- Menyatakan Terdakwa Is Apriansyah Bin Syafruddin alias Rilos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) poket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan masing - masing berat bersih :
- 0,472 (nol koma empat tujuh dua) gram
- 0,468 (nol koma empat enam delapan) gram
- 0,480 (nol koma empat delapan nol) gram
- 0,482 (nol koma empat delapan dua) gram
- 0,482 (nol koma empat delapan dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,180 (empat koma satu delapan nol) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat `6 (enam) poket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan masing - masing berat bersih :
- 0,462 (nol koma empat enam dua) gram
- 0,484 (nol koma empat delapan empat) gram
- 0,476 (nol koma empat tujuh enam) gram
- 0,473 (nol koma empat tujuh tiga) gram
- 0,478 (nol koma empat tujuh delapan) gram
- 0,465 (nol koma empat enam lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat `6 (enam) poket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan masing - masing berat bersih :
- 0,955 (nol koma sembulan lima lima) gram
- 0,937 (nol koma sembulan tiga tujuh) gram
- 0,954 (nol koma sembulan lima empat) gram
- 0,956 (nol koma sembulan lima enam) gram
- 0,954 (nol koma sembulan lima empat) gram
- 0,965 (nol koma sembulan enam lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat `6 (enam) poket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan masing - masing berat bersih :
- 0,952 (nol koma sembulan lima dua) gram
- 0,952 (nol koma sembulan lima dua) gram
- 0,953 (nol koma sembulan lima tiga) gram
- 0,943 (nol koma sembulan empat tiga) gram
- 0,952 (nol koma sembulan lima dua) gram
- 0,944 (nol koma sembulan empat empat) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat`11 (sebelas) poket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan masing - masing berat bersih :
- 0,055 (nol koma nol lima lima) gram
- 0,066 (nol koma nol enam enam) gram
- 0,037 (nol koma nol tiga tujuh) gram
- 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram
- 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram
- 0,041 (nol koma nol empat satu) gram
- 0,096 (nol koma nol sembilan enam) gram
- 0,064 (nol koma nol enam empat) gram
- 0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram
- 0,071 (nol koma nol tujuh nol) gram
- 0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan masing - masing berat bersih :
- 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram
- 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram
- 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram
- 0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram
- 0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram
- 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) poket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan masing - masing berat bersih :
- 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram
- 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram
- 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram
- 0,069 (nol koma nol enam sembilan) gram
- 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram
- 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram
- 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram
- 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram
- 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram
- 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram
- 0,065 (nol koma nol enam lima) gram
- 0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram
- 0,046 (nol koma nol empat enam) gram
- 0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) poket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan masing - masing berat bersih :
- 0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram
- 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram
- 0,119 (nol koma satu satu sembilan) gram
- 0,101 (nol koma satu nol satu) gram
- 0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram
- 0,081 (nol koma nol delapan satu) gram
- 0,101 (nol koma satu nol satu) gram
- 0,116 (nol koma satu satu enam) gram
- 0,109 (nol koma satu nol sembilan) gram
- 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram
- 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram
- 0,090 (nol koma nol sembilan nol) gram
- 0,102 (nol koma satu nol dua) gram
- 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram
- 0,069 (nol koma nol enam sembilan) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat`4 (empat) poket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan masing - masing berat bersih :
- 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram
- 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram
- 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram
- 0,061 (nol koma nol enam satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat`10 (sepuluh) poket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan masing - masing berat bersih :
- 0,047 (nol koma nol empat tujuh) gram
- 0,021 (nol koma nol dua satu) gram
- 0,030 (nol koma nol tiga nol) gram
- 0,053 (nol koma nol lima tiga) gram
- 0,043 (nol koma nol empat tiga) gram
- 0,025 (nol koma nol dua lima) gram
- 0,036 (nol koma nol tiga enam) gram
- 0,032 (nol koma nol tiga dua) gram
- 0,055 (nol koma nol lima lima) gram
- 0,029 (nol koma nol dua sembilan) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat `10 (sepuluh) poket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan masing - masing berat bersih :
- 0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram
- 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram
- 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram
- 0,081 (nol koma nol delapan satu) gram
- 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram
- 0,081 (nol koma nol delapan satu) gram
- 0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram
- 0,101 (nol koma satu nol satu) gram
- 0,093 (nol koma nol sembilan tiga) gram
- 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram
- Uang tunai sejumlah Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Uang tunai sejumlah Rp.10.900.000,- (sepuluh juta sembian ratus ribu) rupiah.
- 1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 4765-01-021335-53-3 atas nama DINA MARIANA.
- 1 (satu) ATM BRI warna biru dengan nomor kartu : 5013 0140 1327 0585.
- 1 (satu) alat hisap atau bong yang terbuat dari botol Teh Pucuk Harum yang pada tutupnya terdapat pipet plastik dan pipet kaca
- 1 (satu) korek api gas warna ungu berisi sumbu
- 1 (satu korek api gas warna kuning
- 2 (dua) pipet plastik warna putih bergaris biru
- 1 (satu) pipet plastik warna putih bergaris biru berbentuk sekop
- 1 (satu) pipet kaca
- 1 (satu) plastik klip transparan bekas bungkus shabu.
- 1 (satu) plastik klip transparan dalam keadaan kosong
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1938 warna hitam dengan nomor IMEI 867874057437170 dengan nomor Simcard Telkomsel : 085237023973.
- Penyisihan untuk barang bukti di persidangan berupa Narkotika Jenis Shabu sebanyak 0,13 (nol koma satu tiga) gram
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 238/Pid.Sus/2024/PN Sbw |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2024/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Relly Dominggus Behuku |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reno Hanggara, Hakim Anggota Fransiskus Xaverius Lae |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Jumlah berat bersih keseluruhan 95 (sembilan puluh lima) plastik poket kristal putih diduga narkotika jenis shabu adalah 26,061 (dua puluh enam koma nol enam satu) gram. Telah dimusnahkan sebanyak 25,801 (dua puluh lima koma delapan nol satu) gram untuk dimusnahkan di Kantor Ditrektorat Reserse Narkoba Polda NTB, dengan cara dibakar dengan mengunakan mobil pemusnah barang bukti milik Balai Besar POM Mataram. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada saksi DINA MARIANA. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.-(lima tibu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pid.Sus/2024/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 238/Pid.Sus/2024/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
34
26