- Menyatakan Terdakwa Sulaiman Alias Leman Bin Asmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sulaiman Alias Leman Bin Asmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket yang diduga Narkotika Gol. I jenis ganja dibungkus kertas warna ungu;
- Simcard 0857-6493-9136;
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Biru;
- Uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 363/Pid.Sus/2024/PN Bgl |
|
Nomor | 363/Pid.Sus/2024/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswan Supartawinata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Iqbal, Br Hakim Anggota Fajar Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Harjumi Norheppy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 363/Pid.Sus/2024/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 363/Pid.Sus/2024/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2549 K/PID.SUS/2025
Pertama : 363/Pid.Sus/2024/PN Bgl
Statistik3447