- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, II, III, IV, V DAN TERGUGAT VI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN DAN MENETAPKAN BAHWA PENGGUGAT ADALAH SEBAGAI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK;
- MENYATAKAN SENGKETA SEBIDANG TANAH HAK MILIK ADAT, KOHIR C. NO. 7, PERSIL 2/24, BLOK CIMENTENG, SELUAS + 474 M2 (KURANG LEBIH EMPAT RATUS TUJUH PULUH EMPAT METER PERSEGI) YANG TERLETAK DAN BERADA DI JALAN DR. MUWARDI 1 A, DESA/KELURAHAN MUKA, KECAMATAN CIANJUR, KABUPATEN CIANJUR ?DENGAN BATAS-BATAS?
- SEBELAH UTARA? : BERBATASAN DENGAN TOSERBA SELAMAT/ SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO.1014/ DESA MUKA;
- SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN TOKO TERMINALNO. 10 B/ TANAH MILIK TANU;
- SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN TROTOAR/ JALAN DR. MUWARDI;
- SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN TOSERBA SELAMAT/ SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM ) NO. 104/ DESA MUKA;
- AKTA PENGIKATAN UNTUK MELANGSUNGKAN JUAL BELI BIDANG TANAH NOMOR 2, TANGGAL 01 SEPTEMBER 1995 YANG DIBUAT DIHADAPAN TURUT TERGUGAT I/ MERRYANA SURYANA, S.H., NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DI KABUPATEN CIANJUR;
- AKTA KUASA UNTUK MENJUAL NOMOR 3, TANGGAL 01 SEPTEMBER 1995 YANG DIBUAT DIHADAPAN TURUT TERGUGAT I/MERRYANA SURYANA, S.H., NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DI KABUPATEN CIANJUR;
- SURAT KUASA KHUSUS YANG DIBUAT DAN DITANDA-TANGANI OLEH H. LILI MUSTAWAN BIN ABDUL AZIZ ALIAS NENG LILI (ALM) SELAKU PEMBERI KUASA, TANGGAL 24 APRIL 2000;
- AKTA PERDAMAIAN PENGADILAN NEGERI CIANJUR NOMOR 57/PDT.G/2022/PN CJR, TANGGAL 6 MARET 2023 YANG SURAT GUGATANNYA DIAJUKAN OLEH TERGUGAT I HJ. AI NAIROH KARENA CACAT HUKUM DENGAN TANPA HAK DAN SECARA MELAWAN HUKUM MENGAKU-NGAKU SEBAGAI PEMILIK ATAS TANAH HAK MILIK ADAT, KOHIR C NO. 7, PERSIL 2/24, BLOK CIMENTENG, SELUAS + 474 M2 (EMPAT RATUS TUJUH PULUH EMPAT METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI JALAN DR. MUWARDI NO. 2 A, DESA/KELURAHAN MUKA, KECAMATAN CIANJUR KABUPATEN CIANJUR, PADAHAL TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT III ATAU PARA TERGUGAT MENGETAHUINYA BAHWA OBYEK PERKARA MILIK PENGGUGAT, KARENA TELAH DIBELI OLEH PENGGUGAT;
- SEGALA SURAT-SURAT/DOKUMEN-DOKUMEN APAPUN YANG SECARA LANGSUNG ATAUPUN TIDAK LANGSUNG BERTUJUAN UNTUK MENGGADAIKAN, MENYEWAKAN, MEMINDAH-TANGANKAN, MENGALIHKAN DAN/ATAU MEMPERJUAL BELIKAN HAK KEPEMILIKKAN PENGGUGAT ATAS LOKASI OBYEK PERKARA KEPADA PIHAK LAIN, BAIK DENGAN CARA DIBAWAH TANGAN MAUPUN DENGAN AKTA YANG DIBUAT DAN DIHADAPAN PEJABAT YANG BERWENANG DAN/ATAU CAMAT/PPAT YANG DITERBITKAN BERDASARKAN KEPADA AKTA PERDAMAIAN PENGADILAN NEGERI CIANJUR NOMOR 57/PDT.G/2022/PN CJR TANGGAL 6 MARET 2023
- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sengketa sebidang tanah hak milik adat, Kohir C. No. 7, Persil 2/24, Blok Cimenteng, seluas + 474 M2 (kurang lebih empat ratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak dan berada di Jalan DR. Muwardi 1 A, Desa/Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur ??dengan batas-batas??
- Sebelah Utara?? : berbatasan dengan Toserba Selamat/ Sertifikat Hak MILIK (SHM) No.1014/ Desa Muka;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Toko TerminalNo. 10 B/ Tanah milik Tanu;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Trotoar/ Jalan DR. Muwardi;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Toserba Selamat/ sertifikat Hak Milik (SHM ) No. 104/ Desa Muka;
- Akta Pengikatan Untuk Melangsungkan Jual Beli bidang tanah Nomor 2, Tanggal 01 September 1995 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I/ Merryana Suryana, S.H., notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di kabupaten cianjur;
- Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 3, tanggal 01 September 1995 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I/Merryana Suryana, S.H., Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Cianjur;
- Surat Kuasa Khusus yang dibuat dan ditanda-tangani oleh H. Lili Mustawan Bin Abdul Aziz Alias Neng Lili (Alm) selaku Pemberi kuasa, tanggal 24 April 2000;
- Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 57/Pdt.G/2022/PN Cjr, tanggal 6 Maret 2023 yang Surat Gugatannya diajukan oleh Tergugat I Hj. AI NAIROH karena Cacat Hukum dengan tanpa hak dan secara Melawan Hukum mengaku-ngaku sebagai pemilik atas Tanah Hak Milik Adat, Kohir C No. 7, Persil 2/24, Blok Cimenteng, seluas + 474 M2 (empat ratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak di Jalan Dr. Muwardi No. 2 A, Desa/Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, padahal Tergugat I sampai dengan Tergugat III atau Para Tergugat mengetahuinya bahwa obyek perkara milik Penggugat, karena telah dibeli oleh Penggugat;
- Segala surat-surat/dokumen-dokumen apapun yang secara langsung ataupun tidak langsung bertujuan untuk menggadaikan, menyewakan, memindah-tangankan, mengalihkan dan/atau memperjual belikan hak kepemilikkan Penggugat atas lokasi obyek Perkara kepada pihak lain, baik dengan cara dibawah tangan maupun dengan Akta yang dibuat dan dihadapan Pejabat yang berwenang dan/atau Camat/PPAT yang diterbitkan berdasarkan kepada Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 57/Pdt.G/2022/PN Cjr tanggal 6 Maret 2023
Putusan PT BANDUNG Nomor 509/PDT/2024/PT BDG |
|
Nomor | 509/PDT/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marisi Siregar |
Hakim Anggota | Brnur Aslam Bustaman, Tursinah Aftianti |
Panitera | Gatot Hadi Purwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, II, III SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II,TERGUGAT III; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIANJUR TANGGAL 23 JULI 2024 NOMOR 52/PDT.G/2023/PN CJR, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PETITUM POIN 5 (LIMA) DAN PETITUM 11 (SEBELAS), SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM PROVISI: - MENYATAKAN PROVISI PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD); DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: ADALAH MERUPAKAN HAK MILIK PENGGUGAT YANG BERHAK DIKUASAINYA; 4. MENYATAKAN SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM BERUPA: 5.MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM BERUPA: 6.MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PERBUATAN PENGUASAAN ATAU PEMANFAATAN DAN/ATAU PENIKMATAN SERTA PEMBANGUNAN DIATAS TANAH HAK MILIK ADAT MILIK PENGGUGAT/BARANG TERPERKARA, KOHIR C NO. 7, PERSIL 2/24, BLOK CIMENTENG, SELUAS + 474 M2 (EMPAT RATUS TUJUH PULUH EMPAT METER PERSEGI) YANG TERLETAK DAN BERADA DI JALAN DR. MUWARDI NO. 2 A, DESA/KELURAHAN MUKA, KECAMATAN CIANJUR KABUPATEN CIANJUR, YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT IV SAMPAI DENGAN TERGUGAT VII DAN/ATAU PARA TERGUGAT TERSEBUT BAIK SECARA LANGSUNG ATAUPUN TIDAK LANGSUNG ADALAH TANPA ALAS HAK YANG SAH DAN TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) YANG BERAKIBAT MERUGIKAN HAK PENGGUGAT; 7. MENGHUKUM TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI DAN TERGUGAT VII ATAU PARA TERGUGAT TERSEBUT SECARA TANGGUNG RENTENG (HOFDELIJK) UNTUK SEGERA MEMBAYAR/MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT, GANTI RUGI KERUGIAN MATERIIL YANG DIDERITA ATAS HASIL UANG SEWA ATAU UANG KONTRAK TANAH BARANG TERPERKARA MILIK PENGGUGAT TERSEBUT YANG DIKUASAI DAN DINIKMATI TANPA HAK, YANG DIHITUNG SEJAK TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI DAN TERGUGAT VII ATAU PARA TERGUGAT MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YAITU DARI SEJAK TAHUN 1995 YANG LALU SAMPAI DENGAN DISERAHKAN KEMBALI HAK PENGGUGAT ATAS TANAH MILIK PENGGUGAT, YANG HINGGA SEKARANG TAHUN 2023 YANG BERARTI TELAH MENCAPAI ATAU TELAH BERJALAN SELAMA KURANG LEBIH 28 (DUA PULUH DELAPAN) TAHUN SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS; 8.?????? MEMBERI IJIN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) ATAS NAMA PENGGUGAT (IWAN SANTOSO) KEPADA TURUT TERGUGAT II KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR DAN/ATAU INSTANSI PEMERINTAH/PEJABAT TERKAIT ATAS TANAH HAK MILIK ADAT, KOHIR C NO. 7, PERSIL 2/24, BLOK CIMENTENG, TERDAFTAR ATAS NAMA H. LILI MUSTAWAN BIN ABDUL AZIZ ALIAS NENG LILI (ALM), SELUAS + 474 M2 (EMPAT RATUS TUJUH PULUH EMPAT METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI JALAN DR. MUWARDI NO. 2 A, DESA/KELURAHAN MUKA, KECAMATAN CIANJUR KABUPATEN CIANJUR; 9.MEMERINTAHKAN TURUT TERGUGAT II KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR UNTUK MEMBUAT DAN/ATAU MENERBITKAN SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) ATAS NAMA PENGGUGAT IWAN SANTOSO ATAS TANAH HAK MILIK ADAT, KOHIR C NO. 7, PERSIL 2/24, BLOK CIMENTENG, TERDAFTAR ATAS NAMA H. LILI MUSTAWAN BIN ABDUL AZIZ ALIAS NENG LILI (ALM), SELUAS + 474 M2 (EMPAT RATUS TUJUH PULUH EMPAT METER PERSEGI) YANG TERLETAK DAN BERADA DI JALAN DR. MUWARDI NO. 2 A, DESA/KELURAHAN MUKA, KECAMATAN CIANJUR, KABUPATEN CIANJUR; 10.MENGHUKUM PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN TAAT TERHADAP PUTUSAN DALAM PERKARA PERDATA INI; 11.MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; 12.MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT? PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II, III semula Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 23 Juli 2024 Nomor 52/Pdt.G/2023/PN Cjr, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai petitum poin 5 (lima) dan petitum 11 (sebelas), sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi: - Menyatakan provisi Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah merupakan hak milik Penggugat yang berhak dikuasainya; 4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum berupa: 5.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berupa: 6.Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan penguasaan atau pemanfaatan dan/atau penikmatan serta pembangunan diatas Tanah Hak Milik Adat milik PENGGUGAT/BARANG TERPERKARA, Kohir C No. 7, Persil 2/24, Blok CIMENTENG, seluas + 474 M2 (empat ratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak dan berada di Jalan Dr. MUWARDI No. 2 A, Desa/Kelurahan MUKA, Kecamatan CIANJUR Kabupaten CIANJUR, yang dilakukan oleh TERGUGAT IV sampai dengan TERGUGAT VII dan/atau PARA TERGUGAT tersebut baik secara langsung ataupun tidak langsung adalah tanpa alas hak yang sah dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang berakibat merugikan hak PENGGUGAT; 7. Menghukum TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII atau PARA TERGUGAT tersebut secara tanggung renteng (hofdelijk) untuk segera membayar/menyerahkan kepada PENGGUGAT, ganti rugi kerugian materiil yang diderita atas hasil Uang Sewa atau Uang Kontrak Tanah BARANG TERPERKARA milik PENGGUGAT tersebut yang dikuasai dan dinikmati tanpa hak, yang dihitung sejak TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII atau PARA TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu dari sejak tahun 1995 yang lalu sampai dengan diserahkan kembali hak PENGGUGAT atas Tanah milik PENGGUGAT, yang hingga sekarang tahun 2023 yang berarti telah mencapai atau telah berjalan selama kurang lebih 28 (dua puluh delapan) tahun sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan seketika dan sekaligus; 8.????????? Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat (IWAN SANTOSO) kepada Turut Tergugat II Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur dan/atau instansi pemerintah/pejabat terkait atas Tanah Hak Milik Adat, Kohir C No. 7, Persil 2/24, Blok Cimenteng, terdaftar atas nama H. LILI MUSTAWAN Bin ABDUL AZIZ Alias NENG LILI (Alm), seluas + 474 M2 (empat ratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak di Jalan Dr. Muwardi No. 2 A, Desa/Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur; 9.Memerintahkan Turut tergugat II Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur untuk membuat dan/atau menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat IWAN SANTOSO atas Tanah Hak Milik Adat, Kohir C No. 7, Persil 2/24, Blok Cimenteng, terdaftar atas nama H. LILI MUSTAWAN Bin ABDUL AZIZ Alias NENG LILI (Alm), seluas + 474 M2 (empat ratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak dan berada di Jalan Dr. Muwardi No. 2 A, Desa/Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur; 10.Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara perdata ini; 11.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 12.Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat?? peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 509/PDT/2024/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 509/PDT/2024/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada