- Menyatakan Terdakwa Yusril Manggau alias Angga bin Edi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pencurian dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sepenuhnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah cincin emas 3 (tiga) gram;
- 2 (dua) buah gelang emas 22 (dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah leontin/mata kalung emas 5 (lima) gram;
- Uang tunai sebesar Rp5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 58 (lima puluh delapan) lembar;
- 1 (satu) lembar surat pembelian atau nota pembelian cincin emas 3 (tiga) gram;
- 1 (satu) lembar surat pembelian atau nota pembelian gelang emas 22 (dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) lembar surat pembelian atau nota pembelian leontin/mata kalung emas 5 (lima) gram;
- 1 (satu) lembar surat pembelian atau nota pembelian gelang emas 10 (sepuluh) gram;
- 1 (satu) lembar surat pembelian atau nota pembelian cincin emas 3 (tiga) gram;
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam bergaris putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru putih dengan nomor rangka MH8BE4DUCJ-296295, nomor mesin E470-ID-324374;
- 1 (satu) lembar STNK motor merk Suzuki Smash warna biru putih dengan nomor rangka MH8BE4DUCJ-296295, nomor mesin E470-ID-324374;
Putusan PN ENREKANG Nomor 29/Pid.B/2021/PN Enr |
|
Nomor | 29/Pid.B/2021/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Dewa Brata Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pungky Wibowo, Br Hakim Anggota Bagus Priyo Prasojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Tasmiaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Kartiyem binti Kabul; Dikembalikan kepada saksi Edi bin Beddu; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2021/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2021/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2021/PN Enr
Statistik3021