- Menyatakan Terdakwa Adlan Alias Alan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah jerigen warna biru oleh Penyidik diberi kode ?I?;
- 1 (satu) buah jerigen warna biru oleh Penyidik diberi kode ?II?;
- 5 (lima) bungkus plastik warna orange merk Jin Xuan Tea berisi narkotika jenis sabu jumlah total berat 5.202,23 (lima ribu dua ratus dua koma dua tiga) gram dengan rincian :
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1040,76 (seribu empat puluh koma tujuh enam) gram oleh penyidik memberi kode ?1? disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode ?A? lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan. Sisa barang bukti dengan berat 1008,76 (seribu delapan koma tujuh enam) gram dilak dan diberi label untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1040,55 (seribu empat puluh koma lima lima) gram oleh penyidik memberi kode ?2? disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode ?B? lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan. Sisa barang bukti dengan berat 1008,55 (seribu delapan koma lima lima) gram dilak dan diberi label untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1040,34 (seribu empat puluh koma tiga empat) gram oleh penyidik memberi kode ?3? disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode ?C? lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan. Sisa barang bukti dengan berat 1008,34 (seribu delapan koma tiga empat) gram dilak dan diberi label untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1041,04 (seribu empat puluh satu koma nol empat) gram oleh penyidik memberi kode ?4? disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode ?D? lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan. Sisa barang bukti dengan berat 1009,04 (seribu sembilan koma nol empat) gram dilak dan diberi label untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1039,54 (seribu tiga puluh sembilan koma lima empat) gram oleh penyidik memberi kode ?5? disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode ?E? lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan. Sisa barang bukti dengan berat 1007,54 (seribu tujuh koma lima empat) gram dilak dan diberi label untuk dimusnahkan.
- 10 (sepuluh) bungkus plastik warna orange merk JIN XUAN TEA berisi narkotika jenis shabu dengan jumlah total berat 10.399,93 (sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan tiga) gram dengan rincian:
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1040,48 (seribu empat puluh koma empat delapan) gram oleh penyidik memberi kode ?6?. disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode ?F? lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan. Sisa barang bukti dengan berat 1008,48 (seribu delapan koma empat delapan) gram dilak dan diberi label untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1040,45 (seribu empat puluh koma empat lima) gram oleh penyidik memberi kode ?7? disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode ?G? lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan. Sisa barang bukti dengan berat 1008,45 (seribu delapan koma empat lima) gram dilak dan diberi label untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1040,81 (seribu empat puluh koma delapan satu) gram oleh penyidik memberi kode ?8?. disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode ?H? lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan. Sisa barang bukti dengan berat 1008,81 (seribu delapan koma delapan satu) gram dilak dan diberi label untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1034,72 (seribu tiga puluh empat koma tujuh dua) gram oleh penyidik memberi kode ?9? disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode ?I? lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan. Sisa barang bukti dengan berat 1002,72 (seribu dua koma tujuh dua) gram dilak dan diberi label untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1041,20 (seribu empat puluh satu koma dua nol) gram oleh penyidik memberi kode ?10? disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode ?J? lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan. Sisa barang bukti dengan berat 1009,20 (seribu sembilan koma dua nol) gram dilak dan diberi label untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1041,13 (seribu empat puluh satu koma satu tiga) gram oleh penyidik memberi kode ?11? disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode ?K? lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan. Sisa barang bukti dengan berat 1009,13 (seribu sembilan koma satu tiga) gram dilak dan diberi label untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1040,40 (seribu empat puluh koma empat nol) gram oleh penyidik memberi kode ?12? disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode ?L? lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan. Sisa barang bukti dengan berat 1008,40 (seribu delapan koma empat nol) gram dilak dan diberi label untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1040,87 (seribu empat puluh koma delapan tujuh) gram oleh penyidik memberi kode ?13? disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode ?M? lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan. Sisa barang bukti dengan berat 1008,87 (seribu delapan koma delapan tujuh) gram dilak dan diberi label untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1039,88 (seribu tiga puluh sembilan koma delapan delapan) gram oleh penyidik memberi kode ?14? disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode ?N? lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan barang bukti persidangan di Pengadilan. Sisa barang bukti dengan berat 1007,88 (seribu tujuh koma delapan delapan) gram dilak dan diberi label untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1039,99 (seribu tiga puluh sembilan koma sembilan sembilan) gram oleh penyidik memberi kode ?15? disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode ?O? lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan. Sisa barang bukti dengan berat 1007,99 (seribu tujuh koma sembilan sembilan) gram dilak dan diberi label untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus besar plastik warna hijau didalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik sedang berisi Narkotika jenis Pil ekstasi warna merah muda berlogo "minion" sebanyak 5.000 (lima ribu) butir berat seluruhnya 2294,14 (dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma satu empat) gram oleh penyidik diberi kode ?1? dari tiap tiap bungkusan plastik isinya disisihkan 5 (lima) butir dengan total seluruhnya yang disisihkan 100 (seratus) butir dengan berat bersih 45,28 (empat puluh lima koma dua delapan) gram, kemudian dimasukkan kedalam plastik klip transparan, oleh penyidik memberi kode ?P? lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor berat netto 42,55 (empat puluh dua koma empat dua) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan. Sisa barang bukti dengan 4900 (empat ribu sembilan ratus) butir dengan berat 2248,86 (dua ribu dua ratus empat puluh delapan koma delapan enam) gram oleh penyidik memberi kode ?1? dilak dan diberi label untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus besar plastik warna hijau didalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik sedang berisi Narkotika jenis Pil ekstasi warna merah muda berlogo "minion" sebanyak 5.000 (lima ribu) butir berat seluruhnya 2255,80 (dua ribu dua ratus lima puluh lima koma delapan nol) gram oleh penyidik diberi kode ?2? dari tiap tiap bungkusan plastik isinya disisihkan 5 (lima) butir dengan total seluruhnya yang disisihkan 100 (seratus) butir dengan berat bersih 45,14 (empat puluh lima koma satu empat) gram, kemudian dimasukkan kedalam plastik klip transparan, oleh penyidik memberi kode ?Q? lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor berat netto 42,42 (empat puluh dua koma empat dua) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan. Sisa barang bukti 4900 (empat ribu sembilan ratus) butir dengan berat 2210,66 (dua ribu dua ratus sepuluh koma enam enam) gram oleh penyidik memberi kode ?2? dilak dan diberi label untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit satelit merk Osca GPS Navigator
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam, Nomor Sim Card 0812 6516 2659, IMEI : 356820250842557.
- 1 (satu) unit handphone Merk VIVO warna merah Nomor sim Card 0813 6639 9726, IMEI 867308044845039.
- 1 (satu) buah baju lengan panjang bergaris warna hitam putih
- 1 (satu) buah baju sweeter / jaket warna hijau
- 1 (satu) buah baju sweeter / jaket warna coklat tua
- 1 (satu) buah baju sweeter / jaket warna coklat
- 1 (satu) unit Kapal / Boat tanpa nama bermesin dompeng
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 262/Pid.Sus/2023/PN Tjb |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2023/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustika Ramadhani Lubis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane, Hakim Anggota Habli Robbi Taqiyya |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprayetno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara . Safii Alias Ationg; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/Pid.Sus/2023/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 262/Pid.Sus/2023/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
16
7