Putusan PTA SEMARANG Nomor 170/Pdt.G/2024/PTA.Smg |
|
Nomor | 170/Pdt.G/2024/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Iskhaq, Brzaenal Arifin |
Panitera | Anwar Faozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : I.MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA ; II.MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PURWODADI NOMOR 2777/PDT.G/ 2023/PA.PWD TANGGAL 21 MEI 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 DZULQAIDAH 1445 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI -MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1.MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2.MENETAPKAN BAHWA ALMARHUM AMAN SANTOSO TELAH MENINGGALKAN AHLI WARIS YAITU : 2.1.SUTIYEM BINTI HADI HARNO, ISTERI ALMARHUM AMAN SANTOSO (PENGGUGAT); 2.2.RAHMA ERY SHANTI BINTI AMAN SANTOSO, ANAK PEREMPUAN ALMARHUM AMAN SANTOSO DENGAN IDA AFRIYANTI (TERGUGAT I); 2.3.AFIF FIRMANSYAH BIN AMAN SANTOSO, ANAK LAKI-LAKI ALMARHUM AMAN SANTOSO DENGAN IDA AFRIYANTI (TERGUGAT II); 2.4.ASTRI YANUARTI MAULITA BINTI AMAN SANTOSO, ANAK PEREMPUAN ALMARHUM AMAN SANTOSO DENGAN IDA AFRIYANTI (TERGUGAT III), DAN 2.5.ANAS SEPTIADI BIN AMAN SANTOSO, ANAK LAKI-LAKI ALMARHUM AMAN SANTOSO DENGAN IDA AFRIYANTI (TERGUGAT IV); 3.MENETAPKAN BAHWA HARTA-HARTA DIBAWAH INI ADALAH HARTA PENINGGALAN ALMARHUM AMAN SANTOSO YANG HARUS DIBAGI SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU, HARTA-HARTA TERSEBUT ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 3.1.TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 1138 LUAS LEBIH KURANG 5.475 METER PERSEGI ATAS NAMA AMAN SANTOSO TANGGAL 19 JULI 2024 YANG TERLETAK DI DESA RAWOH, KECAMATAN KARANGRAYUNG, KABUPATEN GROBOGAN, DENGAN BATAS-BATAS : -SEBELAH UTARA : SUDARMANTO, KASNO, NURKHAMID; -SEBELAH TIMUR : SRIYONO, HJ. SYUKUR; -SEBELAH SELATAN : HJ. SYUKUR; -SEBELAH BARAT : JALAN DESA, SUGIMIN; TANAH INI MERUPAKAN HARTA BERSAMA YANG DIPEROLEH ALMARHUM AMAN SANTOSO DENGAN ALMARHUMAH IDA AFRIYANTI (ISTERI PERTAMA); 3.2.TANAH DAN 3 BUAH BANGUNAN RUMAH DI ATASNYA DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 496 LUAS LEBIH KURANG 2.080 METER PERSEGI ATAS NAMA AMAN SANTOSO TANGGAL 19 JULI 2024 YANG TERLETAK DI DESA RAWOH, KECAMATAN KARANGRAYUNG, KABUPATEN GROBOGAN, YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN GROBOGAN DENGAN BATAS-BATAS : -SEBELAH UTARA : JALAN DESA; -SEBELAH TIMUR : JOKO MULYONO; -SEBELAH SELATAN : GUSMANTO; -SEBELAH BARAT : TARSO; TANAH INI MERUPAKAN HARTA BAWAAN YANG DIPEROLEH ALMARHUM AMAN SANTOSO DARI ALMARHUM H. SUPRAT (ORANG TUA) SEBELUM MENIKAH DENGAN PENGGUGAT MAUPUN DENGAN ALMARHUMAH IDA AFRIYANTI (ISTERI PERTAMA); 3.3.TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 2189 LUAS LEBIH KURANG 1.045 METER PERSEGI ATAS NAMA AMAN SANTOSO TANGGAL 26 JULI 2024 YANG TERLETAK DI DESA MOJOAGUNG, KECAMATAN KARANGRAYUNG, KABUPATEN GROBOGAN, DENGAN BATAS-BATAS : -SEBELAH UTARA : AMAN SANTOSO; -SEBELAH TIMUR : KUD; -SEBELAH SELATAN : AMAN SANTOSO; -SEBELAH BARAT : AFIF FIRMANSYAH; TANAH INI MERUPAKAN HARTA BERSAMA YANG DIPEROLEH ALMARHUM AMAN SANTOSO DENGAN ALMARHUMAH IDA AFRIYANTI (ISTERI PERTAMA); 3.4.TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DI ATASNYA DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 1382 LUAS LEBIH KURANG 2.871 METER PERSEGI ATAS NAMA AMAN SANTOSO TANGGAL 19 JULI 2024 YANG TERLETAK DI DESA MOJOAGUNG, KECAMATAN KARANGRAYUNG, KABUPATEN GROBOGAN, DENGAN BATAS-BATAS : -SEBELAH UTARA : JERATUN SELUNA, BBWS; -SEBELAH TIMUR : PARDI KASWAN; -SEBELAH SELATAN : DAMIN; -SEBELAH BARAT : TANAH DESA PANGKALAN, SUSANAWATI; TANAH INI MERUPAKAN HARTA BAWAAN YANG DIPEROLEH ALMARHUM AMAN SANTOSO DARI ALMARHUM H. SUPRAT (ORANG TUA) SEBELUM MENIKAH DENGAN PENGGUGAT MAUPUN DENGAN ALMARHUMAH IDA AFRIYANTI (ISTERI PERTAMA); 3.5.TANAH DAN BANGUNAN JEMURAN PADI DI ATASNYA DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 1511 LUAS LEBIH KURANG 3.810 METER PERSEGI ATAS NAMA AMAN SANTOSO TANGGAL 19 JULI 2024 YANG TERLETAK DI DESA MOJOAGUNG, KECAMATAN KARANGRAYUNG, KABUPATEN GROBOGAN, DENGAN BATAS-BATAS : -SEBELAH UTARA : JALAN; -SEBELAH TIMUR : JALAN; -SEBELAH SELATAN : SUPROJO, SRI BUDI, SUWAR; -SEBELAH BARAT : MARBIN; TANAH INI MERUPAKAN HARTA BAWAAN YANG DIPEROLEH ALMARHUM AMAN SANTOSO DARI ALMARHUM H. SUPRAT (ORANG TUA) SEBELUM MENIKAH DENGAN PENGGUGAT MAUPUN DENGAN ALMARHUMAH IDA AFRIYANTI (ISTERI PERTAMA); 3.6.TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 1512 LUAS LEBIH KURANG 1.715 METER PERSEGI ATAS NAMA AMAN SANTOSO TANGGAL 19 JULI 2024 YANG TERLETAK DI DESA MOJOAGUNG, KECAMATAN KARANGRAYUNG, KABUPATEN GROBOGAN, DENGAN BATAS-BATAS : -SEBELAH UTARA : JOKO; -SEBELAH TIMUR : JALAN; -SEBELAH SELATAN : KUD, AMAN SANTOSO; -SEBELAH BARAT : MARGONO, AFIEF FIRMANSYAH; TANAH INI MERUPAKAN HARTA BAWAAN YANG DIPEROLEH ALMARHUM AMAN SANTOSO DARI ALMARHUM H. SUPRAT (ORANG TUA) SEBELUM MENIKAH DENGAN PENGGUGAT MAUPUN DENGAN ALMARHUMAH IDA AFRIYANTI (ISTERI PERTAMA); 3.7.TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DI ATASNYA DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 1178 LUAS LEBIH KURANG 2.364 METER PERSEGI ATAS NAMA AMAN SANTOSO TANGGAL 19 JULI 2024 YANG TERLETAK DI DESA MOJOAGUNG, KECAMATAN KARANGRAYUNG, KABUPATEN GROBOGAN, DENGAN BATAS-BATAS : -SEBELAH UTARA : KUD , AMAN SANTOSO; -SEBELAH TIMUR : JALAN; -SEBELAH SELATAN : JALAN; -SEBELAH BARAT : AFIEF FIRMANSYAH; TANAH INI MERUPAKAN HARTA BERSAMA YANG DIPEROLEH ALMARHUM AMAN SANTOSO DENGAN ALMARHUMAH IDA AFRIYANTI (ISTERI PERTAMA); 3.8.TANGGUNGAN HUTANG KEPADA P.T. BANK CENTRAL ASIA, TBK K.C.U. PURWODADI SEJUMLAH RP960.321.687,00 (SEMBILAN RATUS ENAM PULUH JUTA TIGA RATUS DUA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RUPIAH); 4.MENETAPKAN BAHWA BAGIAN MASING MASING AHLI WARIS DARI OBJEK SENGKETA BERUPA HARTA PENINGGALAN ALMARHUM AMAN SANTOSO PADA ANGKA 4.1, 4.3 DAN 4.7 ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 4.1.SUTIYEM BINTI HADI HARNO, ISTERI ALMARHUM AMAN SANTOSO MENDAPAT 30/384 KARENA ALMARHUM AMAN SANTOSO MEMILIKI ANAK; 4.2.RAHMA ERY SHANTI BINTI AMAN SANTOSO, ANAK PEREMPUAN ALMARHUM AMAN SANTOSO DENGAN IDA AFRIYANTI MENDAPAT 59/384; 4.3.AFIF FIRMANSYAH BIN AMAN SANTOSO, ANAK LAKI-LAKI ALMARHUM AMAN SANTOSO DENGAN IDA AFRIYANTI MENDAPAT 118/384; 4.4.ASTRI YANUARTI MAULITA BINTI AMAN SANTOSO, ANAK PEREMPUAN ALMARHUM AMAN SANTOSO DENGAN IDA AFRIYANTI MENDAPAT 59/384, DAN; 4.5.ANAS SEPTIADI BIN AMAN SANTOSO, ANAK LAKI-LAKI ALMARHUM AMAN SANTOSO DENGAN IDA AFRIYANTI MENDAPAT 118/384; 5.MENETAPKAN BAHWA BAGIAN MASING MASING AHLI WARIS DARI OBJEK SENGKETA BERUPA HARTA PENINGGALAN ALMARHUM AMAN SANTOSO PADA ANGKA 4.2, 4.4, 4.5 DAN 4.6 ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 5.1.SUTIYEM BINTI HADI HARNO, ISTERI ALMARHUM AMAN SANTOSO MENDAPAT 6/48 KARENA ALMARHUM AMAN SANTOSO MEMILIKI ANAK; 5.2.RAHMA ERY SHANTI BINTI AMAN SANTOSO, ANAK PEREMPUAN ALMARHUM AMAN SANTOSO DENGAN IDA AFRIYANTI MENDAPAT 7/48; 5.3.AFIF FIRMANSYAH BIN AMAN SANTOSO, ANAK LAKI-LAKI ALMARHUM AMAN SANTOSO DENGAN IDA AFRIYANTI MENDAPAT 14/48; 5.4.ASTRI YANUARTI MAULITA BINTI AMAN SANTOSO, ANAK PEREMPUAN ALMARHUM AMAN SANTOSO DENGAN IDA AFRIYANTI MENDAPAT 7/48, DAN 5.5.ANAS SEPTIADI BIN AMAN SANTOSO, ANAK LAKI-LAKI ALMARHUM AMAN SANTOSO DENGAN IDA AFRIYANTI MENDAPAT 14/48; 6.MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI HARTA TERSEBUT SEBAGAIMANA DALAM ANGKA 3 (TIGA) UNTUK MEMBAGI HARTA WARIS TERSEBUT DENGAN PEMBAGIAN SEBAGAIMANA DALAM ANGKA 4 (EMPAT) DAN ATAU 5 (LIMA), DAN APABILA ADA HARTA YANG TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL MELALUI PELELANGAN UMUM DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS, DENGAN KETENTUAN PEMBAGIAN PADA ANGKA 4 (EMPAT) DAN ATAU 5 (LIMA) SETELAH DIKURANGI TANGGUNGAN HUTANG ALMARHUM AMAN SANTOSO SEJUMLAH RP960.321.687,00 (SEMBILAN RATUS ENAM PULUH JUTA TIGA RATUS DUA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RUPIAH); 7.MENETAPKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGADILAN AGAMA PURWODADI PADA TANGGAL 27 DESEMBER 2023; 8.MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 9.MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP7.095.000,00 (TUJUH JUTA SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PARA TERBANDING SEBESAR RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : I.Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima ; II.Membatalkan putusan Pengadilan Agama Purwodadi Nomor 2777/Pdt.G/ 2023/PA.Pwd tanggal 21 Mei 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Dzulqaidah 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI : Dalam eksepsi -Menolak eksepsi Tergugat; Dalam pokok perkara 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menetapkan bahwa almarhum Aman Santoso telah meninggalkan ahli waris yaitu : 2.1.Sutiyem binti Hadi Harno, isteri almarhum Aman Santoso (Penggugat); 2.2.Rahma Ery Shanti binti Aman Santoso, anak perempuan almarhum Aman Santoso dengan Ida Afriyanti (Tergugat I); 2.3.Afif Firmansyah bin Aman Santoso, anak laki-laki almarhum Aman Santoso dengan Ida Afriyanti (Tergugat II); 2.4.Astri Yanuarti Maulita binti Aman Santoso, anak perempuan almarhum Aman Santoso dengan Ida Afriyanti (Tergugat III), dan 2.5.Anas Septiadi bin Aman Santoso, anak laki-laki almarhum Aman Santoso dengan Ida Afriyanti (Tergugat IV); 3.Menetapkan bahwa harta-harta dibawah ini adalah harta peninggalan almarhum Aman Santoso yang harus dibagi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, harta-harta tersebut adalah sebagai berikut: 3.1.Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1138 luas lebih kurang 5.475 meter persegi atas nama Aman Santoso tanggal 19 Juli 2024 yang terletak di Desa Rawoh, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas : -Sebelah Utara : Sudarmanto, Kasno, Nurkhamid; -Sebelah Timur : Sriyono, Hj. Syukur; -Sebelah Selatan : Hj. Syukur; -Sebelah Barat : Jalan Desa, Sugimin; Tanah ini merupakan harta bersama yang diperoleh almarhum Aman Santoso dengan almarhumah Ida Afriyanti (isteri pertama); 3.2.Tanah dan 3 buah bangunan rumah di atasnya dengan Sertifikat Hak milik (SHM) Nomor 496 luas lebih kurang 2.080 meter persegi atas nama Aman Santoso tanggal 19 Juli 2024 yang terletak di Desa Rawoh, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Grobogan dengan batas-batas : -Sebelah Utara : Jalan Desa; -Sebelah Timur : Joko Mulyono; -Sebelah Selatan : Gusmanto; -Sebelah Barat : Tarso; Tanah ini merupakan harta bawaan yang diperoleh almarhum Aman Santoso dari almarhum H. Suprat (orang tua) sebelum menikah dengan Penggugat maupun dengan almarhumah Ida Afriyanti (isteri pertama); 3.3.Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2189 luas lebih kurang 1.045 meter persegi atas nama Aman Santoso tanggal 26 Juli 2024 yang terletak di Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas : -Sebelah Utara : Aman Santoso; -Sebelah Timur : KUD; -Sebelah Selatan : Aman Santoso; -Sebelah Barat : Afif Firmansyah; Tanah ini merupakan harta bersama yang diperoleh almarhum Aman Santoso dengan almarhumah Ida Afriyanti (isteri pertama); 3.4.Tanah dan bangunan rumah di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1382 luas lebih kurang 2.871 meter persegi atas nama Aman Santoso tanggal 19 Juli 2024 yang terletak di Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas : -Sebelah Utara : Jeratun Seluna, BBWS; -Sebelah Timur : Pardi Kaswan; -Sebelah Selatan : Damin; -Sebelah Barat : Tanah Desa Pangkalan, Susanawati; Tanah ini merupakan harta bawaan yang diperoleh almarhum Aman Santoso dari almarhum H. Suprat (orang tua) sebelum menikah dengan Penggugat maupun dengan almarhumah Ida Afriyanti (isteri pertama); 3.5.Tanah dan bangunan jemuran padi di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1511 luas lebih kurang 3.810 meter persegi atas nama Aman Santoso tanggal 19 Juli 2024 yang terletak di Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas : -Sebelah Utara : Jalan; -Sebelah Timur : Jalan; -Sebelah Selatan : Suprojo, Sri Budi, Suwar; -Sebelah Barat : Marbin; Tanah ini merupakan harta bawaan yang diperoleh almarhum Aman Santoso dari almarhum H. Suprat (orang tua) sebelum menikah dengan Penggugat maupun dengan almarhumah Ida Afriyanti (isteri pertama); 3.6.Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1512 luas lebih kurang 1.715 meter persegi atas nama Aman Santoso tanggal 19 Juli 2024 yang terletak di Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas : -Sebelah Utara : Joko; -Sebelah Timur : Jalan; -Sebelah Selatan : KUD, Aman Santoso; -Sebelah Barat : Margono, Afief Firmansyah; Tanah ini merupakan harta bawaan yang diperoleh almarhum Aman Santoso dari almarhum H. Suprat (orang tua) sebelum menikah dengan Penggugat maupun dengan almarhumah Ida Afriyanti (isteri pertama); 3.7.Tanah dan bangunan rumah di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1178 luas lebih kurang 2.364 meter persegi atas nama Aman Santoso tanggal 19 Juli 2024 yang terletak di Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas : -Sebelah Utara : KUD , Aman Santoso; -Sebelah Timur : Jalan; -Sebelah Selatan : Jalan; -Sebelah Barat : Afief Firmansyah; Tanah ini merupakan harta bersama yang diperoleh almarhum Aman Santoso dengan almarhumah Ida Afriyanti (isteri pertama); 3.8.Tanggungan hutang kepada P.T. Bank Central Asia, Tbk K.C.U. Purwodadi sejumlah Rp960.321.687,00 (sembilan ratus enam puluh juta tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah); 4.Menetapkan bahwa bagian masing masing ahli waris dari objek sengketa berupa harta peninggalan almarhum Aman Santoso pada angka 4.1, 4.3 dan 4.7 adalah sebagai berikut : 4.1.Sutiyem binti Hadi Harno, isteri almarhum Aman Santoso mendapat 30/384 karena almarhum Aman Santoso memiliki anak; 4.2.Rahma Ery Shanti binti Aman Santoso, anak perempuan almarhum Aman Santoso dengan Ida Afriyanti mendapat 59/384; 4.3.Afif Firmansyah bin Aman Santoso, anak laki-laki almarhum Aman Santoso dengan Ida Afriyanti mendapat 118/384; 4.4.Astri Yanuarti Maulita binti Aman Santoso, anak perempuan almarhum Aman Santoso dengan Ida Afriyanti mendapat 59/384, dan; 4.5.Anas Septiadi bin Aman Santoso, anak laki-laki almarhum Aman Santoso dengan Ida Afriyanti mendapat 118/384; 5.Menetapkan bahwa bagian masing masing ahli waris dari objek sengketa berupa harta peninggalan almarhum Aman Santoso pada angka 4.2, 4.4, 4.5 dan 4.6 adalah sebagai berikut : 5.1.Sutiyem binti Hadi Harno, isteri almarhum Aman Santoso mendapat 6/48 karena almarhum Aman Santoso memiliki anak; 5.2.Rahma Ery Shanti binti Aman Santoso, anak perempuan almarhum Aman Santoso dengan Ida Afriyanti mendapat 7/48; 5.3.Afif Firmansyah bin Aman Santoso, anak laki-laki almarhum Aman Santoso dengan Ida Afriyanti mendapat 14/48; 5.4.Astri Yanuarti Maulita binti Aman Santoso, anak perempuan almarhum Aman Santoso dengan Ida Afriyanti mendapat 7/48, dan 5.5.Anas Septiadi bin Aman Santoso, anak laki-laki almarhum Aman Santoso dengan Ida Afriyanti mendapat 14/48; 6.Menghukum kepada Tergugat atau siapapun yang menguasai harta tersebut sebagaimana dalam angka 3 (tiga) untuk membagi harta waris tersebut dengan pembagian sebagaimana dalam angka 4 (empat) dan atau 5 (lima), dan apabila ada harta yang tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual melalui pelelangan umum dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing ahli waris, dengan ketentuan pembagian pada angka 4 (empat) dan atau 5 (lima) setelah dikurangi tanggungan hutang almarhum Aman Santoso sejumlah Rp960.321.687,00 (sembilan ratus enam puluh juta tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah); 7.Menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Purwodadi pada tanggal 27 Desember 2023; 8.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp7.095.000,00 (tujuh juta sembilan puluh lima ribu rupiah); III.Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Para Terbanding sebesar Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pdt.G/2024/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 170/Pdt.G/2024/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
80
79