- Barangsiapa;
- Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
- Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
- Unsur barang siapa;
- Unsur mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
- Unsur pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa merugikan korban;
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dipidana;
- Menyatakan Terdakwa Leo Ade Saputra Bin Dedi Efendi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanagar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Unit Hp merk samsung Galaxy A73 berwarna hijau muda dengan No Imei 1 : 350837422132143 Imei 2 : 354537432132143 beserta 1 (satu) case Hp berwarna coklat;
- 1 (satu) buah kotak Hp merk samsung Galaxy A73 dengan No Imei I : 350837422132143 Imei II : 3545374321321431 (satu) potong kabel grounding dengan panjang lebih kurang 167 cm;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 447/Pid.B/2024/PN Mre |
|
Nomor | 447/Pid.B/2024/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaelly Noveriyati S. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Titis Ayu Wulandari, Hakim Anggota Sera Ricky Swanri S. |
Panitera | Panitera Pengganti Harmen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu yakni dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah orang atau siapa saja yang menjadi subyek hukum pidana, yang melakukan suatu tindak pidana dan diancam pidana, dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai akibat dari perbuatannya, serta tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar yang menghapuskan ancaman pidananya; Menimbang, bahwa dalam perkara ini dihadapkan seorang Terdakwa bernama Leo Ade Saputra Bin Dedi Efendi, pada persidangan pertama sewaktu Hakim Ketua Majelis menanyakan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, Terdakwa telah membenarkannya; Menimbang, bahwa demikian juga sewaktu Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya, Terdakwa juga membenarkan tentang identitas Terdakwa dalam surat dakwaan tersebut dengan demikian, tidaklah salah mengenai orangnya yang diajukan kepersidangan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, Terdakwa mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan baik yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun pertanyaan-pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum; Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohani, sehingga selaku subyek hukum Terdakwa dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?barang siapa? telah terpenuhi; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah memegang sesuatu lalu dibawa atau memindahkan sesuatu dari tempatnya semula ke tempat lain; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah sesuatu yang bernilai ekonomi bagi seseorang baik sebagian atau seluruhnya dimiliki seseorang secara sah menurut hukum; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum artinya bahwa seseorang berkehendak atau bertujuan untuk memiliki barang tersebut tanpa hak dan seakan-akan ia sebagai pemilik sedangkan ia bukan pemilik; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Terdakwa diajukan ke persidangan karena perkara pencurian; Menimbang, bahwa pencurian tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 03.11 WIB bertempat di kantin SPBU 2432159 Desa Pulau Panggung Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim; Menimbang, bahwa bermula pada tanggal dan waktu seperti diatas dimana mulanya terdakwa sedang berada di jalan namun karena cuaca dalam keadaan hujan selanjutnya terdakwa\TR kemudian berhenti di SPBU 2432159 Desa Pulau Panggung Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim, dan di waktu yang bersamaan dimana saksi Eka dan saksi Mustar yang sedang tidur di kantin SPBU 2432159 Desa Pulau Panggung Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim, karena kantin tersebutlah yang dijadikan tempat untuk beristirahat malam hari untuk pekerja SPBU, selanjutnya terdakwa menuju kantin dengan niatan untuk meminjam korek untuk menghidupkan rokok namun, sesampainya dikantin dan melihat dua orang sedang tertidur yaitu saksi Eka dan Saksi Mustar yang sedang tidur di kursi kayu panjang, terdakwa pun tidak jadi meminjam korek dan diantara kedua orang tersebut tertidur terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A73 warna Hijau Muda dengan no IMEI 1 : 350837422132143 dan IMEI 2 : 354537432132143 beserta 1 (satu) case HP berwarna coklat, terdakwa pun mengambil Handphone tersebut dan kemudian dengan menggunakan sepeda motornya pergi meninggalkan SPBU; Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada izin dari saksi Eka mengambil handphone tersebut dan akibat dari perbuatan terdakwa melakukan pencurian berupa 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A73 warna Hijau Muda dengan no IMEI 1 : 350837422132143 dan IMEI 2 : 354537432132143 beserta 1 (satu) case HP berwarna coklat, saksi Eka mengalami kerugian sebesar Rp 7.790.000,00 (tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah); Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur ?mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum?; tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; Menimbang, bahwa pengertian malam adalah sesuai sebagaimana termaktub didalam pasal 98 KUHP yakni waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit. Bahwa yang dimaksud dengan rumah adalah tempat yang dipergunakan untuk berdiam siang dan malam, untuk makan, tidur, mandi dan lain sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan perkarangan tertutup yaitu sekelilingnya ada tanda-tanda batas yang kelihatan nyata seperti pagar, sehingga ada kesan bagi orang kalau mau memasuki pekarangan tersebut harus izin terlebih dahulu kepada pemiliknya; Menimbang, bahwa pencurian tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 03.11 WIB bertempat di kantin SPBU 2432159 Desa Pulau Panggung Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim; Menimbang, bahwa bermula pada tanggal dan waktu seperti diatas dimana mulanya terdakwa sedang berada di jalan namun karena cuaca dalam keadaan hujan selanjutnya terdakwa kemudian berhenti di SPBU 2432159 Desa Pulau Panggung Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim, dan diwaktu yang bersamaan dimana saksi Eka dan saksi Mustar yang sedang tidur di kantin SPBU 2432159 Desa Pulau Panggung Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim, karena kantin tersebutlah yang dijadikan tempat untuk beristirahat malam hari untuk pekerja SPBU, selanjutnya Terdakwa menuju kantin dengan niatan untuk meminjam korek untuk menghidupkan rokok, namun sesampainya di kantin dan melihat dua orang sedang tertidur yaitu saksi Eka dan Saksi Mustar yang sedang tidur di kursi kayu Panjang, Terdakwa tidak jadi meminjam korek dan diantara kedua orang tersebut tertidur Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A73 warna Hijau Muda dengan no IMEI 1 : 350837422132143 dan IMEI 2 : 354537432132143 beserta 1 (satu) case HP berwarna coklat, Terdakwa pun mengambil Handphone tersebut dan kemudian dengan menggunakan sepeda motornya pergi meninggalkan SPBU; Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil handphone tersebut pada malam hari di kantin SPBU 2432159 Desa Pulau Panggung Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim, halmana SPBU tersebut merupakan bangunan tertutup yang ada pos atau rumah sehingga unsur di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 363 ayat (1) ke-3, KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dakwaan subsidair; Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta tidak terdapat hal-hal yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan karenanya harus dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan dipersidangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat tidak sependapat dengan tuntutan tersebut karena tuntutan keadilan dalam pemberian pemidanaan bukan hanya melihat dari kepentingan pelaku tindak pidana semata, melainkan harus juga melihat dari sisi kepentingan korban atau pun kepentingan masyarakat pada umumnya, sehingga menurut Majelis Hakim lamanya masa pemidanaan pada putusan ini telah sesuai dengan perbuatan Terdakwa; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp merk samsung Galaxy A73 berwarna hijau muda dengan No Imei 1 : 350837422132143 Imei 2 : 354537432132143 beserta 1 (satu) case Hp berwarna Coklat, 1 (satu) buah kotak hp merk samsung Galaxy A73 dengan No Imei I : 350837422132143 Imei II : 354537432132143, oleh karena milik saksi Eka Arisandi bin Vironika, maka dikembalikan kepada saksi Eka Arisandi bin Vironika; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; Keadaan yang memberatkan: Keadaan yang meringankan: Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Eka Arisandi bin Vironika; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (limaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 447/Pid.B/2024/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 447/Pid.B/2024/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada