- Bahwa perjanjian kredit telah dibuat antara Penggugat dengan Para Tergugat sesuai berupa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 78997479/6845/12/20tanggal12 Desember 2020, dan berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tersebut, Para Tergugat telah menerima kredit untuk Pinjaman(Kupedes) dengan pokok sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 Surat Pengakuan Hutang, pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Para Tergugat dalam 60 bulan sebesar Rp 5.271.216,-(Lima Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Belas Rupiah) sejak tanggal realisasi kredit;
- Untuk menjamin kreditnya, Para Tergugat memberikan agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor768 tercatat atas nama Any Sumarmi terletak di Desa Wonosri, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara :Jalan Desa
- Timur :Tanah Sudi Asih
- Selatan :Tanah Amat Siis, Tanah Sukamto
- Barat :Tanah Sulimah, Tanah Saljuki
- Sejak 25 Mei 2023 Para Tergugat tidak memenuhi kewajiban angsuran kreditnya hingga saat ini, sehingga berdasarkan data kredit Para Tergugat, berikut rincian kewajibannya :
- Penggugat telah memberikan kesempatan sekaligus peringatan kepada Para Tergugat untuk memenuhi kewajibannya kepada Penggugat melalui Surat Peringatan sebagai berikut :
- Surat No.41/MKR/VI/2024tanggal 26 April 2024;
- Surat No.61/ MKR/VII/2024tanggal 28 Agustus 2024;
- Surat No. 01/ MKR/IX/2024 tanggal 2 September 2024;
- Oleh karena Para Tergugat menunggak pembayaran kewajiban kreditnya sehingga menyebabkan kolektibilitas kredit menjadi macet, disamping itu Penggugat harus menanggung kerugian karena Penggugat tetap harus membayar bunga simpanan masyarakat yang merupakan sumber dana pinjaman yang disalurkan kepada Para Tergugat. Selain itu Penggugat harus membuku biaya pencadangan aktiva produktif dan Penggugat dirugikan karena tidak bisa menyalurkan pinjaman lagi ke masyarakat sebesar pinjaman Para Tergugat yang bermasalah tersebut;
- Bahwa dalam petitum pada pokoknya Penggugat memohon agar menyatakan perbuatan para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat, dan menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas sisa pinjaman/kredit apabila tidak dapat melunasinya maka Penggugat memohon agar agunan yang dijaminkan berupa sertipikat atas nama ANY SUMARMI dilelang untuk pelunasan pinjaman/kredit Para Tergugat;
Putusan PN PURWOREJO Nomor 55/Pdt.G.S/2024/PN Pwr |
|
Nomor | 55/Pdt.G.S/2024/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal I Gusti Putu Yastriani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal I Gusti Putu Yastriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Christiana Mudji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan Penggugat Nomor 55/Pdt.G.S/2024/PN Pwr secara seksama dari posita, petitum dan bukti yang dilampirkan Penggugat yang pada pokoknya adalah : Selanjutnya sesuai Surat Pengakuan Hutang, Penggugat diberikan kuasa kepada Penggugat untuk mengalihkan/memindahkan hak kepada orang lain bilamana kredit tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan oleh Para Tergugat, serta menyatakan akan menyerahkan / mengosongkan tanah rumah/bangunan. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan hal tersebut, maka pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya atas biaya dari Para Tergugat Kewajiban pokok :Rp 191.700.000,- Kewajiban bunga : Rp 85.864.599,- Secondary Accrued Int : Rp 16.533.274,- TOTAL : Rp294.097.873,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) Setiap surat peringatan telah diberikan batas waktu penyelesaian kewajiban Para Tergugat, namun hingga waktu yang telah ditentukan Para Tergugat tetap tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada Penggugat Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan materi gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dalam perkara a quo untuk menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara ini sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa untuk menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara ini, maka Hakim akan mempertimbangkan materi gugatan Penggugat dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana ataukah tidak; Menimbang, bahwa sebagaimana diutarakan didalam posita-posita Penggugat tersebut diatas, bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat memiliki hubungan hukum perjanjian hutang piutang dengan jaminan/ agunan berupa tanah sertipikat Hak Milik No.768 atas nama pemegang hak ANY SUMARMI; Menimbang bahwa oleh karena jaminan/ agunan hutang piutang antara Penggugat dan Para Tergugat ternyata berupa sertipikat hak milik atas nama ANY SUMARMI bukan atas nama salah satu Para Tergugat yaitu ENY SUMARMI atau MUHAMAD IRWANSYAH ALBANJARI, maka Hakim menilai ada perbedaan nama antara nama yang berhutang dengan nama yang ada dalam sertipikat sebagai jaminan/agunan; Menimbang, bahwa apabila ANY SUMARMI sebagai pemegang hak milik dalam sertipikat tersebut adalah orang yang sama dengan Tergugat I bernama ENY SUMARMI (sebagai salah satu yang berhutang), in casu tidak ada penjelasan dan bukti yang dilampirkan oleh Penggugat seperti surat penetapan orang yang sama dari Pengadilan, sehingga pembuktian menjadi tidak sederhana. Atau apabila ANY SUMARMI adalah orang yang berbeda dengan ENY SUMARMI, in casu Penggugat tidak menjelaskan serta tidak melampirkan surat persetujuan dari pemegang hak milik sertipikat, sehingga akan berpotensi menimbulkan sengketa hak atas tanah dengan pihak ketiga tersebut atau ahli warisnya dan pembuktiannya pun menjadi tidak sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf (b) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana berbunyi: ?Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah? ; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan gugatan Penggugat tersebut dikaitkan dengan Pasal 3 ayat (2) huruf (b) Perma Nomor 2 Tahun 2015 diatas, Hakim berpendapat bahwa meskipun dalam perkara aquo, yang menjadi dasar gugatan adalah Tuntutan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan nilai kerugian yang dialami Penggugat Rp.294.097.873,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah), namun demikian dalam perkara aquo yang dijadikan agunan/ jaminan adalah sertipikat hak milik atas nama ANY SUMARMI yang tidak jelas hubungannya dengan para Tergugat baik sebagai orang yang sama dengan Tergugat I (ENY SUMARMI) ataukah sebagai orang yang berbeda (orang ketiga) yang seharusnya memberikan persetujuan dalam menjadikan sertipikat sebagai agunan. Sehingga gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah menyangkut mengenai sebidang tanah yang didalamnya dapat mengandung kekhawatiran potensi sengketa hak atas tanah atau memiliki potensi kepentingan hukum dengan pihak lain; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat untuk diajukan melalui Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi), maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 TentangPerubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 55/Pdt.G.S/2024/PN Pwr dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G.S/2024/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G.S/2024/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada