Putusan PA BANDUNG Nomor 4336/Pdt.G/2023/PA.Badg |
|
Nomor | 4336/Pdt.G/2023/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sanusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Uman, M.sy.br Hakim Anggota Dra. Tuti Gantini |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Sulami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi para Tergugat dalam Konvensi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam Konvensi untuk sebagain; 2. Menyatakan Almarhum H. M. Erland Suherland bin Dasep Mansyur telah meninggal dunia pada tanggal 14 Januari 2021 dalam keadaan beragama Islam; 3. Menetapkan Ahli Waris Almarhum H. M. Erland Suherland bin Dasep Mansyur adalah: 3.1. Mochammad Raffael Suherland bin H. M. Erland Suherland bin Dasep Mansyur (anak kandung/Penggugat I); 3.2. Mochammad Razel Suherland bin H. M. Erland Suherland bin Dasep Mansyur (anak kandung/Penggugat II); 3.3. Almarhumah Hj. Mintarsih binti H. Somadin. (ibu kandung) 3.4. Siska Adriani, SE binti H.Amsah Kartabrata (Istri/Janda Tergugat IV); 4. Menyatakan almarhumah Hj. Mintarsih binti H. Somadin meninggal dunia pada tanggal 1 November 2022 dalam keadaan beragama Islam ; 5. Menetapkan Ahli Waris Hj. Mintarsih bin H. Somadin adalah : 4.1. H. Yanyan Kusdian Bin Dasep Mansyur (Tergugat I); 4.2. Hj. Yanti Hermawati Binti Dasep Mansyur (Tergugat II 4.3. H. Dedi Nuralam Bin Dasep Mansyur (Tergugat III); 4.4. Mochammad Raffael Suherland bin H. M. Erland Suherland bin Dasep Mansyur (Cucu laki-laki/Penggugat I); 4.5 Mochammad Razel Suherland bin H. M. Erland Suherland bin Dasep Mansyur (Cucu lak-laki/Penggugat II) 6. Menetapkan Harta Peninggalan Almarhum H. M.Erland Suherland bin Dasep Mansyur , merupakan Hak Para Ahli Waris yaitu 6.1. Tanah dan bangunan Tanah dan Bangunan di Perumahan Mitra Dago Parahyangan Kav.-Blok H No. 10, RT. 04, RW. 014 Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 753/Kel. Antapani Wetan NIB. 10.15.20.07.01994, SU : 00288/2011 Luas : 140 m2 tertulis atas nama H. ERLAND SUHERLAND dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Ibu Hj. Lina - Sebelah Selatan : Mantan Kapolda Banten - Sebelah Barat : Bp. Bonur - Sebelah Timur : Bp. Heri 6.2. Tanah di Desa Cibeureum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang Luas : 50.442 m2 atas nama H. M. ERLAND SUHERLAND berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah milik Nomor : 590/440/Ds.2003/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cibeureum Kulon dengan batas ? batas: - Sebelah Utara : Kartika - Sebelah Selatan : H. Unay - Sebelah Barat : KDP - Sebelah Timur : Kartika berdasarkan sidang pemeriksaan di tempat (descente) tanggal 21 Maret 2024 obyek perkara tersebut ditemukan sebagai berikut: 6.2.1. Tanah di Blok 2 Desa Cibeureum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabuapten Sumedang, Luas 19.942 m2 atas nama H.M. Erland Suherlan berdasarkan SPPT Blok 2, Nomor 21, 61, 62, 66, 71, 80, 81, 83 dan 99 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara ; PT Kartika - Sebelah Selatan :: H. Unay - Sebelah Barat :: PT KDP (Kordon) - Sebelah Timur :: PT Kartika 6.2.2. Tanah di Blok 3 Desa Cibeureum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabuapten Sumedang, Luas 22.800 m2 atas nama H.M. Erland Suherlan berdasarkan SPPT No. 20, 29, 32, 35, 36, 37, 53, 57, 58 dan 59 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara ; PT Kartika - Sebelah Selatan : H. Unay - Sebelah Barat : PT KDP (Kordon) - Sebelah Timur : H. Unay 6.2.3. Tanah di Blok 2 Desa Cibeureum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabuapten Sumedang, Luas 7.700 m2 atas nama H.M. Erland Suherlan berdasarkan SPPT Blok 4 No. 41 dan 80 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara ; PT Kartika - Sebelah Selatan : Jalan Desa - Sebelah Barat : PT Kartika - Sebelah Timur : PT Kartika kesemua tanah tersebut adalah hamparan batu dan pasir perbukitan yang digunakan untuk pertambangan pasir dan batu, pernah berproduksi namun sejak H.M. Erland Suherlan meninggal dunia usahanya berhenti; 6.3. Tanah di Desa Cibeureum Wetan, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Letter C Desa No. 1354, Luas : 24.855 m2, atas nama H. M. ERLAND SUHERLAND berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 590/60/2008/VIII/2023, tanggal, 23 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cibeureum Wetan dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Pa Yoga - Sebelah Selatan : Solokan Desa - Sebelah Barat : Kartika - Sebelah Timur : H. Yanyan Berdasarkan sidang pemeriksaan di tempat (descente) tanggal 21 Maret 2023 ditemukan data berdasarkan Peta Tanah di Kantor Desa Cibeureum Wetan, Kecamatan Cimalaka, obyek perkara tersebut Blok 2 No.17, dengan bukti SPPT/Sertifikat 2 (dua) SPPT, yaitu blok 2 No.17 atas nama H. Oo Supardi dan Blok 3 Nomor 40 atas nama Uta/Odah; 6.4. Tanah di Blok Galumpit, Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Luas : 29.246 m2, Tanah Milik H. M. ERLAND SUHERLAND berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Nomor : B/381/PEM.04/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Legok Kaler dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Pa Endang (PT Dua Saudara + PT RDR) - Sebelah Selatan : Dewi Putra (PT KDP) - Sebelah Barat : PT RDR - Sebelah Timur : Pa Erik (PT Trijaya) berdasarkan sidang pemeriksaan di tempat (descente) tanggal 21 Maret 2024, di Kantor Kepala Desa Legok Kaler didapati Peta Tanah yang disengketakan yaitu di Blok 6 No.4 dan Blok 7 No.4, 46 dan 49, obyek sengketa dirtemukan dengan kedudukan/alamat sesuai dengan surat gugatan Para Penggugat, berupa hamparan dan pebukitan pasir dan bebatuan serta pepohonan yang masih utuh dan belum ada aktifitas pertambangan apapun, Luas 4.302 m2 atas nama H.M. Erland Suherland bin Dasep Mansyur berdasarkan 3 (tiga) buah SPPT Blok 6 No. 4 atas nama Emay b Aca, 7 atas nama UU Iis b Dahli dan 13 atas nama Uar Atim 7. Separoh bagian harta bersama Pewaris H.M. Erland Suherland bin Dasep Mansyur dengan Tergugat III, harta di bawah ini: 7.1. Tanah dan Bangunan atas nama H. M. ERLAND SUHERLAND yang terletak di Jl. Raya Serang, di Dusun Sukamanah, RT. 001/RW.001, Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang yang merupakan milik Erland Suherland yang sekarang menjadi salah satunya tempat usaha ALFAMART milik Erland Suherland dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Ruko Kosong - Sebelah Selatan : Kantor Almarhum Erlanda Suherland - Sebelah Barat : Selokan - Sebelah Timur : Jalan Raya berdasarkan sidang pemeriksaan di tempat (descente) tanggal 14 Maret 2024, di Kantor Kepala Desa Serang didapati Peta Tanah yang disengkatakan terletak di lokasi Nomor 41; 7.2. Tanah yang diatasnya berdiri Bangunan Ruko kosong atas nama antara H.M. Erland Suherland terletak di Jalan Raya Serang, Dusun Sukamanah, RT. 001/RW.001, Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Sawah pa Apan - Sebelah Selatan : ALFAMART - Sebelah Barat : Selokan - Sebelah Timur : Jalan Raya berdasarkan sidang pemeriksaan di tempat (decente) tanggal 14 Maret 2024, ditemukan di Kantor Kepala Desa Desa Serang Peta Tanah yang disengketakan ini di Lokasi No 40. 2.3. Tanah yang dipergunakan untuk Pabrik Air atas nama H.M. Erland Suherland di Jalan Raya Serang Dusun Sukamanah, RT.001/RW.001, Desa Serang, Kec. Cimalaka, Kab. Sumedang dan Mesin Air dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Rumah H.M.Erland Suherland - Sebelah Selatan : Bu Haji RDR - Sebelah Barat : Selokan - Sebelah Timur : Selokan berdasarkan hasil sidang pemeriksaan di tempat (decente) tanggal 14 Maret 2024. di Kantor Kepala Desa Serang didapati Peta Tanah yang disengketakan di peta tersebut di Lokasi No.39; 7. Menetapkan bagian atau kadar masing-masing ahli waris Almarhum H. M. Erland Suherland bin Dasep Mansyur sebagai berikut: 7.1. Ibu (Hj. Mintarsih binti H. Somadin) 4/24 bagian; 7.2. Istri/Janda (Siska Adriani, SE binti H.Amsah Kartabrata/Tergugat IV) 3/24 bagian; 7.3. 2 (dua) orang anak (Mochammad Raffael Suherlan bin H.Mochammad Erland Suherlan/Penggugat I) dan Mochammad Razer Suherland bin H.Mochammad Erland Suherlan (Penggugat II) secara bersama-sama mendapat 17/24 bagian 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Pewaris (Hj. Mintarsih binti H. Somadin) bagian masing-masing ahli warisnya adalah: 8.1. H. Yanyan Kusdian bin Dasep Mansur (Tergugat I)/anak kandung laki-laki mendapat 2/7 x 4/24 bagian; 8.2. Hj. Yanti Hermawati binti Dasep Mansur (Tergugat II)/anak perempuan mendapat 1/7 x 4/24 bagian; 8.3. H. Dedi Nuralam bin Dasep Mansur (Tergugat III)/ anak kandung laki-laki 2/7 x 4/24 bagian 8.4. 2 (dua) orang cucu sebagai ahli waris pengganti dari ayahnya (H.M.Erland Suherland bin Dasep Mansyur), yaitu bernama Mochammad Raffael Suherlan bin H.Mochammad Erland Suherlan (Penggugat I) dan Mochammad Razer Suherland bin H.Mochammad Erland Suherlan (Penggugat II) mendapat 2/7 x 4/24 bagian secara Bersama-sama; 9. Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membagi tirkah yang tersebut dalam angka 6 diktum Konvensi ini sesuai bagian yang tersebut dalam angka 7 diktum putusan dalam konvensi secara riil, jika tidak dapat dilaksanakan secara ril akan dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kas Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya setelah dikeluarkan untuk pembayaran hutang-hutang Pewaris (H. M. Erland Suherland bin Dasep Mansyur) dan biaya-biaya dalam pelaksanaan putusan ini dibagikan kepada para ahli waris sesuai porsi masing-masing; 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Agama Bandung terhadap harta-harta peninggalan Pewaris (H.M. Erland Suherlan bin Dasep Mansur) sebagaimana tersebut dalam diktum putusan angka 6 (enam) dalam putusan ini; 11. Menyatakan gugatan Para Penggugat tentang harta bergerak sebagaimana tersebut dalam angka Nomor 15 gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard); 12. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI A. GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT T I, II DAN III DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat I, II dan III dalam Rekonvensi untuk sebagian; 2. Memenapkan harta-harta sebagai berikut: 2.1. Tanah dan Bangunan di Perumahan Mitra Dago Parahyangan Kav.-Blok H No. 10, RT. 04, RW. 014 Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 752 /Kel. Antapani Wetan, NIB. 10.15.20.07.01993, SU : 00287/2011 Luas : 140 m2 tertertulis atas nama H. YANYAN KUSDIAN MANSYUR: - Sebelah Utara : Ibu Hj. Lina - Sebelah Selatan : Mantan Kapolda Banten - Sebelah Barat : Bp. Bonur - Sebelah Timur : Bp. Heri 2.2. Tanah di Jalan Golf Raya No. 53 RT 01, RW 01, Cisaranten, Bina Harapan, Kec. Arcamanik, Bandung. Sertipikat Hak Milik No. 1358/Kel.Cisaranten Bina Harapan NIB : 10.15.21.02.02525, GS : No.10467/1988 Luas : 725 m2 Terbit Sertipikat tanggal 30-4-2002 Tertulis Atas Nama H. ERLAND SUHERLAND MANSYUR dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Rumah No. 49 (eatery Nibella) - Sebelah Selatan : Rumah H. Ade Sopandi - Sebelah Barat : Jalan Raya Golf - Sebelah Timur : Sungai Cipanjalu 2.3. Rumah/Tanah & Bangunan atas nama H. M. ERLAND SUHERLAND yang terletak di Jl. Raya Serang, Dusun Sukamanah, RT 001 RW 001, Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Jalan Desa - Sebelah Selatan : Pabrik Air - Sebelah Barat : Selokan - Sebelah Timur : Selokan Berdasarkan pemeriksaan di tempat (decente) tanggal 14 Maret 2024, obyek tersebut dalam peta tanah yang disengketakan di Kantor Desa Serang berada di lokasi Nomor 49); adalah sebagai harta milik Penggugat I dalam Rekonvensi; 3. Menyatakan tentang gugatan obyek sengketa mengenai harta bergerak (angka Nomor 15 gugatan Para Tergugat dalam Rkonvensi) dan hutang Pewaris (almmarhum H. M. Erland Suherland) kepada pihak ketiga tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard); 4. Menyatakan sita jaminan yang diletakan Pengadilan Agama Bandung terhadap harta tersebut dalam dictum putusan angka 2 (dua) tersebut di atas tidak sah dan tidak berharga; 5. Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Bandung untuk mengangkat sita jaminan yang diletakan Pengadilan Agama Bandung terhadap harta tersebut dalam dictum putusan angka 2 (dua) tersebut di atas 6. Menolak untuk selebihnya B. GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT IV DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat IV dalam Rekonvensi untuk sebagian; 2. Memenapkan harta-harta sebagai berikut: 2.1. Rumah/Tanah dan Bangunan atas nama H.M. Erland Suherland bin Dasep Mansyur yang terletak di . Raya Serang, di Dusun Sukamanah, RT. 001/RW.001, Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Ruko Kosong - Sebelah Selatan : Kantor Almarhum Erlanda Suherland - Sebelah Barat : Tidak dapat lihat/Tidak ada Akses - Sebelah Timur : Jalan Raya 2.2. Tanah yang diatasnya berdiri Bangunan Ruko kosong atas nama antara H.M. Erland Suherland terletak di Jalan Raya Serang, Dusun Sukamanah, RT. 001/RW.001, Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Sawah pa Apan - Sebelah Selatan : ALFAMART - Sebelah Barat : Selokan - Sebelah Timur : Jalan Raya berdasarkan sidang pemeriksaan di tempat (decente) tanggal 14 Maret 2024, ditemukan di Kantor Kepala Desa Desa Serang Peta Tanah yang disengketakan ini di Lokasi No 40. 2.3. Tanah yang dipergunakan untuk Pabrik Air atas nama H.M. Erland Suherland di Jalan Raya Serang Dusun Sukamanah, RT.001/RW.001, Desa Serang, Kec. Cimalaka, Kab. Sumedang dan Mesin Air dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Rumah H.M.Erland Suherland - Sebelah Selatan : Bu Haji RDR - Sebelah Barat : Selokan - Sebelah Timur : Selokan berdasarkan hasil sidang pemeriksaan di tempat (decente) tanggal 14 Maret 2024. di Kantor Kepala Desa Serang didapati Peta Tanah yang disengketakan di peta tersebut di Lokasi No.39; adalah harta bersama Pewaris (almarhum H.M. Erland Suherland) dan Penggugat IV dalam Rekonvensi; 3. Menetapkan Penggugat IV dalam Rekonvensi mendapat separuh dari harat bersama tersebut dalam dictum angka 2 (dua) putusan rekonvensi tersebut di atas; 4. Menetapkan Penggugat IV dalam Rekonvensi mendapat 1/8 (satu perdelapan) dari harta peninggalan Pewaris (almarhum H.M. Erland Suherland); 5. Menyatakan tentang gugatan obyek sengketa mengenai harta bergerak (angka Nomor 15 gugatan Para Tergugat dalam Rkonvensi) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard); 6. Menolak untuk selebihnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Penggugat dalam Konvnsi/Para Tergugat dalam Rekonvensi dan para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp20.655.000,00 (dua puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4336/Pdt.G/2023/PA.Badg.zip
- Download PDF
- 4336/Pdt.G/2023/PA.Badg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
93
81