- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Putusan PN SERANG Nomor 86/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Srg |
|
Nomor | 86/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kanthi Rahayu, Br Hakim Anggota Ir. Setijobudi |
Panitera | Panitera Pengganti Pujiatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 2. Menyatakan para Penggugat adalah karyawan tetap Tergugat 3. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 1 November 2017 4. Menghukum Tergugat membayar para Penggugat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, total sejumlah Rp719.973.892,00 (tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah), yang perinciannya seperti berikut : Penggugat I : Masa kerja: 1 Maret 2007 ? 31 Oktober 2017 (10 tahun lebih) Upah tetap: Rp3.295.075,00 - Pesangon: 2 x 9 x Rp3.295.075,00 = Rp59.311.350,00 - Uang PMK: 1 x 4 x Rp3.295.075,00 = Rp13.180.300,00 - Penggantian Hak : Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, 15%: 0,15 x Rp72.491.650,00 = Rp10.873.748,00 Jumlah = Rp83.365.398,00 (delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) Penggugat II : Masa kerja: 1 Juli 2006 ? 31 Oktober 2017 (11 tahun lebih) Upah tetap: Rp3.295.075,00 - Pesangon: 2 x 9 x Rp3.295.075,00 = Rp59.311.350,00 - Uang PMK: 1 x 4 x Rp3.295.075,00 = Rp13.180.300,00 - Penggantian Hak : Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, 15%: 0,15 x Rp72.491.650,00 = Rp10.873.748,00 Jumlah = Rp83.365.398,00 (delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) Penggugat III : Masa kerja: 1 Juli 2006 ? 31 Oktober 2017 (11 tahun lebih) Upah tetap: Rp3.295.075,00 - Pesangon: 2 x 9 x Rp3.295.075,00 = Rp59.311.350,00 - Uang PMK: 1 x 4 x Rp3.295.075,00 = Rp13.180.300,00 - Penggantian Hak : Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, 15%: 0,15 x Rp72.491.650,00 = Rp10.873.748,00 Jumlah = Rp83.365.398,00 (delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) Penggugat IV : Masa kerja: 25 Juni 2012 ? 31 Oktober 2017 (5 tahun lebih) Upah tetap: Rp3.295.075,00 - Pesangon: 2 x 6 x Rp3.295.075,00 = Rp39.540.900,00 - Uang PMK: 1 x 2 x Rp3.295.075,00 = Rp6.590.150,00 - Penggantian Hak : Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, 15%: 0,15 x Rp46.131.050,00 = Rp6.919.658,00 Jumlah = Rp53.050.708,00 (lima puluh tiga juta lima puluh ribu tujuh ratus delapan rupiah) Penggugat V : Masa kerja: 1 Juni 2006 ? 31 Oktober 2017 (11 tahun lebih) Upah tetap: Rp3.295.075,00 - Pesangon: 2 x 9 x Rp3.295.075,00 = Rp59.311.350,00 - Uang PMK: 1 x 4 x Rp3.295.075,00 = Rp13.180.300,00 - Penggantian Hak : Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, 15%: 0,15 x Rp72.491.650,00 = Rp10.873.748,00 Jumlah = Rp83.365.398,00 (delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) Penggugat VI : Masa kerja: 1 Juli 2006 ? 31 Oktober 2017 (11 tahun lebih) Upah tetap: Rp3.295.075,00 - Pesangon: 2 x 9 x Rp3.295.075,00 = Rp59.311.350,00 - Uang PMK: 1 x 4 x Rp3.295.075,00 = Rp13.180.300,00 - Penggantian Hak : Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, 15%: 0,15 x Rp72.491.650,00 = Rp10.873.748,00 Jumlah = Rp83.365.398,00 (delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) Penggugat VII : Masa kerja: 1 Juli 2006 ? 31 Oktober 2017 (11 tahun lebih) Upah tetap: Rp3.295.075,00 - Pesangon: 2 x 9 x Rp3.295.075,00 = Rp59.311.350,00 - Uang PMK: 1 x 4 x Rp3.295.075,00 = Rp13.180.300,00 - Penggantian Hak : Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, 15%: 0,15 x Rp72.491.650,00 = Rp10.873.748,00 Jumlah = Rp83.365.398,00 (delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) Penggugat VIII : Masa kerja: 2006 ? 31 Oktober 2017 (11 tahun) Upah tetap: Rp3.295.075,00 - Pesangon: 2 x 9 x Rp3.295.075,00 = Rp59.311.350,00 - Uang PMK: 1 x 4 x Rp3.295.075,00 = Rp13.180.300,00 - Penggantian Hak : Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, 15%: 0,15 x Rp72.491.650,00 = Rp10.873.748,00 Jumlah = Rp83.365.398,00 (delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) Penggugat I X: Masa kerja: 1 Juli 2006 ? 31 Oktober 2017 (11 tahun lebih) Upah tetap: Rp3.295.075,00 - Pesangon: 2 x 9 x Rp3.295.075,00 = Rp59.311.350,00 - Uang PMK: 1 x 4 x Rp3.295.075,00 = Rp13.180.300,00 - Penggantian Hak : Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, 15%: 0,15 x Rp72.491.650,00 = Rp10.873.748,00 Jumlah = Rp83.365.398,00 (delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) Total jumlah = Rp719.973.892,00 (tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat yang belum dibayarkan, total sejumlah Rp102.147.325,00 (seratus dua juta seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) dengan perincian: - Upah Penggugat I yang belum dibayar: 5 x Rp3.295.075,00 = Rp16.475.375,00 (enam belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) - Upah Penggugat II yang belum dibayar: 5 x Rp3.295.075,00 = Rp16.475.375,00 (enam belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) - Upah Penggugat III yang belum dibayar: 3 x Rp3.295.075,00 = Rp9.885.225,00 (sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) - Upah Penggugat IV yang belum dibayar: 3 x Rp3.295.075,00 = Rp9.885.225,00 (sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) - Upah Penggugat V yang belum dibayar: 3 x Rp3.295.075,00 = Rp9.885.225,00 (sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) - Upah Penggugat VI yang belum dibayar: 3 x Rp3.295.075,00 = Rp9.885.225,00 (sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) - Upah Penggugat VII yang belum dibayar: 3 x Rp3.295.075,00 = Rp9.885.225,00 (sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) - Upah Penggugat VIII yang belum dibayar: 3 x Rp3.295.075,00 = Rp9.885.225,00 (sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) - Upah Penggugat IX yang belum dibayar: 3 x Rp3.295.075,00 = Rp9.885.225,00 (sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) Total jumlah = Rp102.147.325,00 (seratus dua juta seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) para Penggugat tahun 2017 yang belum dibayarkan masing-masing sejumlah Rp3.295.075,00 (tiga juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh lima rupiah), total sejumlah Rp29.655.675,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah); 7. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 909 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Lainnya : 86/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Srg