- Menyatakan Terdakwa DAVID AHWALUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 Bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DAVID AHWALUDIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 36 (Tiga Puluh Enam) lembar plastic klip bening berisi serbuk kristal putih bening di duga Narkotika jenis Shabu,
- 1 (Satu) lembar plastic klip bening berisi daun batang dan biji kering di duga Narkotika jenis Ganja,
- 7 (Tujuh) lembar plastic klip bening berukuran besar,
- 2 (Dua) bungkus plastic klip bening,
- 1 (Satu) buah timbangan elektrik,
- 1 (Satu) buah rangkaian bong,
- 1 (Satu) buah gunting,
- 1 (Satu) buah isolasi bening,
- 2 (Dua) buah sendok terbuat dari pipet plastic,
- 2 (Dua) buah tabung terbuat dari kaca,
- 1 (Satu) lembar plastic warna hijau,
- 1 (Satu) buah dompet warna hitam,
- 1 (Satu) buah tas selempang warna hitam,
- 1 (Satu) pasang sepatu Pantofel warna coklat,
- 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO warna merah
- Uang kertas dengan nilai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah),
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN RABA BIMA Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN RBI |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2021/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Hadi Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Imam Irsyad, Br Hakim Anggota Horas El Cairo Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Ramli Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara DAHLAN ALS DOKEN Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2021/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2021/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2021/PN RBI
Statistik4724