- Unsur Setiap Penyalahguna;
- Unsur Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Bahwa pemaknaannya harus dilihat maksud dan tujuan tindakan pelaku secara kontekstualnya dan bukan hanya tekstualnya dengan menghubungkan kalimat dalam Undang-Undang tersebut
- Bahwa pemaknaannya harus memperhatikan apakah Terdakwa terlibat di dalam penyediaan, penyimpanan maupun peredaran narkotika;
- Bahwa pemaknaannya harus memperhatikan berat dari barang bukti yang dikuasainya;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Pdp |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2024/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadilla Kurnia Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gustia Wulandari, Br Hakim Anggota Rahmanto Attahyat |
Panitera | Panitera Pengganti Yusrita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur Setiap Penyalahguna; Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 1 angka 15 yang dimaksud Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum; Menimbang, bahwa pengertian ?orang? dalam unsur ini menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukannya, dimana tidak dapat dipisahkan dengan ?penyalahguna? dalam pengertian diatas sehingga makna tersebut khusus ditujukan kepada subjek hukum yang telah melakukan penyalahgunaan narkotika; Menimbang, bahwa dalam hal ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Jodi Rhamadani bin Asril Panggilan Jodi sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani serta berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan perkara berlangsung tidak terdapat tanda-tanda dalam diri Terdakwa yang mengindikasikan Terdakwa tidak sehat akal pikirannya sehingga dapat bertanggungjawab atas perbuatannya dan setelah ditanyakan identitas Terdakwa adalah sama dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu Terdakwa Jodi Rhamadani bin Asril Panggilan Jodi, sehingga tidak terdapat kesalahan orang atau error in persona terhadap orang yang diajukan ke persidangan; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah menurut hukum, Terdakwa tergolong sebagai penyalahguna atau tidak sebagaimana diuraikan di bawah ini; Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan tindak pidana narkotika, sebagaimana telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Golongan I sangat dibatasi jumlah dan penggunaanya yaitu hanya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium, dan setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah yaitu Persetujuan dari Menteri Kesehatan atau Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ditemukan fakta bahwa Terdakwa ditangkap oleh personil Satres Narkoba Polres Padang Panjang pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di sebuah kedai milik Terdakwa yang beralamat di Jorong Baing Nagari Guguk Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar, karena melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan Narkotika dan saat penggeledahan terhadap kedai milik Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam kombinasi cream dengan motif gajah yang berisikan 1 (satu) buah dompet emas Ilham warna Pink yang berisikan 9 (sembilan) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus kedalam plastik bening berklip merah, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Lasegar yang disambung dengan 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) buah mancis warna biru yang ditemukan di atas kasur kamar yang ada dikedai tersebut, Terdakwa mengakui semua barang bukti merupakan kepunyaan Terdakwa; Menimbang, bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang berisikan izin dari pihak yang berwenang kepada Terdakwa atas narkotika golongan I jenis sabu tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ?setiap penyalahguna? telah terpenuhi; Ad.2. Unsur Narkotika Golongan I bagi diri sendiri; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika dibagi ke dalam 3 golongan yaitu Golongan I, Golongan II dan Golongan III; Menimbang, bahwa di dalam penjelasannya disebutkan bahwa Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bagi diri sendiri adalah untuk digunakan sendiri bukan untuk diserahkan kepada orang lain ataupun untuk diperjualbelikan; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ditemukan fakta bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Fandy Pratama, Saksi Akbar Riski Ananda Kenedi bersama dengan personil Satresnarkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ada terlibat tindak pidana narkotika, kemudian dilakukan pencarian terhadap Terdakwa dan ditemukan Terdakwa sedang berada di kedai milik Terdakwa yang beralamat di Jorong Baing Nagari Guguk Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar, lalu dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa; Menimbang, bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedai milik Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Safrudin selaku Wali Jorong Baing dan Saudara Napoleon selaku Ketua Pemuda, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam kombinasi cream dengan motif gajah yang berisikan 1 (satu) buah dompet emas Ilham warna Pink yang berisikan 9 (sembilan) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus kedalam plastik bening berklip merah, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Lasegar yang disambung dengan 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) buah mancis warna biru yang ditemukan di atas kasur kamar yang ada dikedai tersebut, Terdakwa mengakui semua barang bukti merupakan kepunyaan Terdakwa; Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal di daerah Saniang Baka Kabupaten Solok seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa sampai di kedai milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil sedikit paket sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan, setelah selesai menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut terdakwa memaket-maketkan sabu yang sebelumnya sebanyak 1 (satu) paket terdakwa bagi menjadi sebanyak 9 (sembilan) paket, setelah terdakwa selesai memaket-maketkan sabu tersebut, lalu paket sabu tersebut terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah dompet emas Ilham warna pink yang Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam kombinasi cream dengan motif gajah kemudian terdakwa letakkan tas tersebut di atas kasur kamar yang ada di kedai milik terdakwa tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa tujuan memaket-maket sabu menjadi 9 (sembilan) paket adalah untuk menghemat pemakaian terdakwa agar tidak boros, apabila terdakwa ingin memakai maka terdakwa akan mengambilnya 1 (satu) paket lalu terdakwa gunakan, hal ini bersesuaian dengan keterangan Saksi Fandy Pratama dan Saksi Akbar Riski Ananda Kenedi di persidangan yang juga menyatakan bahwa kegunaan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa; Menimbang, bahwa terakhir kali Terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis sabu pada jam 14.00 WIB, dimana adapun cara Terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis sabu dengan awalnya terdakwa mencari sebuah botol plastik dan mengisinya dengan air, kemudian menyambung tutup botol plastik tersebut dengan 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah kaca pirek milik terdakwa dengan mengisi kaca pirek tersebut dengan Narkotika Golongan I jenis sabu. Kemudian kaca pirek tersebut terdakwa sambungkan ke botol plastik yang sudah terpasang pipet. Setelah itu kaca pirek yang telah berisi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut terdakwa bakar dengan menggunakan mancis sehingga menimbulkan asap didalam botol plastik. Selanjutnya terdakwa mengisap melalui pipa yang tersambung ke botol tersebut. Terdakwa mengisap beberapa kali sampai narkotika Golongan I jenis sabu tersebut habis terbakar di dalam kaca pirek tersebut; Menimbang, bahwa hal tersebut bersesuaian dengan bukti surat berupa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Nomor: 440.7.6/874/DKK-PP/VII-2024 tanggal 20 Juli 2024 dengan kesimpulan bahwa pada urine Terdakwa Jodi Rhamadani bin Asril Panggilan Jodi: Ampetamin (jenis sabu) positif (+), THC (jenis ganja) negatif (-); Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang a quo yang telah Saksi-Saksi dan Terdakwa sebut dengan istilah sabu telah dilakukan pemeriksaan dengan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0587 tanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt., M.M., tentang pemeriksaan Narkotika Golongan I jenis sabu. Dengan kesimpulan Metamfetamin Positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika); Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus kedalam plastik bening berklip merah beratnya relatif sedikit yakni berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Cabang Padang Panjang Nomor: 49/14306/2024 tanggal 20 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rini Novrima dan Muhammad Fajar telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama Jodi Rhamadani bin Asril Panggilan Jodi berupa 9 (sembilan) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus ke dalam plastik bening berklip merah, dengan total berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berkeyakinan dan berpendapat bagi seseorang yang akan menggunakan narkotika tentu saja ia terlebih dahulu harus memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika tersebut, bagaimana mungkin seseorang yang akan menggunakan narkotika tidak memiliki dan menguasainya terlebih dahulu; Menimbang, bahwa dalam memahami makna unsur ?memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut: Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa barang bukti berupa 9 (sembilan) Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus ke dalam plastik bening berklip merah yang merupakan kepunyaan Terdakwa bertujuan untuk digunakan oleh Terdakwa, kemudian penangkapan terhadap Terdakwa bukan target operasi dan selama pemeriksaan persidangan juga tidak terdapat fakta bahwa Terdakwa terlibat penyediaan, penyimpanan maupun peredaran narkotika, serta barang bukti a quo narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa dapat dikatakan relatif sedikit yaitu hanya 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, yang mana berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, jumlah barang bukti yang dikatakan besar untuk kategori Narkotika Golongan I jenis sabu adalah dengan berat 1 (satu) gram atau lebih dan adanya surat hasil tes urine Terdakwa yang positif mengandung Ampetamin (jenis sabu), serta ditemukannya barang bukti lain yang menambah keyakinan hakim berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Lasegar yang disambung dengan 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) buah mancis warna biru sebagai alat hisap yang digunakan Terdakwa untuk menggunakan narkotika golongan I jenis sabu, sehingga dengan adanya fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa kepemilikan atas narkotika golongan I jenis sabu untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur ?Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Ketiga; |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2024/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2024/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada