- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR, NOMOR 2490/PDT.G/ 2023/PA.MKS, TANGGAL 18 JULI 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 MUHARAM 1446 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUN DG. GASSING BIN PAIBING YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 11 SEPTEMBER 2003 ADALAH:
- ALMARHUMAH TIMA BINTI SAMPARA (ISTERI)
- ALMARHUM SYAMSIBAR BIN GASSING (ANAK)
- H. SYAMSUL BAHRI BIN GASSING (ANAK)
- ABD. BASIR BIN GASSING (ANAK)
- ALMARHUM MUSTARI BIN GASSING (ANAK)
- SURYANI BINTI GASSING (ANAK)
- ABD. HARIS BIN GASSING (ANAK)
- BASIR BIN GASSING (ANAK)
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUMAH T IMA BINTI SAMPARA YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 21 MARET 2009 ADALAH:
- ABD. HARIS BIN GASSING (ANAK);
- BASIR BIN GASSING (ANAK)
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI SYAMSIBAR BIN GASSING (ANAK) YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 10 JUNI 2011 ADALAH:
- HJ. ROHANA BINTI ABDUL RAHIM (ISTERI);
- HARYANTI BINTI SYAMSIBAR (ANAK);
- HASRIANI BINTI SYAMSIBAR (ANAK);
- HENDRA BIN SYAMSIBAR (ANAK)
- IRFAN BIN SYAMSIBAR (ANAK);
- REZKY BIN SYAMSIBAR (ANAK);
- ANDRE BIN SYAMSIBAR (ANAK);
- SALSABILA BINTI SYAMSIBAR (ANAK)
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM MUSTARI BIN GASSING YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 9 JUNI 2015 ADALAH
- NURHAYA BINTI BANA (ISTERI);
- WAHYU HIDAYAH BIN MUSTARI (ANAK)
- MENETAPKAN SEBIDANG TANAH DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN RUMAH SEMI PERMANEN DAN BANGUNAN INDOMARET SELUAS 543 METER PERSEGI DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 27539 DI JALAN IR. SUTAMI RT 03, RW 04 KELURAHAN PARANGLOE KECAMATAN TAMALANREA, KOTA MAKASSAR DENGAN BATAS- BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : MESJID MIFTAHUL KHAIR;
- SEBELAH TIMUR : RUMAH H. SYAMSUDDIN;
- SEBELAH SELATAN : JL. DAMPANG PARANGLOE;
- SEBELAH BARAT : JL. IR. SUTAMI
- MENETAPKAN BAGIAN MASING- MASING AHLI WARIS ALMARHUM DAENG GASSING BIN PAIBING YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 11 SEPTEMBER 2003 SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI, PARA TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI DAN TURUT TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.8.618.000,00 (DELAPAN JUTA ENAM RATUS DELAPAN BELAS RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING DAN PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP150.000,00 (SERTUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar, Nomor 2490/Pdt.G/ 2023/PA.Mks, tanggal 18 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Muharam 1446 Hijriah, dengan perbaikan Amar sehingga berbunyi sebagai berkut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris almarhun Dg. Gassing bin Paibing yang meninggal dunia pada tanggal 11 September 2003 adalah:
- Almarhumah Tima binti Sampara (isteri)
- Almarhum Syamsibar bin Gassing (anak)
- H. Syamsul Bahri bin Gassing (anak)
- Abd. Basir bin Gassing (anak)
- Almarhum Mustari bin Gassing (anak)
- Suryani binti Gassing (anak)
- Abd. Haris bin Gassing (anak)
- Basir bin Gassing (anak)
- Menetapkan ahli waris almarhumah T ima binti Sampara yang meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2009 adalah:
- Abd. Haris bin Gassing (anak);
- Basir bin Gassing (anak)
- Menetapkan ahli waris dari Syamsibar bin Gassing (anak) yang meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2011 adalah:
- Hj. Rohana binti Abdul Rahim (isteri);
- Haryanti binti Syamsibar (anak);
- Hasriani binti Syamsibar (anak);
- Hendra bin Syamsibar (anak)
- Irfan bin Syamsibar (anak);
- Rezky bin Syamsibar (anak);
- Andre bin Syamsibar (anak);
- Salsabila binti Syamsibar (anak)
- Menetapkan ahli waris almarhum Mustari bin Gassing yang meninggal dunia pada tanggal 9 Juni 2015 adalah
- Nurhaya binti Bana (isteri);
- Wahyu Hidayah bin Mustari (anak)
- Menetapkan Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan rumah semi permanen dan bangunan Indomaret seluas 543 meter persegi dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 27539 di Jalan Ir. Sutami RT 03, RW 04 Kelurahan Parangloe Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar dengan batas- batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Mesjid Miftahul Khair;
- Sebelah Timur : Rumah H. Syamsuddin;
- Sebelah Selatan : Jl. Dampang Parangloe;
- Sebelah Barat : Jl. Ir. Sutami
- Menetapkan bagian masing- masing ahli waris almarhum Daeng Gassing bin Paibing yang meninggal dunia pada tanggal 11 September 2003 sebagai berikut:
- Menghukum para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi, para Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.8.618.000,00 (delapan juta enam ratus delapan belas ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Pembanding dan Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding secara tanggung renteng sejumlah Rp150.000,00 (sertus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 86/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Iskandar. |
Hakim Anggota | Dra. St. Aminah, Brdra. Martina Budiana Mulya |
Panitera | Dra. Hj. Munirah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM KONVENSI ADALAH HARTA PENINGGALAN ALMARHUM DG. GASSING BIN PAIBING 7.1. ALMARHUMAH TIMA BINTI SAMPARA 1/8 X 104 = 13 BAGIAN 7.2. ALMARHUM SYAMSIBAR BIN GASSING ADALAH 2/13 X 91 = 14 BAGIAN 7.3. SYAMSUL BAHRI BIN GASSING ADALAH 2/13 X 91 = 14 BAGIAN 7.4. ABD. BASIR BIN GASSING 2/13 X 91 = 14 BAGIAN 7.5 ALMARHUM MUSTARI BIN GASSING ADALAH 2/13X 91 = 14 BAGIAN 7.6. SURYANI BINTI GASSING ADALAH 1/13 X 91 = 7 BAGIAN 7.7 ABD. HARIS BIN GASSING ADALAH 2/13 X 91 = 14 BAGIAN 7.8. BASIR BIN GASSING ADALAH 2/13 X 91 = 14 BAGIAN 8. MENETAPKAN BAGIAN MASING- MASING AHLI WARIS ALMARHUMAH TIMA BINTI SAMPARA YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 21 MARET 2009 DARI 13 BAGIAN SEBAGAI BERIKUT: . 8.1 ABD. HARIS BIN GASSING ADALAH 1/2 BAGIAN; 8.2 BASIR BIN GASSING ADALAH 1/2 BAGIAN; 9. MENETAPKAN BAGIAN MASING- MASING AHLI WARIS ALMARHUM SYAMSIBAR BIN GASSING YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 10 JUNI 2011 DARI 14 BAGIAN SEBAGAI BERIKUT : 9.1. HJ ROHANA BINTI ABD. RAHIM ADALAH 1/8 X 88 = 11 BAGIAN; 9.2. HARYANTI BINTI SYAMSIBAR ADALAH 1/11 X 77 = 7 BAGIAN, 9.3. HASRIANI BINTI SYAMSIBAR ADALAH 1/11 X 77 = 7 BAGIAN, 9.4. HENDRA BIN SYAMSIBAR ADALAH 2/11 X 77 = 14 BAGIAN; 9.5. IRFAN BIN SYAMSIBAR ADALAH 2/11 X 77 = 14 BAGIAN; 9.6. REZKY BIN SYAMSIBAR ADALAH 2/11 X 77 = 14 BAGIAN; 9.7. ANDRE BIN SYAMSIBAR ADALAH 2/11 X 77 = 14 BAGIAN; 9.8. SALSABILA BINTI SYAMSIBAR ADALAH 1/11 X 77 = 7 BAGIAN; 10. MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM MUSTARI BIN GASSING YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 9 JUNI 2015 DARI 14 BAGIAN SEBAGAI BERIKUT: 10.1 NURHAYA BINTI BANA ADALAH 1/8 X 8 = 1 BAGIAN; 10.2 WAHYU HIDAYAH BIN MUSTARI ADALAH 7/8 = 7 BAGIAN; 11. MENGHUKUMTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII DAN TURUT TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK TERSEBUT UNTUK MENGOSONGKAN SEBAGAIMANA AMAR POIN 6 TERSEBUT DIATAS; 12. MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII DAN TURUT TERGUGAT MENYERAHKAN BAGIAN MASING- MASING AHLI WARIS DARI ALMARHUM DAENG GASSING BIN PAIBING SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR POIN 7, POIN 8, POIN 9 DAN POIN 10 TERSEBUT DI ATAS DAN BILA TIDAK DAPAT DIBAGIKAN SECARA NATURA, MAKA OBYEK SENGKETA DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA MASING- MASING AHLI WARIS SESUAI BAGIAN YANG TELAH DITETAPKAN; 13. MENYATAKAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) ATAS OBYEK SENGKETA TANAH BANGUNAN RUMAH SEMI PERMANEN DAN BANGUNAN INDOMARET LUAS 543 METER PERSEGI, SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 27539 TERLETAK DI JL. IR. SUTAMI, KELURAHAN PARANGLOE, KECAMATAN TAMALANREA, KOTA MAKASSAR ADALAH SAH DAN BERHARGA; 14. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi Adalah harta peninggalan almarhum Dg. Gassing bin Paibing 7.1. Almarhumah Tima binti Sampara 1/8 x 104 = 13 bagian 7.2. Almarhum Syamsibar bin Gassing adalah 2/13 x 91 = 14 bagian 7.3. Syamsul Bahri bin Gassing adalah 2/13 x 91 = 14 bagian 7.4. Abd. Basir bin Gassing 2/13 x 91 = 14 bagian 7.5 Almarhum Mustari bin Gassing adalah 2/13x 91 = 14 bagian 7.6. Suryani binti Gassing adalah 1/13 x 91 = 7 bagian 7.7 Abd. Haris bin Gassing adalah 2/13 x 91 = 14 bagian 7.8. Basir bin Gassing adalah 2/13 x 91 = 14 bagian 8. Menetapkan bagian masing- masing ahli waris almarhumah Tima binti Sampara yang meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2009 dari 13 bagian sebagai berikut: . 8.1 Abd. Haris bin Gassing adalah 1/2 bagian; 8.2 Basir bin Gassing adalah 1/2 bagian; 9. Menetapkan bagian masing- masing ahli waris almarhum Syamsibar bin Gassing yang meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2011 dari 14 bagian sebagai berikut : 9.1. Hj Rohana binti Abd. Rahim adalah 1/8 x 88 = 11 bagian; 9.2. Haryanti binti Syamsibar adalah 1/11 x 77 = 7 bagian, 9.3. Hasriani binti Syamsibar adalah 1/11 x 77 = 7 bagian, 9.4. Hendra bin Syamsibar adalah 2/11 x 77 = 14 bagian; 9.5. Irfan bin Syamsibar adalah 2/11 x 77 = 14 bagian; 9.6. Rezky bin Syamsibar adalah 2/11 x 77 = 14 bagian; 9.7. Andre bin Syamsibar adalah 2/11 x 77 = 14 bagian; 9.8. Salsabila binti Syamsibar adalah 1/11 x 77 = 7 bagian; 10. Menetapkan ahli waris almarhum Mustari bin Gassing yang meninggal dunia pada tanggal 9 Juni 2015 dari 14 bagian sebagai berikut: 10.1 Nurhaya binti Bana adalah 1/8 x 8 = 1 bagian; 10.2 Wahyu Hidayah bin Mustari adalah 7/8 = 7 bagian; 11. MenghukumTergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek tersebut untuk mengosongkan sebagaimana amar poin 6 tersebut diatas; 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Turut Tergugat menyerahkan bagian masing- masing ahli waris dari almarhum Daeng Gassing bin Paibing sebagaimana tersebut pada amar poin 7, poin 8, poin 9 dan poin 10 tersebut di atas dan bila tidak dapat dibagikan secara natura, maka obyek sengketa dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing- masing ahli waris sesuai bagian yang telah ditetapkan; 13. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa tanah bangunan rumah semi permanen dan bangunan Indomaret luas 543 meter persegi, sertipikat Hak Milik Nomor 27539 terletak di Jl. Ir. Sutami, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar adalah sah dan berharga; 14. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada