- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERUI NOMOR 36/PID.SUS /2024/ PN SRU TANGGAL 13 AGUSTUS 2024, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor 36/Pid.Sus /2024/ PN Sru tanggal 13 Agustus 2024, yang dimintakan banding, mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan PT JAYAPURA Nomor 92/PID.SUS/2024/PT JAP |
|
Nomor | 92/PID.SUS/2024/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tiares Sirait |
Hakim Anggota | Ari Widodo, Brhotnar Simarmata |
Panitera | Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA I MUHAMMAD RAHMAD NUR DAN TERDAKWA II YUSAK DORI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI : 5.1.1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN 4 X 6 CM BERISIKAN NARKOTIKA JENISNYA ADALAH GANJA DENGAN BERAT 0,52 (NOL KOMA LIMA PULUH DUA) GRAM; 5.2.1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN 4 X 6 CM BERISIKAN NARKOTIKA JENISNYA ADALAH GANJA DENGAN BERAT 0,51 (NOL KOMA LIMA PULUH SATU) GRAM; 5.3.1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN 4 X 6 CM BERISIKAN NARKOTIKA JENISNYA ADALAH GANJA DENGAN BERAT 0,51 (NOL KOMA LIMA PULUH SATU) GRAM; 5.4.1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN 4 X 6 CM BERISIKAN NARKOTIKA JENISNYA ADALAH GANJA DENGAN BERAT 0,52 (NOL KOMA LIMA PULUH DUA) GRAM; 5.5.1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN 4 X 6 CM BERISIKAN NARKOTIKA JENISNYA ADALAH GANJA DENGAN BERAT 0,51 (NOL KOMA LIMA PULUH SATU) GRAM; 5.6.1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN 4 X 6 CM BERISIKAN NARKOTIKA JENISNYA ADALAH GANJA DENGAN BERAT 0,56 (NOL KOMA LIMA PULUH ENAM) GRAM; 5.7.1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN 4 X 6 CM BERISIKAN NARKOTIKA JENISNYA ADALAH GANJA DENGAN BERAT 0,48 (NOL KOMA EMPAT PULUH DELAPAN) GRAM; 5.8.1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN 4 X 6 CM BERISIKAN NARKOTIKA JENISNYA ADALAH GANJA DENGAN BERAT 0,57 (NOL KOMA LIMA PULUH TUJUH) GRAM; 5.9.1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN 4 X 6 CM BERISIKAN NARKOTIKA JENISNYA ADALAH GANJA DENGAN BERAT 0,44 (NOL KOMA EMPAT PULUH EMPAT) GRAM; 5.10. 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN 4 X 6 CM BERISIKAN NARKOTIKA JENISNYA ADALAH GANJA DENGAN BERAT 0,44 (NOL KOMA EMPAT PULUH EMPAT) GRAM; 5.11. 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN 4 X 6 CM BERISIKAN NARKOTIKA JENISNYA ADALAH GANJA DENGAN BERAT 0,52 (NOL KOMA LIMA PULUH DUA) GRAM; 5.12. 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN 4 X 6 CM BERISIKAN NARKOTIKA JENISNYA ADALAH GANJA DENGAN BERAT 0,43 (NOL KOMA EMPAT PULUH TIGA) GRAM; 5.13. 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN 4 X 6 CM BERISIKAN NARKOTIKA JENISNYA ADALAH GANJA DENGAN BERAT 0,47 (NOL KOMA EMPAT PULUH TUJUH) GRAM; 5.14. 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN 4 X 6 CM BERISIKAN NARKOTIKA JENISNYA ADALAH GANJA DENGAN BERAT 0,43 (NOL KOMA EMPAT PULUH TIGA) GRAM; 5.15. 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN 4 X 6 CM BERISIKAN NARKOTIKA JENISNYA ADALAH GANJA DENGAN BERAT 0,51 (NOL KOMA LIMA PULUH SATU) GRAM; 5.16. 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN 4 X 6 CM BERISIKAN NARKOTIKA JENISNYA ADALAH GANJA DENGAN BERAT 0,47 (NOL KOMA EMPAT PULUH TUJUH) GRAM; 5.17. 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN 4 X 6 CM BERISIKAN NARKOTIKA JENISNYA ADALAH GANJA DENGAN BERAT 0,46 (NOL KOMA EMPAT PULUH ENAM) GRAM; YANG KHUSUS ANGKA 5.6 BERATNYA YANG SEMULA BERATNYA 0,56 GRAM (NOL KOMA LIMAPULUH ENAM GRAM) ?MENJADI 0,06 GRAM (NOL KOMA NOL ENAM GRAM) KARENA TELAH DISISIHKAN SEBANYAK 0,5 GRAM (NOL KOMA LIMA GRAM) UNTUK KEPENTINGAN PEMERIKSAAN LABORATORIMUM? SESUAI SURAT PERINTAH PENYISIHAN BARANG BUKTI NOMOR :SP.SISIH /02/IV/2024/SAT RESNARKOBA YANG DIBUAT OLEH PENYIDIK TERTANGGAL 17 APRIL 2024 JO BERITA ACARA PENYISIHAN BARANG BUKTI YANG DIBUAT OLEH PENYIDIK PEMBANTU TANGGAL 17 APRIL 2024 DAN PENETAPAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN YAPEN NOMOR : B-427 /R.1.18/ENZ /04/2024? TERTANGGAL 19 APRIL 2024; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 5.18. 1 (SATU) BUAH TAS NOKEN BERWARNA COKELAT, KUNING, HIJAU; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP 5.000,- (LIMA RUBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Rahmad Nur dan Terdakwa II Yusak Dori tersebut di atas, terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti : 5.1.1(satu) bungkus plastik bening berukuran 4 x 6 cm berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dengan berat 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram; 5.2.1(satu) bungkus plastik bening berukuran 4 x 6 cm berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dengan berat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram; 5.3.1(satu) bungkus plastik bening berukuran 4 x 6 cm berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dengan berat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram; 5.4.1(satu) bungkus plastik bening berukuran 4 x 6 cm berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dengan berat 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram; 5.5.1(satu) bungkus plastik bening berukuran 4 x 6 cm berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dengan berat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram; 5.6.1(satu) bungkus plastik bening berukuran 4 x 6 cm berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dengan berat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram; 5.7.1(satu) bungkus plastik bening berukuran 4 x 6 cm berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram; 5.8.1(satu) bungkus plastik bening berukuran 4 x 6 cm berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dengan berat 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram; 5.9.1(satu) bungkus plastik bening berukuran 4 x 6 cm berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dengan berat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram; 5.10. 1(satu) bungkus plastik bening berukuran 4 x 6 cm berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dengan berat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram; 5.11. 1(satu) bungkus plastik bening berukuran 4 x 6 cm berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dengan berat 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram; 5.12. 1(satu) bungkus plastik bening berukuran 4 x 6 cm berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dengan berat 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; 5.13. 1(satu) bungkus plastik bening berukuran 4 x 6 cm berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dengan berat 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram; 5.14. 1(satu) bungkus plastik bening berukuran 4 x 6 cm berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dengan berat 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; 5.15. 1(satu) bungkus plastik bening berukuran 4 x 6 cm berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dengan berat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram; 5.16. 1(satu) bungkus plastik bening berukuran 4 x 6 cm berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dengan berat 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram; 5.17. 1(satu) bungkus plastik bening berukuran 4 x 6 cm berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dengan berat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram; Yang khusus angka 5.6 beratnya yang semula beratnya 0,56 gram (nol koma limapuluh enam gram) ??menjadi 0,06 gram (nol koma nol enam gram) karena telah disisihkan sebanyak 0,5 gram (nol koma lima gram) untuk kepentingan pemeriksaan laboratorimum?? sesuai Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor :SP.Sisih /02/IV/2024/Sat Resnarkoba yang dibuat oleh Penyidik tertanggal 17 April 2024 jo Berita Acara Penyisihan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik Pembantu tanggal 17 April 2024 dan Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Nomor : B-427 /R.1.18/Enz /04/2024?? tertanggal 19 April 2024; Dirampas untuk negara; 5.18. 1 (satu) buah tas noken berwarna cokelat, kuning, hijau; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima rubu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 92/PID.SUS/2024/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 92/PID.SUS/2024/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada