- Menyatakan Terdakwa SAIMAN SIAHAAN ALS AAN dan Terdakwa RUDY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primiar.
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SAIMAN SIAHAAN ALS AAN dan Terdakwa RUDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Memakai Surat Palsu? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, Para Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotocopy legaliser 1 (Satu) set Akta No. 10 tanggal 13 November 2019 tentang Berita Acara Rapat PT. Anugerah Makmur Jaya (Notaris Langkat HENDRA SYAHDANI);
- Fotocopy legaliser 1 (satu) set Akta No. 02 tanggal 17 November 2020 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Anugerah Makmur Jaya (Notaris Simalungun TITIN APRILLIA DAMANIK, S.H., M.Kn).
- 1 (Satu) set asli Minuta Akta Berita Acara Rapat ?PT. Anugerah Makmur Jaya? Nomor : 10 tanggal 13 November 2019 yang dibuat di hadapan Notaris HENDRA SYAHDANI, S.H., M.Kn;
- 1 (Satu) set asli Minuta Akta Pemindahan Hak-Hak Atas Saham Nomor : 09 tanggal 13 November 2019 yang dibuat di hadapan Notaris HENDRA SYAHDANI, S.H., M.Kn;
- 1 (Satu) set asli Minuta Akta Pemindahan Hak-Hak Atas Saham Nomor : 08 tanggal 13 November 2019 yang dibuat di hadapan Notaris HENDRA SYAHDANI, S.H., M.Kn;
- 1 (Satu) set asli Minuta Akta Pemindahan Hak-Hak Atas Saham Nomor : 07 tanggal 13 November 2019 yang dibuat di hadapan Notaris HENDRA SYAHDANI, S.H., M.Kn;
- 1 (Satu) set asli Minuta Akta Pemindahan Hak-Hak Atas Saham Nomor : 06 tanggal 13 November 2019 yang dibuat di hadapan Notaris HENDRA SYAHDANI, S.H., M.Kn.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 136/Pid.B/2024/PN Tbt |
|
Nomor | 136/Pid.B/2024/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Lasminar S. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zephania, Hakim Anggota Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti Resmiati Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Hendra Syahdani, S.H., M.Kn; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.B/2024/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 136/Pid.B/2024/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 473 K/PID/2025
Pertama : 136/Pid.B/2024/PN Tbt
Statistik13099