- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELATAN NOMOR 397 / PID.B / 2024/PN JKT.SEL TANGGAL 28 AGUSTUS 2024 SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RYUTA ASARI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM AKTA OTENTIK MENGENAI SESUATU HAL YANG KEBENARANNYA HARUS DINYATAKAN OLEH AKTA ITU, DENGAN MAKSUD UNTUK MEMAKAI ATAU MENYURUH ORANG LAIN MEMAKAI AKTA ITU SEOLAH-OLAH KETERANGANNYA SESUAI DENGAN KEBENARAN, JIKA PEMAKAIAN ITU DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN;
- MENYATAKAN MASA PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- ASLI KEPUTUSAN DI LUAR RAPAT PARA PEMEGANG SAHAM SEBAGAI PENGGANTI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. MAKALU ABADI.
- DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI PUTU ASTUTI.
- FOTOKOPI LEGALISIR MINUTA PERNYATAAN KEPUTUSAN TANPA RAPAT PARA PEMEGANG SAHAM DALAM PERSEROAN TERBATAS PT.MAKALU ABADI NO.59 TANGGAL 31 MEI 2023.
- FOTOKOPI LEGALISIR SIDIK JARI TANGGAL 31 MEI 2023.
- FOTOKOPI LEGALISIR KITAP ATAS NAMA EMA ASARI.
- FOTOKOPI PASPORT ATAS NAMA EMA ASARI.
- FOTOKOPI LEGALISIR KTP ATAS NAMA HENDRY HIMAWAN.
- FOTOKOPI LEGALISIR SERTIFIKAT PENCATATAN KELUARGA.
- FOTOKOPI LEGALISIR NPWP ATAS NAMA EMA ASARI.
- FOTOKOPI LEGALISIR PASPORT ATAS NAMA RYUTA ASARI.
- FOTOKOPI LEGALISIR SALINAN AKTA NO.25, TANGGAL 13 SEPTEMBER 2012.
- FOTOKOPI LEGALISIR SALINAN AKTA NO.85, TANGGAL 27 DESEMBER 2017.
- FOTOKOPI LEGALISIR SK DAN SP TANGGAL 28 DESEMBER 2017.
- FOTOKOPI LEGALISIR SALINAN AKTA NO. 10 TANGGAL 21 OKTOBER 2019.
- FOTOKOPI LEGALISIR SK TANGGAL 08 NOVEMBER 2019.
- FOTOKOPI LEGALISIR SP TANGGAL 31 MEI 2023.
- FOTOKOPI LEGALISIR PROFIL PERUSAHAAN PT.MAKALU ABADI.
- FOTOKOPI LEGALISIR PERMOHONAN UPLOAD ULANG AKTA PT. MAKALU ABADI DI KEMENKUMHAM RI TANGGAL 05 AGUSTUS 2023.
- FOTOKOPI LEGALISIR TANDA TERIMA KEMENKUMHAM RI TANGGAL 09 AGUSTUS 2023.
- FOTOKOPI LEGALISIR SALINAN AKTA NO.25, TANGGAL 13 SEPTEMBER 2012 PT.MAKALU ABADI YANG DIBUAT OLEH NOTARIS IRENE YOVITA LUMBAN TOBING, SH.
- FOTOKOPI LEGALISIR PERIHAL: SURAT KEPUTUSAN PEMBERITAHUAN SEMENTARA NOMOR : 017017/MA/RA.IV/2023, TANGGAL 28 APRIL 2023.
- FOTOKOPI LEGALISIR KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI NOMOR: AHU-002786.AH.01.02. TAHUN 2017, TANGGAL 28 DESEMBER 2017.
- FOTOKOPI LEGALISIR KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI NOMOR:AHU-0092267.AH.01.02. TAHUN 2019, TANGGAL 08 NOVEMBER 2019.
- FOTOKOPI LEGALISIR KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI NOMOR: AHU-AH.01.03-0074426, PERIHAL: PENERIMAAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN PT.MAKALU ABADI, TANGGAL 20 FEBRUARI 2017.
- FOTOKOPI LEGALISIR KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI NOMOR: AHU-53770.AH.01.01 TAHUN 2012, TANGGAL 18 OKTOBER 2012.
- FOTOKOPI LEGALISIR SALINAN AKTA NO.10 TANGGAL 21 OKTOBER 2019 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS IRENE YOVITA LUMBAN TOBING, SH.
- FOTOKOPI LEGALISIR AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT.MAKALU ABADI NO.34, TANGGAL 16 NOPEMBER 2016.
- FOTOKOPI LEGALISIR AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT.MAKALU ABADI NO.45, TANGGAL 13 FEBRUARI 2017.
- FOTOKOPI LEGALISIR AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM NO.85, TANGGAL 27 DESEMBER 2017.
- FOTOKOPI LEGALISIR AKTA KUASA DIREKSI NO.42, TANGGAL 17 JUNI 2021.
- FOTOKOPI LEGALISIR AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN TANPA RAPAT PARA PEMEGANG SAHAM DALAM PERSEROAN TERBATAS PT.MAKALU ABADI NO.59 TANGGAL 31 MEI 2023.
- FOTOKOPI LEGALISIR SURAT PT. MAKALU ABADI NO. 104.MA-VI/ 2023 TANGGAL 08 JUNI 2023.
- FOTOKOPI LEGALISIR RESI PENGIRIMAN TIKI TANGGAL 29 MEI 2023.
- FOTOKOPI LEGALISIR 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN KEUANGAN PT. MAKALU ABADI PER 31 MEI 2023.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITENTUKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Selatan Nomor 397 / Pid.B / 2024/PN Jkt.Sel tanggal 28 Agustus 2024 sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Ryuta Asari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menyatakan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Asli Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi.
- Dikembalikan kepada saksi Putu Astuti.
- Fotokopi legalisir minuta pernyataan keputusan tanpa rapat para pemegang saham dalam perseroan terbatas PT.Makalu Abadi No.59 tanggal 31 Mei 2023.
- Fotokopi legalisir sidik jari tanggal 31 Mei 2023.
- Fotokopi legalisir Kitap atas nama Ema Asari.
- Fotokopi pasport atas nama Ema Asari.
- Fotokopi legalisir KTP atas nama Hendry Himawan.
- Fotokopi legalisir Sertifikat Pencatatan Keluarga.
- Fotokopi legalisir NPWP atas nama Ema Asari.
- Fotokopi legalisir Pasport atas nama Ryuta Asari.
- Fotokopi legalisir Salinan Akta No.25, tanggal 13 September 2012.
- Fotokopi legalisir salinan Akta No.85, tanggal 27 Desember 2017.
- Fotokopi legalisir SK dan SP tanggal 28 Desember 2017.
- Fotokopi legalisir Salinan Akta No. 10 tanggal 21 Oktober 2019.
- Fotokopi legalisir SK tanggal 08 November 2019.
- Fotokopi legalisir SP tanggal 31 Mei 2023.
- Fotokopi legalisir Profil Perusahaan PT.Makalu Abadi.
- Fotokopi legalisir permohonan upload ulang akta PT. Makalu Abadi di Kemenkumham RI tanggal 05 Agustus 2023.
- Fotokopi legalisir tanda terima Kemenkumham RI tanggal 09 Agustus 2023.
- Fotokopi legalisir salinan akta No.25, tanggal 13 September 2012 PT.Makalu Abadi yang dibuat oleh Notaris Irene Yovita Lumban Tobing, SH.
- Fotokopi legalisir perihal: Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017017/MA/RA.IV/2023, tanggal 28 April 2023.
- Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-002786.AH.01.02. Tahun 2017, tanggal 28 Desember 2017.
- Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor:AHU-0092267.AH.01.02. Tahun 2019, tanggal 08 November 2019.
- Fotokopi legalisir Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-AH.01.03-0074426, perihal: penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan PT.Makalu Abadi, tanggal 20 Februari 2017.
- Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-53770.AH.01.01 Tahun 2012, tanggal 18 Oktober 2012.
- Fotokopi legalisir Salinan Akta No.10 tanggal 21 Oktober 2019 yang dibuat oleh Notaris Irene Yovita Lumban Tobing, SH.
- Fotokopi legalisir akta pernyataan keputusan pemegang saham PT.Makalu Abadi No.34, tanggal 16 Nopember 2016.
- Fotokopi legalisir akta pernyataan keputusan pemegang saham PT.Makalu Abadi No.45, tanggal 13 Februari 2017.
- Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.85, tanggal 27 Desember 2017.
- Fotokopi legalisir Akta Kuasa Direksi No.42, tanggal 17 Juni 2021.
- Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT.Makalu Abadi No.59 tanggal 31 Mei 2023.
- Fotokopi legalisir Surat PT. Makalu Abadi No. 104.MA-VI/ 2023 tanggal 08 Juni 2023.
- Fotokopi legalisir Resi Pengiriman TIKI tanggal 29 Mei 2023.
- Fotokopi legalisir 1 (satu) bundel laporan keuangan PT. Makalu Abadi per 31 Mei 2023.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditentukan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 220/PID/2024/PT DKI |
|
Nomor | 220/PID/2024/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Yulman |
Hakim Anggota | Istiningsih Rahayu, Brbinsar Gultom |
Panitera | Kosasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA RYUTA ASARI. |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada terdakwa Ryuta Asari. |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/PID/2024/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 220/PID/2024/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
60
35