Putusan PTA GORONTALO Nomor 7/Pdt.G/2024/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2024/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohd. Abdu A. Ramly |
Hakim Anggota | Brkharis, Makmur |
Panitera | Hj. Miranda Moki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I.MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II.MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LIMBOTO NOMOR 118/PDT.G/2024/PA.LBT., TANGGAL 15 JULI 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 MUHARRAM 1446 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: -MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: 1.MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2.MENYATAKAN ABDUL RAHMAN BUNGI TELAH MENINGGAL DUNIA KARENA SAKIT PADA TANGGAL 19 JULI 2022 SEBAGAI PEWARIS; 3.MENYATAKAN BAHWA BEBERAPA NAMA YAITU ABDURAHMAN BUNGI, ABDULRAHMAN BUNGI, ABD BUNGI, NICO BUNGI DAN NIKO BUNGI, MERUPAKAN NAMA PANGGILAN LAIN DARI ALMARHUM ABDUL RAHMAN BUNGI YANG TERCATUM DALAM BERBAGAI DOKUMEN MILIKNYA; 4.MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ABDUL RAHMAN BUNGI ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 4.1.SRI SUHERTI A. BUNGI BINTI ABDUL RAHMAN BUNGI (PENGGUGAT I); 4.2.YUSUF BUNGI BIN ABDUL RAHMAN BUNGI (PENGGUGAT II); 4.3.SALMA BUNGI BINTI ABDUL RAHMAN BUNGI (TERGUGAT I); 4.4.YUNUS BUNGI BIN ABDUL RAHMAN BUNGI (ALMARHUM); 4.5.ABDUL RAJAK BUNGI BIN ABDUL RAHMAN BUNGI (TERGUGAT II); 4.6.FATMAWATI BUNGI BINTI ABDUL RAHMAN BUNGI (TERGUGAT III); 5.MENYATAKAN HARTA WARISAN DARI ALMARHUM ABDUL RAHMAN BUNGI, ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 5.1.SEBIDANG TANAH SELUAS 371M2 (TIGA RATUS TUJUH PULUH SATU METER PERSEGI) YANG TELAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 025 YANG TERLETAK DI KELURAHAN HUNGGALUWA KECAMATAN LIMBOTO KABUPATEN GORONTALO PROVINSI GORONTALO, YANG DI ATASNYA TERDAPAT SEBUAH BANGUNAN RUMAH PERMANEN DAN SEBUAH GARASI MOBIL; 5.2.SEBIDANG TANAH SAWAH SELUAS 2.585M2 (DUA RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH LIMA METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KELURAHAN HUNGGALUWA KECAMATAN LIMBOTO KABUPATEN GORONTALO YANG TELAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 354 ATAS NAMA ABDUL RAHMAN BUNGI, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: UTARA: BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR/ARTO TUNA; SELATAN: BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK USMAN KAPUA; TIMUR: BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR; BARAT: BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK TRIMIGASI LIPUTO; 5.3.SEBIDANG TANAH SAWAH SELUAS 2.762M2 (DUA RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH DUA METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KELURAHAN TENILO KECAMATAN LIMBOTO KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: UTARA: BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH MILIK ANGSUTI DAUD; SELATAN: BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR; TIMUR: BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR; BARAT: BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH MILIK ARMAN NTOE; 5.4.SEBIDANG TANAH SAWAH SELUAS 887M2 (DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KELURAHAN TENILO KECAMATAN LIMBOTO KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: UTARA: BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH MILIK FAJRUN KASIM; SELATAN: BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH MILIK HAMID SALEH; TIMUR: BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH MILIK MONI LAMASIKE; BARAT: BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH MILIK HAMID SALEH; 5.5.SEBIDANG TANAH KEBUN SELUAS 2.627M2 (DUA RIBU ENAM RATUS DUA PULUH TUJUH METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KELURAHAN TENILO KECAMATAN LIMBOTO KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: UTARA: BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK KADIR AUNA; SELATAN: BERBATASAN DENGAN DAHULU SALURAN AIR, SEKARANG TANAH MILIK ARMAN NTOE; TIMUR: BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK MONA HARIJI BARAT: BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK RUDIN LOU DAN ASMIN AYUBA; 5.6.SEBIDANG TANAH SAWAH SELUAS 2.054M2 (DUA RIBU LIMA PULUH EMPAT METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KELURAHAN TENILO KECAMATAN LIMBOTO KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: UTARA: BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR ATAU TANAH MILIK HUSAIN AYUBA; SELATAN: BERBATASAN DENGAN DAHULU TANAH MILIK A.H. ARSYAD, SEKARANG TANAH MILIK IBRAHIM BILONDATU; TIMUR: BERBATASAN DENGAN JALAN SEJAHTERA ATAU JALAN DESA; BARAT: BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK HAMBA ALI YANG DIGARAP OLEH ABUBAKAR LAMPASO; 5.7.SEBIDANG TANAH SAWAH SELUAS 1.133M2 (SERIBU SERATUS TIGA PULUH TIGA METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KELURAHAN BOLIHUANGGA KECAMATAN LIMBOTO KABUPATEN GORONTALO, TELAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 995 ATAS NAMA ABDULRAHMAN BUNGI, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: UTARA: DAHULU BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK IPU WABOO, SEKARANG BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK RIDWAN; SELATAN: DAHULU BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH SIMIN DIKO, SEKARANG BERBATASAN DENGAN TANAH YANG DIGARAP OLEH ALEX; TIMUR: DAHULU BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR, SEKARANG BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH MILIK YUSUF DIKO YANG DIGARAP OLEH MINI; BARAT: DAHULU BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PISI MUHSIN, SEKARANG BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK RIDWAN; 5.8.SEBIDANG TANAH SAWAH SELUAS 2.328M2 (DUA RIBU TIGA RATUS DUA PULUH DELAPAN METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KELURAHAN BOLIHUANGGA KECAMATAN LIMBOTO KABUPATEN GORONTALO, TELAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 276 ATAS NAMA ABD. RAHMAN BUNGI, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: UTARA: BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH MILIK GURU SUPU YANG DIGARAP OLEH AKO; SELATAN: BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH MILIK GURU NIKO; TIMUR: BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR; BARAT: BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR; 5.9.SEBIDANG TANAH SAWAH LUAS 11.848M2 (SEBELAS RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KELURAHAN BOLIHUANGGA KECAMATAN LIMBOTO KABUPATEN GORONTALO YANG TELAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 997 ATAS NAMA ABDUL RAHMAN BUNGI, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: UTARA: BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK KELUARGA LAIYA, KASIRUN MORIDU, ADELIN ALI DAN HASANUDIN DUDA; SELATAN: BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH MILIK LOLI PARAMATA, PACI NOKU/SALMA SARIDI DAN HUSAIN MOBILIU; TIMUR: BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR; BARAT: BERBATASAN DENGAN SAWAH MILIK ZUBAIR KAI DAN LOLI PARAMATA; 5.10.SEBIDANG TANAH SAWAH LUAS 2.616M2 (DUA RIBU ENAM RATUS ENAM BELAS METER PERSEGI) DENGAN UKURAN SEBELAH UTARA 63,19 METER, SEBELAH TIMUR 40,71 METER, SEBELAH SELATAN 62,47 METER, DAN SEBELAH BARAT 42,56 METER YANG TERLETAK DI KELURAHAN BOLIHUANGGA KECAMATAN LIMBOTO KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: UTARA: BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH MILIK RITA PEMBENGO YANG DIGARAP OLEH SUPRATMAN; SELATAN: BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR; TIMUR: BERBATASAN DENGAN OBJEK SENGKETA ANGKA 8.15 (OBJEK DALAM AMAR ANGKA 5.11); BARAT: DAHULU BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH MILIK RAHMAN MUSA, SEKARANG BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH MILIK HUSAIN MOBILIU DAN SALURAN AIR; 5.11.SEBIDANG TANAH SAWAH LUAS 3.102M2 (TIGA RIBU SERATUS DUA METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KELURAHAN BOLIHUANGGA KECAMATAN LIMBOTO KABUPATEN GORONTALO YANG TELAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 290 ATAS NAMA ABDUL RAHMAN BUNGI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: UTARA: BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH MILIK RITA PEMBENGO YANG DIGARAP OLEH SUPRATMAN; SELATAN: BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR; TIMUR: BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH MILIK SANCE P/UDIN JAHABI; BARAT: BERBATASAN DENGAN OBJEK SENGKETA ANGKA 8.14 (OBJEK DALAM AMAR ANGKA 5.10); 6.MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING PARA AHLI WARIS YANG MASIH HIDUP TERHADAP HARTA WARISAN YANG TERSEBUT DALAM AMAR ANGKA 5.1 (LIMA TITIK SATU) ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 6.1.SRI SUHERTI A. BUNGI BINTI ABDUL RAHMAN BUNGI (PENGGUGAT I) MENDAPAT 9/63 BAGIAN; 6.2.YUSUF BUNGI BIN ABDUL RAHMAN BUNGI (PENGGUGAT II) MENDAPAT 18/63 BAGIAN; 6.3.SALMA BUNGI BINTI ABDUL RAHMAN BUNGI (TERGUGAT I) MENDAPAT 9/63 BAGIAN; 6.4.ABDUL RAJAK BUNGI BIN ABDUL RAHMAN BUNGI (TERGUGAT II) MENDAPAT 18/63 BAGIAN; 6.5.FATMAWATI BUNGI BINTI ABDUL RAHMAN BUNGI (TERGUGAT III) MENDAPAT 9/63 BAGIAN; 7.MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING PARA AHLI WARIS YANG MASIH HIDUP TERHADAP HARTA WARISAN YANG TERSEBUT DALAM AMAR ANGKA 5.2 (LIMA TITIK DUA) SAMPAI DENGAN ANGKA 5.11 (LIMA TITIK SEBELAS) ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 7.1.SRI SUHERTI A. BUNGI BINTI ABDUL RAHMAN BUNGI (PENGGUGAT I) MENDAPAT 2772/24696 BAGIAN; 7.2.YUSUF BUNGI BIN ABDUL RAHMAN BUNGI (PENGGUGAT II) MENDAPAT 5544/24696 BAGIAN; 7.3.SALMA BUNGI BINTI ABDUL RAHMAN BUNGI (TERGUGAT I) MENDAPAT 4095/24696 BAGIAN; 7.4.ABDUL RAJAK BUNGI BIN ABDUL RAHMAN BUNGI (TERGUGAT II) MENDAPAT 8190/24696 BAGIAN; 7.5.FATMAWATI BUNGI BINTI ABDUL RAHMAN BUNGI (TERGUGAT III) MENDAPAT 4095/24696 BAGIAN; 8.MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK YANG TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 5.1 (LIMA TITIK SATU) SAMPAI DENGAN ANGKA 5.11 (LIMA TITIK SEBELAS) UNTUK MENGOSONGKANNYA, BILA PERLU DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA (KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA); 9.MENGHUKUM KEPADA MASING-MASING AHLI WARIS, YAITU PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 6.1 (ENAM TITIK SATU) SAMPAI DENGAN ANGKA 6.5 (ENAM TITIK LIMA), DAN AMAR ANGKA 7.1 (TUJUH TITIK SATU) SAMPAI DENGAN ANGKA 7.5 (TUJUH TITIK LIMA), DENGAN KETENTUAN JIKA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA, MAKA PEMBAGIANNYA DILAKSANAKAN SECARA IN NATURA, YAITU DENGAN CARA DIJUAL LELANG DI DEPAN UMUM ATAS SEMUA HARTA WARISAN TERSEBUT, DAN HASIL PENJUALAN LELANG TERSEBUT DIBAGIKAN ATAU DISERAHKAN KEPADA SELURUH AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING; 10.MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 11.MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP3.821.000,00 (TIGA JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG; III.MENGHUKUM KEPADA PARA PEMBANDING DAN PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG. |
Catatan Amar |
MENGADILI I.Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II.Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Limboto Nomor 118/Pdt.G/2024/PA.Lbt., tanggal 15 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: -Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Abdul Rahman Bungi telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 19 Juli 2022 sebagai Pewaris; 3.Menyatakan bahwa beberapa nama yaitu Abdurahman Bungi, Abdulrahman Bungi, Abd Bungi, Nico Bungi dan Niko Bungi, merupakan nama panggilan lain dari Almarhum Abdul Rahman Bungi yang tercatum dalam berbagai dokumen miliknya; 4.Menetapkan Ahli Waris dari Abdul Rahman Bungi adalah sebagai berikut: 4.1.Sri Suherti A. Bungi binti Abdul Rahman Bungi (Penggugat I); 4.2.Yusuf Bungi bin Abdul Rahman Bungi (Penggugat II); 4.3.Salma Bungi binti Abdul Rahman Bungi (Tergugat I); 4.4.Yunus Bungi bin Abdul Rahman Bungi (Almarhum); 4.5.Abdul Rajak Bungi bin Abdul Rahman Bungi (Tergugat II); 4.6.Fatmawati Bungi binti Abdul Rahman Bungi (Tergugat III); 5.Menyatakan harta warisan dari Almarhum Abdul Rahman Bungi, adalah sebagai berikut: 5.1.Sebidang tanah seluas 371M2 (tiga ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 025 yang terletak di Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo, yang di atasnya terdapat sebuah bangunan rumah permanen dan sebuah garasi mobil; 5.2.Sebidang tanah sawah seluas 2.585M2 (dua ribu lima ratus delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 354 atas nama Abdul Rahman Bungi, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara: Berbatasan dengan saluran air/Arto Tuna; Selatan: Berbatasan dengan tanah milik Usman Kapua; Timur: Berbatasan dengan saluran air; Barat: Berbatasan dengan tanah milik Trimigasi Liputo; 5.3.Sebidang tanah sawah seluas 2.762M2 (dua ribu tujuh ratus enam puluh dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Tenilo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara: Berbatasan dengan tanah sawah milik Angsuti Daud; Selatan: Berbatasan dengan saluran air; Timur: Berbatasan dengan saluran air; Barat: Berbatasan dengan tanah sawah milik Arman Ntoe; 5.4.Sebidang tanah sawah seluas 887M2 (delapan ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Tenilo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara: Berbatasan dengan tanah sawah milik Fajrun Kasim; Selatan: Berbatasan dengan tanah sawah milik Hamid Saleh; Timur: Berbatasan dengan tanah sawah milik Moni Lamasike; Barat: Berbatasan dengan tanah sawah milik Hamid Saleh; 5.5.Sebidang tanah kebun seluas 2.627M2 (dua ribu enam ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Tenilo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara: Berbatasan dengan tanah milik Kadir Auna; Selatan: Berbatasan dengan dahulu saluran air, sekarang tanah milik Arman Ntoe; Timur: Berbatasan dengan tanah milik Mona Hariji Barat: Berbatasan dengan tanah milik Rudin Lou dan Asmin Ayuba; 5.6.Sebidang tanah sawah seluas 2.054M2 (dua ribu lima puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Tenilo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara: Berbatasan dengan saluran air atau tanah milik Husain Ayuba; Selatan: Berbatasan dengan dahulu tanah milik A.H. Arsyad, sekarang tanah milik Ibrahim Bilondatu; Timur: Berbatasan dengan Jalan Sejahtera atau Jalan Desa; Barat: Berbatasan dengan tanah milik Hamba Ali yang digarap oleh Abubakar Lampaso; 5.7.Sebidang tanah sawah seluas 1.133M2 (seribu seratus tiga puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, telah bersertifikat Hak Milik Nomor 995 atas Nama Abdulrahman Bungi, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara: Dahulu berbatasan dengan tanah milik Ipu Waboo, sekarang berbatasan dengan tanah milik Ridwan; Selatan: Dahulu berbatasan dengan tanah sawah Simin Diko, sekarang berbatasan dengan tanah yang digarap oleh Alex; Timur: Dahulu berbatasan dengan Saluran Air, sekarang berbatasan dengan tanah sawah milik Yusuf Diko yang digarap oleh Mini; Barat: Dahulu berbatasan dengan tanah milik Pisi Muhsin, sekarang berbatasan dengan tanah milik Ridwan; 5.8.Sebidang tanah sawah seluas 2.328M2 (dua ribu tiga ratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, telah bersertifikat Hak Milik Nomor 276 atas nama Abd. Rahman Bungi, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara: Berbatasan dengan tanah sawah milik Guru Supu yang digarap oleh Ako; Selatan: Berbatasan dengan tanah sawah milik Guru Niko; Timur: Berbatasan dengan saluran air; Barat: Berbatasan dengan saluran air; 5.9.Sebidang tanah sawah luas 11.848M2 (sebelas ribu delapan ratus empat puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 997 atas nama Abdul Rahman Bungi, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara: Berbatasan dengan tanah milik keluarga Laiya, Kasirun Moridu, Adelin Ali dan Hasanudin Duda; Selatan: Berbatasan dengan tanah sawah milik Loli Paramata, Paci Noku/Salma Saridi dan Husain Mobiliu; Timur: Berbatasan dengan saluran air; Barat: Berbatasan dengan sawah milik Zubair Kai dan Loli Paramata; 5.10.Sebidang tanah sawah luas 2.616M2 (dua ribu enam ratus enam belas meter persegi) dengan ukuran sebelah Utara 63,19 meter, sebelah Timur 40,71 meter, sebelah Selatan 62,47 meter, dan sebelah Barat 42,56 meter yang terletak di Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara: Berbatasan dengan tanah sawah milik Rita Pembengo yang digarap oleh Supratman; Selatan: Berbatasan dengan saluran air; Timur: Berbatasan dengan objek sengketa angka 8.15 (objek dalam amar angka 5.11); Barat: Dahulu berbatasan dengan tanah sawah milik Rahman Musa, sekarang berbatasan dengan tanah sawah milik Husain Mobiliu dan saluran air; 5.11.Sebidang tanah sawah luas 3.102M2 (tiga ribu seratus dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 290 atas nama Abdul Rahman Bungi dengan batas-batas sebagai berikut: Utara: Berbatasan dengan tanah sawah milik Rita Pembengo yang digarap oleh Supratman; Selatan: Berbatasan dengan saluran air; Timur: Berbatasan dengan tanah sawah milik Sance P/Udin Jahabi; Barat: Berbatasan dengan objek sengketa angka 8.14 (objek dalam amar angka 5.10); 6.Menetapkan bagian masing-masing Para Ahli Waris yang masih hidup terhadap harta warisan yang tersebut dalam amar angka 5.1 (lima titik satu) adalah sebagai berikut: 6.1.Sri Suherti A. Bungi binti Abdul Rahman Bungi (Penggugat I) mendapat 9/63 bagian; 6.2.Yusuf Bungi bin Abdul Rahman Bungi (Penggugat II) mendapat 18/63 bagian; 6.3.Salma Bungi binti Abdul Rahman Bungi (Tergugat I) mendapat 9/63 bagian; 6.4.Abdul Rajak Bungi bin Abdul Rahman Bungi (Tergugat II) mendapat 18/63 bagian; 6.5.Fatmawati Bungi binti Abdul Rahman Bungi (Tergugat III) mendapat 9/63 bagian; 7.Menetapkan bagian masing-masing Para Ahli Waris yang masih hidup terhadap harta warisan yang tersebut dalam amar angka 5.2 (lima titik dua) sampai dengan angka 5.11 (lima titik sebelas) adalah sebagai berikut: 7.1.Sri Suherti A. Bungi binti Abdul Rahman Bungi (Penggugat I) mendapat 2772/24696 bagian; 7.2.Yusuf Bungi bin Abdul Rahman Bungi (Penggugat II) mendapat 5544/24696 bagian; 7.3.Salma Bungi binti Abdul Rahman Bungi (Tergugat I) mendapat 4095/24696 bagian; 7.4.Abdul Rajak Bungi bin Abdul Rahman Bungi (Tergugat II) mendapat 8190/24696 bagian; 7.5.Fatmawati Bungi binti Abdul Rahman Bungi (Tergugat III) mendapat 4095/24696 bagian; 8.Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek yang tersebut pada amar angka 5.1 (lima titik satu) sampai dengan angka 5.11 (lima titik sebelas) untuk mengosongkannya, bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Kepolisian Negara Republik Indonesia); 9.Menghukum kepada masing-masing Ahli Waris, yaitu Para Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan sebagaimana tersebut pada amar angka 6.1 (enam titik satu) sampai dengan angka 6.5 (enam titik lima), dan amar angka 7.1 (tujuh titik satu) sampai dengan angka 7.5 (tujuh titik lima), dengan ketentuan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pembagiannya dilaksanakan secara in natura, yaitu dengan cara dijual lelang di depan umum atas semua harta warisan tersebut, dan hasil penjualan lelang tersebut dibagikan atau diserahkan kepada seluruh Ahli Waris sesuai dengan bagian masing-masing; 10.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 11.Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp3.821.000,00 (tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; III.Menghukum kepada Para Pembanding dan Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2024/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2024/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
76
64