- Menyatakan Terdakwa Soemarno Bin Pakis tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Peringatan (SP) 1;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Peringatan (SP) 2;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Peringatan (SP) 3;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu KMK Standby Loan No. 051/006/KMK Tanggal 22 Februari 2013 ke Bank Jatim Cab Magetan;
- 24 (dua puluh empat) lembar Foto copy Penilaian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit Modal Kerja Standby Loan tanggal 21-2-2013;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat No. 051/039/KMK Tanggal 21 Januari 2013 perihal Kelengkapan Berkas Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu KMK Standby Loan;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat pengajuan debitur No. 05/BKM/PERKER/I/2013 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Budi Karya Mandiri yaitu Sdri. Liauw Inggarwati;
- 1 (satu) berkas Foto copy PK No. 35 tgl 23-4-2012, SPPK No. 050/240/KMK tgl 18-4-2012;
- 1 (satu) berkas Foto copy PK No. 23 tgl 23-2-2011, SPPK No. 049/050/KMK tgl 1-2-2011;
- 1 (satu) berkas Foto copy PK No. 19 tgl 26-4-2010, SPPK NO.048/188/KMK TGL 19-4-2010;
- 1 (satu) berkas Foto copy PK NO. 19 TGL 29-5-2009, SPPK NO. 047/202/KMK TGL 14-5-2009;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Permohonan debitur No. 08/BKM/XI/2008 Tgl 7-11-2008 beserta rincian surat pesanan, kontrak dan pelimpahan pembayaran termijn;
- 1 (satu) berkas Foto copy Surat dari Cab Magetan No. 046/1137/Pmsr/Cmgt Tgl 10-11-2008 perihal permohonan penarikan fas KMK Standby Loan;
- 9 (sembilan) lembar Foto copy Pendapat Divisi Kredit No. 046/247/Krd Tgl 17-11-2008.
- 1 (satu) berkas Foto copy Surat Persetujuan Pencairan Kredit Stanby Loan an PT Budi Karya Mandiri No. 046/026/KRD Tgl 19-11-2008;
- 1 (satu) lembar Foto copy Permohonan debitur No. 02/SP/XII/08 Tgl 2-12-2008, beserta lampirannya;
- 8 (delapan) lembar Foto copy Pendapat Div Kredit No. 046/103/Krd Tgl 3-12-2008;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Persetujuan Pencairan Kredit Stanby Loan an PT Budi Karya Mandiri No. 046/030/KRD Tgl 4-12-2008;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat debitur perihal permohonan penarikan fas kredit standby No. 07/BKM/X/2008 Tgl 31 Okt 2008 beserta kelengkapannya;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat penerusan dari Cab Magetan No. 046/1089/Pmsr/Cmgt Tgl 3-11-2008;
- 1 (satu) berkas Foto copy Pendapat Div Kredit No. 046/236/Krd Tgl 6-11-2008;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Persetujuan Pencairan Kredit Standby Loan an PT BKM No. 046/022/KRD tgl 7-11-2008;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Permohonan penarikan fas kredit standby loan an PT BKM No. 06/BKM/X/2008 Tgl 31-10-2008;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat penerusan dari Cab Magetan No. 046/1117/Pmsr/Cmgt Tgl 31-11-2008;
- 1 (satu) berkas Foto copy Pendapat Div Kredit No. 046/237/Krd Tgl 6-11-2008;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Persetujuan Pencairan Kredit Standby Loan an PT BKM No. 046/023/KRD tgl 7-11-2008;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Persetujuan Pencairan Kredit Standby Loan an PT BKM No. 046/021/KRD Tgl 24-11-2008;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat pengajuan debitur No. 175/BKM/V/2010 Tanggal 17 Mei 2010 dan kelengkapan;
- 1 (satu) berkas Foto copy Memo penilaian No. 048/090/KMK Tanggal 8 Juni 2010;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat persetujuan pencairan kredit modal kerja standby loan an PT Budi Karya Mandiri dari Div Menkorp ke Cab Magetan sesuai No. 048/007/KD Tanggal 8 Juni 2010;
- 1 (satu) berkas Foto copy Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/257/HK/416-012/2010 Tanggal 22-4-2010;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat pengajuan debitur No. 21/BKM/VII/2010 Tanggal 21 Juli 2010, yang ditandatangani oleh Liauw Inggarwati selaku Direktur dan kelengkapan;
- 1 (satu) berkas Foto copy Memo penilaian No. 048/29.1/KMK Tanggal 26 JULI 2010;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat persetujuan pencairan No. 048/011/KMK Tanggal 26 Juli 2010;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat permohonan debitur No. 21a/BKM/VIII/2010 Tanggal 18 Agustus 2010 perihal Permohonan penarikan fasilitas kredit standby loan;
- 1 (satu) berkas Foto copy Memorandum penilaian No. 048/144/KMK Tanggal 19 Agustus 2010;
- 1 (satu) lembar Foto copy surat DEBITUR No. 02/III/2012 tanggal 2 Maret 2012 perihal Permohonan SKBDN ke Bank Jatim Cab Utama;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Bank Jatim Cab Utama ke Div Menkorp No. 050/378/CU-LN Tanggal 6 Maret 2012 perihal Permohonan Persetujuan Pembukaan SKBDN an PT Budi Karya Mandiri;
- 1 (satu) berkas Foto copy Surat Perjanjian Jual Beli Buku DAK SD & SMP TAHUN ANGGARAN 2010 DAN 2011;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat ke Bank Jatim Cab Utama No. 050/200/KMK Tanggal 3 Mei 2012 perihal Persetujuan Penerbitan SKBDN;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Bank Jatim cab utama No. 050/0665/CU-LN Tanggal 4 Mei 2012 perihal SKBDN PT. BUDI KARYA MANDIRI;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Pengajuan debitur No. 10/BKM/SP/XI/2012 Tanggal 8 November 2012perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu SKBDN;
- 1 (satu) berkas Foto copy Amandemen I Surat Perjanjian Jual-Beli Buku DAK SD dan SMP Tahun Anggaran 2010 dan 2011 Tanggal 14 Maret 2012 Tentang Perubahan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani tanggal 25 Oktober 2012;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat dari Div Menengah dan Korporasi No. 050/696/KMK Tanggal 12 Nop 2012 perihal Perpanjangan Jangka Waktu SKBDN ke Cab Utama;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat debitur No. 12/BKM/PPJW/II/2013 Tanggal 7 Februari 2013 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu SKBDN;
- 1 (satu) berkas Foto copy Amandemen 2 Surat Perjanjian Jual-Beli Buku DAK SD dan SMP Tahun Anggaran 2010 dan 2011 Tanggal 14 Maret 2012 Tentang Perubahan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani tanggal 1 Februari 2013;
- 2 (dua) lembar Foto copy Surat dari Div Menengah dan Korporasi No. 051/094/KMK Tanggal 12 Februari 2013 perihal Persetujuan Penggunaan Fasilitas KMK Standby Loan Untuk Perpanjangan Jangka Waktu SKBDN an PT. Budi Karya Mandiri ke Cab Utama;
- 1 lembar Foto copy Surat dari Bank Indonesia ke Direksi Bank Jatim No. 15/62/APBU/Sb Tanggal 1 April 2013 perihal Pemenuhan Komitmen Penurunan Kolektibilitas Kredit;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat dari Kantor Pusat ke Cab Magetan No. 051/011/Krd/Menkorp Tanggal 16 April 2013 perihal Pemberitahuan;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat dari Cab Jakarta ke Divisi Menkorp tanggal 052/38/Jkt/Krd/LN Tanggal 13 Januari 2014 perihal Nominal Kewajiban SKBDN an PT. Darma Bhakti Teknologi;
- 1 (satu) berkas Foto copy Laporan kunjungan ke gudang Jakarta untuk monitoring dan stock opname persediaan buku pada tanggal 20 Januari 2014;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Debitur No. 20/BKM/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 atas pekerjaan penggandaan kitab suci tahun anggaran 2012 dari Kementerian Agama RI yang menunjuk PT Sinergi Pustaka Indonesia (mitra kerja PT. Budi Karya Mandiri) berdasarkan SPK No: Dj.II.2/6/KS.01.7/291/2012 tanggal 16 Maret 2012;
- 1 (satu) berkas Foto copy SPMK No: Dj.II.2/6/KS.01.7/292/2012 tanggal 16 Maret 2012 dan SPK Penggandaan Kitab Suci Tahun Anggaran 2012;
- 1 lembar FC Surat pelimpahan pembayaran proyek No: 050/305/KMK tgl 21 Mei 2012.
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat SI No: 106/SPI-SU/V/2012 tanggal 21 Mei 2012;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Persetujuan Pencairan Kredit Standby Loan ke CAB Magetan sesuai suratnya No: 050/015/KMK No. 23 Mei 2012 perihal Persetujuan Pencairan Kredit Standby Loan an PT. Budi Karya Mandiri;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Pemberitahuan Jatuh Tempo Kredit No: 050/1457/PMS_C.mgt tanggal 8 September 2012;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat penyelesaian KMK Standby Loan ke PT BKM No: 050/686/KMK tanggal 19 September 2012;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Permohonan Perpanjangan Kredit Standby Loan No. 019/BKM/IX/2012 tanggal 20 September 2012 dari debitur;
- 1 (satu) berkas Foto copy Berita Acara Pemeriksaan No: 3/TPHP/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012 dari Kementerian Agama;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Perpanjangan Jangka Waktu Pencairan Kredit Standby Loan No: 050/023/KMK tanggal 21 September 2012;
- 1 (satu) berkas Foto copy Laporan Kunjungan;
- Legal Aspek PT. Darma Bhakti Tekhnologi yang terdiri dari:
- Akta Pendirian (Notaris Pranata Nusantara, S.H.).
- Keputusan Kemenkumham: AHU-49856.AH.01.01. Tahun 2011.
- Tanda Daftar Perusahaan Dari Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Kartu Tanda Anggota KADIN.
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan NPWP.
- Domisili Perusahaan.
- Surat Perjanjian Kerjasama Pemasaran PT. Darma Bhakti Tekhnologi dengan PT. Budi Karya Mandiri, tanggal 02 Maret 2023;
- Rekening Koran Bank BCA an. PT. Darma Bhakti Tekhnologi dari tanggal 31 Desember 2011 s/d. 31 Januari 2013;
- 1 (satu) Unit mobil Fortuner 2.5 G MT tahun 2009 dengan Nopol L-1125-VL an. PT. Budi Karya Mandiri warna Hitam Metalik, No. Rangka: MHFZR69G793005664, No. Mesin: 2KD6324560;
- 1 (satu) buah BPKB Nomor: H-10488261 mobil Fortuner 2.5 G MT tahun 2009 dengan Nopol L-1125-VL an. PT. Budi Karya Mandiri warna Hitam Metalik, No. Rangka: MHFZR69G793005664, No. Mesin: 2KD6324560;
- 1 (satu) buah STNK mobil Fortuner 2.5 G MT tahun 2009 dengan Nopol L-1125-VL an. PT. Budi Karya Mandiri warna Hitam Metalik, No. Rangka: MHFZR69G793005664, No. Mesin: 2KD6324560;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
|
Nomor | 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Manambus Pasaribu, Br Hakim Anggota Lujianto |
Panitera | Panitera Pengganti Iyut Pandu Risdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara A.n Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M. ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
40
43