Putusan PT BANDUNG Nomor 33/PID.TPK/2024/PT BDG |
|
Nomor | 33/PID.TPK/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Susanto |
Hakim Anggota | Brlilik Srihartati, Bachtiar Sitompul |
Panitera | Hj. Tri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ; MENYATAKAN TERDAKWA MASNA BIN KASMILA (ALM) TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR ; 1 (SATU) BENDEL PERATURAN DESA SIBUBUT NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TA. 2019. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KARYANA 1 (SATU) BERKAS SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) DANA DESA TAHAP I TA 2019 NOMOR : 900/0054-LS-B/2019, TANGGAL 28 MEI 2019. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 5000 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; Menyatakan Terdakwa MASNA BIN KASMILA (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; 1 (satu) Bendel Peraturan Desa Sibubut Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa TA. 2019. Dikembalikan kepada saksi KARYANA 1 (satu) Berkas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dana Desa Tahap I TA 2019 Nomor : 900/0054-LS-B/2019, tanggal 28 Mei 2019. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/PID.TPK/2024/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 33/PID.TPK/2024/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada