- Menyatakan Terdakwa Akbar Hidayat Bin (Alm) M. Ali Imran tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Membebani terdakwa Akbar Hidayat dengan uang pengganti sejumlah Rp394.176.440,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah) dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga uang penggantinya sebesar Rp393.276.440,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (tahun) tahun dan 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy cetak Rekening Koran Bank Mandiri atas nama SMP N 1 Tanjungpinang, Nomor Rekening: 7031605843 Periode 01 Januari ? 31 Desember 2019.
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor: 628 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pejabat Pengelolaan Keuangan dan Pejabat Pengelolaan Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor: 503 Tahun 2018 Tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Tanjungpinang Nomor: 800 / 0002 / 5.3.2.01 / 2019 Tentang Penetapan PTT pada SMP Negeri 1 Tanjungpinang.
- 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kontrak Kerja Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dengan Honorer Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Nomor: 824 / 2618 / 5.3.05 / 2019 / 46;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor: 649 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor: 01 / BAST / 2748 / PKM-P1911-2119892 / XII / 19;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 06 / P.P-I / X / 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor: 66 Tahun 2021 Tentang Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) bundek fotocopy Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022;
- 2 (dua) unit Samsung Galaxy Tab A;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 132 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pengawas dan Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 648 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengawas dan Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
- 1 (satu) bundel Print Out Lampiran Data Aset SMP Negeri 1 Tanjungpinang;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 364 / P / 2019 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 320 / P / 2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasinal Sekolah Arifmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tanjungpinang Nomor: 810 / 0003 / 5.3.2.01 / 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada SMP Negeri 1 Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tanjungpinang Nomor: 810 / 0004 / 5.3.2.01 / 2019 Tentang Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) pada SMP Negeri 1 Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tanjungpinang Nomor: 422 / 0188a / 5.3.2.01 / 2020 Tentang Pembagian Tugas Staff Tata Usaha pada SMP Negeri 1 Tanjungpinang 2020 ? 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tanjungpinang Nomor: 900 / 0036 / 5.3.2.01 / 2019 Tentang Penunjukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah SMP Negeri 1 Tanjungpinang Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor : 134 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pejabat Pengelolaan Keuangan dan Pejabat Pengeleolaan Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang;
- 1 (satu) bundel Belanja Tahap I :
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Nomor KWI / 2748 / PKM-P1911-2119892 / XII / 19 atas serah terima uang dari SMP Negeri 1 Tanjungpinang kepada PT MY ACICO GLOBAL INDONESIA senilan Rp. 462.246.000;
- 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Penjualan Nomor : FAK / 2748 / PKM-P1911-2119892 / XII / 19;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : BAST / 2748 / PKM-P1911-2119892 / XII / 19;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Jalan No. SJ/2748/PKM-P1911-2119892/XII/19;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT MY ACICO GLOBAL INDONESIA, tanggal 03 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy NPWP PT MY ACICO GLOBAL INDONESIA, tanggal 03 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar oleh DJP Jakarta Pusat No. S-488KT/WPJ.06/KP.0203/2017 atas PT MY ACICO GLOBAL INDONESIA;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor 425 / 0551 / 5.3.2.01 / 2019 antara FX Bina Surya Kurniawan selaku Direktur PT MY ACICO GLOBAL INDONESIA dengan Tri Elis Setyowati selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjungpinang;
- 1 (satu) lembar fotocopy Persetujuan Pembayaran No. 425 / 0550 / 5.3.2.01 / 2019 tanggal 18 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor. 422 / 0547 / 5.3.2.01 / 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Penerimaan Barang / Jasa di internal SMPN 1 Tanjungpinang, Nomor: 425.3 / 0549 / 5.3.2.01 / 2019 antara TRI ELIS SETYOWATI, S. Pd. selaku Pihak Pertama dan selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK APBDP dengan ZAIRANI, S. Pd. selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa;
- 1 (satu) bundel print out lama SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK dengan ID Paket PKM-P1911-2119892;
- 2 (dua) bundel SURAT PERJANJIAN KONTRAK No. 422/0529/5.3.2.01/2019 tanggal 29 November 2019;
- Bundel Belanja Tahap 2:
- 1 (satu) bundel fotocopy sampling Berita Acara Serah Terima Barang atas peminjaman perangkat Tabel Samsung Galaxy Tab a;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi No. KWT-0668/CSS/XII/2020 atas nominal sebesar Rp42.000.000,00 termasuk PPN 10% tanggal 16 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja (SIPLah) No SPK: S10000520164 tanggal SPK 16 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak: 020.008-20.83040668, 16 Desember 2020;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) Peralatan dan Mesin Kota Tanjungpinang
- Uang Tunai sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Albiferri, Hakim Anggota Fausi |
Panitera | Panitera Pengganti Hendrik Hatorangan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Sekolah SMP Negeri 1 Tanjungpinang melalui saksi Muhammad Dirman; Tetap terlampir dalam berkas Perkara; Dirampas Untuk Negara uangnya disetor ke Rekening sekolah SMP Negeri 1 Tanjungpinang sebagai uang pengganti; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
43
33