- Menyatakan Terdakwa AHMADUN BIN NADERI Bin NADERI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMADUN BIN NADERI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp-200.000.000(Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp375.995.604,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus empat rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa Nomor : 143/04/X/2016 tanggal 05 Oktober 2016 tentang Lelangan Bengkok Kosong Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) bendel asli Laporan Nomor : 03 Tahun 2016 Tanggal 23 Februari 2016 tentang Pertanggung jawaban Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2015;
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2015 Tanggal 16 Februari 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2015 Tanggal 25 Desember 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bendel asli Buku Kas Umum Desa Karangrowo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Tahun 2015;
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2015 Tanggal 09 September 2015 Tentang Lelangan Tanah Bondo Desa;
- 1 (satu) bendel asli Laporan Nomor : 188/01/II/201 Tanggal 10 Februari 2014 Tentang Pertanggung Jawaban Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Nomor: 188/02/II/2014 Tanggal 20 Februari 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa Nomor : 143/02/VII/2013 Tanggal 29 Juli 2013 Tentang Lelangan Tanah Bondo Desa;
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Nomor : 143/03/VIII/2012 Tanggal 08 Agustus 2012 tentang Lelangan Tanah Bondo Desa MT 2012/2013;
- 1 (satu) bendel asli Buku Kas Umum Desa Karangrowo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Tahun 2012;
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Nomor : 143/02/VIII/2011 Tanggal 20 Agustus 2011 tentang Lelangan Tanah Bondo Deso MT 2011/2012;
- 1 (satu) bendel asli Buku Kas Umum (Model C-2) Desa Karangrowo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Tahun 2011;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa Nomor : 144/03/V/2010 Tanggal 25 Mei 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011;
- 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Nomor :144/02/V/2011 Tanggal 25 Mei 2011 Tentang Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010;
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Nomor : 143/302/X/2010 Tanggal 04 September 2010 Tentang Lelangan Tanah Bondo Desa MT 2010/2011;
- 1 (satu) bendel asli Buku Kas Umum (Model C-2) Desa Karangrowo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Tahun 2010;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa Nomor : 143/04/VIII/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 Tentang Lelangan Tanah Bondo Desa;
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Karangrowo Nomor : 01 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) bendel asli Buku Kas Umum Desa Karangrowo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Tahun 2016;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa Nomor : 188/06/2016 Tanggal 20 Oktober 2016 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa Karangrowo Nomor : 03 Tahun 2016 Tanggal 23 Februari 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penutupan Kas Per Tanggal 31 Desember 2018 Desa Karangrowo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Karangrowo Nomor : 05 Tahun 2019 Tanggal 02 Januari 2019 Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa Nomor : 03 Tahun 2015 Tanggal 09 September 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Nomor : 143/03/IX/2014 Tanggal 11 September 2014 Tentang Lelang Tanah Bondo Desa;
- 1 (satu) bendel asli Print Out Rekening Koran dengan Nomor Rekening : 05.01.052592 atas nama Desa Karangrowo, Periode 01 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Berita Acara Tentang serah terima laporan Keadaan Keuangan Desa Karangrowo Tanggal 20 September 2016 dari AHMADUN ke KHANIFAH;
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Nomor : 03/XII/2014 Tanggal 20 Desember 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Nomor : 188/03/XII/2013 Tanggal 20 Desember 2013 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Nomor : 188/01/V/2013 Tanggal 17 Mei 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Nomor : 02 Tahun 2012 Tanggal 22 Maret 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa Nomor : 188/04/XII/2012 Tanggal 20 Desember 2012 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012;
- 1 (satu) bendel asli Buku Kas Umum Desa Karangrowo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Tahun 2014;
- 1 (satu) bendel asli Buku Kas Umum Desa Karangrowo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Tahun 2013
- 1 (satu) lembar asli kwitansi an. AHMADUN tanggal 29 Desember 2016 sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan an. AHMADUN Tanggal 17 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan an. SARAH Tanggal 12 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan an. SARAH Tanggal 01 November 2017;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi an. FAHRURROZI / SARAH Tanggal 20 Desember 2016 sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi an. FAHRURROZI / SARAH Tanggal 14 Februari 2018 sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan an. SUJADI Tanggal 12 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan an. SUKISMAN Tanggal 12 Oktober 2016;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Kwitansi an. SUKISMAN Tanggal 06 November 2021 sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), Slip Setoran an. KUMAEDI ke Rekening Pemdes Karangrowo Tanggal 08 November 2021 sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), dan Rekening Pemdes Karangrowo dengan No. rekening : 2-031-12867-9 dari Bulan September s/d Oktober 2021.
- Uang sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), berdasarkan Surat Perintah Penitipan dari Kepala Kejaksaan Negeri Demak Nomor: Print-449/M.3.31/Ft.1/05/2024 Tanggal 06 Mei 2024;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Margono, Br Hakim Anggota Emma Ellyani |
Panitera | Panitera Pengganti Wulliani K. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pemerintah Desa KarangrowoKecamatan Wonosalam Kabupaten Demak melalui Saksi KUMAEDI. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara dan disetorkan ke Kas Pemerintah Desa Karangrowo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
43
33