- Utara : Berbatasan dengan Bank BNI.
- Timur : Berbatasan dengan jalan.
- Selatan : Berbatasan dengan jalan.
- Barat : Berbatasan dengan Hotel Grand Mentari.
- Utara : Berbatasan dengan SD Kartika.
- Timur : Berbatasan dengan GT 292/1969.
- Selatan : Berbatasan dengan jalan.
- Barat : Berbatasan dengan sungai.
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan yang dikenal sekarang kantor PT. Radio Nusantara Antik dan PT. Radio Citra Posindo terletak di Jalan Kampung Melayu Darat No.57, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dengan luas 838 M2 (Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Berbatasan dengan jalan,
- Timur : Berbatasan dengan M. Syuriansyah.
- Selatan : Berbatasan dengan Surianto.
- Barat : Berbatasan dengan GT. 940/1966 (M. 104).
- Utara : Berbatasan dengan Yanto Boedhi Oetomo Goenardi.
- Timur : Berbatasan dengan jalan.
- Selatan : Berbatasan dengan Hj. Kencanawati.
- Barat : Berbatasan dengan H. Abd Azis.
- Utara : Berbatasan dengan jalan.
- Timur : Berbatasan dengan jalan.
- Selatan : Berbatasan dengan Yanto Boedhi Oetomo Goenardi.
- Barat : Berbatasan dengan tanah hak.
- Sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat bangunan yang terletas di Jalan Lambung Mangkurat No.32, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, dengan luas 839 M2 (Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Berbatasan dengan SD Kartika.
- Timur : Berbatasan dengan SD Kartika.
- Selatan : Berbatasan dengan jalan.
- Barat : Berbatasan dengan jalan.
- Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya terdapat sebuah bangunan yang terletak di Jalan Jend. Sudirman No.29 RT.50 Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dengan luas 364 M2 (Tiga Ratus Enam Puluh Empat Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Berbatasan dengan jalan
- Timur : Berbatasan dengan tanah hak.
- Selatan : Berbatasan dengan Gantai
- Barat : Berbatasan dengan tanah hak.
- Utara : Berbatasan dengan dahulu Rencana jalan sekarang Jalan Komplek Adhyaksa;
- Timur : Berbatasan dengan dahulu H. Jarkasi sekarang Bapak Sahrituah Siregar.
- Selatan : Berbatasan dengan dahulu H. Ahmad sekarang ibu Muli .
- Barat : Berbatasan dengan dahulu Purnama sekarang Boedhi Oetomo Goenardi.
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 201/Pdt.G/2024/PA.Bjm |
|
Nomor | 201/Pdt.G/2024/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saifudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Hasanuddin, Hakim Anggota H. Abd. Hamid |
Panitera | Panitera Pengganti Mahmudah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat I seluruhnya Dalam Pokok Perkara ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan almarhum Yanto Boedhi Oetomo alias Yanto B.O. Goenardi alias Boedhi Oetomo Goenardi bin Nelson Goenardi) sebagai Pewaris yang meninggal pada tanggal 4 Januari 2021. 3. Menetapkah ahli waris dari almarhum Yanto Boedhi Oetomo alias Yanto B.O. Goenardi alias Boedhi Oetomo Goenardi bin Nelson Goenardi) sebagai berikut : --- 3.1. Hj. Kencanawati binti M. Ruslan sebagai Isteri; --- 3.2. Lesli Yana Goenardi sebagai anak perempuan kandung --- 3.3. Olivia Yuliana Goenardi sebagai anak perempuan kandung , 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut: 4.1. Hj. Kencanawati binti M. Ruslan sebagai Isteri, mendapat 3/19 bagian + 1/2 (seperdua ) harta pada poin 4.1 s/d poin 4.16 dalam surat gugat. 4.2. Lesli Yana Goenardi sebagai anak perempuan kandung, mendapat 8/19 bagian. 4.3.Olivia Yuliana Goenardi sebagai anak perempuan kandung, mendapat 8/19 bagian. 4.1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan yang di kenal sekarang HOTEL GRAND MENTARI terletak di Jalan Lambung Mangkurat No.32, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dengan luas 1328 M2 (Seribu Tiga Ratus Dua Puluh Delapa Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1150 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Pada Tanggal 20 Agustus 1981 atas nama Yanto Boedhi Oetomo Goenardi dan Kencanawati; Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 1415 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Pada Tanggal 22 Desember 2004 atas nama Yanto Boedhi Oetomo Goenardi; Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1670 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin pada tanggal 06 Februari 1965 atas nama Yanto Boedhi Oetomo Goenardi; 4.4. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan yang terletak di Jalan Manggis Komp. Adhyaksa No.26, RT.013, RW.001 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas 351 M2 (Tuga Ratus Lima Puluh Satu Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 50 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Banjarmasin pada tanggal 28 Februari 1980 atas nama Boedhi Oetomo Goenardi dahulu bernama Go Sin Thay 4.5. Sebidang tanah halaman rumahyang terletak di Jalan Manggis Komp. Adhyaksa No.26, RT.013, RW.001 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dengan luas 337 M2 (Tuga Ratus Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 518 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Banjarmasin pada tanggal 04 Agustus 1984 atas nama Boedhi Oetomo Goenardi. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 01467 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin pada tanggal 29 Juli 2015 atas nama Yanto Boedhi Oetomo Goenardi. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 140 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan pada tanggal 02 Februari 1981 atas nama Yanto B O Goenardi juga disebut Boedhi Oetomo Goenardi; 4.8. Saham pada PT. Mentari Catur Indah sebanyak 1050 lembar atas nama Yanto Boedhi Oetomo Goenardi alias Yanto B O Goenardi alias Boedhi Oetomo Goenardi Bin Nelson Goenardi dan 450 lembar atas nama 4.9.Saham pada PT. Radio Nusantara Antik sebanyak 45 lembar atas nama Yanto Boedhi Oetomo Goenardi alias Yanto B O Goenardi alias Boedhi Oetomo Goenardi Bin Nelson Goenardi dan 35 lembar atas nama 4.10.Saham pada PT. Radio Citra Posindo sebanyak 80 lembar atas nama Yanto Boedhi Oetomo Goenardi alias Yanto B O Goenardi alias Boedhi Oetomo Goenardi Bin Nelson Goenardi dan 120 lembar atas nama 4.11.Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan yang belum selesaiyang terletak di Jalan Manggis Komp. Adhyaksa No.26, RT.013, RW.001 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dengan luas 348 M2 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 289 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Banjarmasin pada tanggal 21 Desember 1981 atas nama Kencanawaty. 4.12.1 (Satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merek Daihatsu, type 1.3 X M/T, jenis Mobil Penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2016, warna putih, Nomor Rangka MHKV5EAA1JGK008895, Nomor Mesin 1NRF157002, Nomor Polisi DA 1804 CM dan BPKB Nomor ? M-12775395 M atas nama Kencanawati, Hj; 4.13.1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merek Honda, type Jazz GE8 1,5 AT (CKD), Jenis Mobil Penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2008, Warna Abu-abu Metalik, Nomor Rangka MHRGL88608J901052, Nomor Mesin L15A71733141, Nomor Polisi DA 1709 TCK dan BPKB Nomor N-08787669 atas nama Kencanawati, Hj; 4.14.1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merek Honda, Type NC 11 A2CB A/T, Jenis Sepeda Motor, Model Solo, Tahun Pembuatan 2009, Warna Silver Abu, Nomor Rangka MH1JF31149K061391, Nomor Mesin JF31E-0061306, Nomor Polisi DA 6149 TC dan BPKB Nomor G 3547577 atas nama Kencanawati, Hj; 4.15. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merek Kymco, Type SG 20 AA, Jenis Sepeda Motor, Model Scooter, Tahun Pembuatan 2002, Warna Merah, Nomor Rangka MJ1SG20AA2J100980, Nomor Mesin SG20AA100980, Nomor Polisi DA 6237 AR dan BPKB Nomor C-2184513 atas nama Kencanawati, Hj; 4.16.1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merek Yamaha, Type IFDC Cast Wheel, Jenis Sepeda Motor, Model Solo, Tahun Pembuatan 2016, Warna Merah, Nomor Rangka MH3UE1210GJ010774, Nomor Mesin EJRBE0028175, Nomor Polisi DA 3698 AAC dan BPKB Nomor L-11615721 M atas nama Kencanawati; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta waris almarhum Yanto Boedhi Oetomo Goenardi alias Yanto B O Goenardi alias Boedhi Oetomo Goenardi Bin Nelson Goenardi dan menyerahkan bagian sesuai dengan bagiannya masing-masing kepada ahli waris Yanto Boedhi Oetomo Goenardi alias Yanto B O Goenardi alias Boedhi Oetomo Goenardi Bin Nelson Goenardi, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta waris tersebut dijual lelang yang hasil penjualan lelang tersebut dibagikan kepada ahli warisnya; 7. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan pada tanggal 28 Agustus 2024 dan 29 Agustus 2024 serta 12 September 2024 Sah dan berharga; 8. Menolak gugatan Penggugat sebagian; 9. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sebagian Dalam Rekonvensi 1.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima sebagian; Dalam Konvensi/Rekonvensi - Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.15.481.000,00 (lima belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pdt.G/2024/PA.Bjm.zip
- Download PDF
- 201/Pdt.G/2024/PA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada