- Menolak eksepsi dari para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan Ayah Kandung dari Para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi yang bernama Yurnalis Piliang Bin Rauf St Bagindo telah meninggal dunia pada tanggal 24 November 2019 dan Ibu Kandung dari Para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi yang bernama Yelmi alias Yelmi Guci Binti Nasir Piliang telah meninggal dunia pada tanggal 21 oktober 2022;
- Menyatakan ahli waris dari Yurnalis Piliang Bin Rauf St Bagindo dan Yelmi alias Yelmi Guci Binti Nasir Piliang adalah:
- Yasman Piliang Bin Yurnalis Piliang, NIK 1211012703810003, Tempat/tanggal lahir Sumbul, 27 Maret 1981, Umur 43 Tahun, Laki-laki, Islam, Warga Negara Indonesia;
- Sri Wahyuni Bin Yurnalis Piliang, NIK 1110066306820001, Tempat/tanggal lahir Sidikalang, 23 Juni 1982, Umur 39 Tahun, Perempuan, Islam, Warga Negara Indonesia;
- Dina Yuliana Binti Yurnalis Piliang, NIK 1110066307850001, Tempat/tanggal lahir Sidikalang, 23 Juli 1985, Umur 39 Tahun, Perempuan, Islam, Warga Negara Indonesia;
- Ahmad Yanis Piliang Bin Yurnalis Piliang, NIK 1211010905900003, Tempat/tanggal lahir Sidikalang, 9 Mei 1990, Umur 34 Tahun, Laki-laki, Islam, Warga Negara Indonesia;
- Menetapkan hak bagian ahli waris sebagai berikut:
- Yasman Piliang Bin Yurnalis Piliang (anak kandung), mendapat 2/6 x 6 = 2 bagian = 33,33 %
- Sri Wahyuni Bin Yurnalis Piliang (anak kandung), mendapat 1/6 x 6 = 1 bagian = 16,67 %
- Dina Yuliana Binti Yurnalis Piliang (anak kandung), mendapat 1/6 x 6 = 1 bagian = 16,67 %
- Ahmad Yanis Piliang Bin Yurnalis Piliang (anak kandung), mendapat 2/6 x 6 = 2 bagian = 33,33 %
- Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 31 Agustus 2020 yang telah diketahui Lurah Sidikalang terdaftar dengan Nomor 593/1202/2020 tanggal 3 September 2020 dan diregistrasi oleh Camat Sidikalang Nomor 470/578/2020 tanggal 21 September 2020, tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1218 dengan peralihan Hak Milik dengan peralihan berdasarkan kewarisan kepada Ahmad Yanis Piliang bin Yurnalis Piliang, tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan harta waris dari Yurnalis Piliang Bin Rauf St Bagindo dan Yelmi alias Yelmi Guci Binti Nasir Piliang adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah Perumahan dengan luas tanah 101 m2 (persegi) yang diatasnya terdapat 1 (satu) unit rumah tempat tinggal ruko dengan luas bangunan 3 (tiga) lantai dengan luas bangunan 4.5 m x 18 m yang berasal dari Orangtua Penggugat yang terletak di jalan Tembakau No. 28, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, dengan sertifikat Hak milik Nomor : 1218, adapun batas - batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad Yanis Piliang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lianto;
- Sebelah Utara berbatasan dengan gang kebakaran;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Tembakau
- 4 (empat) Unit Balirung tipe 6, di Pasar / Pajak Sumbul Pegagan;
- Satu Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up Tahun 2008, warna hitam, dengan Nomor Polisi BK 8710 GF;
- 2 (dua) untai cincin berlian;
- Perabot dan barang panglong (Barang Jualan Peninggalan Orangtua para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi);
- 1 (satu) buah kulkas Politron 2 pintu;
- 1 (satu) buah mesin cuci digital samsung satu tabung;
- 1 (satu) buah lemari piring kaca aluminium 4 (empat) pintu;
- 1 (satu) set lemari gantung dari kayu di dapur;
- 1 (satu) buah rak piring jumbo
- 1 (satu) buah kompor rinnai besar 2 tungku;
- 1 (satu) buah blender Panasonic;
- 1 (satu) buah batu giling besar;
- 1 (satu) buah oven panggangan Hook;
- 1 (satu) buah mixer Philips;
- 2 (dua) buah kuwali besar alumunium
- 2 (dua) buah kuwali alumunium sedang;
- 10 (sepuluh) buah tabung gas 3 kg;
- Peralatan untuk berdagang Mie Sop ke pasar Sumbul;
- 1(satu) buah Televisi Politron 32 inch
- 1 (satu) buah Televisi Politron 21 inch;
- 1 (satu) buah lemari hias yang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) set kursi tamu sofa berwarna coklat;
- 1 (satu) buah meja makan dengan 4 (empat) buah kursi;
- 1 (satu) buah pemanas air mandi;
- 1 (satu) buah penyedot asap rinnai;
- 2 (dua) buah karpet permadani;
- 2 (dua) buah tikar plastik;
- Piring, Gelas, Tempat Cuci Tangan Dan Perlengkapan Lainnya yang selalu digunakan dalam acara Bundo Kandung;
- 1 (satu) buah tempat tidur kayu 6 (enam) kaki berada dikamar orang tua Pengugat dan Tergugat;
- 1 (satu) buah tempat tidur kayu jati 6 (enam) kaki berada dikamar tamu;
- Baju dan Jilbab milik orang tua para Penggugat dan Tergugat;
- 1 (satu) buah lemari pakaian kayu 4 (empat) pintu yang berada dikamar tamu;
- 1 (satu) buah lemari pakaian kayu 4 (empat) pintu yang berada dikamar orangtua para Penggugat dan Tergugat;
- Baju Minang / Pakaian Adat yang berada di dalam koper;
- Isi lemari pakaian, seperti : Seprai, Sarung, Gorden Dan Lain-Lain;
- 1 (satu) buah parutan kelapa listrik;
- 1 (satu) buah pompa air shimizu
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa waris pada dictum angka (7);
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan isi Kesepakatan Mediasi yang dibuat dan ditandatangani bersama pada tanggal 26 Juni 2024 dengan pembagian terhadap sebagian harta waris sesuai pasal 3 kesepakatan mediasi, sebagai berikut:
- Bagian waris Yasman Piliang bin Yurnalis Piliang, yaitu:
- 1 (satu) buah kulkas Politron 2 pintu;
- 1 (satu) buah mesin cuci digital samsung satu tabung;
- 1 (satu) buah blender Panasonic;
- 1 (satu) buah batu giling besar;
- Bagian waris Sri Wahyuni Binti Yurnalis Piliang, yaitu:
- 1 (satu) set lemari gantung dari kayu di dapur;
- 10 (sepuluh) buah tabung gas 3 kg;
- 1(satu) buah Televisi Politron 32 inch;
- 1 (satu) buah Televisi Politron 21 inch;
- 1 (satu) buah penyedot asap rinnai;
- 1 (satu) buah tempat tidur kayu jati 6 (enam) kaki berada dikamar tamu;
- 1 (satu) buah parutan kelapa listrik;
- Bagian waris Yasman Dina Yuliana Binti Yurnalis Piliang, yaitu:
- 1 (satu) buah lemari piring kaca aluminium 4 (empat) pintu;
- 1 (satu) buah rak piring jumbo
- 1 (satu) buah kompor rinnai besar 2 tungku;
- 1 (satu) buah oven panggangan Hook;
- 1 (satu) buah mixer Philips;
- 2 (dua) buah kuwali besar alumunium;
- Peralatan untuk berdagang Mie Sop ke pasar Sumbul;
- 1 (satu) buah lemari hias yang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah lemari pakaian kayu 4 (empat) pintu yang berada dikamar orangtua para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- Bagian waris Ahmad Yanis Piliang Bin Yurnalis Piliang, yaitu:
- 2 (dua) buah kuwali alumunium sedang;
- 1 (satu) set kursi tamu sofa berwarna coklat;
- 1 (satu) buah meja makan dengan 4 (empat) buah kursi;
- 1 (satu) buah pemanas air mandi;
- 2 (dua) buah karpet permadani;
- 2 (dua) buah tikar plastik;
- 1 (satu) buah tempat tidur kayu 6 (enam) kaki berada dikamar orang tua Pengugat dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- 1 (satu) buah lemari pakaian kayu 4 (empat) pintu yang berada dikamar tamu;
- 1 (satu) buah parutan kelapa listrik;
- Diinfakkan, yaitu:
- Baju dan Jilbab milik orang tua para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- Baju Minang / Pakaian Adat yang berada di dalam koper;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tentang objek sengketa waris berupa Sebidang tanah Perumahan dengan luas tanah 88 m2 yang diatasnya terdapat 1 (satu) unit rumah tepat tinggal ruko permanen 3 (tiga) lantai dengan luas bangunan 4.4 m x 12 m dan semi permanen 4.4 m x 6 m dengan total keseluruhan bangunan 4.4 m x 18 m, terletak di Jalan Tembakau No. 30, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, dengan sertifikat Hak milik Nomor : 999 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard);
- Menyatakan mengangkat sita persamaan yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2024 atas obyek sengketa berupa Sebidang tanah Perumahan dengan luas tanah 88 m2 yang diatasnya terdapat 1 (satu) unit rumah tepat tinggal ruko permanen 3 (tiga) lantai dengan luas bangunan 4.4 m x 12 m dan semi permanen 4.4 m x 6 m dengan total keseluruhan bangunan 4.4 m x 18 m, terletak di Jalan Tembakau No. 30, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, dengan sertifikat Hak milik Nomor : 999 dan memerintahkan Panitera untuk mengangkat sita atas obyek tersebut;
- Menyatakan mengangkat sita jaminan yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2024 terhadap objek sengketa waris berupa kasur terapi listrik;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklard) gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan harta waris dari Yurnalis Piliang Bin Rauf St Bagindo dan Yelmi alias Yelmi Guci Binti Nasir Piliang adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) buah kalung emas bermata berlian;
- 1 (satu) buah sepeda motor merek yamaha mio, nomor polisi BB 3468 YE;
- 1 (satu) pasang tilam merek Butterfly;
- 1 (satu) pasang tilam Busa Messi;
- 1 (satu) Parutan Kelapa;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa waris pada dictum angka (2);
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklard) gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan apabila Para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak dapat melaksanakan secara sukarela maka dapat dieksekusi dengan bantuan aparat Kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta warisan selain yang telah disepakati dalam mediasi, sebagai berikut:
- Sebidang tanah Perumahan dengan luas tanah 101 m2 (persegi) yang diatasnya terdapat 1 (satu) unit rumah tempat tinggal ruko dengan luas bangunan 3 (tiga) lantai dengan luas bangunan 4.5 m x 18 m yang berasal dari Orangtua Penggugat yang terletak di jalan Tembakau No. 28, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, dengan sertifikat Hak milik Nomor : 1218, adapun batas - batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad Yanis Piliang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lianto;
- Sebelah Utara berbatasan dengan gang kebakaran;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Tembakau
- 4 (empat) Unit Balirung tipe 6, di pasar/pajak Sumbul Pegagan dengan Luas Bangunan ke 4 (empat) bangunan tersebut 4 M x 2 M = 8 m2 (Persegi);
- Satu Unit Mobil Suzuki Carry Pick up Tahun 2008, warna hitam, yang telah di BBN-kan atas Nama Tergugat II (Ahmad Yanis Piliang Bin Yurnalis Piliang) dengan Nomor Polisi BK 8710 GF;
- 2 (dua) untai cincin berlian;
- Perabot dan Barang Panglong (barang jualan peninggalan orangtua para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi);
- 1 (satu) buah kalung emas bermata berlian;
- 1 (satu) buah sepeda motor merek yamaha mio, nomor polisi BB 3468 YE;
- 1 (satu) pasang tilam merek Butterfly;
- 1 (satu) pasang tilam Busa Messi;
- 1 (satu) Parutan Kelapa;
- Piring, gelas, tempat cuci tangan dan perlengkapan lainnya yang selalu digunakan dalam acara Bundo Kandung
- 1 (satu) buah tempat tidur kayu jati 6 (enam)kaki berada dikamar tamu;
- Isi lemari pakaian, seperti : seprai, sarung, gorden dan lain-lain
- 1 (satu) buah pompa air shimizu;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta warisan berupa:
- Sebidang tanah Perumahan dengan luas tanah 101 m2 (persegi) yang diatasnya terdapat 1 (satu) unit rumah tepat tinggal ruko dengan luas bangunan 3 (tiga) lantai dengan luas bangunan 4.5 m x 18 m yang berasal dari Orangtua Penggugat yang terletak di jalan Tembakau No. 28, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, dengan sertifikat Hak milik Nomor : 1218, adapun batas - batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad Yanis Piliang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lianto;
- Sebelah Utara berbatasan dengan gang kebakaran;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Tembakau
- 4 (empat) Unit Balirung tipe 6, di Pasar / Pajak Sumbul Pegagan;
- Satu Unit Mobil Suzuki Carry Pick up Tahun 2008, warna hitam, yang telah di BBN-kan atas Nama Tergugat II (Ahmad Yanis Piliang Bin Yurnalis Piliang) dengan Nomor Polisi BK 8710 GF;
- 2 (dua) untai cincin berlian;
- Perabot dan barang panglong (barang jualan peninggalan orangtua Penggugat dan Tergugat);
- 1 (satu) buah kalung emas bermata berlian;
- 1 (satu) buah sepeda motor merek yamaha mio, nomor polisi BB 3468 YE;
- 1 (satu) pasang tilam merek Butterfly;
- 1 (satu) pasang tilam Busa Messi;
- 1 (satu) Parutan Kelapa;
- Piring, gelas, tempat cuci tangan dan perlengkapan lainnya yang selalu digunakan dalam acara Bundo Kandung
- 1 (satu) buah tempat tidur kayu jati 6 (enam)kaki berada dikamar tamu;
- Isi lemari pakaian, seperti : seprai, sarung, gorden dan lain-lain
- 1 (satu) buah pompa air shimizu;
- Menghukum para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.4.680.000.000,- (empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA SIDIKALANG Nomor 44/Pdt.G/2024/PA.Sdk |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2024/PA.Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PA SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Weri Edwardo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Weri Edwardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusmidawarni Daulay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi Dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan konpensasi dengan pembayaran sejumlah uang / harga atau penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara kemudian hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2024/PA.Sdk.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2024/PA.Sdk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
48
42