- Menyatakan Terdakwa Chairul Al Munawar Alias Hairul Bin Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar baju kaos lengan panjang warna merah tua bertuliskan AZKA pada bagian depan;
- 1 (Satu) lembar celana panjang kaos warna putih dengan motif zig-zag berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar pashmina warna merah jambu;
- 1 (satu) Unit mobil truck merk Toyota Dyna, warna merah, dengan Nomor Polisi DP 8904 AJ, Nomor Rangka: MHFC1JUX1C5010692, Nomor Mesin : W04DTPJ30411, Tahun pembuatan 2012;
- 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil truck merk Toyota Dyna, dengan nomor STNK 07171609 atas nama H.S TADU, Nomor Polisi DP 8904 AJ;
- 1 (satu) Buah Kunci mobil truck merk Toyota Dyna;
Putusan PN ENREKANG Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Enr |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Musashi Achmad Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulkifli Rahman, Hakim Anggota Muhammad Ridwan Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Tasmiaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Tahir, S.Pd., M.Pd., Alias Papa Arya Bin Ancal; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Enr
Statistik2217