Putusan PN MATARAM Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhlassuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irlina, Br Hakim Anggota Ir. Djoko Sopriyono |
Panitera | Panitera Pengganti Nuraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MAR?AN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp687.800.000.-(enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1(satu) Bundel Asli Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia; 2) 1(satu) Bundel Asli Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga BKAD Dan Kelembagaan Pendukung Lainnya Tanggal 15 November 2014; 3) 1(satu) Eksemplar Asli Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/158/PMD/2008 Tanggal 07 Januari 2008 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2008; 4) 1(satu) Eksemplar Asli Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/238/PMD/2008 Tanggal 22 Mei 2008 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2008; 5) 1(satu) Eksemplar Asli Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/157/PMPD/2009 Tanggal 25 Maret 2009 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2009; 6) 1(satu) Eksemplar Fotokopi Surat Keputusan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Suela Nomor 025/PNPM-Mpd/XII/2012 Tanggal 02 Januari 2012 Tentang Pembentukan Pendamping Kelopmok SPP Perguliran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012; 7) 1(satu) Eksemplar Fotokopi Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/167/PMPD/2013 Tanggal 28 Maret 2013 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Dan Penetapan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Generasi Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2013; 8) 1(satu) Eksemplar Fotokopi Keputusan Ketua BKAD Kecamatan Suela Nomor: 141.1/018/BKAD/I/2015 Tanggal 02 Januari 2015 Tentang Kepengurusan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur; 9) 1(satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Atas Nama Sdri. Mar?an Tanggal 21 Januari 2023; 10) 1(satu) Bundel Asli Buku Kas Pengembalian SPP Tahun 2015; 11) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Bunga Waru Terdiri Dari: ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 36/KK/02/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp30.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Bunga Waru Desa Ketangga Tanggal 03 Februari 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Bunga Waru Sejumlah Rp2.700.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 15 Agustus 2015. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 478/SPP/UPK-SUE/II/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 03 Februari 2015 Dan Tanggal Pelunasan 17 Agustus 2015 Sejumlah Rp30.000.000.- 12) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Bunga Mawar Terdiri Dari : ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 291/KK/09/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp30.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Bunga Mawar Desa Ketangga Tanggal 02 September 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Bunga Mawar Sejumlah Rp2.700.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 28 November 2016. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 598/SPP/UPK-SUE/IX/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 02 September 2015 Dan Tanggal Pelunasan 15 Maret 2016 Sejumlah Rp30.000.000.- 13) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Pada Angen Terdiri Dari: ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 41/KK/02/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp25.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Pada Angen Desa Ketangga Tanggal 05 Februari 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Pada Angen Sejumlah Rp2.250.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 08 Agustus 2015. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 481/SPP/UPK-SUE/II/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 05 Februari 2015 Dan Tanggal Pelunasan 19 Agustus 2015 Sejumlah Rp25.000.000.- ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 249/KK/08/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp50.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Pada Angen Desa Ketangga Tanggal 10 Agustus 2015. 14) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Tani Mawar Terdiri Dari: ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 39/KK/02/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp27.500.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Tani Mawar Desa Ketangga Tanggal 05 Februari 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Tani Mawar Sejumlah Rp2.475.000 Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 15 Agustus 2015. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 479/SPP/UPK-SUE/II/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 05 Februari 2015 Dan Tanggal Pelunasan 19 Agustus 2015 Sejumlah Rp27.500.000.-. 15) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Cendrawasih Terdiri Dari : ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 257/KK/08/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp50.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Cendrawasih Desa Ketangga Tanggal 18 Agustus 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Cendrawasih Sejumlah Rp4.500.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 21 Mei 2016. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 576/SPP/UPK-SUE/VIII/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 18 Agustus 2015 Dan Tanggal Pelunasan 25 Februari 2016 Sejumlah Rp50.000.000.-. 16) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Dawek Ngiring Terdiri Dari : ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 40/KK/02/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp25.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Dawek Ngiring Desa Ketangga Tanggal 05 Februari 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Dawek Ngiring Sejumlah Rp2.250.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 15 Agustus 2015. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 480/SPP/UPK-SUE/II/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 05 Februari 2015 Dan Tanggal Pelunasan 19 Agustus 2015 Sejumlah Rp25.000.000.-. 17) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Nyiur Gading Terdiri Dari : ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 45/KK/02/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp26.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Nyiur Gading Desa Ketangga Tanggal 06 Februari 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Nyiur Gading Sejumlah Rp2.340.000 Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 15 Agustus 2015. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 484/SPP/UPK-SUE/II/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 06 Februari 2015 Dan Tanggal Pelunasan 20 Agustus 2015 Sejumlah Rp26.000.000.-. 18) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Nyiur Kombok Terdiri Dari : ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 42/KK/02/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp25.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Nyiur Kombok Desa Ketangga Tanggal 06 Februari 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Nyiur Kombok Sejumlah Rp2.250.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 15 Agustus 2015. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 487/SPP/UPK-SUE/II/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 06 Februari 2015 Dan Tanggal Pelunasan 20 Agustus 2015 Sejumlah Rp25.000.000.-. ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 637/KM/08/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp27.250.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Nyiur Kombok Desa Ketangga Tanggal 15 Agustus 2015. 19) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Singa Gegeli Terdiri Dari : ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 48/KK/02/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp24.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Singa Gegeli Desa Ketangga Tanggal 06 Februari 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Singa Gegeli Sejumlah Rp2.160.000 Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 15 Agustus 2015. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 485/SPP/UPK-SUE/II/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 06 Februari 2015 Dan Tanggal Pelunasan 20 Agustus 2015 Sejumlah Rp24.000.000.-. 20) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Pade Rembang Terdiri Dari : ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 59/KK/02/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp30.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Pade Rembang Desa Ketangga Tanggal 13 Februari 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Pade Rembang Sejumlah Rp2.700.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 23 Januari 2016. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 496/SPP/UPK-SUE/II/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 13 Februari 2015 Dan Tanggal Pelunasan 27 Agustus 2015 Sejumlah Rp30.000.000.-. 21) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Tanjung Biru Terdiri Dari : ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 58/KK/02/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp36.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Tanjung Biru Desa Ketangga Tanggal 13 Februari 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Tanjung Biru Sejumlah Rp3.240.000 Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 19 Agustus 2016. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 495/SPP/UPK-SUE/II/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 13 Februari 2015 Dan Tanggal Pelunasan 27 Agustus 2015 Sejumlah Rp36.000.000.- ? Lampiran 2 Pernyataan Tanggung Renteng SPK No.495/SPP/UPK-SUE/II/2015 Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kab Lombok Timur 22) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Telaga Mas Terdiri Dari: ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 57/KK/02/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp30.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Telaga Mas Desa Ketangga Tanggal 13 Februari 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Telaga Mas Sejumlah Rp2.700.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 22 November 2016. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 494/SPP/UPK-SUE/II/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 13 Februari 2015 Dan Tanggal Pelunasan 27 Agustus 2015 Sejumlah Rp30.000.000.-. 23) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Ulung Terdiri Dari : ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 63/KK/02/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp30.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Ulung Desa Ketangga Tanggal 17 Februari 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Ulung Sejumlah Rp2.700.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 30 Januari 2016. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 498/SPP/UPK-SUE/II/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 17 Februari 2015 Dan Tanggal Pelunasan 31 Agustus 2015 Sejumlah Rp30.000.000.-. ? Lampiran 2 Pernyataan Tanggung Renteng SPK No.498/SPP/UPK-SUE/II/2015 Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kab Lombok Timur 24) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Taman Bambu Terdiri Dari : ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 64/KK/02/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp30.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Taman Bambu Desa Ketangga Tanggal 17 Februari 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Taman Bambu Sejumlah Rp2.700.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 20 Agustus 2015. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 499/SPP/UPK-SUE/II/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 17 Februari 2015 Dan Tanggal Pelunasan 31 Agustus 2015 Sejumlah Rp30.000.000.-. 25) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Kemuning Terdiri Dari: ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 172/KK/02/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp25.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Kemuning Desa Ketangga Tanggal 23 Februari 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Kemuning Sejumlah Rp2.250.000 Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 28 November 2016/ ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 503/SPP/UPK-SUE/II/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 23 Februari 2015 Dan Tanggal Pelunasan 06 September 2016 Sejumlah Rp25.000.000.-. 26) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Raden Teja Terdiri Dari : ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 191/KK/06/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp49.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Raden Teja Desa Ketangga Tanggal 19 Juni 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Raden Teja Sejumlah Rp2.300.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 13 April 2018. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Raden Teja Sejumlah Rp9.810.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-2 Tanggal 20 Mei 2021. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 004/SPP/UPK-SUE/VI/2017 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 16 Juni 2017 Dan Tanggal Pelunasan 28 Desember 2017 Sejumlah Rp49.000.000.-. ? Lampiran 2 Pernyataan Tanda Terima Pinjaman SPK No.544/SPP/UPK-SUE/VI/2015 Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kab Lombok Timur ? Lampiran 2 Pernyataan Kartu Kredit Kelompok SPK No.498/SPP/UPK-SUE/II/2015 Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kab Lombok Timur 27) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Rembulan Malam Terdiri Dari : ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 192/KK/06/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp47.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Rembulan Malam Desa Ketangga Tanggal 19 Juni 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Rembulan Malam Sejumlah Rp4.230.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 22 November 2016. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 545/SPP/UPK-SUE/VI/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 19 Juni 2015 Dan Tanggal Pelunasan 31 Desember 2015 Sejumlah Rp47.000.000.-. 28) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Geger Girang Terdiri Dari : ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 198/KK/06/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp44.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Geger Girang Desa Ketangga Tanggal 26 Juni 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Geger Girang Sejumlah Rp3.960.000 Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 23 November 2016. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 548/SPP/UPK-SUE/VI/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 26 Juni 2015 Dan Tanggal Pelunasan 06 Januari 2016 Sejumlah Rp44.000.000.-. 29) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Cahaya Baru Terdiri Dari : ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 199/KK/06/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp49.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Cahaya Baru Desa Ketangga Tanggal 26 Juni 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Cahaya Baru Sejumlah Rp4.410.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 23 November 2016. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 549/SPP/UPK-SUE/VI/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 25 Juni 2015 Dan Tanggal Pelunasan 06 Januari 2016 Sejumlah Rp49.000.000.- 30) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Ingin Maju Terdiri Dari: ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 241/KK/08/15 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp45.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Ingin Maju Desa Ketangga Tanggal 03 Agustus 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Ingin Maju Sejumlah Rp4.600.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 04 September 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Ingin Maju Sejumlah Rp575.000 Untuk Pembayaran Angsuran Ke-2 Tanggal 07 September 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman yang diterima Dari Kelompok SPP Ingin Maju Sejumlah Rp4.000.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-3 Tanggal 15 Oktober 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Ingin Maju Sejumlah Rp575.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-4 Tanggal 06 November 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Ingin Maju Sejumlah Rp600.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-5 Tanggal 07 November 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Ingin Maju Sejumlah Rp5.175.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-6 Tanggal 25 November 2015. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Ingin Maju Sejumlah Rp5.175.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-7 Tanggal 11 Januari 2016. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Ingin Maju Sejumlah Rp3.175.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-8 Tanggal 22 Februari 2016. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Ingin Maju Sejumlah Rp2.000.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-9 Tanggal 01 Maret 2016. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Ingin Maju Sejumlah Rp1.00.000 Untuk Pembayaran Angsuran Ke-10 Tanggal 07 Mei 2016. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Ingin Maju Sejumlah Rp100.000.- Untuk Pembayaran Angsuran Ke-11 Tanggal 19 Februari 2019 ? 1(satu) Kuitansi Bukti Angsuran Tunggakan Ke-2 Dari Kelompok SPP Ingin Maju Sejumlah Rp6.000.000.- Tanggal 06 Januari 2021 ? Kartu Kredit Kelompok SPK Nomor: 569/SPP/UPK-SUE/VIII/2015 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 03 Agustus 2015 Dan Tanggal Pelunasan 12 Juni 2016 Sejumlah Rp45.000.000.-. ? 1(satu) Surat Perjanjian Kredit Nomor: 569/SPP/UPK-SUE/VIII/2015 Antara Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, dengan Kelompok ?Ingin Maju? Desa Ketangga, Kecamatan Suela 31) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Pandan Wangi Terdiri Dari : ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Nomor Bukti Bayar 259/KK/08/16 Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp20.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Pandan Wangi Desa Ketangga Tanggal 01 Agustus 2016. ? 1(satu) Kuitansi Angsuran Pinjaman Yang Diterima Dari Kelompok SPP Pandan Wangi Sejumlah Rp1.800.000 Untuk Pembayaran Angsuran Ke-1 Tanggal 10 Mei 2017. ? Kartu Kredit Kelompok SPK Nomor: 802/SPP/UPK-SUE/VIII/2016 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 01 Agustus 2016 Dan Tanggal Pelunasan 12 Februari 2017 Sejumlah Rp20.000.000.-. 32) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Bunga Kasturi Terdiri Dari : ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp35.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Bunga Kasturi Desa Ketangga Tanggal 17 April 2017. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 959/SPP/UPK-SUE/IV/2017 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 17 April 2017 Dan Tanggal Pelunasan 28 Oktober 2017 Sejumlah Rp35.000.000.-. 33) 1(satu) Eksemplar Asli Dokumen UPK-DAPM Kelompok Burung Nuri Terdiri Dari : ? 1(satu) Kuitansi Pencairan Dana Diterima Dari UPK Kecamatan Suela Sejumlah Rp20.000.000.- Untuk Pembayaran Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP Pandan Wangi Desa Ketangga Tanggal 14 Mei 2018. ? Kartu Kredit Kelompok SPK No: 059/SPP/UPK-SUE/V/2018 Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Tanggal Pencairan 14 Mei 2018 Dan Tanggal Pelunasan 22 November 2018 Sejumlah Rp20.000.000.-. 34) 1(satu) Bundel Fotokopi Salinan Akta Nomor 002 tanggal 02 September 2016 tentang Akta Pendirian Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Suela; 35) 1(satu) Bundel Asli Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) DAPM Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur tanggal 15 Januari 2016; 36) 1(satu) Bundel Asli Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Pengawas- Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) DAPM Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur tanggal 15 Januari 2016; 37) 1(satu) eksemplar Asli Surat keputusan Ketua Badan Kerja Sama antar Desa kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Nomor: 20/BKAD/SUE/XII/2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Pengangkatan Pengelola Dana Bergulir (PDB) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kecamatan Suela. 38) 1(satu) eksemplar Asli Surat Rapat/Musyawarah/ Khusus SPP Perguliran tanggal 29 Desember 2014 Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kegiatan PNPM-MPD Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2014 39) 1(satu) eksemplar Asli Surat Rapat / Musyawarah / Khusus SPP Perguliran tanggal 26 Juni 2015 Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kegiatan PNPM-MPD Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2015 40) 1(satu) bundel fotokopi Penjelasan I Sosialisasi dan Penyebaran Informasi (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 41) 1(satu) bundel fotokopi Penjelasan II Fasilitas dan Pengembangan Kapasitas (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 42) 1(satu) bundel fotokopi Penjelasan III Musyawarah Musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 43) 1(satu) bundel fotokopi Penjelasan IV Jenis dan Progres Pelaksanaan Bidang Kegiatan (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 44) 1(satu) bundel fotokopi Penjelasan V Pemangku Kepentingan dan Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 45) 1(satu) bundel fotokopi Penjelasan VI Penulisan Usulan dan Verifikasi (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 46) 1(satu) bundel fotokopi Penjelasan VII Pemantauan, Pengawasan, Evaluasi, Audit dan Pelaporan (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 47) 1(satu) bundel fotokopi Penjelasan VIII Sistem Pengelolaan pengaduan dan Masalah (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 48) 1(satu) bundel fotokopi Penjelasan IX Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 49) 1(satu) bundel fotokopi Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 50) 1(satu) bundel fotokopi Penjelasan XI Penataan Kelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Perdesaan (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 51) 1(satu) bundel fotokopi Penjelasan XII Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Masyarakat (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 52) 1(satu) bundel fotokopi Penjelasan XIII Pelaksanaan Pola Khusus Rehabilitasi Pascabencana (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 53) 1(satu) bundel fotokopi Penjelasan XIV Pengamanan Sosial dan Lingkungan Hidup Dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 54) 1(satu) eksemplar Fotokopi Surat Keputusan Ketua BKAD Kecamatan Suela Nomor: 141.1/019/BKAD/I/2015 tentang Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK) Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tanggal 02 Januari 2015 55) 1(satu) eksemplar Fotokopi Bantuan Program Pengembangan Kecamatan Surat Penetapan Camat Suela Tanggal 27 September 2007; 56) 1(satu) eksemplar Fotokopi Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Surat Penetapan Camat Suela Tanggal 28 Juli 2008; 57) 1(satu) eksemplar Fotokopi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan Surat Penetapan Camat Suela Tanggal 06 Mei 2009; 58) 1(satu) eksemplar Fotokopi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan Surat Penetapan Camat Suela Tanggal 17 Mei 2010; 59) 1(satu) eksemplar Fotokopi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan Surat Penetapan Camat Suela Tanggal 04 Maret 2011; 60) 1(satu) eksemplar Fotokopi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan Surat Penetapan Camat Suela Tanggal 5 Maret 2012; 61) 1(satu) eksemplar Fotokopi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan Surat Penetapan Camat Suela Tanggal 15 Maret 2013; 62) 1(satu) eksemplar Fotokopi Dana PNPM dari Tahun 2007 s/d 2014; 63) 1(satu) eksemplar Fotokopi Pengaduan Pengakhiran Serta Penataan dan pengalihan Kepemilikan Aset hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPD) Nomor: 134.DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015; 64) 1(satu) eksemplar Fotokopi Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil kegiatan PNPM MPD yang diterbitkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI; 65) 1(satu) eksemplar Fotokopi Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus Tanggal 18 februari 2019; 66) 1(satu) bundel fotokopi Laporan Tutup Buku Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kegiatan PNPM-MPD Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tanggal 15 januari 2016; 67) 1(satu) bundel fotokopi Laporan Perkembangan Kegiatan Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Priode Bulan Desember 2015 (UPK) Kegiatan PNPM-MPD Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tanggal 15 januari 2016; 68) 1(satu) bundel fotokopi Pengakhiran PNPM-MPD dan Pembentukan Badan Hukum Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat 69) 1(satu) bundel fotokopi Formulir Formulir (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 70) 1(satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Nomor ; 09/BKAD/K/2014 Tanggal 05 Desember 2014 tentang pembentukan Tim Verifikasi yang ditandatangani oleh Marwin,A.Ma.Pd selaku Ketua BKAD Kecamatan Suela; 71) 1(satu) lembar Kuitansi Pencairan UPK-Kecamatan Suela dengan Nomor bukti bayar 249/KK/08/15, nomor Registrasi SUE-150810131408 Sejumlah Rp50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) untuk Pencairan Dana Pinjaman Kelompok SPP ?Pada Angen? Desa Ketangga No Kredit : 5203.081-572/07/15 yang diserahkan oleh Rohni selaku Kasir UPK dengan diketahui oleh Khaeroni,S.si selaku Ketua UPK; 72) 1(satu) lembar Kuitansi Angsuran Pinjaman ke-1 UPK-Kecamatan Suela dengan Nomor bukti bayar 637/KM/08/15, nomor Registrasi SUE-150815093552 Sejumlah Rp27.250.000.-(dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan Rincian Bunga Rp2.250.000.- dan Pokok Rp25.000.000.- yang disetorkan oleh Siti Aisyah dengan diketahui oleh Hapipi,S.E. 73) 1(satu) eksemplar asli Rekapitulasi Setoran 23 Kelompok Desa Ketangga Tahun 2015-2018, tanggal 23 Oktober 2023; 74) 1(satu) lembar asli Rekapitulasi Pinjaman 23 Kelompok Desa Ketangga Tahun 2015-2018, tanggal 24 Oktober 2023; 75) 1(satu) lembar asli Rekap jumlah setoran yang masuk ke UPK dari 23 Kelompok Desa Ketangga Kecamatan Suela; 76) 1(satu) buah buku catatan warna hijau merk Enteng Duluxe dengan nomor seri 8997010510525; 77) 1(satu) buah buku catatan warna merah merk NN dengan nomor seri 8997010510884; 78) 1(satu) buah buku catatan Kwarto motif warna biru; 79) 1(satu) asli bundel Proposal Usulan Kegiatan SPP Perguliran Kelompok Ulung Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor: 498/SPP/UPK-SUE/II/2015 antara Unit Pengelola Kegiata. Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur dengan Kelompok SPP ?Ulung? Desa Ketangga Kecamatan Suela; 80) 1(satu) asli bundel Proposal Usulan Kegiatan SPP Perguliran Kelompok Tanjung Biru Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor: 495/SPP/UPK-SUE/II/2015 antara Unit Pengelola Kegiata. Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur dengan Kelompok SPP ?Tanjung Biru? Desa Ketangga Kecamatan Suela; 81) 1(satu) bundel asli Proposal Usulan Kegiatan SPP Perguliran Kelompok Telaga Mas Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor: 494/SPP/UPK-SUE/II/2015 antara Unit Pengelola Kegiata. Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur dengan Kelompok SPP ?Telaga Mas? Desa Ketangga Kecamatan Suela; 82) 1(satu) bundel asli Proposal Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP Perguliran) Kelompok Pandan Wangi Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014; 83) 1(satu) bundel asli Proposal Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP Perguliran) Kelompok Cendrawasih Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015; 84) 1(satu) bundel asli Proposal Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP Perguliran) Kelompok Pada Angen Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015; 85) 1(satu) bundel asli Proposal Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP Perguliran) Kelompok Bunga Waru Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015; 86) 1(satu) bundel asli Proposal Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP Perguliran) Kelompok Bunga Mawar Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015; 87) 1(satu) bundel asli Laporan Audit Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK) Bulan Maret 2015; 88) 1(satu) bundel asli Laporan Audit Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK) Bulan Mei 2015; 89) 1(satu) bundel asli Laporan Audit Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK) Bulan Desember 2016; 90) 1(satu) bundel asli Laporan Audit Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK) Bulan Juni 2017; 91) 1(satu) bundel asli Laporan Audit Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK) Bulan Desember 2017; 92) 1(satu) bundel asli Laporan Audit Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK) Bulan Mei 2018; 93) 1(satu) bundel Asli Laporan Perkembangan Kegiatan Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Periode Bulan Januari 2019; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Menetapkan agar Terdakwa MAR?AN membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500.-(tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
66
0