Putusan PN SEMARANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Margono, Br Hakim Anggota Titi Sansiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Wulliani K. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Siswanto Bin Dasmun sesuai identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara berlanjut ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum; 1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Nomor : 07/KEP-33.28/I/2018 tentang Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistemasit Lengkap tanggal 2 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Drs. HERRY SUDIARTONO,M.Eng,Sc selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal; Surat Persetujuan BPD Draf Rancangan Peraturan Desa Kertayasa Nomor : 02 Tahun 2018 Tentang Penetapan Rancangan Peraturan Desa Kertayasa Nomor 02 tahun 2018 tentang Pungutan Dana Swadaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/Prona Diluar Biaya Yang Ditanggung Pemerintah; 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan catatan penerimaan pendaftaran program PTSL Desa Kertayasa Kec. Kramat Kab. Tegal Tahun 2018 oleh sdri. SOYI LANTASI. Tetap terlampir dalam berkas perkara Uang tunai dengan jumlah keseluruhan Rp.107.700.00,00 (seratus tujuh juta rupiah) dengan rincian : Barang bukti yang disita dari Saksi sdri. SOYI LANTASI Binti TUDJING, berupa Uang tunai sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) Dikembalikan kepada yang berhak yakni 1481 bidang program PTSL Desa Kertayasa Tahun 2018 secara proporsional melalui masing-masing panitia dan perangkat desa Kertayasa yang ikut serta dalam pelaksanaan program PTSL Desa Kertayasa Tahun 2018. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada