- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan di atas objek sengketa I adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Mina binti Mangiletelah meninggal dunia pada tanggal 13 April 1996;
- Menyatakan ahli waris dari Mina binti Mangile adalah sebagai berikut:
- Parakkasi (suami kedua);
- Supu bin M. Saleng (anak dari suami pertama);
- Annase bin Parakkasi (anak dari suami kedua);
- Idrus bin Parakkasi (anak dari suami kedua);
- H. Kaddas bin Parakkasi (anak dari suami kedua);
- Mingkana binti Parakkasi (anak dari suami kedua);
- Tamare binti Parakkasi (anak dari suami kedua);
- Menyatakan Parakkasi telah meninggal dunia pada tanggal 08 Agustus 2002;
- Menyatakan ahli waris dari Parakkasi adalah sebagai berikut:
- Annase bin Parakkasi (anak);
- Idrus bin Parakkasi (anak);
- H. Kaddas bin Parakkasi (anak);
- Mingkana binti Parakkasi (anak);
- Tamare binti Parakkasi (anak);
- Menyatakan Supu bin M. Saleng telah meninggal dunia pada bulan April 2004;
- Menyatakan ahli waris dari Supu bin M. Saleng adalah sebagai berikut:
- Hj. Bunga (isteri);
- Norma binti Supu (anak);
- Hj. Asmi binti Supu (anak);
- Hj. Darmawati binti Supu (anak);
- Hj. Rosmiati binti Supu (anak);
- Hj. Hasnidar binti Supu (anak);
- Menyatakan Idrus bin Parakkasi telah meninggal dunia pada tanggal 15 November 2016;
- Menyatakan ahli waris dari Idrus bin Parakkasi adalah sebagai berikut:
- Sanatang (isteri kedua);
- Suradi bin Idrus (anak dari isteri pertama);
- Abustang bin Idrus (anak dari isteri pertama);
- Wahyuddin bin Idrus (anak dari isteri pertama);
- Munandar, S.E. bin Idrus (anak dari isteri kedua);
- Ali Akbar bin Idrus (anak dari isteri kedua);
- Nur Fitriana A.Md. Keb. binti Idrus (anak dari isteri kedua);
- Arham bin Idrus (anak dari isteri kedua);
- Menyatakan H. Kaddas bin Parakkasi telah meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2022;
- Menyatakan ahli waris dari H. Kaddas bin Parakkasi adalah sebagai berikut:
- Hj. Munira (isteri);
- Hj. Semma binti H. Kaddas (anak);
- Sarmawati binti H. Kaddas (anak);
- Saenal bin H. Kaddas (anak);
- Irfan bin H. Syamsuddin (ahli waris pengganti);
- Dewi Astini Syam binti H. Syamsuddin (ahli waris pengganti);
- Reskyana Syam binti H. Syamsuddin (ahli waris pengganti);
- Syahrul Syam bin H. Syamsuddin (ahli waris pengganti);
- Menyatakan harta berupa obyek sengketa I sebagaimana tercantum dalam posita gugatan nomor 28.1 yaitu tanah sawah 1 (satu) petak yang terletak di Desa Maduri, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, luas 1.482,39 meter persegi (seribu empat ratus delapan puluh dua koma tiga puluh sembilan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang menggadaikan atau menjadikan jaminan utang obyek sengketa I kepada pihak ketiga (Ambo Tang) adalah perbuatan yang tidak berdasar hukum;
- Menyatakan harta berupa obyek sengketa I sebagaimana tersebut pada diktum putusan nomor 13 di atas adalah harta warisan almarhumah Mina binti Mangile yang harus dibagi kepada para ahli warisnya;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Mina Binti Mangile adalah sebagai berikut:
- Almarhum Parakkasi memperoleh 10/40 atau 25% bagian. Bagiannya jatuh kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Annase bin Parakkasi (anak)
- Idrus bin Parakkasi (anak)
- H. Kaddas bin Parakkasi (anak)
- Mingkana binti Parakkasi (anak)
- Tamare binti Parakkasi (anak)
- Almarhum Supu bin M. Saleng memperoleh 6/40 atau 15% bagian. Bagiannya jatuh kepada ahli warisnya sebagai berikut :
- Hj. Bunga/ isteri (Turut Tergugat IV)
- Norma binti Supu/ anak (Turut Tergugat V)
- Hj. Asmi binti Supu/ anak(Turut Tergugat VI)
- Hj. Darmawati binti Supu/ anak(Turut Tergugat VII)
- Hj. Rosmiati binti Supu/ anak (Turut Tergugat VIII)
- Hj. Hasnidar binti Supu/ anak (Turut Tergugat IX)
- Annase bin Parakkasi (Penggugat II) memperoleh 6/40 atau 15% bagian (dari Mina Binti Mangile) ditambah 6,25% bagian (dari Parakkasi), totalnya adalah 21,25% bagian;
- Almarhum Idrus bin Parakkasi memperoleh 6/40 atau 15% bagian (dari Mina Binti Mangile) ditambah 6,25% bagian (dari Parakkasi), totalnya adalah 21,25% bagian. Bagiannya jatuh kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Sanatang/ isteri kedua (Tergugat I)
- Suradi bin Idrus/ anak isteri pertama (Turut Tergugat X)
- Abustang bin Idrus/ anak isteri pertama (Penggugat III)
- Wahyuddin bin Idrus/ anak isteri pertama (Penggugat IV)
- Munandar bin Idrus/ anak isteri kedua (Tergugat II)
- Ali Akbar bin Idrus/ anak isteri kedua ( Turut Tergugat I)
- Arham bin Idrus/ anak isteri kedua (Turut Tergugat III)
- Nur Fitriana binti Idrus/ anak isteri kedua (Turut Tergugat II)
- Almarhum H. Kaddas bin Parakkasi memperoleh 6/40 atau 15% bagian (dari Mina Binti Mangile) ditambah 6,25% bagian (dari Parakkasi), totalnya adalah 21,25% bagian. Bagiannya jatuh kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Hj. Munira/ isteri (Penggugat V)
- Hj. Semma binti H. Kaddas/ anak perempuan (Penggugat VII) 7/8 x 21,25% x 1/5 = 3,71875%
- Sarmawati binti H. Kaddas/ anak perempuan (Penggugat VIII)
- Saenal bin H. Kaddas/ anak laki-laki (Turut Tergugat XI) 7/8 x 21,25% x 2/5 = 7,4375%
- Almarhum Syamsuddin bin H. Kaddas
- Irfan bin H. Syamsuddin/ AWP (Penggugat IX)
- Syahrul bin H. Syamsuddin/ AWP (Penggugat XII)
- Dewi Astini binti H. Syamsuddin/ AWP (Penggugat X)
- Reskyana binti H. Syamsuddin/ AWP (Penggugat XI)
- Mingkana binti Parakkasi (Penggugat XIII) memperoleh 3/40 atau 7,5% bagian (dari Mina Binti Mangile) ditambah 3,125% bagian (dari Parakkasi), totalnya adalah 10,625% bagian.
- Tamare binti Parakkasi (Penggugat I) memperoleh 3/40 atau 7,5% bagian (dari Mina Binti Mangile) ditambah 3,125% bagian (dari Parakkasi), totalnya adalah 10,625% bagian.
- Menghukum Tergugat II dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan harta warisan almarhumah Mina Binti Mangilesebagaimana tercantum pada diktum putusan nomor 13 di atas kepada ahli warisnya dalam keadaan bebas, kosong, sempurna dan tidak terikat apa pun, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka harta warisan tersebut dijual melalui Kantor Lelang Negara Kabupaten Bone, dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris sesuai bagian masing-masing;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini:
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selainnya;
- Menyatakan gugatan para Penggugat terkait ampikale tidak dapat diterima;
- Menghukum para Penggugat dan TergugatII secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp9.260.000,00 (sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan PA WATAMPONE Nomor 454/Pdt.G/2024/PA.Wtp |
|
Nomor | 454/Pdt.G/2024/PA.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PA WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hi., Hakim Ketua Hadrawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Sitti Amirah, Hakim Anggota M. Yunus K |
Panitera | Panitera Pengganti: St. Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi - Menolak seluruh eksepsi para Tergugat Dalam Pokok Perkara - Sebelah Barat : Sawah milik Nurfitriana, Amd. Keb., (Dahulu Jire) - Sebelah Timur : Sawah milik H. Setta; - Sebelah Utara : Jalan Tani - Sebelah Selatan : Sawah milik Muh. Nur adalah harta milik almarhumah Mina Binti Mangile; 2/8 x 25% = 6,25% 2/8 x 25% = 6,25% 2/8 x 25% = 6,25% 1/8 x 25% = 3,125% 1/8 x 25% = 3,125% 1/8 x 15% = 1,875% 7/8 x 15% x 1/5 = 2,625% 7/8 x 15% x 1/5 = 2,625% 7/8 x 15% x 1/5 = 2,625% 7/8 x 15% x 1/5 = 2,625% 7/8 x 15% x 1/5 = 2,625% 1/8 x 21,25% = 2,656% 7/8 x 21,25% x 2/13 = 2,860% 7/8 x 21,25% x 2/13 = 2,860% 7/8 x 21,25% x 2/13 = 2,860% 7/8 x 21,25% x 2/13 = 2,860% 7/8 x 21,25% x 2/13 = 2,860% 7/8 x 21,25% x 2/13 = 2,860% 7/8 x 21,25% x 1/13 = 1,430%. 1/8 x 21,25% = 2,65625% 7/8 x 21,25% x 1/5 = 3,71875% 7/8 x 21,25% x 1/5 = 3,71875%. Bagian Syamsuddin bin H. Kaddas sebanyak 3,71875%, jatuh Kepada 4 orang anaknya sebagai Ahli Waris Pengganti Sebagai berikut: 2/6 x 3,71875% = 1,2395833333333% 2/6 x 3,71875% = 1,2395833333333% 1/6 x 3,71875% = 0,6197916666666% 1/6 x 3,71875% = 0,6197916666666%. |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 454/Pdt.G/2024/PA.Wtp.zip
- Download PDF
- 454/Pdt.G/2024/PA.Wtp.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada