- Menyatakan Terdakwa HENDRA HERYADI Bin NAZORI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi seperti dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Membebaskan Terdakwa HENDRA HERYADI Bin NAZORI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HENDRA HERYADI Bin NAZORI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa HENDRA HERYADI Bin NAZORI untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (Satu) Bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk uang titipan yang diberikan saat penyidikan oleh Kepada Desa Kedaton Timur, Ogan Komering Ulu sejumlah Rp14.000.000,00 (Empat belas juta rupiah) dirampas oleh negara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Proposal Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Tunas Harapan Desa Kedaton Timur Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Ka-bupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Dokumen kegiatan Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Tunas Harapan Desa Kedaton Timur Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Proposal Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Sumber Makmur Desa Kedaton Timur Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Dokumen kegiatan Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Sumber Makmur Desa Kedaton Timur Kecamatan Kedaton Penin-jauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Proposal Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Mekar Tani Desa Lubuk Kemiling Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Dokumen kegiatan Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Mekar Tani Desa Lubuk Kemiling Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Proposal Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Mandiri Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Dokumen kegiatan Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa)Kelompok Tani Mandiri Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Proposal Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Mekar Sari Desa Kedaton Timur Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabu-paten OKU;
- 1 (satu) bundel Dokumen kegiatan Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa)Kelompok Tani Mekar Sari Desa Kedaton Timur Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Proposal Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Kedaton Indah Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Dokumen kegiatan Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Kedaton Indah Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Proposal Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Hidup Baru 2B Desa Marga Bhakti Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Dokumen kegiatan Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Hidup Baru 2B Desa Marga Bhakti Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Proposal Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Mekar Jaya B Desa Marga Bhakti Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Dokumen kegiatan Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa)Kelompok Tani Mekar Jaya B Desa Marga Bhakti Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Proposal Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Gajah Mati Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Dokumen kegiatan Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Gajah Mati Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Dokumen kegiatan Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Maju Bersama Desa Kedaton Timur Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Proposal Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Sinar Lais Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Dokumen kegiatan Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Sinar Lais Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Proposal Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Maju Jaya Desa Kedaton Timur Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupat-en OKU;
- 1 (satu) bundel Dokumen kegiatan Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Maju Jaya Desa Kedaton Timur Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Dokumen kegiatan Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Sri Sadana Desa Kedaton Timur Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Dokumen kegiatan Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) Kelompok Tani Redante Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Dokumen kegiatan Program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa)Kelompok Tani Sumber Rezeki Desa Kedaton Timur Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU;
- 1 (satu) bundel Dokumen RUKK Kelompok Tani Program OPLAH Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Proyek Perencanaan Survey Investigasi Design (SID) Lahan Rawa Kec Sinar Peninjauan & Kec Kedaton Peninjauan Raya di Dinas Pertanian Kab OKU, CV. Dwipayana Graha;
- 1 (satu) bundel Petunjuk Teknis Optimasi Lahan Rawa (OPLAH) TA 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumsel mengenai penyampaian Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) kepada Dinas Pertanian Kabupaten OKU;
- 1 (satu) buah stempel Kelompok Tani Mekar Sari;
- 2 (dua) buah stempel Kelompok Tani Sumber Makmur;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto.d. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masriati, Br Hakim Anggota Khoiri Akhmadi |
Panitera | Panitera Pengganti M.yusuf Adi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dipergunakan dalam perkara Terdakwa Agus Paharyono, S.E. Bin Kohar; |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
122
61