- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK NOMOR 198/PID.SUS/ 2024/PN DPK, TANGGAL 26 AGUSTUS 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA DAN PIDANA KURUNGAN PENGGANTI DENDA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ZAENAL MUTTAQIEN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MEMALSUKAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN GAS BUMI HASIL OLAHAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE INFINIX X672 WARNA ABU-ABU DENGAN KARTU SIM NOMOR 0857-1931-2807;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK OPPO WARNA HITAM BERIKUT KARTU SIM NOMOR 085780560492;
- UANG HASIL PENJUALAN BBM TANGGAL 26 MARET 2024 SEJUMLAH RP. 94.653.000,- (SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU RUPIAH);
- BAHAN BAKAR MINYAK DIDUGA JENIS PERTAMAX SEJUMLAH 16.098 (ENAM BELAS RIBU SEMBILAN PULUH DELAPAN) LITER, YANG TERDAPAT PADA TANGKI (PERTAMAX) SPBU 34.169.24 JL. RAYA BOGOR, KM 28, CIMANGGIS, KELURAHAN TUGU, KECAMATAN CIMANGGIS, KOTA DEPOK, PROV. JAWA BARAT;
- BAHAN BAKAR MINYAK DIDUGA JENIS DEXLITE SEJUMLAH 11.053 (SEBELAS RIBU LIMA PULUH TIGA) LITER, YANG TERDAPAT PADA TANGKI (DEXLITE) SPBU 34.169.24 JL. RAYA BOGOR, KM 28, CIMANGGIS, KELURAHAN TUGU, KECAMATAN CIMANGGIS, KOTA DEPOK, PROV. JAWA BARAT;
- 2 (DUA) KALENG PEWARNA (1 KALENG KOSONG,1 KALENG BERISI);
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PESANAN SHOPEE NOMOR 221216RXGTXUQN, NAMA PRODUK PEWARNA MINYAK BENTUK BUBUK COLOURSEA SEMUA WARNA SEJUMLAH 2 KALENG UKURAN 250 GRAM TANGGAL 17 DESEMBER 2022;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PESANAN SHOPEE NOMOR 231124DPBYNBYS, NAMA PRODUK PEWARNA MINYAK BENTUK BUBUK COLOURSEA MACAM-MACAM WARNA SEJUMLAH 2 KALENG, TANGGAL 26 NOVEMBER 2023;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PESANAN SHOPEE NOMOR 231002TFANA4NC, NAMA PRODUK PEWARNA MINYAK BENTUK BUBUK COLOURSEA SEMUA WARNA SEJUMLAH 2 KALENG UKURAN 250 GRAM, TANGGAL 5 OKTOBER 2023;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PESANAN SHOPEE NOMOR 230809768VRRYD, NAMA PRODUK PEWARNA MINYAK BENTUK BUBUK COLOURSEA SEMUA WARNA SEJUMLAH 2 KALENG UKURAN 250 GRAM, TANGGAL 10 AGUSTUS 2023;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PESANAN SHOPEE NOMOR 230712Q2TMAKG2, NAMA PRODUK PEWARNA MINYAK BENTUK BUBUK COLOURSEA SEMUA WARNA SEJUMLAH 2 KALENG UKURAN 250 GRAM TANGGAL 14 JULI 2023;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PESANAN SHOPEE NOMOR 230602ARGM64FT, NAMA PRODUK PEWARNA MINYAK BENTUK BUBUK COLOURSEA SEMUA WARNA SEJUMLAH 2 KALENG UKURAN 250 GRAM TANGGAL 02 JUNI 2023;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PESANAN SHOPEE NOMOR 230412U2S5P1QF, NAMA PRODUK PEWARNA MINYAK BENTUK BUBUK COLOURSEA SEMUA WARNA SEJUMLAH 2 KALENG UKURAN 250 GRAM TANGGAL 11 APRIL 2023;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PESANAN SHOPEE NOMOR 230302CX7M7VKU, NAMA PRODUK PEWARNA MINYAK BENTUK BUBUK COLOURSEA SEMUA WARNA SEJUMLAH 2 KALENG UKURAN 250 GRAM TANGGAL 04 MARET 2024;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PESANAN SHOPEE NOMOR 2403021K4R1A7W, NAMA PRODUK PEWARNA MINYAK BENTUK BUBUK COLOURSEA SEMUA WARNA SEJUMLAH 2 KALENG UKURAN 250 GRAM TANGGAL 03 MARET 2024;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PESANAN SHOPEE NOMOR 231229GBNKPMMT, NAMA PRODUK PEWARNA MINYAK BENTUK BUBUK COLOURSEA SEMUA WARNA SEJUMLAH 2 KALENG UKURAN 250 GRAM TANGGAL 05 JANUARI 2024;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN SPBU ANTARA PT. PERTAMINA DENGAN DR. SARSANTO W SARWONO : SPJ-011/F13100/2009-S3 TANGGAL 23 JANUARI 2009 BERSERTA LAMPIRANNYA;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY AKTA NO 159 TANGGAL 23 MEI 2013 TENTANG PERJANJIAN PENUNJUKAN PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK UMUM (SPBU) ANTARA PERTAMINA DENGAN PT. RAMA PETRO MADANI YANG DIBUAT DIKANTOR NOTARIS ARRY SUPRATNO, S.H. BESERTA LAMPIRANNYA;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY PERJANJIAN NOVASI ATAS PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN SPBU ANTARA PT. PERTAMINA (PERSERO) DAN PT. PERTAMINA PATRA NIAGA DAN PT. RAMA PETRO MADANI DENGAN NO. AKTA NOTARIS NO. 159 TANGAL 31 AGUSTUS 2021 BERSERTA LAMPIRANNYA;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY AKTA PT. RAMA PETRO MANDANI (AKTA PERUBAHAN TERAKHIR) TENTANG SALINAN PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM YANG DIAMBIL DILUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT. RAMA PETRO MADANI NOMOR 12 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021 YANG DIKELUARKAN OLEH NOTARIS ARYANI, S.H. BERSERTA LAMPIRANNYA;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT NOMOR INDUK BERUSAHA NOMOR 9120404742497 TANGGAL 29 JULI 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT IZIN LOKASI ATAS NAMA PT. RAMA PETRO MANDANI DIKELUARKAN 31 JULI 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT IZIN LINGKUNGAN ATAS NAMA PT. RAMA PETRO MANDANI DIKELUARKAN 31 JULI 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT PENDAFTARAN BPJS ATAS NAMA PT. RAMA PETRO MANDANI TERHADAP KETENAGA KERJAAN;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT PENDAFTARAN BPJS ATAS NAMA PT. RAMA PETRO MANDANI TERHADAP KESEHATAN;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT KUTIPAN AKTA KEMATIAN NO. 3175-KM-05102020-0069 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 AN. SARSANTO W SARWONO YANG DITERBITKAN OLEH DISDUKCAPIL DKI JAKARTA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 198/Pid.Sus/ 2024/PN Dpk, tanggal 26 Agustus 2024 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana penjara dan pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ZAENAL MUTTAQIEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi hasil olahan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Infinix X672 warna abu-abu dengan kartu sim Nomor 0857-1931-2807;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam berikut kartu sim Nomor 085780560492;
- Uang hasil penjualan BBM tanggal 26 Maret 2024 sejumlah Rp. 94.653.000,- (sembilan puluh empat juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
- Bahan Bakar Minyak diduga jenis Pertamax sejumlah 16.098 (enam belas ribu sembilan puluh delapan) liter, yang terdapat pada tangki (Pertamax) SPBU 34.169.24 Jl. Raya Bogor, Km 28, Cimanggis, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Prov. Jawa Barat;
- Bahan Bakar Minyak diduga jenis Dexlite sejumlah 11.053 (sebelas ribu lima puluh tiga) Liter, yang terdapat pada tangki (Dexlite) SPBU 34.169.24 Jl. Raya Bogor, Km 28, Cimanggis, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Prov. Jawa Barat;
- 2 (dua) kaleng pewarna (1 kaleng kosong,1 kaleng berisi);
- 1 (satu) lembar Nota pesanan Shopee Nomor 221216RXGTXUQN, nama produk pewarna minyak bentuk bubuk coloursea semua warna sejumlah 2 kaleng ukuran 250 gram tanggal 17 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Nota pesanan Shopee Nomor 231124DPBYNBYS, nama produk pewarna minyak bentuk bubuk coloursea macam-macam warna sejumlah 2 kaleng, tanggal 26 November 2023;
- 1 (satu) lembar Nota pesanan Shopee Nomor 231002TFANA4NC, nama produk pewarna minyak bentuk bubuk coloursea semua warna sejumlah 2 kaleng ukuran 250 gram, tanggal 5 Oktober 2023;
- 1 (satu) lembar Nota pesanan Shopee Nomor 230809768VRRYD, nama produk pewarna minyak bentuk bubuk coloursea semua warna sejumlah 2 kaleng ukuran 250 gram, tanggal 10 Agustus 2023;
- 1 (satu) lembar Nota pesanan Shopee Nomor 230712Q2TMAKG2, nama produk pewarna minyak bentuk bubuk coloursea semua warna sejumlah 2 kaleng ukuran 250 Gram tanggal 14 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar Nota pesanan Shopee Nomor 230602ARGM64FT, nama produk pewarna minyak bentuk bubuk coloursea semua warna sejumlah 2 kaleng ukuran 250 gram tanggal 02 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Nota pesanan Shopee Nomor 230412U2S5P1QF, nama produk pewarna minyak bentuk bubuk coloursea semua warna sejumlah 2 kaleng ukuran 250 gram tanggal 11 April 2023;
- 1 (satu) lembar Nota pesanan Shopee Nomor 230302CX7M7VKU, nama produk pewarna minyak bentuk bubuk coloursea semua warna sejumlah 2 kaleng ukuran 250 gram tanggal 04 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar Nota pesanan Shopee Nomor 2403021K4R1A7W, nama produk pewarna minyak bentuk bubuk coloursea semua warna sejumlah 2 kaleng ukuran 250 Gram tanggal 03 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar Nota pesanan Shopee Nomor 231229GBNKPMMT, nama produk pewarna minyak bentuk bubuk coloursea semua warna sejumlah 2 kaleng ukuran 250 Gram tanggal 05 Januari 2024;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama pengusahaan SPBU antara PT. PERTAMINA dengan DR. Sarsanto W Sarwono : SPJ-011/F13100/2009-S3 tanggal 23 Januari 2009 berserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta No 159 tanggal 23 Mei 2013 tentang perjanjian penunjukan pengelolaan dan penggunaan stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum (SPBU) antara Pertamina dengan PT. Rama Petro Madani yang dibuat dikantor Notaris Arry Supratno, S.H. beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Novasi atas Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (Persero) dan PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Rama Petro Madani dengan No. Akta Notaris No. 159 tangal 31 Agustus 2021 berserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta PT. Rama Petro Mandani (Akta Perubahan Terakhir) tentang Salinan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT. RAMA PETRO MADANI Nomor 12 tanggal 24 September 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris ARYANI, S.H. berserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor Induk Berusaha Nomor 9120404742497 tanggal 29 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Lokasi atas nama PT. Rama Petro Mandani dikeluarkan 31 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Lingkungan atas nama PT. Rama Petro Mandani dikeluarkan 31 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pendaftaran BPJS atas nama PT. Rama Petro Mandani terhadap ketenaga kerjaan;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pendaftaran BPJS atas nama PT. Rama Petro Mandani terhadap kesehatan;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kutipan Akta Kematian No. 3175-KM-05102020-0069 Tanggal 30 September 2020 an. Sarsanto W Sarwono yang diterbitkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta;
Putusan PT BANDUNG Nomor 316/PID.SUS/2024/PT BDG |
|
Nomor | 316/PID.SUS/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bachtiar Sitompul |
Hakim Anggota | Robert Siahaan, Brmulyanto |
Panitera | Hendro Catur Sucahyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : TETAP TERLAMPIR UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA RIZAL YAHYA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama terdakwa Rizal Yahya; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 316/PID.SUS/2024/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 316/PID.SUS/2024/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
57
33