- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 984/PDT.G/2022/PN JKT.SEL TANGGAL 20 NOVEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MEMPERBAIKI SEKEDAR MENGENAI KETENTUAN DIMULAINYA KEWAJIBAN MEMBAYAR BUNGA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT PERJANJIAN TENTANG POKOK-POKOK KESEPAKATAN DALAM MENDIRIKAN KONSORSIUM NOMOR 001/HOA/DIRPLNBB/2011 TANGGAL 4 FEBRUARI 2011, SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERUBAHAN I DARI TENTANG POKOK-POKOK KESEPAKATAN DALAM MENDIRIKAN KONSORSIUM NOMOR 001/HOA/DIRPLNBB/2011 TANGGAL 24 MARET 2011, PERUBAHAN II DARI TENTANG POKOK-POKOK KESEPAKATAN DALAM MENDIRIKAN KONSORSIUM NOMOR 001/HOA/DIRPLNBB/2011 TANGGAL 26 MARET 2012, PERUBAHAN III DARI TENTANG POKOK-POKOK KESEPAKATAN DALAM MENDIRIKAN KONSORSIUM NOMOR 001/HOA/DIRPLNBB/2011 TANGGAL 25 MARET 2013, DAN PERUBAHAN IV DARI TENTANG POKOK-POKOK KESEPAKATAN DALAM MENDIRIKAN KONSORSIUM POKOK-POKOK PERJANJIAN PERUBAHAN IV NOMOR 001/HOA/DIRPLNBB/2011 TANGGAL 30 JUNI 2013;
- MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT PERJANJIAN KERJASAMA OPERASI DALAM PENGADAAN BATUBARA NOMOR 025/PJ/DIRPLNBB/2014 TANGGAL 10 MARET 2014, SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN ADDENDUM KE I PERJANJIAN KERJASAMA DALAM PENGADAAN BATUBARA TANGGAL 25 MEI 2015;
- MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT PERJANJIAN GADAI SAHAM PT AWANG SEJAHTERA NOMOR: 038/PJ/DIRPLNBB/2015 TANGGAL 05 JUNI 2015 ANTARA AHMAD YANI SELAKU TERGUGAT I SEBAGAI PEMBERI GADAI DAN SELAKU DIREKTUR TERGUGAT I DENGAN PT PLN BATUBARA SEBAGAI PENGGUGAT;
- MENYATAKAN TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP PENGGUGAT ATAS PERJANJIAN TENTANG POKOK-POKOK KESEPAKATAN DALAM MENDIRIKAN KONSORSIUM NOMOR 001/HOA/DIRPLNBB/2011 TANGGAL 4 FEBRUARI 2011, SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERUBAHAN I DARI TENTANG POKOK-POKOK KESEPAKATAN DALAM MENDIRIKAN KONSORSIUM NOMOR 001/HOA/DIRPLNBB/2011 TANGGAL 24 MARET 2011, PERUBAHAN II DARI TENTANG POKOK-POKOK KESEPAKATAN DALAM MENDIRIKAN KONSORSIUM NOMOR 001/HOA/DIRPLNBB/2011 TANGGAL 26 MARET 2012, PERUBAHAN III DARI TENTANG POKOK-POKOK KESEPAKATAN DALAM MENDIRIKAN KONSORSIUM NOMOR 001/HOA/DIRPLNBB/2011 TANGGAL 25 MARET 2013, DAN PERUBAHAN IV DARI TENTANG POKOK-POKOK KESEPAKATAN DALAM MENDIRIKAN KONSORSIUM POKOK-POKOK PERJANJIAN PERUBAHAN IV NOMOR 001/HOA/DIRPLNBB/2011 TANGGAL 30 JUNI 2013; DAN ATAS PERJANJIAN KERJASAMA OPERASI DALAM PENGADAAN BATUBARA NOMOR 025/PJ/DIRPLNBB/2014 TANGGAL 10 MARET 2014, SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN ADDENDUM KE I PERJANJIAN KERJASAMA DALAM PENGADAAN BATUBARA TANGGAL 25 MEI 2015;
- MENYATAKAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP PENGGUGAT DIKARENAKAN MENGGUNAKAN PEMBAYARAN DANA PENGIKATAN CADANGAN BATUBARA YANG TELAH DISETORKAN OLEH PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT I UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN TENTANG POKOK-POKOK KESEPAKATAN DALAM MENDIRIKAN KONSORSIUM NOMOR 001/HOA/DIRPLNBB/2011 TANGGAL 4 FEBRUARI 2011, SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERUBAHAN I DARI TENTANG POKOK-POKOK KESEPAKATAN DALAM MENDIRIKAN KONSORSIUM NOMOR 001/HOA/DIRPLNBB/2011 TANGGAL 24 MARET 2011, PERUBAHAN II DARI TENTANG POKOK-POKOK KESEPAKATAN DALAM MENDIRIKAN KONSORSIUM NOMOR 001/HOA/DIRPLNBB/2011 TANGGAL 26 MARET 2012, PERUBAHAN III DARI TENTANG POKOK-POKOK KESEPAKATAN DALAM MENDIRIKAN KONSORSIUM NOMOR 001/HOA/DIRPLNBB/2011 TANGGAL 25 MARET 2013, DAN PERUBAHAN IV DARI TENTANG POKOK-POKOK KESEPAKATAN DALAM MENDIRIKAN KONSORSIUM POKOK-POKOK PERJANJIAN PERUBAHAN IV NOMOR 001/HOA/DIRPLNBB/2011 TANGGAL 30 JUNI 2013; DAN ATAS PERJANJIAN KERJASAMA OPERASI DALAM PENGADAAN BATUBARA NOMOR 025/PJ/DIRPLNBB/2014 TANGGAL 10 MARET 2014, SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN ADDENDUM KE I PERJANJIAN KERJASAMA DALAM PENGADAAN BATUBARA TANGGAL 25 MEI 2015;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR KERUGIAN MATERIL SECARA SEKETIKA DAN SEKALIGUS SEBESAR RP17.342.000.000,00 (TUJUH BELAS MILIAR TIGA RATUS EMPAT PULUH DUA JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BUNGA SEBESAR 6% (ENAM PERSEN) PER TAHUN DARI RP17.342.000.000,00 (TUJUH BELAS MILIAR TIGA RATUS EMPAT PULUH DUA JUTA RUPIAH) YANG DIHITUNG SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PARA PENGGUGAT REKONVENSI/PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK SELURUHNYA.
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum para Pembanding semula para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 984/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL tanggal 20 November 2023 yang dimohonkan banding tersebut dengan memperbaiki sekedar mengenai ketentuan dimulainya kewajiban membayar bunga, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian tentang Pokok-pokok Kesepakatan dalam Mendirikan Konsorsium Nomor 001/HOA/DIRPLNBB/2011 tanggal 4 Februari 2011, sebagaimana diubah dengan Perubahan I dari tentang Pokok-Pokok Kesepakatan dalam Mendirikan Konsorsium Nomor 001/HOA/DIRPLNBB/2011 tanggal 24 Maret 2011, Perubahan II dari tentang Pokok-Pokok Kesepakatan dalam Mendirikan Konsorsium Nomor 001/HOA/DIRPLNBB/2011 tanggal 26 Maret 2012, Perubahan III dari tentang Pokok-Pokok Kesepakatan dalam Mendirikan Konsorsium Nomor 001/HOA/DIRPLNBB/2011 tanggal 25 Maret 2013, dan Perubahan IV dari tentang Pokok-Pokok Kesepakatan dalam Mendirikan Konsorsium Pokok-Pokok Perjanjian Perubahan IV Nomor 001/HOA/DIRPLNBB/2011 tanggal 30 Juni 2013;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Operasi Dalam Pengadaan Batubara Nomor 025/PJ/DIRPLNBB/2014 tanggal 10 Maret 2014, sebagaimana diubah dengan Addendum ke I Perjanjian Kerjasama Dalam Pengadaan Batubara tanggal 25 Mei 2015;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Gadai Saham PT Awang Sejahtera Nomor: 038/PJ/DIRPLNBB/2015 tanggal 05 Juni 2015 antara AHMAD YANI selaku TERGUGAT I sebagai Pemberi Gadai dan selaku Direktur TERGUGAT I dengan PT PLN BATUBARA sebagai PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT atas Perjanjian tentang Pokok-Pokok Kesepakatan dalam Mendirikan Konsorsium Nomor 001/HOA/DIRPLNBB/2011 tanggal 4 Februari 2011, sebagaimana diubah dengan Perubahan I dari tentang Pokok-Pokok Kesepakatan dalam Mendirikan Konsorsium Nomor 001/HOA/DIRPLNBB/2011 tanggal 24 Maret 2011, Perubahan II dari tentang Pokok-Pokok Kesepakatan dalam Mendirikan Konsorsium Nomor 001/HOA/DIRPLNBB/2011 tanggal 26 Maret 2012, Perubahan III dari tentang Pokok-Pokok Kesepakatan dalam Mendirikan Konsorsium Nomor 001/HOA/DIRPLNBB/2011 tanggal 25 Maret 2013, dan Perubahan IV dari tentang Pokok-Pokok Kesepakatan dalam Mendirikan Konsorsium Pokok-Pokok Perjanjian Perubahan IV Nomor 001/HOA/DIRPLNBB/2011 tanggal 30 Juni 2013; dan atas Perjanjian Kerjasama Operasi Dalam Pengadaan Batubara Nomor 025/PJ/DIRPLNBB/2014 tanggal 10 Maret 2014, sebagaimana diubah dengan Addendum ke I Perjanjian Kerjasama Dalam Pengadaan Batubara tanggal 25 Mei 2015;
- Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT dikarenakan menggunakan pembayaran Dana Pengikatan Cadangan Batubara yang telah disetorkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I untuk kepentingan pribadi dalam pelaksanaan Perjanjian tentang Pokok-Pokok Kesepakatan dalam Mendirikan Konsorsium Nomor 001/HOA/DIRPLNBB/2011 tanggal 4 Februari 2011, sebagaimana diubah dengan Perubahan I dari tentang Pokok-Pokok Kesepakatan dalam Mendirikan Konsorsium Nomor 001/HOA/DIRPLNBB/2011 tanggal 24 Maret 2011, Perubahan II dari tentang Pokok-Pokok Kesepakatan dalam Mendirikan Konsorsium Nomor 001/HOA/DIRPLNBB/2011 tanggal 26 Maret 2012, Perubahan III dari tentang Pokok-Pokok Kesepakatan dalam Mendirikan Konsorsium Nomor 001/HOA/DIRPLNBB/2011 tanggal 25 Maret 2013, dan Perubahan IV dari tentang Pokok-Pokok Kesepakatan dalam Mendirikan Konsorsium Pokok-Pokok Perjanjian Perubahan IV Nomor 001/HOA/DIRPLNBB/2011 tanggal 30 Juni 2013; dan atas Perjanjian Kerjasama Operasi Dalam Pengadaan Batubara Nomor 025/PJ/DIRPLNBB/2014 tanggal 10 Maret 2014, sebagaimana diubah dengan Addendum ke I Perjanjian Kerjasama Dalam Pengadaan Batubara tanggal 25 Mei 2015;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian materil secara seketika dan sekaligus sebesar Rp17.342.000.000,00 (tujuh belas miliar tiga ratus empat puluh dua juta rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp17.342.000.000,00 (tujuh belas miliar tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) yang dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
- Menghukum para Pembanding semula para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 998/PDT/2024/PT DKI |
|
Nomor | 998/PDT/2024/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Artha Theresia |
Hakim Anggota | Subachran Hardi Mulyono, Brbudi Hapsari |
Panitera | Jara Lumbanraja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
71
0