- Setiap orang
- Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau barang;
- Bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang;
- Tanpa hak atau wewenang sendiri;
- Bertentangan dengan hak orang lain;
- Bertentangan dengan hukum objektif;
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peradaran dan penyalahgunaan Narkotika;
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Menyatakan Terdakwa Feri Armansyah Bin Muhamad Zainudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik bening sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 (satu koma delapan delapan) gram atau berat netto 1,39 gram (satu koma tiga sembilan) gram;
- 1 (satu) bal plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet/skop bening;
- 1 (satu) buah tas sandang merk JINGPIN warna hitam;
- 1 (satu) buah tabung kecil dibalut lakban hitam;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 499/Pid.Sus/2024/PN Mre |
|
Nomor | 499/Pid.Sus/2024/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Karyadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Titis Ayu Wulandari, Hakim Anggota Elly Noveriyati S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Gloria Rice Erica |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim memilih dakwaan alternatif pertama sebagaimana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1 Setiap orang; Menimbang, bahwa unsur setiap orang sebagaimana terdapat dalam beberapa rumusan tindak pidana dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang diartikan manusia sebagai subjek hukum yang apabila perbuatannya memenuhi unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban. Dengan demikian unsur pelaku menegaskan tentang subjek dari unsur berikutnya yang terdapat dalam rumusan pasal yang bersangkutan; Menimbang, setiap orang dalam undang-undang ini adalah subjek tindak pidana sebagai orang yang diajukan di persidangan adalah benar Terdakwa Feri Armansyah Bin Muhamad Zainudin, sebagaimana disebutkan identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Arti pentingnya mengetahui bahwa yang diperiksa di persidangan adalah orang yang telah didakwa adalah agar yang diperiksa benar tidak lain dan tidak bukan orang yang didakwa, jangan sampai terjadi orang lain yang tidak sesuai dengan identitas Terdakwa yang diperiksa dipersidangan (error in persona); Menimbang, bahwa Terdakwa pada pokoknya membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum adalah diri Terdakwa. Demikian pula dengan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum adalah orang yang dihadapkan dan diperiksa dalam perkara ini di persidangan Pengadilan Negeri Muara Enim tersebut; Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsur tindak pidana ?Setiap orang? telah terpenuhi; Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan serta mencegah terjadinya peredaran, penyaluran dan atau penggunaan Narkotika secara terselubung; Menimbang, bahwa dalam pembahasan ajaran ilmu hukum (doktrin) pengertian ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum (wederrechtelitjk)? dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu melawan hukum dalam arti formil dan melawan hukum dalam arti materil. Lamintang sebagaimana dikutip oleh Leden Marpaung, dalam ?Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana," Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-5 Tahun 2008 pada halaman 44-45, menjelaskan bahwa ?Menurut ajaran Melawan Hukum (wederrechtelitjk) dalam arti formil, suatu perbuatan hanya dipandang sebagai bersifat Melawan Hukum (wederrechtelitjk) apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang?; Menimbang, bahwa adapun menurut ajaran Melawan Hukum (wederrechtelitjk) dalam arti materil, apakah suatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai Melawan Hukum (wederrechtelitjk) atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai dengan ketentuan hukum yang tertulis melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis. Dan lebih lanjut Van Bemmel menguraikan tentang ?Melawan Hukum (wederrechtelitjk)? antara lain: Menimbang, bahwa berkaitan dengan itu dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memuat ketentuan dimana dalam Penguasaan, Peredaran, Penyaluran Dan Atau Penggunaan Narkotika harus mendapatkan izin khusus atau persetujuan dari Menteri sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Vide: Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) Jis. Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika); Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas maka diperoleh kesimpulan bahwa ?Tanpa Hak? pada umumnya merupakan bagian dari ?Melawan Hukum? yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan atau asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis. Lebih khusus yang dimaksud dengan ?Tanpa Hak? dalam kaitannya dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpa izin dan atau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu, yaitu Menteri atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan; Menimbang bahwa menurut Pasal 7 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; Menimbang, bahwa terhadap unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ini yang terkandung dari beberapa elemen-elemen yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen dari unsur di atas terbukti secara sah dan meyakinkan, maka unsur elemen selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi; Menimbang, bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan karena menjual narkotika jenis sabu; Menimbang, bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di kebun karet milik terdakwa di Dusun IV Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan; Menimbang, bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah untuk pergi menemui sdr IWAN NAGO (DPO) di Pangkalan Desa Curup Kec. Tanah Abang Kab. Pali Provinsi Sumatera Selatan, kemudian sekira pukul 10.05 WIB, terdakwa bertemu sdr IWAN NAGO (DPO), lalu terdakwa membeli 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,393 (Satu koma tiga ratus sembilan puluh tiga) gram dengan harga Rp. 1.200.000,00 (Satu juta dua ratus ribu rupiah); Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 18.30 saksi DODI APRIL dan saksi RAYENDRA (yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Pali) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian sekira pukul 19.00, saksi DODI APRIL dan saksi RAYENDRA beserta tim sat res narkoba Pali melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Bahwa, sekira pukul 20.00 Wib pada saat terdakwa sedang menunggu di kebun karet milik terdakwa di Desa IV Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan tiba-tiba datang saksi DODI APRIL dan saksi RAYENDRA (yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Pali) yang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang dimana tas tersebut berisikan 1 (satu) buah tabung kecil yang dibalut lakban warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) ball plastik klip bening kecil kosong, 1 (satu) buah pipet skop warna bening, 1 (Satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) lembar uang pecahan senilai Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah); Menimbang, bahwa Terdakwa membeli sabu tersebut dari IWAN NAGO (DPO) dan bertujuan untuk dijual kembali; Menimbang, bahwa Terdakwa membeli sabu tersebut seharga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket; Menimbang, bahwa cara Terdakwa menjual sabu tersebut dengan menunggu pembeli di kebun karet milik Terdakwa saat ada pembeli yang datang kemudian Terdakwa memberi sabu tersebut yang sudah dipecah mejadi paket kecil dan saat itu sudah ada sabu yang laku terjual sebanyak 1 (satu) paket; Menimbang, bahwa Terdakwa menjual sabu tersebut satu paket seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah); Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) apabila semua sabu habis terjual; Menimbang, bahwa dihadapan saksi DODI APRIL dan saksi RAYENDRA terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Pali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan No.Lab : 1154/NNF/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Sugeng Hariyadi Komisaris Besar Polisi NRP.77020765, Pemeriksa Yan Parigosa. S.Si.,M.T, Niryasti, S.Si.,M.Si, Made Ayu Shinta, A.Md.,S.E diperoleh kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti,setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus olastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 1,393 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti setelah pengujian dikembalikan kepada penyidik; Menimbang, bahwa tujuan sabu tersebut ada pada Terdakwa adalah untuk dijual kembali sehingga Terdakwa merupakan penjual narkotika jenis sabu tersebut dan perbuatan terdakwa menjual narkotika golongan I jenis sabu dilakukan terdakwa tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika; Menimbang, bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual Narkotika Golongan I tersebut; Menimbang, bahwa dari serangkaian pertimbangan di atas, oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa; Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana dan tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini, menurut Majelis Hakim sudah sesuai dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa terutama dihubungkan dengan aspek keadilan di dalam kerangka pembinaan kesadaran hukum masyarakat maupun Terdakwa sendiri; Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan namun ditujukan untuk mendidik sehingga Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya. Di samping itu, pemidanaan juga ditujukan sebagai sarana prevensi umum agar orang lain tidak mengikuti apa yang dilakukan oleh Terdakwa, yang mana penjatuhan pidana tersebut harus disertai dengan penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan; Menimbang, bahwa di dalam ketentuan dari Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan kumulasi antara pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan kedua jenis pidana tersebut kepada Terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan di persidangan berupa 1 (satu) paket plastik bening sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 (satu koma delapan delapan) gram atau dengan berat netto 1,39 gram (satu koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah pipet/skop bening; 1 (satu) buah tas sandang merk JINGPIN warn hitam, 1 (satu) buah tabung kecil dibalut lakban hitam, oleh karena dipergunakan dalam melakukan tindak pidana, maka dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), oleh karena dipergunakan dalam melakukan tindak pidana dan masih memiliki nilai ekonomi, maka dirampas untuk negara; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; Keadaan yang memberatkan: Keadaan yang meringankan: Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 499/Pid.Sus/2024/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 499/Pid.Sus/2024/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada