- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KENDARI NOMOR 18/PID.SUS-TPK/2024/PN KDI TANGGAL 15 AGUSTUS 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA HJ. MARIANI, S.SOS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM.
- MEMBEBASKAN TERDAKWA HJ. MARIANI, S.SOS DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HJ. MARIANI, S.SOS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ??DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI, MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN, YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA? SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA HJ. MARIANI, S.SOS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAHRP50.000.000,-(LIMA PULUH JUTA RUPIAH)DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA HJ. MARIANI, S.SOS, UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP79.516.275,- ( TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS ENAM BELAS RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA RUPIAH) DAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA HJ.MARIANI, S.SOS DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN TERDAKWA HJ. MARIANI, S.SOS TETAP DITAHAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2021 PERIODE APRIL-AGUSTUS PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA SMKN 1 KOLAKA;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2021 PERIODE SEPTEMBER-DESEMBER PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA SMKN 1 KOLAKA;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER BULAN JANUARI - MARET 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER BULAN APRIL - AGUSTUS 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER BULAN SEPTEMBER - DESEMBER 2022;
- 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR PENERIMAAN INSENTIF SATPAN (TAMBAHAN) KEAMANAN SEKOLAH KOMITE SEKOLAH SMK NEGERI 1 KOLAKA BULAN JULI S.D DESEMBER 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL DAFTAR PENERIMAAN INSENTIF CLEANING SERVICE KOMITE SEKOLAH SMK NEGERI 1 KOLAKA BULAN JULI S.D DESEMBER 2021;
- 1 (SATU) RANGKAP REKENING KORAN BANK SULTRA PERIODE 1 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2021, DENGAN NOMOR REKENING : 002 01.05. 201009-1, ATAS NAMA SMKN 1 KOLAKA;
- 1 (SATU) RANGKAP REKENING KORAN BANK SULTRA PERIODE 1 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2022, DENGAN NOMOR REKENING : 002 01.05. 201115-9, ATAS NAMA SMKN 1 KOLAKA;
- 1 (SATU) LEMBAR PETIKAN KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 270 TAHUN 2017, TENTANG PENETAPAN ABDUL MUING / NIP 197112312003121035 SEBAGAI KEPALA SEKOLAH SMKN 1 KOLAKA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROV. SULTRA YANG CAP/TTD OLEH GUBERNUR SULAWESI TENGGARA;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG SURAT PERNYATAAN MASIH MENDUDUKI JABATAN NOMOR: 821.2/4446, TANGGAL 8-6-2017 YANG DI TANDA TANGANI OLEH KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DR. HJ. NUR ENDANG ABBAS., S.E., M.SI;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMKN 1 KOLAKA NOMOR: 034 / 060 / 2021 TANGGAL 10 MEI 2021 TENTANG PENUJUKAN BENDAHARA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SMKN 1 KOLAKA TAHUN ANGGARAN 2020/2021;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TULIS PERPADUAN WARNA MERAH, BIRU DAN PUTIH MERK KIKY YANG BERISI CATATAN PENGAMBILAN BARANG SMKN 1 KOLAKA PERIODE PEBRUARI TAHUN 2018 SAMPAI DENGAN DESEMBER 2022.
- 1 (SATU) BUAH BUKU TULIS WARNA KUNING MERK SIDU YANG BERISI CATATAN PEMBELANJAAN SMKN 1 KOLAKA PERIODE 11 JUNI TAHUN 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL 20 MARET 2023.
- DAFTAR PENERIMAAN HONORARIUM GURU TIDAK TETAP/HONORER SMK NEGERI 1 KOLAKA PERIODE JANUARI 2021 S/D PERIODE DESEMBER 2021.
- DAFTAR PENERIMAAN HONORARIUM GURU TIDAK TETAP/HONORER SMK NEGERI 1 KOLAKA PERIODE JANUARI 2022 S/D PERIODE DESEMBER 2022.
- 1 (SATU) RANGKAP KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 137 TAHUN 2021 TANGGAL 18 FEBRUARI 2021, TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI DAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI LINGKUP PROVINSI SELAWESI TENGGARA YANG DI TANDA TANGANI OLEH GUBERNUR SULAWESI TENGGARA ALI MAZI SERTA DI LEGALISIR SESUAI DENGAN ASLINYA OLEH KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA ADAM., S.SOS.
- 1 (SATU) RANGKAP KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 38 TAHUN 2022 TANGGAL 3 JANUARI 2022, TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI DAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI LINGKUP PROVINSI SELAWESI TENGGARA YANG DI TANDA TANGANI OLEH GUBERNUR SULAWESI TENGGARA ALI MAZI SERTA DI LEGALISIR SESUAI DENGAN ASLINYA OLEH KEPALA CABANG DINAS RAYON KOLAKA/KOLAKA TIMUR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA DRA. SULTAN MARATAMBURAKA., M.M..
- 1 (SATU) RANGKAP KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH NEGERI 1 KOLAKA NOMOR: 034 / 512 / 2022 TANGGAL 3 JANUARI 2022 TENTANG PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP/HONORER PADA LINGKUP SMKN 1 KOLAKA TAHUN ANGGARAN 2021/2022 YANG DI TANDA TANGANI OLEH KEPALA SEKOLAH SMKN 1 KOLAKA ABDUL MUING., S.PD., M.M.PD. SERTA DI LEGALISIR SESUAI DENGAN ASLINYA OLEH PLT. KEPALA SEKOLAH SMKN 1 KOLAKA MUSHOWWIRAH LESTARI., S.PD., M.PD.
- 1 (SATU) RANGKAP SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 / P / 2021 TENTANG SATUAN BIAYA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER MASING-MASING DAERAH;
- 1 (SATU) RANGKAP SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER;
- 1 (SATU) RANGKAP SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 224 / P / 2021 TENTANG SEKOLAH PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TAHUN PELAJARAN 2021/2022;
- 1 (SATU) RANGKAP SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 / P / 2022 TENTANG PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI REGULER, DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER, DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2022;
- 1 (SATU) RANGKAP SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN;
- 1 (SATU) RANGKAP KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 1 KOLAKA NOMOR: 034 / 512 / 2022 TANGGAL 1 JANUARI 2022 TENTANG PENGANGKATAN GURU DAN PEGAWAI TIDAK TETAP/HONORER PADA SMK NEGERI 1 KOLAKA TAHUN PELAJARAN 2022/2023 YANG DI TANDA TANGANI OLEH KEPALA SEKOLAH SMKN 1 KOLAKA ABDUL MUING., S.PD., M.M.PD. SERTA DI LEGALISIR SESUAI DENGAN ASLINYA OLEH PLT. KEPALA SEKOLAH SMKN 1 KOLAKA MUSHOWWIRAH LESTARI., S.PD., M.PD.;
- 2 (DUA) LEMBAR KERTAS REKAPAN DAFTAR PENJUALAN BARANG STUDENT COMPUTER KEPADA SMK NEGERI 1 KOLAKA BULAN FEBRUARI TAHUN 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 250.000.000; (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052010091 TANGGAL 15 ?? 12 - 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 75.000.000; (TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052010091 TANGGAL 22 ?? 3 - 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 206.843.00; (DUA RATUS ENAM JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052010091 TANGGAL 05 ?? 05 - 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 100.000.000; (SERATUS JUTA RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052010091 TANGGAL 10 ?? 05 - 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 120.000.000; (SERATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052010091 TANGGAL 21 ?? 05 - 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 100.000.000; (SERATUS JUTA RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052010091 TANGGAL 14 ?? 6 - 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 80.000.000; (DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052010091 TANGGAL 6 ?? 07 - 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 245.740.000; (DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052010091 TANGGAL 27 ?? 7 - 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 4.000; (EMPAT RIBU RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052010091 TANGGAL 11 ?? 10 - 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 240.000.000; (DUA RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052010091 TANGGAL 15 ?? 10 - 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 100.000.000; (SERATUS JUTA RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052010091 TANGGAL 2 ?? 11 - 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 55.000.000; (LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052010091 TANGGAL 15 ?? 11 - 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 25.000.000; (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052010091 TANGGAL 19 ?? 11 - 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 51.167.000; (LIMA PULUH SATU JUTA SERATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052010091 TANGGAL 10 ?? 12 - 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 355.000.000; (TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052011159 TANGGAL 18 ?? 2 - 2022;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 70.000.000; (TUJUH PULUH JUTA RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052011159 TANGGAL 1 ?? 3 - 2022;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 20.000.000; (DUA PULUH JUTA RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052011159 TANGGAL 7 MARET 2022;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 20.000.000; (DUA PULUH JUTA RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052011159 TANGGAL 11?? 3 - 2022;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 26.790.000; (DUA PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052011159 TANGGAL 21 ?? 3 - 2022;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 475.000.000; (EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052011159 TANGGAL 9 ?? 6 - 2022;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 125.000.000; (SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052011159 TANGGAL 23 ?? 6 - 2022;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 55.720.000; (LIMA PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052011159 TANGGAL 8 ?? 7 - 2022;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 290.000.000; (DUA RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052011159 TANGGAL 20 ?? 10 - 2022;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 125.000.000; (SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052011159 TANGGAL 27 ?? 10 - 2022;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SESUAI ASLINYA CEK UANG SEBESAR RP. 76.790.000; (TUJUH PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH) MELALUI BANK SULTRA DENGAN NOMOR REKENING: 01052011159 TANGGAL 7 ?? 11 ?? 2022.
- . MENETAPKAN TERDAKWA TERDAKWA HJ.MARIANI, S.SOS UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi tanggal 15 Agustus 2024 yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Hj. MARIANI, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa Hj. MARIANI, S.Sos dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hj. MARIANI, S.Sos, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama ???dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hj. MARIANI, S.Sos oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlahRp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Hj. MARIANI, S.Sos, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp79.516.275,- ( Tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Hj.MARIANI, S.Sos dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa Hj. MARIANI, S.Sos tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 Periode April-Agustus Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara SMKN 1 Kolaka;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 Periode September-Desember Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara SMKN 1 Kolaka;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Bulan Januari - Maret 2022;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Bulan April - Agustus 2022;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Bulan September - Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Insentif Satpan (Tambahan) Keamanan Sekolah Komite Sekolah SMK Negeri 1 Kolaka Bulan Juli s.d Desember 2021;
- 1 (satu) Bundel Daftar Penerimaan Insentif Cleaning Service Komite Sekolah SMK Negeri 1 Kolaka Bulan Juli s.d Desember 2021;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sultra periode 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021, dengan nomor rekening : 002 01.05. 201009-1, atas nama SMKN 1 KOLAKA;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Sultra periode 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, dengan nomor rekening : 002 01.05. 201115-9, atas nama SMKN 1 KOLAKA;
- 1 (satu) lembar petikan keputusan gubernur sulawesi tenggara nomor 270 tahun 2017, tentang penetapan ABDUL MUING / NIP 197112312003121035 sebagai kepala sekolah SMKN 1 Kolaka dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra yang cap/ttd oleh Gubernur Sulawesi Tenggara;
- 1 (satu) lembar surat badan kepegawaian daerah pemerintah provinsi sulawesi tenggara tentang surat pernyataan masih menduduki jabatan nomor: 821.2/4446, tanggal 8-6-2017 yang di tanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dr. Hj. NUR ENDANG ABBAS., S.E., M.Si;
- 1 (satu) rangkap surat keputusan Kepala SMKN 1 Kolaka nomor: 034 / 060 / 2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang penujukan bendahara dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMKN 1 Kolaka tahun anggaran 2020/2021;
- 1 (satu) buah buku tulis perpaduan warna merah, biru dan putih merk KIKY yang berisi catatan pengambilan barang SMKN 1 Kolaka periode Pebruari tahun 2018 sampai dengan Desember 2022.
- 1 (satu) buah buku tulis warna kuning merk sidu yang berisi catatan pembelanjaan SMKN 1 Kolaka periode 11 Juni tahun 2021 sampai dengan tanggal 20 Maret 2023.
- Daftar penerimaan honorarium guru tidak tetap/honorer SMK Negeri 1 Kolaka periode januari 2021 s/d periode Desember 2021.
- Daftar penerimaan honorarium guru tidak tetap/honorer SMK Negeri 1 Kolaka periode januari 2022 s/d periode Desember 2022.
- 1 (satu) rangkap keputusan gubernur sulawesi tenggara nomor 137 tahun 2021 tanggal 18 Februari 2021, tentang pengangkatan guru tetap bukan pegawai negeri sipil pada sekolah pendidikan menengah negeri dan pendidikan khusus negeri lingkup provinsi selawesi Tenggara yang di tanda tangani oleh gubernur sulawesi tenggara ALI MAZI serta di legalisir sesuai dengan aslinya oleh Kepala Sub bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara ADAM., S.Sos.
- 1 (satu) rangkap keputusan gubernur sulawesi tenggara nomor 38 tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022, tentang pengangkatan guru tetap bukan pegawai negeri sipil pada sekolah pendidikan menengah negeri dan pendidikan khusus negeri lingkup provinsi selawesi Tenggara yang di tanda tangani oleh gubernur sulawesi tenggara ALI MAZI serta di legalisir sesuai dengan aslinya oleh Kepala Cabang Dinas Rayon Kolaka/Kolaka Timur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Dra. SULTAN MARATAMBURAKA., M.M..
- 1 (satu) rangkap keputusan kepala sekolah negeri 1 kolaka nomor: 034 / 512 / 2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang pengangkatan guru tidak tetap/honorer pada lingkup SMKN 1 Kolaka tahun anggaran 2021/2022 yang di tanda tangani oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Kolaka ABDUL MUING., S.Pd., M.M.Pd. serta di legalisir sesuai dengan aslinya oleh Plt. Kepala Sekolah SMKN 1 Kolaka MUSHOWWIRAH LESTARI., S.Pd., M.Pd.
- 1 (satu) rangkap salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 / P / 2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah;
- 1 (satu) rangkap salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
- 1 (satu) rangkap salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 224 / P / 2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022;
- 1 (satu) rangkap salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 / P / 2022 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) rangkap salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
- 1 (satu) rangkap keputusan kepala SMK negeri 1 kolaka nomor: 034 / 512 / 2022 tanggal 1 Januari 2022 tentang pengangkatan guru dan pegawai tidak tetap/honorer pada SMK Negeri 1 Kolaka tahun pelajaran 2022/2023 yang di tanda tangani oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Kolaka ABDUL MUING., S.Pd., M.M.Pd. serta di legalisir sesuai dengan aslinya oleh Plt. Kepala Sekolah SMKN 1 Kolaka MUSHOWWIRAH LESTARI., S.Pd., M.Pd.;
- 2 (dua) lembar kertas Rekapan Daftar Penjualan Barang Student Computer Kepada SMK Negeri 1 Kolaka Bulan Februari tahun 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 250.000.000; (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052010091 tanggal 15 ??? 12 - 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 75.000.000; (tujuh puluh lima juta rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052010091 tanggal 22 ??? 3 - 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 206.843.00; (dua ratus enam juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052010091 tanggal 05 ??? 05 - 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052010091 tanggal 10 ??? 05 - 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 120.000.000; (seratus dua puluh juta rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052010091 tanggal 21 ??? 05 - 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052010091 tanggal 14 ??? 6 - 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 80.000.000; (delapan puluh juta rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052010091 tanggal 6 ??? 07 - 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 245.740.000; (dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052010091 tanggal 27 ??? 7 - 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 4.000; (empat ribu rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052010091 tanggal 11 ??? 10 - 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 240.000.000; (dua ratus empat puluh juta rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052010091 tanggal 15 ??? 10 - 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052010091 tanggal 2 ??? 11 - 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 55.000.000; (lima puluh lima juta rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052010091 tanggal 15 ??? 11 - 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 25.000.000; (dua puluh lima juta rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052010091 tanggal 19 ??? 11 - 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 51.167.000; (lima puluh satu juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052010091 tanggal 10 ??? 12 - 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 355.000.000; (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052011159 tanggal 18 ??? 2 - 2022;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 70.000.000; (tujuh puluh juta rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052011159 tanggal 1 ??? 3 - 2022;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 20.000.000; (dua puluh juta rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052011159 tanggal 7 Maret 2022;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 20.000.000; (dua puluh juta rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052011159 tanggal 11??? 3 - 2022;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 26.790.000; (dua puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052011159 tanggal 21 ??? 3 - 2022;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 475.000.000; (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052011159 tanggal 9 ??? 6 - 2022;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 125.000.000; (seratus dua puluh lima juta rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052011159 tanggal 23 ??? 6 - 2022;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 55.720.000; (lima puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052011159 tanggal 8 ??? 7 - 2022;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 290.000.000; (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052011159 tanggal 20 ??? 10 - 2022;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 125.000.000; (seratus dua puluh lima juta rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052011159 tanggal 27 ??? 10 - 2022;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya cek uang sebesar Rp. 76.790.000; (tujuh puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 01052011159 tanggal 7 ??? 11 ??? 2022.
- . Menetapkan Terdakwa Terdakwa Hj.MARIANI, S.Sos untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PT KENDARI Nomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI |
|
Nomor | 22/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Brdjodjo Djohari, Agus Rawan |
Panitera | Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK SMKN 1 KOLAKA MELALUI SAKSI SUARDI, S.PD., M.M.PD. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak SMKN 1 Kolaka melalui saksi Suardi, S.Pd., M.M.Pd. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID.SUS-TPK/2024/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 22/PID.SUS-TPK/2024/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
61
73