Putusan PT SURABAYA Nomor 50/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY |
|
Nomor | 50/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Daniel Dalle Pairunan, Brfauzi |
Panitera | Emi Rihastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA I M. ZURKONI; MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 30/PID.SUS-TPK/2024/PN SBY, TANGGAL 29 JULI 2024, MENGENAI LAMANYA PIDANA POKOK BERUPA PIDANA PENJARA DAN BESARNYA JUMLAH DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA SERTA LAMANYA PIDANA KURUNGAN APABILA PARA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR DENDA TERSEBUT. SELAIN ITU JUGA MENGENAI BESARNYA JUMLAH UANG PENGGANTI YANG DIBEBANKAN ATAU DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA II WAKINI, S.T., DAN LAMANYA PIDANA TAMBAHAN BERUPA PIDANA PENJARA APABILA TERDAKWA II TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: MENYATAKAN TERDAKWA I M. ZURKONI DAN TERDAKWA II WAKINI, S.T., TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN ??TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR; 1 (SATU) BENDEL ASLI DOKUMEN KONTRAK NOMOR : 602.1/4387/427.45/2020 TANGGAL 05 MEI 2020 PROGRAM PENINGKATAN PRODUKSI DAN NILAI TAMBAH HORTIKULTURA KEGIATAN PENINGKATAN PRODUKSI BUAH DAN FLORIKULTURA PEKERJAAN BELANJA BARANG BANTUAN LAINNYA UNTUK DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT/PEMDA BERUPA PENGADAAN BENIH/BIBIT PISANG MAS KIRANA UNTUK FASILITAS KAWASAN PISANG NILAI KONTRAK : RP.1.423.221.800,- PELAKSANA : CV.QAISARA MITRA PERKASA JL. NGINDEN VI-B NO.19 RT 08 RW 04 KEL. NGINDEN JAKUNGAN KEC. SUKOLILO SURABAYA; 3 (TIGA) LEMBAR BERITA ACARA SERAH TERIMA NOMOR : 38/QMP-LMJ/PMK/V/2020, TANGGAL : 18 MEI 2020, DARI USMAN KETUA KELOMPOK TANI SUKO MAKARYO IV; 1 (SATU) BENDEL BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN/BARANG DARI KECAMATAN SENDURO MELIPUTI: 3 (TIGA) LEMBAR BERITA ACARA SERAH TERIMA NOMOR : 01/QMP-LMJ/PMK/V/2020, TANGGAL : 08 MEI 2020, DARI MULYONO KETUA KELOMPOK TANI WARGO RUKUN; 3 (TIGA) LEMBAR BERITA ACARA SERAH TERIMA NOMOR : 35/QMP-LMJ/PMK/V/2020, TANGGAL : 17 MEI 2020, DARI KAYAT KETUA KELOMPOK TANI TALANG MAKMUR; 1 (SATU) BENDEL BERITA ACARA PENITIPAN BARANG MELIPUTI: 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PENITIPAN BARANG NOMOR : 11/QMP/PB/V/2020, TANGGAL : 11 MEI 2020, ATAS NAMA TINAR; 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PENITIPAN BARANG NOMOR : 20/QMP/PB/V/2020, TANGGAL : 11 MEI 2020, ATAS NAMA SUYITNO; 1 (SATU) BENDEL ASLI DOKUMEN PEMILIHAN PENYEDIA PROGRAM PENINGKATAN PRODUKSI DAN NILAI TAMBAH HORTIKULTURA KEGIATAN PENINGKATAN PRODUKSI BUAH DAN FLORIKULTURA PEKERJAAN BELANJA BARANG BANTUAN LAINNYA UNTUK DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT/PEMDA BERUPA PENGADAAN BENIH/BIBIT PISANG MAS KIRANA UNTUK FASILITASI KAWASAN PISANG TAHUN ANGGARAN 2020 PELAKSANA : CV. QAISARA MITRA PERKASA JL.NGINDEN VI-B NO.19 RT 08 RW 04 KEL.NGINDEN JAKUNGAN KEC.SUKOLILO SURABAYA; SURVEY HARGA KEPADA SUTRISNO SELAKU KETUA PB. MITRA KIRANA; 1 (SATU) BENDEL ASLI KWITANSI NO : 063/QMP.KWT/VI/2020 TANGGAL 04 JUNI 2020, SUDAH TERIMA DARI DINAS PERTANIAN KABUPATEN LUMAJANG, JUMLAH UANG : RP1.423.221.000,00 (SATU MILYAR EMPAT RATUS DUA PULUH TIGA JUTA DUA RATUS DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH), UNTUK PEMBAYARAN BELANJA BARANG BANTUAN LAINNYA UNTUK DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT/PEMDA BERUPA PENGADAAN BENIH/BIBIT PISANG MAS KIRANA UNTUK FASILITAS KAWASAN PISANG SESUAI DENGAN SURAT PERJANJIAN NOMOR : 602.1/4386/427.45/2020 TANGGAL 05 MEI 2020; 1 (SATU) BENDEL FOTOCOPY KEPUTUSAN BUPATI LUMAJANG NOMOR : 188.45/28/427.12/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI LUMAJANG NOMOR : 188.45/246/427.12/2018 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG TERTANGGAL 07 JANUARI 2020; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; UANG SEJUMLAH RP70.000.000,00 (TUJUH PULUH JUTA RUPIAH) DARI TERDAKWA II WAKINI, S.T., DAN UANG SEJUMLAH RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) DARI TERDAKWA I M. ZURKONI; DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DAN DIKEMBALIKAN KEPADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN LUMAJANG; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa I M. Zurkoni; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, tanggal 29 Juli 2024, mengenai lamanya pidana pokok berupa pidana penjara dan besarnya jumlah denda yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa serta lamanya pidana kurungan apabila Para Terdakwa tidak membayar denda tersebut. Selain itu juga mengenai besarnya jumlah uang pengganti yang dibebankan atau dijatuhkan kepada Terdakwa II Wakini, S.T., dan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara apabila Terdakwa II tidak membayar uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I M. Zurkoni dan Terdakwa II Wakini, S.T., tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; 1 (satu) bendel asli Dokumen Kontrak Nomor : 602.1/4387/427.45/2020 Tanggal 05 Mei 2020 Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kegiatan Peningkatan Produksi Buah dan Florikultura Pekerjaan Belanja Barang Bantuan Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda Berupa Pengadaan Benih/Bibit Pisang Mas Kirana Untuk Fasilitas Kawasan Pisang Nilai Kontrak : Rp.1.423.221.800,- Pelaksana : CV.QAISARA MITRA PERKASA Jl. Nginden VI-B No.19 RT 08 RW 04 Kel. Nginden Jakungan Kec. Sukolilo SURABAYA; 3 (tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Nomor : 38/QMP-LMJ/PMK/V/2020, Tanggal : 18 Mei 2020, dari Usman Ketua Kelompok Tani Suko Makaryo IV; 1 (satu) bendel Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan/Barang dari Kecamatan Senduro meliputi: 3 (tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Nomor : 01/QMP-LMJ/PMK/V/2020, Tanggal : 08 Mei 2020, dari Mulyono Ketua Kelompok Tani Wargo Rukun; 3 (tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Nomor : 35/QMP-LMJ/PMK/V/2020, Tanggal : 17 Mei 2020, dari Kayat Ketua Kelompok Tani Talang Makmur; 1 (satu) bendel Berita Acara Penitipan Barang meliputi: 1 (satu) lembar Berita Acara Penitipan Barang Nomor : 11/QMP/PB/V/2020, Tanggal : 11 Mei 2020, atas nama Tinar; 1 (satu) lembar Berita Acara Penitipan Barang Nomor : 20/QMP/PB/V/2020, Tanggal : 11 Mei 2020, atas nama Suyitno; 1 (satu) bendel Asli Dokumen Pemilihan Penyedia Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kegiatan Peningkatan Produksi Buah dan Florikultura Pekerjaan Belanja Barang Bantuan Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda Berupa Pengadaan Benih/Bibit Pisang Mas Kirana Untuk Fasilitasi Kawasan Pisang Tahun Anggaran 2020 Pelaksana : CV. QAISARA MITRA PERKASA Jl.Nginden VI-B No.19 RT 08 RW 04 Kel.Nginden Jakungan Kec.Sukolilo SURABAYA; Survey harga kepada Sutrisno selaku Ketua PB. Mitra Kirana; 1 (satu) bendel Asli Kwitansi No : 063/QMP.KWT/VI/2020 tanggal 04 Juni 2020, Sudah Terima dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Jumlah Uang : Rp1.423.221.000,00 (satu milyar empat ratus dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah), untuk Pembayaran Belanja Barang Bantuan Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda Berupa Pengadaan Benih/Bibit Pisang Mas Kirana Untuk Fasilitas Kawasan Pisang Sesuai Dengan Surat Perjanjian Nomor : 602.1/4386/427.45/2020 tanggal 05 Mei 2020; 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/28/427.12/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/246/427.12/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang tertanggal 07 Januari 2020; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Uang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari Terdakwa II Wakini, S.T., dan uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari Terdakwa I M. ZURKONI; Diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan dikembalikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang; Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 50/PID.SUS-TPK/2024/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 50/PID.SUS-TPK/2024/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada