Putusan PN DENPASAR Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Oktimandiani, Br Hakim Anggota Iman Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Madam Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I KETUT RIANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Uang tunai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang berada di dalam amplop coklat BRI dan dibungkus tas kuning beard papa?s; Dikembalikan kepada saksi Andianto Nahak T Moruk. 2. 1 (satu) buah STNK Kendaraan Jenis Toyota Fortuner 2.7 G LUX Warna Hitam Metalik atas nama I Ketut Riana dengan Nomor Registrasi DK 1998 FBQ, Nomor Rangka MHFZX69G3A7017362, Nomor Mesin 2TR6959187, Tahun 2010; 3. 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner warna Hitam metalik dengan Nomor Polisi DK 1998 FBQ beserta kuncinya; 4. 1 (satu) Handphone samsung lipat (ada kamera) dengan nomor telp 082146907789; 5. 1 (satu) Handphone samsung lipat (tidak ada kamera) dengan nomor telp 081999921470; 6. 1 (satu) Handphone Iphone 7+ warna hitam dengan nomor telp 082146907789 (hanya isi WA tanpa kartu). Dikembalikan kepada Terdakwa I Ketut Riana. 7. 1 (satu) buah Handphone Galaxy A55 5G Warna Putih dengan Model Number SM-A556E/DS; 8. 1 (satu) buah Handphone Galaxy Note9 Warna Biru Coklat dengan Model Number SM-N970F Dikembalikan kepada saksi Andianto Nahak T Moruk. 9. 1 (satu) Hanphone Iphone X dengan nomor telp 087835088047, model number MQAM2LL/A, IMEI 359404089582556. 10. 1 (satu) Handphone Redmi 9A berwarna biru dengan serialIMEI 866106060527445 (slot SIM 1), IMEI 866106060527452 (slot SIM 2); 11. Flashdisk merk Kingston DataTraveler Exodia 32 GB warna hitam. Dikembalikan kepada I Putu Yogi Khrisna Candra. 12. 1 (satu) buah buku Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Anggaran Tahunan Desa Adat Tahun 2024 (ASLI); 13. 1 (satu) buah buku Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat Tahunan Desa Adat Tahun 2024 (Asli); Dikembalikan kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali melalui saksi I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra,S.H.,M.H. 14. 10 (sepuluh) lembar Print out screenshoot percakapan aplikasi WhatsApp antara Andianto Nahak T Moruk dengan nomor WhatsApp 0853 3788 4910 dengan Pak Rai Bendesa Adat Berawa atau Pak Rai Berawa dengan nomor WhatsApp 0821 4690 7789, dengan rincian sebagai berikut: a. Print out screenshoot percakapan aplikasi WhatsApp tertanggal 22 November 2023 pukul 13.09 Wita, 15.21 Wita, 15.23 Wita, 15.34 Wita, 15.25 Wita 15.27 Wita, dan 15.30 Wita; b. Print out screenshoot percakapan aplikasi WhatsApp tertanggal 23 November 2023 pukul 07.39 Wita dan 07.40 Wita; c. Print out screenshoot percakapan aplikasi WhatsApp tertanggal 28 November 2023 pukul 07.14 Wita, 07.15 Wita, 07.16 Wita, 09.17 Wita, dan 11.18 Wita; d. Print out screenshoot percakapan aplikasi WhatsApp tertanggal 4 Desember 2023 pukul 07.00 Wita, 07.01 Wita, 07.15 Wita, dan 07.47 Wita; e. Print out screenshoot percakapan aplikasi WhatsApp tertanggal 10 Desember 2023 pukul 16. 57 Wita; f. Print out screenshoot percakapan aplikasi WhatsApp tertanggal 11 Desember 2023 pukul 06.51 Wita, 06.53 Wita, dan 06.58 Wita; g. Print out screenshoot percakapan aplikasi WhatsApp tertanggal 23 April 2024 pukul 06.33 Wita, 07.00 Wita, 07.15 Wita dan 07.19 Wita; h. Print out screenshoot percakapan aplikasi WhatsApp tertanggal 1 Mei 2024 pukul 17.05 Wita, 19.56 Wita, 19.57 Wita, 19.58 Wita, 19.59 Wita, 20.00 Wita, 20.09 Wita, 20.13 Wita, 20.14 Wita, 20.17 Wita, 20.19 Wita, 20.27 Wita, 20.28 Wita dan 20.29 Wita; 15. 1 (satu) buah topi warna merah; 16. 1 (satu) lembar baju kemeja lengan panjang warna coklat muda. Dikembalikan kepada saksi Andianto Nahak T Moruk. 17. 1 (satu) bendel Rincian Dana Tri Hitakarana Tahun 2020 s.d. 2024 (copy); 18. 1 (satu) bendel Awig-awig Desa Adat Berawa, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tk. II, Badung (copy); 19. 1 (satu) bendel Perarem Desa Adat Berawa, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (copy); a. Perarem Nomor: 01/DAB/II/2020 (Dudukan Dana Punia Indik Krama Tamiu Lan); b. Perarem Nomor: 02/DAB/II/2020 (Dudukan Dana Punia Indik Akomodasi Pariwisata dan Perhotelan Miwah Sanunggilan Ipun); c. Perarem Nomor: 03/DAB/II/2020 (Dudukan Dana Punia Indik Restauran, Warung Makan Miwah Sapanunggilan Ipun); d. Perarem Nomor: 04/DAB/II/2020 (Dudukan Dana Punia Indik Sarwa Utsaha); e. Perarem Nomor: 05/DAB/II/2020 (Dudukan Dana Punia Indik Investasi); 20. Keputusan Majelis Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor : 31.a/SK/MDA-Pbali/III/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Penetapan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Bdaung, Provinsi Bali Masa Bakti Tahun 2020-2025; 21. 1 (satu) Buku Perarem Desa Adat Berawa Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Provinsi Bali; 22. 1 (satu) Buku Awig- Awig Desa Adat Berawa Kecamatan Kuta Kabupaten Daerah TK II Badung; 23. 1 (satu) Buku Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Keuangan Desa Adat Berawa Yang Bersumber Dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020; 24. 1 (satu) Buku Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa Adat Yang Bersumber Dari Alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021. 25. 2 (dua) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa Adat Yang Bersumber Dari Alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 sudah terjilid. 26. 4 (empat) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa Adat Yang Bersumber Dari Alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 belum terjilid. 27. 1 (satu) bendel Rincian Dana Tri Hitakarana Tahun 2020 s.d. 2024. Dikembalikan kepada Desa Adat Berawa melalui saksi I Wayan Suarta. 28. 2 (dua) lembar Undangan Perbekel Tibubeneng Nomor: 485/212/ Tibubeneng tanggal 28 Desember 2023 perihal : Undangan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) Penyusun Dokumen Lingkungan Magnum Residence Berawa (Asli); Dikembalikan kepada Desa Tibubeneng melalui saksi I Made Kamajaya,S.E. 29. 2 (dua) lembar Disposisi Kode : 005 No. Urut : 1, untuk Surat Nomor : BBU/XI/1-01 tanggal 05-12-2023, Perihal : Undangan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen (Asli); 30. 1 (satu) bendel Surat Nomor : BBU/XI/1-01 tanggal 5 Desember 2023, Perihal : Undangan Pertemuan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Lingkungan Magnum Residence Berawa di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung (Asli); Dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Badung melalui saksi Ni Ketut Ayu Noviastuti. 31. 1 (satu) Gabung Undangan Pertemuan Konsultasi Publik Penyusun Dokumen Lingkungan Magnum Residence Berawa di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Beserta Lembar Disposisinya. Dikembalikan kepada I Putu Supada. 32. 1 (satu) Rangkap Berita Acara Rapat Nomor: 003/MDA.KU/V/2024 Tanggal 03 Mei 2024; 33. 1 (satu) Rangkap Pernyataan Sikap Majelis Desa Adat (MDA) Bali Nomor:149/MDA-Prov Bali/V/2024 Tanggal 04 Mei 2024; 34. 1 (satu) Rangkap Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor:31.a/SK/MDA-Pbali/III/2020 tanggal 09 Maret 2020; 35. 1 (satu) Lembar Surat Permohonan Pengukuhan I Ketut Riana Sebagai Bendesa Adat Berawa Periode 2020 s/d 2025 Nomor: 01/PanPel/BDS/ADT-BRW/I/2020 Tanggal 27 Februari 2020; 36. 1 (satu) Lembar Berita Acara Pengesahan Bendesa Adat Berawa atas nama I Ketut Riana Tanggal 07 Januari 2020 periode 2020 s/d 2025; 37. 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan Bendesa Adat Tanggal 27 Februari 2020; 38. 1 (satu) Lembar Susunan Pengurus Desa Adat Berawa Periode 2020 s/d 2025 tanggal 27 februari 2020; 39. 1 (satu) Lembar Rekomendasi Penerbitan SK Pengukuhan Nomor; 454/09/MDAKAB/III/2020 Tanggal 07 Maret 2020; 40. 1 (satu) Lembar Rekomendasi Penerbitan SK Pengukuhan Nomor; 002/MDA-Kec.KU/III/2020 Tanggal 02 Maret 2020 41. 1 (satu) Gabung Edaran Tentang Mekanisme Penerbitan Keputusan Pengukuhan Bendesa Adat Atau Sebutan Lain Se-Provionsi Bali nomor:001/MDA-Prof.Bali/I/2020 Tanggal 08 Januari 2020 42. 1 (satu) Gabung Edaran Tentang Proses Ngadegang Bendesa Adat Atau Sebutan Lain Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 Nomor; 006/SE/MDA-Prof.Bali/VII/2020 Tanggal 20 Juli 2020 Beserta Lampiran; Dikembalikan kepada Majelis Desa Adat melalui saksi I Made Wena. 43. Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKP) AMDAL Magnum Residence Berawa, jalan Pantai Berawa, Desa tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung 44. 1 (satu) Surat Perjanjian Kerja Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Apartement PT. Berawa Bali Utama Kel/Desa Tibubeneng, Kec.Kuta Utara, Kab. Badung - Bali Nomor: 143/BE/KTN/IV/2023 tanggal 04 Agustus 2023. Dikembalikan kepada saksi Andianto Nahak T Moruk. 45. Rekapitulasi rekening Bendesa adat se-kabupaten Badung tahun 2020 beserta Daftar Honorarium Pemuka Agama / adat / Honorarium Bendesa adat di Kabupaten Badung bulan Mei s/d Desember tahun 2020; 46. Rekapitulasi rekening Bendesa adat se-kabupaten Badung tahun 2021 beserta Daftar Honorarium Pemuka Agama / adat / Honorarium Bendesa adat di Kabupaten Badung bulan Mei s/d Desember tahun 2021; 47. Rekapitulasi rekening Bendesa adat se-kabupaten Badung tahun 2022 beserta Daftar Honorarium Pemuka Agama / adat / Honorarium Bendesa adat di Kabupaten Badung bulan Mei s/d Desember tahun 2022; 48. Rekapitulasi rekening Bendesa adat se-kabupaten Badung tahun 2023 beserta Daftar Honorarium Pemuka Agama / adat / Honorarium Bendesa adat di Kabupaten Badung bulan Mei s/d Desember tahun 2023; 49. Rekapitulasi rekening Bendesa adat se-kabupaten Badung tahun 2024 beserta Daftar Honorarium Pemuka Agama / adat / Honorarium Bendesa adat di Kabupaten Badung bulan Mei s/d Desember tahun 2024; Dikembalikan kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung melalui saksi Drs. I Gede Eka Sudarwitha,S.Sos,M.Si. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada