- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat berupa:
- Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen seluas 257 M2 (dua ratus lima puluh tujuh meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 10972, Surat Ukur Nomor: 2479/2011 tertanggal 14 September 2011 atas nama Xxxx, dahulu terletak di Perum Melur Permai Blok I, Nomor 04, RT 004 RW 006, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan karena perkembangan daerah Kota Pekanbaru sekarang terletak di Perumahan Melur Permai, Blok I, Nomor 04, RT 001 RW 016, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
- Sebidang tanah seluas 910 M2 (sembilan ratus sepuluh meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi No. Reg. Camat: 1805/SH/2000 tertanggal 21 Maret 2000 atas nama Xxxx, dahulu terletak di Jalan Kubang, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau dan dengan perkembangan daerah Kabupaten Kampar sekarang terletak di Jalan Kubang Raya Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, dengan ukuran dan batas sebagai berikut:
- Utara : 13 meter, dahulu berbatas dengan tanah Xxxx dan sekarang berbatas dengan tanah Haji Arin (alm);
- Timur : 70 meter, dahulu berbatas dengan tanah Xxxx dan sekarang berbatas dengan tanah Erlinaweti;
- Selatan : 13 meter berbatas dengan tanah Jalan Kubang;
- Barat : 70 meter berbatas dengan tanah Gang H. Karim
- Sebidang tanah yang diatas tanah tersebut terdapat tanaman kelapa sawit, seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 445/2000 dan Surat Ukur Nomor xxxx.18/TR/KT/2000 tertanggal 22 Januari 2000 atas nama Nur Fridahati, terletak di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau dan karena perkembangan daerah Kabupaten Kampar, sekarang terletak di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau;
- Sebidang tanah/ kaplingan sawit seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 440/2000 atas nama Xxx yang dahulu terletak di SP. 2 Blok L 23 Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau dan karena perkembangan daerah Kabupaten Kampar sekarang terletak di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau;
- Sebidang tanah seluas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Miliki Nomor 1377 dan Surat Ukur 1340/1993 tertanggal 13 Januari 1993 atas nama Xxx yang dahulu terletak di Desa Kota Bangun, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau dan karena perkembangan daerah Kabupaten Kampar, sekarang terletak di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau;
- Sebidang tanah seluas 11.290 M2 (sebelas ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi) dengan perincian 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) untuk tanah perumahan/ pekarangan yang diatas tanah tersebut terdapat tanaman kelapa sawit dan 1.290 M2 untuk jalan, berdasarkan Surat Keterangan Penyerahan Ganti Rugi No. Reg. Camat: 28/SKGR/1993 tertanggal 5 Januari 1993 atas nama Xxxx, terletak di RT 01 RW 03, Desa Sam-sam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Riau dan karena perkembangan daerah Kabupaten Bengkalis, sekarang terletak di RT 001 dan RT 003 RW 007, Desa Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, dengan ukuran dan batas sebagai berikut:
- Utara : 100 meter, dahulu berbatas dengan tanah Xxxx dan sekarang berbatas dengan tanah Xxxx dan Xxx Tanjung;
- Timur : 100 meter, dahulu berbatas dengan tanah Xxxx dan sekarang berbatas dengan tanah Raswin alias Gareng;
- Selatan : 100 meter, dahulu berbatas dengan tanah Xxxx dan sekarang berbatas dengan tanah Aulia;
- Barat : 100 meter, dahulu berbatas dengan tanah Xxxx dan sekarang berbatas dengan tanah Iyan;
- Sebidang tanah seluas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Penyerahan Ganti tertanggal 1 Agustus 1995 atas nama Xxxx, yang diketahui oleh Kepala Desa Sam-Sam Reg. No. xxxx/2016/SKT/i6i.1995 yang dahulu terletak di RT 01 RW 03, Desa Sam-Sam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Riau dan karena perkembangan daerah Kabupaten Bengkalis, sekarang terletak di RT 001 RW 007, Desa Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, yang diatas tanah tersebut terdapat tanaman kelapa sawit, dengan ukuran dan batas sebagai berikut:
- Utara : 100 meter, dahulu berbatas dengan tanah Xxxx dan sekarang berbatas dengan tanah Helmi;
- Timur : 150 meter, dahulu berbatas dengan tanah Xxxx dan sekarang berbatas dengan tanah Raswin alias Gareng;
- Selatan : 100 meter, dahulu berbatas dengan tanah Xxxx dan sekarang berbatas dengan tanah Xxxx dan Xxx Tanjung;
- Barat : 150 meter, dahulu berbatas dengan tanah Tosir dan sekarang berbatas dengan tanah Rumidi;
- Sebidang tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atas nama Xxxx berdasarkan Surat Keterangan Sebidang Tanah Nomor: 350/100/BLT/2001 tertanggal 18 September 2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Belutu, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, dahulu terletak di RT 01 RW 03, Gelombang, Desa Belutu, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Propinsi Riau dan karena perkembangan daerah Kabupaten Siak, sekarang terletak di Simpang Gelombang RT 001 RW 001, Desa Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, yang diatas tanah tersebut terdapat tanaman kelapa sawit, dengan ukuran dan batas sebagai berikut:
- Utara : 50 meter, daulu berbatas dengan tanah jalan PT CPI dan sekarang berbatas dengan tanah PHR;
- Timur : 400 meter, berbatas dengan tanah Xxxx;
- Selatan : 50 meter, dahulu berbatas dengan tanah Jalan PT CPI dan sekarang berbatas dengan tanah PHR;
- Barat : 400 meter, dahulu berbatas dengan tanah Jalan PT CPI dan sekarang berbatas dengan tanah PHR;
- Sebidang tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atas nama Xxxx berdasarkan Surat Keterangan Penyerahan Ganti Rugi tertanggal 27 Agustus 2001, yang diketahui oleh Kepala Desa Belutu dengan Reg. No. 12/67/181.1/pem Blt/2001, dahulu terletak di RT.01 RW. 03, Gelombang Desa Belutu, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Propinsi Riau dan karena perkembangan daerah Kabupaten Siak, sekarang terletak di Simpang Gelombang RT 001 RW 001, Desa Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, yang diatas tanah tersebut terdapat tanaman kelapa sawit, dengan ukuran dan batas sebagai berikut:
- Utara : 100 meter, dahulu berbatas dengan tanah belukar dan sekarang berbatas dengan tanah Xxxx;
- Timur : 200 meter, berbatas dengan tanah Xxxx;
- Selatan : 100 meter, dahulu berbatas dengan tanah Jalan Pipa Caltex dan sekarang berbatas dengan tanah PHR;
- Barat : 200 meter, dahulu berbatas dengan tanah Xxxx dan sekarang berbatas dengan tanah PHR;
- Sebidang tanah seluas 20.000. M2 (dua puluh ribu meter persegi) atas nama Xxxx berdasarkan Surat Keterangan Penyerahan Ganti Rugi tertanggal 27 Agustus 2001, yang diketahui oleh Kepala Desa Belutu dengan Reg. No. 11//66/181.1/pem Blt/2001 dahulu terletak di RT 01 RW 03, Gelombang, Desa Belutu, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Propinsi Riau dan karena perkembangan daerah Kabupaten Siak, sekarang terletak di Simpang Gelombang RT 001 RW 001, Desa Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, yang diatas tanah tersebut terdapat tanaman kelapa sawit, dengan ukuran dan batas sebagai berikut:
- Utara : 100 meter, dahulu berbatas dengan tanah belukar dan sekarang berbatas dengan tanah Xxxx;
- Timur : 200 meter berbatas dengan tanah Xxxx;
- Selatan : 100 meter, dahulu berbatas dengan tanah jalan Pipa Caltex dan sekarang berbatas dengan tanah PHR;
- Barat : 200 meter, berbatas dengan tanah Xxxx;
- Sebidang tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Penyerahan Ganti Rugi tertanggal 27 Agustus 2001 atas nama Xxxx, yang diketahui oleh Kepala Desa Belutu dengan Reg. No. 13/68/181.1/pem Blt/2001, dahulu terletak di RT 01 RW 03, Gelombang, Desa Belutu, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Propinsi Riau dan karena perkembangan daerah Kabupaten Siak, sekarang ini terletak di Simpang Gelombang, RT 001 RW 001, Desa Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, yang diatas tanah tersebut terdapat tanaman kelapa sawit, dengan ukuran dan batas sebagai berikut:
- Utara : 100 meter, dahulu berbatas dengan tanah belukar dan sekarang berbatas dengan tanah Xxxx;
- Timur : 200 meter, dahulu berbatas dengan tanah Xxxx dan sekrang berbatas dengan tanah PHR;
- Selatan : 100 meter, dahulu berbatas dengan tanah Jalan Pipa CPI dan sekarang berbatas dengan tanah PHR;
- Barat : 200 Meter berbatas dengan tanah Xxxx;
- Sebidang tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Penyerahan Ganti tertanggal 27 Agustus 2001 Atas Nama Xxxx, yang diketahui oleh Kepala Desa Belutu dengan Reg. No. 14//69/181.1/pem Blt/2001 yang terletak di Simpang Gelombang, RT 001 RW 001, Desa Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, yang diatas tanah tersebut terdapat tanaman kelapa sawit, dengan ukuran dan batas sebagai berikut:
- Utara : 100 meter, dahulu berbatas dengan tanah belukar dan sekarang berbatas dengan tanah Xxxx;
- Timur : 200 meter, dahulu berbatas dengan tanah Xxxx dan sekarang berbatas dengan tanah PHR;
- Selatan : 100 meter, dahulu berbatas dengan tanah Jalan CPI dan sekarang berbatas dengan tanah PHR;
- Barat : 200 meter, berbatas dengan tanah Xxxx
- 1 (satu) Unit kendaraan bermotor atas nama Xxxx (Tergugat) dengan spesifikasi kendaraan berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 02994187.G sebagai berikut:
- Nomor Register : BM 9483 QB
- Merk : Mitsubishi
- Type : Canter FE 75 SHDX N (4x2) M/T
- Jenis : Mobil Barang
- Model : Dump Truck
- Tahun Pembuatan : 2022
- No. Rangka : MHMFE75EKNK007630
- No. Mesin : 4V21-Y00459
- Warna : Kuning
- Bahan Bakar : Solar
- No. BPKB : T03211891D
- 1 (satu) Unit kendaraan bermotor atas nama Xxxx (Tergugat) dengan spesifikasi kendaraan berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 09860977.E sebagai berikut:
- Nomor Register : BM 1377 OF
- Merk : Toyota
- Type : Kijang Innova 2.0 G M/T
- Jenis : Mobil Penumpang
- Model : Minibus
- Tahun Pembuatan : 2021
- No. Rangka : MHFJW8EM9M2397655
- No. Mesin : 1TR-A949109
- Warna : Hitam
- Bahan Bakar : Bensin
- No. BPKB : R00037157D
- 1 (satu) Unit kendaraan bermotor atas nama Xxxx (Tergugat) dengan spesifikasi kendaraan berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. D No 8298160 sebagai berikut:
- Nomor Register : BM 9421 AJ
- Merk : Mitsubishi
- Type : L 300
- Jenis : Mobil Barang
- Model : Pick Up
- Tahun Pembuatan : 2006
- No. Rangka : MHML300DPGR341163
- No. Mesin : 4D56C.AYO386
- Warna : Coklat Tembakau
- Bahan Bakar : Solar
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat pada diktum angka 2 tersebut di atas, masing-masing berhak xxx(seperdua) bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai, untuk mengosongkan objek harta bersama sebagaimana diktum angka 2.1 sampai dengan 2.12 tersebut di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut di atas dan menyerahkan kepada masing-masing pihak sesuai dengan bagian masing-masing, dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara riil atau secara natura, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bagian tanah seluas 5.847 M2 (lima ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi) dari objek dalam posita 4.8 dan bagian tanah seluas 7.018,12 M2 (tujuh ribu delapan belas koma dua belas meter persegi) dari objek posita 4.9, 4.10, 4.11 dan 4.12 adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang dipinjampakaikan kepada PT Caltex Pacific Indonesia (CPI);
- Menyatakan gugatan Penggugat terhadap objek perkara 4.13, 4.14, 4.18, 4.19, 4.20, 4.21 dan 4.22 tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat terhadap objek perkara 4.23 ditolak;
- Menyatakan petitum angka 5 gugatan Penggugat mengenai sita jaminan terhadap harta bersama Penggugat dan Tergugat ditolak;
- Menyatakan petitum angka 6 gugatan Penggugat mengenai putusan serta merta (uitvoerbbar bij voorraad) ditolak;
- Menyatakan petitum angka 7 gugatan Penggugat mengenai pembebanan uang paksa (dwangsom) ditolak;
- Menyatakan petitum angka 8 gugatan Penggugat untuk membebankan seluruh biaya perkara pada Tergugat ditolak;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp16.455.000,00 (enam belas juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA PEKANBARU Nomor 267/Pdt.G/2024/PA.Pbr |
|
Nomor | 267/Pdt.G/2024/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anneka Yosihilma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Hasnidar, M.hbr Hakim Anggota Muhammad Zen |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pdt.G/2024/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 267/Pdt.G/2024/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
61
33