- Bahwa, pada tanggal 12 Juli 2021 Pemohon I telah menikah dengan Pemohon II di rumah orangtua Pemohon II di gampong Blang Teue, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, status pemohon I tidak diketahui dan Pemohon II perawan, sebagai wali nikahnya adalah Ayah kandung Pemohon II bernama Muhammad Yusuf Ibnu, 2 (dua) orang saksi nikah masing-masing bernama Tgk. Ilyas dan Usman Hambali dengan mas kawin berupa emas 5 mayam, dibayar tunai;
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II selama menikah telah dikaruniai seorang yang anak laki-laki yang bernama Faul Alfakis, lahir pada tanggal 4 Agustus 2022;
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 119/Pdt.P/2024/MS.Lsm |
|
Nomor | 119/Pdt.P/2024/MS.Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 September 2024 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfarbr Hakim Anggota Hadatul Ulya |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Safaridah, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon adalah telah diuraikan di atas; Menimbang, bahwa berdasarkan penetapan Ketua Mahkamah Syar?iyah Takengon Nomor 119/Pdt.P/2024/MS.Lsm. tanggal 12 September 2024, perkara ini akan diperiksa secara prodeo karena miskin, sesuai dengan maksud PERMA No. 1 tahun 2014 tentang Pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan berdasarkan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, bidang perkawinan merupakan kewenangan Pengadilan Agama, dan para Pemohon berdomisili di dalam yurisdiksi Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe (vide bukti P.1, P.2 dan P.3), dan diajukan dengan cara yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, maka Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut; Menimbang, bahwa dengan merujuk ketentuan pada point (11) halaman 145 Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, edisi Revisi tahun 2014, yang diberlakukan berdasarkan Keputusan Ketua Mahakamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2006, tanggal 4 April 2006, permohonan perkara a quo telah diumumkan selama 14 hari pada papan pengumuman Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe, dan Para Pemohon telah dipanggil berdasarkan Pasal 145 dan Pasal 718 R.Bg, panggilan tersebut dilaksanakan oleh Jurusita, jarak antara hari pemanggilan dengan hari persidangan tidak kurang dari 3 (tiga) hari kerja, dengan demikian relaas panggilan tersebut harus dinyatakan resmi dan patut; Menimbang, bahwa dalil permohonan Para Pemohon, pada tanggal 12 Juli 2021 Pemohon I dengan Pemohon II telah melakukan pernikahan secara agama Islam namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, oleh karenanya Pemohon I dan pemohon II mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim akan mempertimbangkan menurut hukum apakah akan mengabulkan, menolak atau tidak dapat diterima permohonan itsbat nikah tersebut; Menimbang, bahwa pokok perkara permohonan Itsbat Nikah tersebut dengan alasan Pemohon I dan pemohon II telah melangsungkan pernikahan secara agama Islam di rumah ayah kandung Pemohon II di desa Teue, dalam wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, sebagai wali nikah adalah ayah kandung Pemohon II yang bernama Muhammad Yusuf Ibnu, dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi nikah masing-masing bernama Usman Hambali dan Tgk. Ilyas, dengan mahar kawin berupa Emas 5 mayam dibayar tunai, akad nikahnya dilangsungkan antara wali nikah tersebut dengan Pemohon I; Menimbang, bahwa berpedoman kepada ketentuan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, maka Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; (d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan; (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974; Oleh karenanya Majelis Hakim menilai Pemohon I dan pemohon II tetap harus membuktikan dalil-dalil permohonannya; Menimbang, bahwa Para Pemohon telah mengajukan surat bukti P.1 s/d P.5 dan 2 orang saksi, akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai berikut: Menimbang, bahwa bukti P.1 s/d P.6 berupa surat keterangan dan fotokopi telah dibubuhi meterei yang cukup dan telah dicocokkan dengan surat aslinya ternyata sesuai, maka bukti surat tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materil suatu alat bukti surat, maka secara legal formal alat bukti tersebut dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini, terbukti Para Pemohon berada dalam wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe (vide bukti P.1, P.2 dan P.3), keduanya telah dikaruniai seorang anak bernama Faul Alfakis, lahir pada tanggal 4 Agustus 2022, bukti P.4 tercatat Pemohon I tercatat sebagai penduduk gampong Rheng Kabupaten Aceh Utara, dan tercatat tunggal tanpa pasangan anak atau isteri, bukti.P.4 berupa surat keterangan nikah yang dibuat oleh Keuchik gampong Teue, Kecamatan Blang Mangat, yang dapat dinilai oleh Majelis Hakim sebagi bukti awal tentang perkawinan Pemohon I dan Pemohon II dan harus dikuatkan dengan bukti lainnya di persidangan, dan bukti P.6 berupa surat keterangan pernikahan Pemohon I dan Pemohon II tidak tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, karenanya diperlukan itsbat nikah; Menimbang, bahwa kedua saksi Para Pemohon di bawah sumpahnya telah memberikan keterangan sebagai apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri sebagai pengetahuannya yaitu: oleh karena keterangan saksi tersebut saling bersesuaian antara yang satu dengan lainnya, maka keterangan kedua saksi dapat diterima sebagai alat bukti dan telah pula memenuhi batas minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam pasal 283 R. Bg. sehingga permohonan para Pemohon dapat dinyatakan telah terbukti; Menimbang, bahwa untuk menyatakan sahnya suatu perkawinan, maka Majelis Hakim perlu merujuk ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: ?(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.? sehingga dari pasal tersebut dapat ditarik dua garis hukum yang harus dipatuhi, yaitu tentang keabsahan suatu perkawinan dan tentang pencatatan. Masalah keabsahan perkawinan ditentukan oleh agamanya masing-masing, bagi orang beragama Islam harus terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan dan tidak adanya halangan hukum, sedangkan masalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum; Menimbang, bahwa rukun nikah diatur di dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, yaitu: adanya calon suami; calon isteri; wali nikah; dua orang saksi; dan ijab kabul, dihubungkan dengan pengakuan Para Pemohon dan keterangan saksi-saksi, pada saat akad nikah yang dilakukan pada hari tanggal 12 Juli 2021 di Gampong Blang Teue, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe; di rumah ayah kandung Pemohon II, Wali Nikah ayah kandung Pemohon II (Muhammad Yusuf Ibnu (Ayah kandung Pemohon II) dan yang menjadi saksi nikah adalah Tgk. Ilyas dan Usman Hambali, dengan mahar 5 mayam emas dibayar tunai, mereka semua hadir di majelis akad nikah tersebut bersama para Pemohon, dan ada ijab kabulnya, dengan demikian telah terbukti perkawinan tersebut dilaksanakan dengan telah terkumpul 5 (lima) rukun nikah dan juga mahar berupa emas 5 mayam; Menimbang, bahwa sebagaimana alasan Para Pemohon, perkawinan mereka belum tercatat di Kantor Urusan Agama, sehingga mereka belum mempunyai bukti nikah yang sangat mereka perlukan dalam kepentingan banyak hal, terutama berkaitan dengan administerasi hukum. Oleh karenanya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan secara baik dan bijak tentang perlunya perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Para Pemohon terhadap perkara itsbat nikah yang diajukan oleh mereka, apalagi mereka sudah memiliki seorang anak; Menimbang, bahwa ketika menikah dengan Pemohon II ternyata Pemohon I pernah menikah dengan Novi di Belawan, Medan.dan telah pula mempunyai seorang anak laki-laki yang Pemohon I tidak ingat namanya, sekarang tinggal dengan Novi di Medan, pernikahan tersebut terjadi tahun 2010, setatus Novi janda dan Pemohon I lajang, perkawinan tersebut tidak dicatat di Kantor Urusan Agama atau Siiri, dua tahun kemudian Novi meninggalkan Pemohon dan kawin dengan laki-laki lain di Medan, dan Pemohon I setelah 10 Tahun ditinggalkan oleh Novi baru melangsungkan pernikahan dengan Pemohon II tersebut; Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai pernikahan Pemohon I terdahulu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena tidak mempunyai bukti pernikahannya, konon lagi berdasarkan bukti P.4 terbukti Pemohon I tinggal sendiri tanpa tanggungan keluarga, oleh karenanya permohonan para Pemohon dapat dipertimbangkan untuk diitsbat nikah atau disahkan nikahnya dengan Pemohon II sesuai dengan ketentuan hukum; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat perkawinan yang bersangkutan tidak terbukti adanya halangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, 8, dan 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis Pasal 16 s/d Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam, dan sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 tahun 1991) yang menerangkan bahwa penetapan itsbat nikah itu bagi perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan telah nyata bahwa perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilakukan pada tanggal 12 Juli 2021 tidak mempunyai halangan hukum; Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan ?Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya?, sedangkan untuk bisa dilangsungkan suatu perkawinan menurut Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa ?untuk melaksanakan perkawinan harus ada: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab kabul?; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas pernikahan yang dilakukan Pemohon I dengan pemohon II telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Pemohon I dengan Pemohon II telah menikah secara sah menurut agama Islam; Menimbang, bahwa perkara ini sejalan dengan doktrin Hukum Islam yang diambil alih sebagai pendapat Hakim dalam Kitab I?anatut Thalibin Juz IV halaman 254 yang berbunyi: ??? ?????? ?????? ??? ????? ??? ???? ?????? ?? ??? ??? ??????? ???? Artinya: Dalam hal pengakuan telah menikahi seorang wanita, maka harus dapat menyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syarat- syaratnya seperti wali dan dua orang saksi yang adil (terjaga muru?ahnya); Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan permohonan Para Pemohon telah memenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, jo Pasal 7 ayat (2) ayat (3) huruf (e) ayat (4) Kompilasi Hukum Islam, dengan mempertimbangkan kemaslahatan untuk Para Pemohon yang telah menikah dan anak mereka sehingga adanya perlindungan hukum, dan dengan mempertimbangkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, agar pula anak tersebut memiliki administerasi hukum sebagai anak yang lahir dalam perkawinan orangtuanya, maka Majelis hakim menilai terhadap perkara a quo sudah sepatutnya dipertimbangkan untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa untuk adanya kepastian hukum dan para Pemohon mempunyai bukti untuk pernikahannya, Majelis Hakim berpendapat, sesuai dengan maksud pasal 2 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, para Pemohon dapat mendaftarkan pencatatan pernikahan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat para pihak tinggal, karenanya petitum nomor 3 permohonan patut untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena pencatatan perkawinan merupakan suatu keharusan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 (dua) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 Jo. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, maka kepada Pemohon I dan pemohon II diperintahkan agar mencatatkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II; Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dibebankan kepada para Pemohon; |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt.P/2024/MS.Lsm.zip
- Download PDF
- 119/Pdt.P/2024/MS.Lsm.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada