- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 23/PID.SUS-TPK/2024/PN MND. TANGGAL 16 AGUSTUS 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT.
- MENYATAKAN TERDAKWA AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP.,MSI., TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ???KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA??? SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR.
- MEMBEBASKAN OLEH KARENA ITU TERDAKWA DARI DAKWAAN KESATU PRIMAIR TERSEBUT.
- MENYATAKAN TERDAKWA AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP.,MSI., TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ???KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA??? SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU SUBSIDAIR.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH), APABILA DENDA TIDAK DIBAYARKAN DIGANTI DENGAN KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP317.800.000,00 (TIGA RATUS TUJUH BELAS JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBAGAI MANA YANG DIMAKSUD PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN APA BILA HARTA TERDAKWA TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN.
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd. tanggal 16 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut.
- Menyatakan Terdakwa AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP.,MSi., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ????Korupsi secara bersama-sama????? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.
- Membebaskan oleh karena itu Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP.,MSi., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ????Korupsi secara bersama-sama????? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp317.800.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagai mana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apa bila harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT MANADO Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT MND |
|
Nomor | 15/PID.SUS-TPK/2024/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jootje Sampaleng |
Hakim Anggota | Brbasari Budhi Pardiyanto, Dwijono Fensanarto |
Panitera | Herlinda J. Rampengan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: M E N G A D I L IS E N D I R I: 1)1 (SATU) BERKAS ASLI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2019 (LAKIP 2019; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: M E N G A D I L IS E N D I R I: 1)1 (satu) Berkas Asli Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019 (LAKIP 2019; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID.SUS-TPK/2024/PT_MND.zip
- Download PDF
- 15/PID.SUS-TPK/2024/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada