Putusan PN JAYAPURA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Derman P. Nababan |
Hakim Anggota | Muhammad Tadzwif Mustari, M.handi Mattalatta |
Panitera | Eka Henny Y. P. F. Suli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Wandy Fermi Willi Wongkar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Wandy Fermi Willi Wongkar tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; 7. Menetapkan barang bukti berupa:1. (satu) Bundel Surat Perjanjian (KONTRAK) kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Nomor : 600/191/KONT/PJL KNTR BUP/DBH/DPUPR-MT/2021, tanggal 04 Oktober 2021 dengan Nilai Kontrak Rp. 5.209.000.000,- (lima milyar dua ratus sembilan juta rupiah) yang dikerjakan oleh CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI;2. 1 (satu) Buah Stempel Tanda Tangan Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku DIREKTUR CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI;3. 1 (satu) Bundel Dokumen Pembayaran Tagihan Uang Muka 20% beserta lampirannya yang terdiri dari:a. (satu) lembar Fotocopy Surat Rekomendasi Inspektorat Kab. Mamteng Nomor : 790 / 727 / Insp.MT / X / 2021, tanggal 27 Oktober 2021 untuk pembayaran Uang Muka 20% pada pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati senilai Rp. 1.041.800.000,- yang ditandatangani Sdr. ABRAHAM AYHUAN selaku Inspektur.b. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Penyediaan Dana (SPD) tanpa nomor tanggal 18 Oktober 2021, senilai Rp. 1.041.800.000,- yang ditandatangani Sdr. SIMON PATIUNG selaku BUD;c. 1 (satu) lembar Fotocopy lampiran Surat Penyediaan Dana (SPD) tanpa nomor tanggal 18 Oktober 2021, senilai Rp. 1.041.800.000,- yang ditandatangani sdr. SIMON PATIUNG selaku BUD;d. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) tanpa nomor tanggal 18 Oktober 2021, senilai Rp. 1.041.800.000,- yang ditandatangani oleh Sdr. WANDI W. WONGKAR selaku PPK dan Sdri. TAMINA PAGAWAK selaku Bendahara Pengeluaran /Bendahara Pengeluaran Pembantu;e. 1 (satu) lembar Fotocopy Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS tanpa nomor tanggal 18 Oktober 2021, senilai Rp. 1.041.800.000,- yang ditandatangani oleh Sdr. AGUSTINUS PAGAWAK selaku PA dan Sdri. TAMINA PAGAWAK selaku Bendahara Pengeluaran;f. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM-LS) tanpa nomor tanggal 18 Oktober 2021, senilai Rp. 1.041.800.000,- yang di tanda tangani oleh Sdr. AGUSTINUS PAGAWAK selaku PA; g. 1 ( satu) lembar Fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor : 85/BAP/DPUPR-MT/X/2021, tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani Sdr. WANDI W. WONGKAR selaku PPK, yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertandatangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI dan AGUSTINUS PAGAWAK selaku Kepala Dinas PUPR Kab. Mamberamo Tengah;h. 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi tanpa Nomor tanggal 18 Oktober 2021, yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertandatangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI, Sdr. WANDI W. WONGKAR selaku PPK, sdri. TAMINA PAGAWAK selaku bendahara pengeluaran dan AGUSTINUS PAGAWAK selaku Kepala Dinas PUPR Kab. Mamberamo Tengah;i. 1 (satu) lembar Fotocopy Faktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI, tanggal 18 Oktober 2021, senilai Rp. 1.041.800.000,- yang yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI;j. 1 (satu) lembar Fotocopy Faktur Pajak Standar tanggal 18 Oktober 2021 senilai Rp. 1.041.800.000,- yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI;k. 1 (satu) lembar Fotocopy lampiran Permohonan Tagihan Uang Muka 20% Nomor, : 48/CV. CPM/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021, yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI;l. 1 (satu) lembar Fotocopy Rincian Rencana Penggunaan Uang Muka tanpa Nomor, tanggal 18 Oktober 2021, yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI;m. 1 (satu) lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan Asuransi BINAGRIYA dengan Nomor Reg. 054289 dan Nomor Jaminan 05 B02.21.00110 dikeluarkan di Wamena, tanggal 4 Oktober 2021 yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI yang terjamin, dan Sdr. ANDI ARDILES selaku Kepala Cabang PT. ASURANSI BINAGRIYA UPAKARA yang penjamin;n. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pembayaran Tagihan Uang Muka 20% pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Nomor : 1377/SP2D-LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/2021, tanggal 28 Oktober 2021, senilai Rp. 1.041.800.000,-. tanpa ditandatangani oleh Sdr. SIMON PATIUNG selaku BUD;4. 1 (satu) Bundel Dokumen Pembayaran Tagihan Termin I 80% beserta lampirannya yang terdiri dari: a. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Rekomendasi Inspektorat Nomor : 790/2104/Insp.MT/XII/2021, tanggal 14 Desember 2021, untuk pembayaran Tagihan Termin II 80% atas pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati senilai Rp. 3.125.400.000,- yang ditandatangani oleh Sdr. ABRAHAM AYHUAN selaku Inspektur Kab. Mamteng;b. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penyediaan Dana (SPD) tanpa nomor, tanggal 26 November 2021 senilai Rp. 3.125.400.000,- yang ditandatangani oleh Sdr. SIMON PATIUNG,SE PPKD selaku BUD;c. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1887/SP2D-LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/2021, tanggal 15 Desember 2021 senilai Rp. 3.125.400.000,- tanpa ditandatangani oleh Sdr. SIMON PATIUNG selaku BUD;d. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penyediaan Dana (SPD) tanpa nomor, tanggal 26 November 2021 senilai Rp. 3.125.400.000,-, yang ditandatangani oleh Sdr. SIMON PATIUNG selaku BUD;e. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) Nomor : 106/SPP/DPU-PR/MT/2021, tanggal 26 November 2021, senilai Rp. 3.125.400.000,- yang ditandatangani oleh Sdr. WANDY FERMI WILLI WONGKAR selaku PPK dan Sdri. TAMINA PAGAWAK selaku Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu;f. 1 (satu) Lembar Fotocopy Rincian Rencana Penggunaan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) Nomor: 106/DPU-PR/SPP/MT/2021, senilai Rp. 3.125.400.000,- tanggal 26 November 2021, yang ditandatangani oleh Sdr. AGUSTINUS PAGAWAK selaku PA dan Sdri. TAMINA PAGAWAK selaku Bendahara Pengeluaran;g. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM-LS) tanpa nomor, tanggal 26 November 2021, senilai Rp.3.125.400.000,- yang ditandatangani Sdr. AGUSTINUS PAGAWAK selaku PA;h. 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor : 105/BAP/PJL/DPU-PR/MT/2021, tanggal 26 November 2021, Sdr. AGUSTINUS PAGAWAK selaku Kepala Dinas PUPR Kab. Mamteng dan yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI;i. 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi tanpa nomor, tertanggal 26 November 2021 yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI, Sdr. WANDY FERMI WILLI WONGKAR selaku PPK, Sdri. TAMINA PAGAWAK selaku Bendahara Pengeluaran dan Sdr. AGUSTINUS PAGAWAK selaku Kepala Dinas PUPR Kab. Mamteng;j. 1 (satu) Lembar Fotocopy Faktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI tanpa nomor, tanggal 26 November 2021, senilai Rp.3.125.400.000,- yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI;k. 1 (satu) Lembar Fotocopy Faktur Pajak Standar tanggal 26 November 2021, senilai Rp.3.125.400.000,- yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI;l. 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 104/BAKP/PJL/DPU-PR/MT/2021, tanggal 26 November 2021, yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI dan WANDY FERMI WILLI WONGKAR selaku PPK;m. 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 103/BAP2/PJL/DPU-PR/MT/2021, tanggal 26 November 2021 yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI dan WANDY FERMI WILLI WONGKAR selaku PPK;n. 7 (tujuh) Lembar Fotocopy Laporan Mingguan pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati (DBH), yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI dan WANDY FERMI WILLI WONGKAR selaku PPK;5. 1 (satu) Bundel Dokumen pembayaran Tagihan Termin II 100% beserta lampirannya yang terdiri dari :a. (satu) Lembar Fotocopy surat rekomendasi Inspektorat Nomor : 790/2109/Insp.MT/XII/2021, tertanggal 14 Desember 2021, untuk pencairan 100% paket kegiatan pembangunan Lingkar Kantor Bupati senilai Rp.1.041.800.000,-, yang ditandatangani oleh Sdr. ABRAHAM AYHUAN selaku Inspektur Kab. Mamberamo Tengah;b. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penyediaan Dana (SPD) tanpa nomor, tanggal 08 Desember 2021 senilai Rp. 1.041.800.000,-, yang ditandatangani oleh Sdr. SIMON PATIUNG selaku BUD;c. 1 (satu) Lembar Fotocopy Lampiran Surat Penyediaan Dana (SPD) tanpa nomor, tanggal 08 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Sdr. SIMON PATIUNG, S.E. PPKD selaku BUD;d. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) tanpa nomor, tanggal 08 Desember 2021 senilai Rp. 1.041.800.000,-, yang ditandatangani oleh WANDY FERMI WILLI WONGKAR selaku PPK dan Sdri. TAMINA PAGAWAK selaku Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu;e. 1 (satu) Lembar Fotocopy Rincian Rencana Penggunaan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) tanpa nomor, tanggal 08 desember 2021, senilai Rp. 1.041.800.000,- yang ditandatangani oleh Sdr. AGUSTINUS PAGAWAK, S.E., M,Si selaku PA dan Sdri. TAMINA PAGAWAK selaku Bendahara Pengeluaran;f. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2163/SP2D-LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/2021, tertanggal 28 Desember 2021, senilai Rp. 1.041.800.000,- yang ditandatangani oleh Sdr. SIMON PATIUNG selaku BUD;g. 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor : 115/BAP/PJL/DPU-PR/MT/2021, tertanggal 8 Desember 2021, yang ditandatangani Sdr. WANDY FERMI WILLI WONGKAR selaku PPK sebagai pihak pertama, yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI dan Sdr. AGUSTINUS PAGAWAK, S.E., M.Si selaku PA yang mengetahui;h. 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi tanpa nomor, tanggal 08 Desember 2021 senilai Rp. 1.041.800.000,- yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI, Sdr. WANDY FERMI WILLI WONGKAR selaku PPK, Sdri. TAMINA PAGAWAK selaku Bendahara Pengeluaran dan Sdr. AGUSTINUS PAGAWAK selaku Kepala Dinas PUPR Kab. Mamteng;i. 1 (satu) Lembar Fotocopy Faktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI, tanggal 08 Desember 2021, senilai Rp 1.041.800.000,- yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI;j. 1 (satu) Lembar Fotocopy Faktur Pajak Standar, tanggal 08 Desember 2021 senilai Rp. 1.041.800.000,- yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI;k. 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 114/BAKP/PJL/DPU-PR/MT/2021, tanggal 08 Desember 2021, yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI dan Sdr. WANDY FERMI WILLI WONGKAR selaku PPK;l. 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 110/BAP2/PJL/DPU-PR/MT/2021, tanggal 08 Desember 2021 yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI dan Sdr. WANDY FERMI WILLI WONGKAR selaku PPK;m. 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Pernyataan Selesainya Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 111/BAPSP2/PJL/DPU-PR/MT/2021, tanggal 08 Desember 2021, yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI dan Sdr. WANDY FERMI WILLI WONGKAR selaku PPK;n. 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 112/BASTP/PJL/DPU-PR, tertanggal 08 Desember 2021, yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI dan Sdr. WANDY FERMI WILLI WONGKAR selaku PPK sebagai pihak kedua; o. 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan (FHO) Nomor: 113/BAPKP/PJL/DPU-PR/MT/2021, tanggal 08 Desember 2021, yang menandantanganinya adalah Sdr. PIDELIS PATIUNG yang bertanda tangan atas nama Sdr. JEMI AGUS YAUNG selaku Direktur CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI dan WANDY FERMI WILLI WONGKAR sebagai pihak pertama.6. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perjanjian (Kontrak) kegiatan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Nomor: 600/194/SPK-WAS/PJL KNTR BUP/DBH/DPUPR-MT/2021, tanggal 04 Oktober 2021;7. 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pengawasan CV. DIAS PROYEKSI atas pekerjaan pengawasan teknis Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati;8. 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Dokumentasi Proyek CV. DIAS PROYEKSI atas pekerjaan pengawasan teknis Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati;9. 1 (satu) Bundel Fotocopy Permohonan Pembayaran Pengawasan 100% Nomor : 02.CV.JC/XI/2021, tanggal 09 Desember 2021, atas pekerjaan pengawasan teknis Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati;10. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perjanjian (Kontrak) kegiatan Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Nomor : 600/131/KONT-REN/P.JLN LNGKR KNTR BUP/DAU/DPUPR-MT/2021, tanggal 14 September 2021;11. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Rekomendasi Inspektorat Kabupaten Mamberamo Tengah pembayaran tagihan 100% atas kegiatan perencanaan teknis Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Nomor: 790/772/Ins.MT/XI/2021, tanggal 08 Desember 2021;12. 1 (satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing atas pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati TA. 2021;13. 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja dan Syarat (RKS) CV. JHOSUA?S CONSULTANT atas pekerjaan perencanaan Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Tahun Anggaran 2021;14. 1 (satu) Bundel Fotocopy Ownwr?s Estimate (O.E) CV. JHOSUA?S CONSULTANT atas pekerjaan perencanaan Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Tahun Anggaran 2021.15. 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank Papua dengan Nomor Rekening: 1000110006313, periode 01/10/2021 s.d. 31/01/2022 atas nama CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI;16. 9 (sembilan) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BRI dengan Nomor Rekening: 214201001897505, Periode 01/12/2021 s.d. 31/12/2022 atas nama LEONARDO S.H ARITONANG;17. 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1610002016231, penyetor atas nama AGUSTINUS TANDI dan penerima atas nama NANCY MANURUNG dengan jumlah setoran sebesar Rp.18.560.000,- tanggal 29 Oktober 2021.18. 1 (satu) lembar Surat Mutasi Pegawai Nomor: 06/4650.19/HCT/2020, tanggal 29 Desember 2020 atas nama ANTHON LUMBAA dari Jabatan Lama selaku Pemimpin Departemen Pemasaran Kredit, Dana dan Jasa Cabang Kaimana menjadi Jabatan Baru selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Kobakma Cabang Wamena;19. 2 (dua) lembar fotokopi Jurnal Debet Kredit dari rekening BUD ke rekening CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI, tertanggal 28 Oktober 2021 berdasarkan SP2D Nomor: 1377/SP2D-LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/2021, tanggal 28 Oktober 2021;20. 2 (dua) lembar fotokopi Jurnal Debet Kredit dari rekening BUD ke rekening CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI, tertanggal 15 Desember 2021 berdasarkan SP2D Nomor: 1887/SP2D-LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/2021, tanggal 15 Desember 2021;21. 2 (dua) lembar fotokopi Jurnal Debet Kredit dari rekening BUD ke rekening CV. CAHAYA PAPUA MANDIRI, tertanggal 28 Desember 2021 berdasarkan SP2D Nomor: 2163/SP2D-LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/2021, tanggal 28 Desember 2021.22. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Edaran Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor: 700/116/BUP-MT/09/2020 tanggal 18 September 2020; 23. 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah perihal Tindak Lanjut atas LHP BPK RI Tahun Anggaran 2021 Nomor: 700/035.e/BUP-MT/2022 tanggal 31 Mei 2022.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pergunakan dalam perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PNJap atas nama Terdakwa Pidelis Patiung24. Uang tunai sejumlah Rp.92.822.982,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah). 25. Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).Barang Bukti Nomor 24 sampai dengan Nomor 25 Dirampas untuk Negara C.q. Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dan Diperhitungkan sebagai Uang Pengganti26. Uang tunai sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang telah disetorkan oleh Terdakwa Wandy Fermi Willi Wongkar pada tanggal 29 Juli 2024 ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Bank BNI Cabang Wamena dengan nomor rekening 4442221133 atas nama RPL PDT Kejari Jayawijaya. Dirampas untuk Negara C.q. Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah Dan Diperhitungkan Sebagai Uang Pengganti. 8. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
52
34