- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR 2622/PDT.G/2023/PA.MDN TANGGAL 23 APRIL 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 SYAWAL 1445 HIJRIYAH.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN.
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI..., KELURAHAN TERJUN, KECAMATAN MEDAN MARELAN, KOTA MEDAN, PROVINSI SUMATERA UTARA, SELUAS 98 M2 SESUAI SURAT UKUR NO.57 S/D 66/TERJUN/2005 TANGGAL 17-03-2005 BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1154 ATAS NAMA....., DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN (JALAN DEPAN) 7,50 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN (KANAN RUMAH SEWA PAK AMRI) 7,50 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN (KIRI SYAHRIAL) 12,74 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN (BELAKANG ARFINA) 12,74 METER;
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH SELUAS + 90 M2 YANG TERLETAK DI JALAN (PAGAR HITAM CAT BIRU TOSCA) KELURAHAN RENGAS PULAU, KECAMATAN MEDAN MARELAN, KOTA MEDAN, PROVINSI SUMATERA UTARA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH SELUAS + 90 M2 YANG TERLETAK DI JALAN (PAGAR HITAM CAT BIRU TOSCA) KELURAHAN RENGAS PULAU, KECAMATAN MEDAN MARELAN, KOTA MEDAN, PROVINSI SUMATERA UTARA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN KASINO 9 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN PONIMIN 9 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN SELAMAT 12,55 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN BUK ATIK 12,55 METER;
- TANAH SELUAS + 400 M2 YANG TERLETAK DI DUSUN XIII, DESA SAENTIS, KECAMATAN PERCUT SEI TUAN, KABUPATEN DELI SERDANG, PROVINSI SUMATERA UTARA, SESUAI DENGAN SURAT PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DARI SUPRIADI KEPADA JAKA SYAHPUTRA YANG DIKELUARKAN OLEH NOTARIS SRI DAMAYANI, S.H., NOMOR 9 TANGGAL 20 JANUARI 2022, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN IRAWAN SEPANJANG KURANG LEBIH 20 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH SUPRIADI SEPANJANG KURANG LEBIH 20 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH SUPRIADI SEPANJANG KURANG LEBIH 20 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN MURAI SEPANJANG KURANG LEBIH 20 METER;
- SATU UNIT KENDARAAN SEPEDA MOTOR MEREK HONDA VARIO 125 CC NOMOR POLISI BK 4481 AEC TAHUN 2013, BERADA DI DALAM
- SATU UNIT KENDARAAN MOBIL MEREK HONDA MOBILIO, NOMOR POLISI BK 1019 UO TAHUN 2015, BERADA DI DALAM PENGUASAAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI.
- MENETAPKAN PENGGUGAT MEMPUNYAI HAK (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DAN (SEPERDUA) BAGIAN LAINNYA MENJADI HAK TERGUGAT.
- MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT TERSEBUT DAN MENYERAHKANNNYA KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SECARA SUKARELA, SELANJUTNYA MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT SEBAGAIMANA PADA ANGKA 3 (TIGA) AMAR PUTUSAN DI ATAS SECARA RIL, DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA RIL, MAKA DILAKUKAN DENGAN CARA DILELANG DI MUKA UMUM MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI DUA KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAIAN.
- MENETAPKAN HARTA SEBAGAIMANA TERSEBUT DI BAWAH INI SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI, YAITU:
- SATU UNIT SEPEDA MOTOTR MEREK HONDA SCOPY ACP 1L218806/A110 CC, BK 4377 AEY TAHUN 2014, WARNA HITAM BEIGE ATAS NAMA WENNY WULANDARI.
- MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI BERHAK (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA ANGKA 2 (DUA) DI ATAS DAN (SEPERDUA) BAGIAN LAINNYA MENJADI HAK DAN BAGIAN TERGUGAT REKONVENSI.
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI TERSEBUT DAN MENYERAHKANNNYA KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI SECARA SUKARELA, SELANJUTNYA MEMBAGI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 3 (TIGA) AMAR PUTUSAN DI ATAS SECARA RIL, DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA RIIL, MAKA DILAKUKAN DENGAN CARA DILELANG DI MUKA UMUM MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI DUA KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAINNYA.
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP10.265.000,00 (SEPULUH JUTA DUA RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING DAN TERBANDING SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Pembanding.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2622/Pdt.G/2023/PA.Mdn tanggal 23 April 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Syawal 1445 Hijriyah.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan Bangunan yang terletak di..., Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 98 M2 sesuai Surat Ukur No.57 s/d 66/Terjun/2005 tanggal 17-03-2005 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1154 Atas Nama....., dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan (Jalan Depan) 7,50 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan (Kanan rumah sewa Pak Amri) 7,50 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan (Kiri Syahrial) 12,74 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan (Belakang Arfina) 12,74 meter;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah seluas + 90 M2 yang terletak di Jalan (Pagar Hitam Cat Biru Tosca) Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai
- Sebidang tanah dan bangunan rumah seluas + 90 M2 yang terletak di Jalan (Pagar Hitam Cat Biru Tosca) Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kasino 9 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Ponimin 9 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Selamat 12,55 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Buk Atik 12,55 meter;
- Tanah seluas + 400 M2 yang terletak di Dusun XIII, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan Surat Pengalihan hak atas tanah dari Supriadi kepada Jaka Syahputra yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Damayani, S.H., Nomor 9 tanggal 20 Januari 2022, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Irawan sepanjang kurang lebih 20 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Supriadi sepanjang Kurang lebih 20 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Supriadi sepanjang Kurang lebih 20 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Murai sepanjang Kurang lebih 20 meter;
- Satu unit kendaraan Sepeda Motor merek Honda Vario 125 CC Nomor Polisi BK 4481 AEC tahun 2013, berada di dalam
- Satu unit kendaraan Mobil Merek Honda Mobilio, Nomor Polisi BK 1019 UO tahun 2015, berada di dalam penguasaan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
- Menetapkan Penggugat mempunyai hak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dan (seperdua) bagian lainnya menjadi hak Tergugat.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama Penggugat dan Tergugat tersebut dan menyerahkannnya kepada Penggugat dan Tergugat secara sukarela, selanjutnya membagi harta bersama tersebut sebagaimana pada angka 3 (tiga) amar putusan di atas secara ril, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara ril, maka dilakukan dengan cara dilelang di muka umum melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing.
- Menolak gugatan Penggugat selainnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagaian.
- Menetapkan harta sebagaimana tersebut di bawah ini sebagai Harta Bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, yaitu:
- Satu unit Sepeda Mototr Merek Honda Scopy ACP 1L218806/A110 CC, BK 4377 AEY tahun 2014, warna hitam Beige atas nama Wenny Wulandari.
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi berhak (seperdua) bagian dari harta bersama pada angka 2 (dua) di atas dan (seperdua) bagian lainnya menjadi hak dan bagian Tergugat Rekonvensi.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut dan menyerahkannnya kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi secara sukarela, selanjutnya membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga) amar putusan di atas secara ril, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilakukan dengan cara dilelang di muka umum melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya.
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp10.265.000,00 (sepuluh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Membebankan biaya Perkara pada tingkat banding kepada Pembanding dan Terbanding secara tanggung renteng sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MEDAN Nomor 59/Pdt.G/2024/PTA.Mdn |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2024/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Paet Hasibuan |
Hakim Anggota | Brh. Alimuddin, H. Ahmad Musa Hasibuan |
Panitera | H. Edi Sucipto, Hum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT. DALAM POKOK PERKARA PENGUASAAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara penguasaan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2024/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2024/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
47
39