- Menyatakan Terdakwa Alimuddin Ampu Pariwangi Alias Bidin Bin Pariwangi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit mobil Toyota Dyna 130 HT warna merah nomor polisi DD 8580 KB;
- 1 (Satu) unit mobil Toyota Dyna 130 HT warna merah nomor polisi DD 8023 TP;
- 1 (Satu) unit mobil Toyota Dyna 130 HT warna biru nomor polisi DP 8407 IB;
- 1 (Satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning;
Putusan PN ENREKANG Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Enr |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2021/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Musashi Achmad Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulkifli Rahman, Hakim Anggota Muhammad Ridwan Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: R A M L I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Iskandar Alias Bapak Laras Bin Baco; Dikembalikan kepada Saksi Anto Alias Ambo Alias Bapak Ila Bin Mada; Dikembalikan kepada Saksi Djais Jafar Alias Papa Ikbal Bin Jafar; Dikembalikan kepada Saksi Irwandi Alias Iwan Bin Rahman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2021/PN Enr
Statistik2922