03 Maret 2022 (Asli); 4)1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.21/PER/2012/01 atas nama Anto, tanggal 17 Januari 2013 (Asli); 5)1 (satu) Lembar Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.21/PER/2012/02 an. Anto, tanggal 17 Januari 2013 (Asli); 6)1 (satu) Lembar Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah nomor : 057/SKRKT/VI/2022, 09 Juni 2022 (Asli); 7) Dokumen kesepakatan bersama antara PT. RAPP dan Masyarakat Desa Pangkalan Terap No. 165/RAPP MOU/FP-LD/XII/2021 (Legalisir); 8) Berita Acara serah terima bantuan dari PT. RAPP kepada Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap beserta lapiran dokumentasi, tanggal 31 Desember 2021 (Asli); 9)Berita Acara Pertemuan Negosiasi jual beli lahan antara PT. RAPP, Kepala Desa Pangkalan Terap, Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap dan pemilik lahan berikut dengan dokumentasi pengecekan lahan (Asli); 10) 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kab. Pelalawan (APBdes) (Asli); 11) 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kab. Pelalawan (APBdes) (Asli); 12) 2 (dua) Lembar Rekening Koran Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 1.120.200.034 a.n. Alokasi Dana Desa Pangkalan Terap Kec. Teluk Meranti periode 1/01/22 s.d 31/12/22 (Asli); 13) 1 (satu) Bundel Rincian asset tetap Desa Pangkalan Terap Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan per 31 Desember 2022 (Asli); 14) 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: 660 Tahun 2018, tanggal 05 November 2018 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala Desa se Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan hasil pemilihan Kepala Desa serentak gelombang II (Kedua) Priode 2018 -2024 an. Tarmizi; 15) 1 (satu) lembar surat permohonan dana bantuan dari Tim Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap kepada PT. RAPP, tanggal 18 November 2021 (Asli); 16) 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pengalihan lokasi pembelian APL untuk pemberdayaan Masyarakat Desa pangkalan Terap, tanggal 01 Juni 2022 (Asli); 17) Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 18) Keputusan Kepala Desa Pangkalan Terap No. 05 Tahun 2019, tanggal 14 Januari 2019, tentang susunan kepengurusan Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa untuk tanaman kehidupan; 19) 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Nomor 08 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes P) Desa Pangkalan Terap Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan (Asli); 20) 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2023 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBdesa Tahun 2022 Desa Pangkalan Terap Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan (Asli); 21) 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBdesa Tahun 2021 Desa Pangkalan Terap Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan (Asli); 22) 1 (satu) Bundel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2021 Desa Pangkalan Terap Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan (Asli); 23) 1 (satu) Bundel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2022 Desa Pangkalan Terap Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan (Asli); Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Norbit Als Ebit Bin Kudin Dkk; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID.SUS-TPK/2024/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 14/PID.SUS-TPK/2024/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada