- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA PADA PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 16/PID.SUS-TPK/ 2024/PN PBR TANGGAL 24 JULI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDARLAMANYA PIDANA PENJARA DAN LAMANYA PIDANA SUBSIDAIR UANG PENGGANTI YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SUPARMIN, S.P., SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYISEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SUPARMIN, S.P TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ??KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SUPARMIN, S.P. OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 5 (LIMA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP.4.294.114.696,87 (EMPAT MILYAR DUA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA SERATUS EMPAT BELAS RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH ENAM KOMA DELAPAN PULUH TUJUH RUPIAH), JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA DAN DI LELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGANTI MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN UANG TITIPAN SEJUMLAH RP.400.000.000,- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) YANG DISETOR DAN DITITIP PADA REKENING 6541-70-069102-80-1, RPL 008 KN SIAK DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI UANG PENGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA;
- MEMERINTAHKAN PENUNTUT UMUM UNTUK MENYETORKAN UANG PENGANTI YANG TELAH DIBAYAR OLEH TERDAKWA SEJUMLAH RP.400.000.000,- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) TERSEBUT KEPADA BENDAHARA UMUM NEGARA C/Q KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESI;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI :
- BARANG BUKTI NOMOR URUT 1 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI NOMOR URUT 338 SEBAGAIMANA DALAM TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
- BARANG BUKTI NOMOR URUT 339 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI NOMOR URUT 359 SEBAGAIMANA DALAM TUNTUTAN PENUNTUT UMUM DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI PARIYAH ;
- BARANG BUKTI NOMOR URUT 360 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI NOMOR URUT 361 SEBAGAIMANA DALAM TUNTUTAN PENUNTUT UMUM DIKEMBALIKAN KEPADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN SIAK MELALUI SAKSI SAID AL FIRDAUS ;
- BARANG BUKTI NOMOR URUT 362 SEBAGAIMANA DALAM TUNTUTAN PENUNTUT UMUM DIKEMBALIKAN KEPADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN SIAK MELALUI SAKSI DEDDI OCTARIA ;
- BARANG BUKTI NOMOR URUT 363 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI NOMOR URUT 370 SEBAGAIMANA DALAM TUNTUTAN PENUNTUT UMUM DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
- BARANG BUKTI NOMOR URUT 371 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI NOMOR URUT 373 SEBAGAIMANA DALAM TUNTUTAN PENUNTUT UMUM DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI UANG PENGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS NAMA TERDAKWA SUPARMIN ;
- BARANG BUKTI NOMOR URUT 374 SEBAGAIMANA DALAM TUNTUTAN PENUNTUT UMUM DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM ;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP.138.000.000,- (SERATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH) YANG TELAH DISITA OLEH PENYIDIK DAN ATAU PENUNTUT UMUM BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR : 192/PEN. PID.SUS-TPK.SITA/2023/PN PBR TANGGAL 13 SEPTEMBER TAHUN 2023 ;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK MITSHUBISHI COLT DIESEL FE74HDV (4X2) M/T, NOMOR POLISI BM 8982 SE, DAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) BERMOTOR DAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH PKB/BBN-KB DAN SWDKLLJ JENIS MOBIL BARANG, MODEL DUMP TRUCK, TAHUN 2017 WARNA KUNING ATAS NAMA PEMILIK SUPARMIN DENGAN NIK 1408070708690003 BESERTA KUNCINYA YANG TELAH DISITA OLEH PENYIDIK DAN ATAU PENUNTUT UMUM BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR : 200/PENPID.SUS-TPK. SITA/2023/PN PBR TANGGAL 30 OKTOBER 2023 ;
- 4 (EMPAT) UNIT RUKO BESERTA TANAH SELUAS 320 M2 YANG BERLOKASI DI JL. PERTAMINA KM. 72 RT. 007 RW. 003 DUSUN KOLIM DESA SEMINAI KECAMATAN KERINCI KANAN KABUPATEN SIAK YANG TELAH DISITA OLEH PENYIDIK DAN ATAU PENUNTUT UMUM BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR : 205/PENPID.SUS-TPK.SITA/ 2023/PN PBR TANGGAL 30 OKTOBER 2023 ;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH, DAN GUDANG SERTA RUMAH SELUAS 200 M2 YANG BERLOKASI DI JL. RAYA PERTAMINA RT 001 RW 001 DUSUN MERANTI DESA SEMINAI, KECAMATAN KERINCI KANAN KABUPATEN SIAK YANG TELAH DISITA OLEH PENYIDIK DAN ATAU PENUNTUT UMUM BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR : 201/PENPID. SUS-TPK.SITA/ 2023/PN PBR TANGGAL 30 OKTOBER 2023 ;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT IZIN TENTANG PEMASANGAN PAPAN REKLAME : ??RIAU RAKYAT TANI? CAMAT KERINCI KANAN NOMOR : 523.33/IZIN-REK/VI/2017/15 ATAS NAMA MINA YUMIARTI YANG DIKELUARKAN OLEH KECAMATAN KERINCI KANAN TAHUN 2017 YANG TELAH DISITA OLEH PENYIDIK DAN ATAU PENUNTUT UMUM BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR : 207/PENPID.SUS-TPK.SITA/ 2023/PN PBR TANGGAL 01 NOVEMBER 2023 ;
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA DAFTAR GUDANG NOMOR : 04.12/TDG/VI/ 2017/01 ATAS NAMA MINA YUMIARTI YANG DIKELUARKAN OLEH KECAMATAN KERINCI KANAN TAHUN 2017 YANG TELAH DISITA OLEH PENYIDIK DAN ATAU PENUNTUT UMUM BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR : 207/PENPID.SUS-TPK.SITA/2023/PN PBR TANGGAL 01 NOVEMBER 2023 ;
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA DAFTAR PERUSAHAAN, PERUSAHAAN PERORANGAN (PO) NOMOR : 04.12.5.47.00853 ATAS NAMA MINA YUMIARTI YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN SIAK TAHUN 2018 YANG TELAH DISITA OLEH PENYIDIK DAN ATAU PENUNTUT UMUM BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR : 207/PENPID.SUS-TPK. SITA/2023/PN PBR TANGGAL 01 NOVEMBER 2023 ;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) KECIL NOMOR : 1719/04.12/PK/VI/2017 YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN SIAK TAHUN 2017 YANG TELAH DISITA OLEH PENYIDIK DAN ATAU PENUNTUT UMUM BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR : 207/PENPID.SUS-TPK.SITA/2023/PN PBR TANGGAL 01 NOVEMBER 2023 ;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT IZIN GANGGUAN (HO) NOMOR : 350.08/ IZIN-HO/2017/15 ATAS NAMA MINA YUMIARTI YANG DIKELUARKAN OLEH KECAMATAN KERINCI KANAN TAHUN 2017 YANG TELAH DISITA OLEH PENYIDIK DAN ATAU PENUNTUT UMUM BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR : 207/PENPID.SUS-TPK.SITA/2023/PN PBR TANGGAL 01 NOVEMBER 2023 ;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT IZIN TEMPAT USAHA NOMOR : 523.33/ SITU/VI/2017/15 ATAS NAMA MINA YUMIARTI YANG DIKELUARKAN OLEH KECAMATAN KERINCI KANAN TAHUN 2017 YANG TELAH DISITA OLEH PENYIDIK DAN ATAU PENUNTUT UMUM BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR : 207/PENPID.SUS-TPK.SITA/2023/PN PBR TANGGAL 01 NOVEMBER 2023 ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/Pid.Sus-TPK/ 2024/PN Pbr tanggal 24 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedarlamanya Pidana Penjara dan lamanya pidana subsidair uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa SUPARMIN, S.P., sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SUPARMIN, S.P telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama??? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARMIN, S.P. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.4.294.114.696,87 (empat milyar dua ratus sembilan puluh empat juta seratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh enam koma delapan puluh tujuh rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan uang titipan sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang disetor dan dititip pada rekening 6541-70-069102-80-1, RPL 008 KN Siak dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang penganti kerugian keuangan negara;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan uang penganti yang telah dibayar oleh Terdakwa sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut kepada Bendahara Umum Negara c/q Kementerian Keuangan Republik Indonesi;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti :
- Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan barang bukti nomor urut 338 sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum terlampir dalam berkas perkara ;
- Barang bukti nomor urut 339 sampai dengan barang bukti nomor urut 359 sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum dikembalikan kepada saksi Pariyah ;
- Barang bukti nomor urut 360 sampai dengan barang bukti nomor urut 361 sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum dikembalikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Siak melalui saksi Said Al Firdaus ;
- Barang bukti nomor urut 362 sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum dikembalikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Siak melalui saksi Deddi Octaria ;
- Barang bukti nomor urut 363 sampai dengan barang bukti nomor urut 370 sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum dirampas untuk dimusnahkan ;
- Barang bukti nomor urut 371 sampai dengan barang bukti nomor urut 373 sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang penganti kerugian keuangan negara atas nama Terdakwa Suparmin ;
- Barang bukti nomor urut 374 sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum dikembalikan kepada Penuntut Umum ;
- Uang tunai sejumlah Rp.138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) yang telah disita oleh Penyidik dan atau Penuntut Umum berdasarkan Penetapan Nomor : 192/Pen. Pid.Sus-TPK.Sita/2023/PN Pbr tanggal 13 September tahun 2023 ;
- 1 (satu) unit Mobil Merk Mitshubishi Colt Diesel FE74HDV (4X2) M/T, Nomor Polisi BM 8982 SE, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Jenis Mobil Barang, Model Dump Truck, Tahun 2017 Warna Kuning atas nama pemilik SUPARMIN dengan NIK 1408070708690003 beserta kuncinya yang telah disita oleh Penyidik dan atau Penuntut Umum berdasarkan Penetapan Nomor : 200/PenPid.Sus-TPK. SITA/2023/PN Pbr tanggal 30 Oktober 2023 ;
- 4 (empat) unit Ruko beserta tanah seluas 320 M2 yang berlokasi di Jl. Pertamina KM. 72 RT. 007 RW. 003 Dusun Kolim Desa Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak yang telah disita oleh Penyidik dan atau Penuntut Umum berdasarkan Penetapan Nomor : 205/PenPid.Sus-TPK.SITA/ 2023/PN Pbr tanggal 30 Oktober 2023 ;
- 1 (satu) bidang tanah, dan gudang serta rumah seluas 200 M2 yang berlokasi di Jl. Raya Pertamina RT 001 RW 001 Dusun Meranti Desa Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak yang telah disita oleh Penyidik dan atau Penuntut Umum berdasarkan Penetapan Nomor : 201/PenPid. Sus-TPK.SITA/ 2023/PN Pbr tanggal 30 Oktober 2023 ;
- 1 (satu) Lembar Surat Izin Tentang Pemasangan Papan Reklame : ???Riau Rakyat Tani??? Camat Kerinci Kanan Nomor : 523.33/IZIN-REK/VI/2017/15 Atas nama Mina Yumiarti yang dikeluarkan oleh Kecamatan Kerinci Kanan Tahun 2017 yang telah disita oleh Penyidik dan atau Penuntut Umum berdasarkan Penetapan Nomor : 207/PenPid.Sus-TPK.SITA/ 2023/PN Pbr tanggal 01 November 2023 ;
- 1 (satu) Lembar Tanda Daftar Gudang Nomor : 04.12/TDG/VI/ 2017/01 Atas nama Mina Yumiarti yang dikeluarkan oleh Kecamatan Kerinci Kanan Tahun 2017 yang telah disita oleh Penyidik dan atau Penuntut Umum berdasarkan Penetapan Nomor : 207/PenPid.Sus-TPK.SITA/2023/PN Pbr tanggal 01 November 2023 ;
- 1 (satu) Lembar Tanda Daftar Perusahaan, Perusahaan perorangan (PO) Nomor : 04.12.5.47.00853 Atas nama Mina Yumiarti yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Tahun 2018 yang telah disita oleh Penyidik dan atau Penuntut Umum berdasarkan Penetapan Nomor : 207/PenPid.Sus-TPK. SITA/2023/PN Pbr tanggal 01 November 2023 ;
- 1 (satu) Lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 1719/04.12/PK/VI/2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Tahun 2017 yang telah disita oleh Penyidik dan atau Penuntut Umum berdasarkan Penetapan Nomor : 207/PenPid.Sus-TPK.SITA/2023/PN Pbr tanggal 01 November 2023 ;
- 1 (satu) Lembar Surat Izin Gangguan (HO) Nomor : 350.08/ IZIN-HO/2017/15 Atas Nama Mina Yumiarti yang dikeluarkan oleh Kecamatan Kerinci Kanan Tahun 2017 yang telah disita oleh Penyidik dan atau Penuntut Umum berdasarkan Penetapan Nomor : 207/PenPid.Sus-TPK.SITA/2023/PN Pbr tanggal 01 November 2023 ;
- 1 (satu) Lembar Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 523.33/ SITU/VI/2017/15 Atas nama Mina Yumiarti yang dikeluarkan oleh Kecamatan Kerinci Kanan Tahun 2017 yang telah disita oleh Penyidik dan atau Penuntut Umum berdasarkan Penetapan Nomor : 207/PenPid.Sus-TPK.SITA/2023/PN Pbr tanggal 01 November 2023 ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR |
|
Nomor | 16/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Aswijon |
Hakim Anggota | Abdul Hutapea, Brhendri |
Panitera | Hermina Silaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA SUHARNOF. DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA MINA YUMIARTI. 9.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000 (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara Suharnof. Dipergunakan dalam Perkara Mina Yumiarti. 9.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID.SUS-TPK/2024/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 16/PID.SUS-TPK/2024/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
42
29