- Menyatakan Terdakwa Saifullah Bin Zainuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas dibebaskan dari dakwaan Primar;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/30/2018 tentang Pemberhentian Geuchik dan Pengesahan Penetapan Geuchik Gampong Menuasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Masa Bakti 2018-2024, tanggal 6 September 2018;
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/504/2019 tentang Pengangkatan Keurani Gampong Dalam Kecamatan Kabupaten Aceh Utara, tanggal 28 Juni 2019, beserta lampirannya;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Nomor 141/01/2019 tentang Pengangkatan Bendahara Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019/2020, tanggal 21 Oktober 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir dokumen Qanun Gampong Meunasah Lhok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Menuasah Lhok Tahun Anggaran 2019, tanggal 31 Mei 2019, beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel surat Qanun Gampong Meunasah Lhok Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2019, tanggal 7 November 2019, beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Surat Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Nomor 412.11/13/2020 perihal Penyampaian Dokumen Realisasi APBGampong Tahun Anggaran 2019, tanggal 28 Januari 2020;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Nomor 141/06/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tanggal 30 Desember 2019, beserta lampirannya;
- 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Nomor 141/18/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tanggal 2 Januari 2020, beserta lampirannya;
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Nomor 141/16/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tanggal 2 Januari 2021, beserta lampirannya;
- Surat Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Nomor 141/13/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tanggal 2 Januari 2019, beserta lampirannya;
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Geuchik Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Nomor 451.2/13/VII/SK/ML/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tanggal 13 Juli 2019, beserta lampirannya;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pemerintah Gampong Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2021, dengan nomor sebagai berikut:
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0001/SPP/06.2004/2019, tanggal 13 Juli 2019, Keperluan Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/-Peningkatan Sistem Pembangunan Air Limbah, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0007/SPP/06.2004/2019, tanggal 03 Juli 2019, Keperluan Pembayaran Honorarium Balai Pengajian (Insentif Guru), beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0009/SPP/06.2004/2019, tanggal 03 Juli 2019, Keperluan Pembayaran Honorarium PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0010/SPP/06.2004/2019, tanggal 29 Juni 2019, Keperluan Pembayaran Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0012/SPP/06.2004/2019, tanggal 17 Juli 2019, Keperluan Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan & Olah Raga Milik Desa, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0013/SPP/06.2004/2019, tanggal 29 Juni 2019, Keperluan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho, dan lain-lain), beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0014/SPP/06.2004/2019, tanggal 1 Juli 2019, Keperluan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan (Kader Posyandu), beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0017/SPP/06.2004/2019, tanggal 27 Agustus 2019, Keperluan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0019/SPP/06.2004/2019, tanggal 1 Oktober 2019, Keperluan Kegiatan Pelatihan PKK Melalui Pokja II, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0021/SPP/06.2004/2019, tanggal 1 Oktober 2019, Keperluan Kegiatan Pembanguan Saluran Irigasi Tersier (Cot Mon), beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0026/SPP/06.2004/2019, tanggal 27 Agustus 2019, Keperluan Pembayaran Honorarium PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0025/SPP/06.2004/2019, tanggal 27 Agustus 2019, Keperluan Pembayaran Honorarium Balai Pengajian (Insentif Guru), beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0030/SPP/06.2004/2019, tanggal 16 Agustus 2019, Keperluan Kegiatan Pembayaran Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0016/SPP/06.2004/2019, tanggal 4 Juli 2019, Keperluan Pembayaran Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0041/SPP/06.2004/2019, tanggal 31 Desember 2019, Keperluan Kegiatan Pelatiahan PKK Melalui Pokja I, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0042/SPP/06.2004/2019, tanggal 28 Desember 2019, Keperluan Kegiatan Pelatihan PKK Melalui Pokja III, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0043/SPP/06.2004/2019, tanggal 5 Desember 2019, Keperluan Kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi Tersier (Cot Laya) beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0044/SPP/06.2004/2019, tanggal 2 Desember 2019, Keperluan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan (Kader Posyandu), beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0045/SPP/06.2004/2019, tanggal 2 Desember 2019, Keperluan Pembayaran Honorarium Balai Pengajian (insentif Guru), beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0047/SPP/06.2004/2019, tanggal 27 Desember 2019, Keperluan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019, Nomor 0052/SPP/06.2004/2019, tanggal 5 Desember 2019, Keperluan Pembayaran Honorarium PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ, berserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Dokumen Qanun Gampong Meunasah Lhok Nomor 18 Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2019, tanggal 31 Desember 2019, berserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Buku Kas Umum Pemerintah Gampong Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2019, tanggal 29 April 2022, berserta Buku Pembantu Bank, nama Bank PT. Aceh Syariah, Nomor Rekening Bank 03601026200256, tanggal 29 April 2022;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Desain dan RAB, Pekerjaan Saluran Irigasi Cot Laya, Sumber Dana Desa (DD) Anggran Tahun 2019, beserta Foto Kegiatan;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Desain dan RAB, Pekerjaan Pembangunan Saluran Irigasi Cot Mon, Sumber Dana Desa (DD) Anggaran Tahun 2019, berserta Foto Kegiatan;
- 5 (lima) blok kwitansi pengeluaran Bendahara Desa Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Petikan Keputusan Walikota Lhokseumawe Nomor 823.2/11/2020, tanggal 2 Maret 2020 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Walikota Lhokseumawe;
- 1 (satu) bundel Dokumen Peraturan Desa Meunasah Lhok Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2020, tanggal 22 Oktober 2020, berserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Dokumen Peraturan Desa Meunasah Lhok Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2019, tanggal 22 Oktober 2020, berserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen Peraturan Desa Meunasah Lhok Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2020, tanggal 29 Januari 2020, berserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen Peraturan Desa Meunasah Lhok Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2019. tanggal 29 Januari 2020, berserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar Dokumen Geuchik Gampong Meunasah Lhok, Nomor 412.25/ /2020, Perihal: Penyampaian Dokumen Penyaluran Dana (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2020, tanggal 22 Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumber Dana Pemerintah Gampong Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Buku Kas Umum Pemerintah Gampong Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2020, tanggal 3 Juni 2022;
- 1 (satu) bundel Dokumen Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Tahun Anggaran 2020, tanggal 3 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar Buku Kas Pembantu Pajak Pemerintah Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Tahun Anggaran 2020, tanggal 3 Juni 2022;
- Buku Pembantu Bank Pemerintah Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Tahun Anggaran 2020, tanggal 3 Juni 2022;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pemerintah Gampong Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2021 dengan nomor sebagai berikut:
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0013/SPP/06.2004/2020, tanggal 27 Mei 2020, Keperluan Pembayaran Honorarium PAUD/TK/TPA/-TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa (Honor, pakaian), beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0014/SPP/06.2004/2020, tanggal 27 Mei 2020, Keperluan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan (Kader Posyandu), beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0015/SPP/06.2004/2020, tanggal 12 Juni 2020, Keperluan Pembayaran Honorarium Satuan Tugas (Satgas) Pageu Gampong, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0016/SPP/06.2004/2020, tanggal 15 Juni 2020, Keperluan Pembayaran Keadaan Covid-19, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0017/SPP/06.2004/2020, tanggal 26 Mei 2020, Keperluan Pembayaran Langsung Tunai (BLT- DD) Tahap I, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0018/SPP/06.2004/2020, tanggal 13 Juni 2020, Keperluan Pembayaran Langsung Tunai (BLT-DD) Tahap II, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 001/SPP/06.2004/2020, tanggal 2 Juli 2020, Keperluan Pembayaran Langsung Tunai (BLT-DD) Tahap III, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0020/SPP/06.2004/2020, tanggal 12 September 2020, Keperluan Pembayaran Langsung Tunai (BLT- DD) Tahap IV dan V, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0021/SPP/06.2004/2020, tanggal 7 Oktober 2020, Keperluan Pembayaran Langsung Tunai (BLT-DD) Tahap VI dan VII, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0022/SPP/06.2004/2020, tanggal 22 Oktober 2020, Keperluan Pembayaran Pembuatan Lampu Penerangan Jalan Gampong, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0023/SPP/06.2004/2020, tanggal 22 Oktober 2020, Keperluan Pembayaran Honorarium Satuan Tugas (Satgas) Pageu Gampong, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0029/SPP/06.2004/2020, tanggal 22 Desember 2020, Keperluan Pembangunan Polindes, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0030/SPP/06.2004/2020, tanggal 22 Desember 2020, Keperluan Pembangunan MCK Sehat, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0031/SPP/06.2004/2020, tanggal 22 Desember 2020, Keperluan Pembangunan Usaha Tani, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0036/SPP/06.2004/2020, tanggal 22 Desember 2020, Keperluan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan (Kader Posyandu), beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0037/SPP/06.2004/2020, tanggal 22 Desember 2020, Keperluan Pembayaran Honorarium PAUD/TK/TPA/-TKA/TPQ, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0046/SPP/06.2004/2020, tanggal 02 Juli 2020, Keperluan Pembayaran Pengadaan Peraga PAUD dan Pengadaan Kitab untuk Balai Pengajian, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0041/SPP/06.2004/2020, tanggal 22 Desember 2020, Keperluan Pembayaran poster baliho, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0042/SPP/06.2004/2020, tanggal 22 Desember 2020, Keperluan Pembayaran Jaringan Wi-Fi, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0043/SPP/06.2004/2020, tanggal 22 Desember 2020, Keperluan Pembayaran Honorarium Satuan Tugas (Satgas) Pageu Gampong, berserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2020, Nomor 0044/SPP/06.2004/2020, tanggal 22 Desember 2020, Keperluan Pembayaran Pelatihan Siskeudes, beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Dokumen Peraturan Kepala Desa Meunasah Lhok Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2020, tanggal 26 Mei 2020, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Dokumen Peraturan Kepala Desa Meunasah Lhok Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2020, tanggal 26 Mei 2020, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Dokumen Peraturan Kepala Desa Meunasah Lhok Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2020, tanggal 2 Juli 2020;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Dokumen Peraturan Kepala Desa Meunasah Lhok Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2020, tanggal 12 September 2020;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Dokumen Peraturan Kepala Desa Meunasah Lhok Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2020, tanggal 7 Oktober 2020, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2020 Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh Tahun 2020;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-DESA) Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Nomor 141/16/2020 tentang Pengesahan Sususnan Pengurus Majelis Ta?lim ?Babussalam? Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, tanggal 2 Januari 2020, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Nomor 141/18/2020 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tanggal 2 Januari 2020, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Nomor 141/10/2020 tentang Penetapan Nama-nama Anak Yatim Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020, tanggal 20 Mei 2020, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Nomor 141/15/2020 Tentang Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) Tahun Anggaran 2020, tanggal 1 September 2020, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Nomor 141/17/2020 tentang Pengangkatan Guru Balai Pengajian As-Syafaah dan Balai Pengajian Ar-Rahman Tahun Anggaran 2020, tanggal 2 Januari 2020, beserta Lampirannya;
- 4 (empat) blok kwitansi pengeluaran Bendahara Desa Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen Surat Geuchik Gampong Meunasah Lhok Nomor 412.25/27/2021 Perihal: Penyampaian Dokumen Penyaluran Dana Gampong Tahap I (40 (empat puluh) persen) Tahun Anggaran 2021, tanggal 19 Maret 2021;
- 2 (dua) lembar dokumen Berita Acara Nomor 412.25/9/2021 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa/Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Tahun Anggaran 2021, tanggal 16 Maret 2021;
- 1 (satu) bundel dokumen Peraturan Desa Meunasah Lhok Nomor 02 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2021, tanggal 18 Maret 2021, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) bundel dokumen Peraturan Kepala Desa Meunasah Lhok Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2021, tanggal 18 Maret 2021, beserta Lampirannya;
- 2 (dua) lembar dokumen Berita Acara Persetujuan Bersama Geuchik dan Tuha Peut Gampong Meunasah Lhok Nomor 412.25/10/2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBGampong) Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Tahun Anggaran 2021, tanggal 18 Maret 2021;
- 1 (satu) Eksemplar fotocopy legalisir dokumen Surat Keputusan Camat Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Nomor 412.25/16/2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2021, beserta lampirannya, tanggal 16 Maret 2021;
- 1 (satu) bundel dokumen Peraturan Kepala Desa Meunasah Lhok Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2021, tanggal 7 Desember 2021, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) Eksemplar Peraturan Kepala Desa Meunasah Lhok Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2021, tanggal 7 Desember 2021, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Meunasah Lhok Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2021, tanggal 7 Desember 2021, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi APBDesa Pemerintah Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021, tanggal 13 Juni 2021, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) Eksemplar Surat Geuchik Gampong Meunasah Lhok, Perihal: Penyampaian Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap III (20 (dua puluh) persen) Tahun Anggaran 2021, Nomor 412.25/ /2021, beserta Lampiran, tanggal 8 Desember 2021;
- 2 (dua) lembar Berita Acara Nomor 412.25/11/2021 tentang Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT-Desa) Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Tahun Anggaran 2021, tanggal 16 Maret 2021;
- 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Nomor 141/13/2021 tentang Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2021, tanggal 2 Januari 2021, beserta Lampirannya;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Nomor 141/15/2021 tentang Pengangkatan Guru Balai Pengajian As-Syafa?ah dan Balai Pengajian Ar-Rahman Tahun Anggaran 2021, tanggal 2 Januari 2021, beserta Lampirannya;
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Nomor 141/14/2021 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Majelis Ta?lim ?Babussalam? Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, tanggal 2 Januari 2021, beserta Lampirannya;
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Nomor 141/02/2021 tentang Susunan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, tanggal 2 Januari 2021, beserta Lampirannya;
- 2 (dua) lembar Berita Acara Persetujuan Bersama Geuchik dan Tuha Peut Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Nomor 142.25/ /2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBGampong Perubahan) Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Tahun Anggaran 2021, tanggal 22 November 2021;
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Nomor 141/16/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tanggal 2 Januari 2021, beserta Lampirannya;
- 5 (lima) lembar Surat Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Nomor 141/13/2021 tentang Tim/Panitia Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2021, tanggal 1 November 2021, beserta Lampirannya;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Nomor 141/02/2021 tentang Susunan Personalia Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, tanggal 2 Januari 2020, beserta Lampirannya;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Nomor 141/19/2020 tentang Susunan Personalia Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, tanggal 2 Januari 2020, beserta Lampirannya;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Nomor 141/17/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan (Kader Posyandu) Tahun Anggaran 2021, tanggal 2 Januari 2021, beserta Lampirannya;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Geuchik Gampong Meunasah Lhok Nomor 141/10/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pageu Gampong, Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, tanggal 2 Januari 2021, beserta Lampirannya;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Guchik Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Nomor 141/07/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pageu Gampong, Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, tanggal 2 Januari 2020, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Peraturan Kepala Desa Meunasah Lhok Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa Tahun 2021), tanggal 18 Maret 2021, beserta Lampirannya;
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir print out rekening koran Bank Aceh Syariah nomor rekening 036 01 02.620025-6, atas nama Gampong Meunasah Lhok, Periode 01/01/2020 sampai dengan 31/12/2020, tanggal 12 Januari 2021;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Desain & RAB Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021, Kegiatan: Peningkatan Jalan Sekolah, Dana Rp50.525.000,00 (lima puluh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), tanggal 11 Oktober 2021, beserta Lampiran foto kegiatan;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Desain & RAB Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021, Kegiatan: Rehab Saluran Drainase, Dana Rp53.994.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), tanggal 20 Februari 2021, beserta Lampiran foto kegiatan;
- 4 (empat) lembar Perkerasan Jalan Klas B, panjang 138 meter, Desa Meunasah Lhok, lokasi Lorong Sekolah, Tahun Anggaran 2021, beserta foto kegiatan;
- 2 (dua) lembar Buku Kas Pembantu Pajak Pemerintah Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Tahun Anggaran 2021, tanggal 3 Juni 2022;
- 6 (enam) lembar Register Kwitansi Pembayaran Pemerintah Gampong Menuasah Lhok Kecamatan Muara Batu Tahun Anggaran 2021, Periode 01/01/2021 sampai dengan 31/12/2021, tanggal 3 Juni 2022;
- 1 (satu) eksemplar Buku Kas Umum Pemerintah Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 Periode 01/01/2021 sampai dengan 31/12/2021, tanggal 3 Juni 2022;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Tahun Anggaran 2021, tanggal 3 Juni 2022;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pemerintah Gampong Meunasah Lhok Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0006/SPP/06.2004/2021, tanggal 16 April 2021, Keperluan Honorarium Guru PAUD, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0007/SPP/06.2004/2021, tanggal 16 April 2021, Keperluan Guru Balai Pengajian, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0008/SPP/06.2004/2021, tanggal 16 April 2021, Keperluan Honorarium Satgas Pageu Gampong, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0009/SPP/06.2004/2021, tanggal 16 April 2021, Keperluan Penyusunan Dokumen RKPG, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0010/SPP/06.2004/2021, tanggal 16 April 2021, Keperluan Penyelenggaraan Posyandu, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0011/SPP/06.2004/2021, tanggal 16 April 2021, Keperluan Pemasangan Penerangan Lampu Jalan, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0013/SPP/06.2004/2021, tanggal 26 April 2021, Keperluan Penyaluran BLT Bulan Januari, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0014/SPP/06.2004/2021, tanggal 4 Mei 2021, Keperluan Penyaluran BLT Bulan Januari, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0015/SPP/06.2004/2021, tanggal 23 Juni 2021, Keperluan Penyaluran BLT Bulan Maret, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0020/SPP/06.2004/2021, tanggal 19 Juli 2021, Keperluan Penyaluran BLT Bulan April, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0021/SPP/06.2004/2021, tanggal 29 Juli 2021, Keperluan Penyaluran BLT Bulan Mei dan Juni, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0022/SPP/06.2004/2021, tanggal 6 Agustus 2021, Keperluan Penyaluran BLT Bulan Juli, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0023/SPP/06.2004/2021, tanggal 12 Agustus 2021, Keperluan Penyaluran BLT Bulan Agustus, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0024/SPP/06.2004/2021, tanggal 2 September 2021, Keperluan Penyaluran BLT Bulan September, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0026/SPP/06.2004/2021, tanggal 2 September 2021, Keperluan Honorarium Guru Balai Pengajian, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0027/SPP/06.2004/2021, tanggal 2 September 2021, Keperluan Honorarium Satgas Pageu Gampong, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0027/SPP/06/2004/2021, tanggal 11 Oktober 2021, Keperluan Penyaluran BLT Bulan Oktober, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0030/SPP/06/2004/2021, tanggal 11 Oktober 2021, Keperluan Pembangunan Perkerasan Jalan, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0031/SPP/06/2004/2021, tanggal 11 Oktober 2021, Keperluan Pemeliharaan Saluran Drainase, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0038/SPP/06/2004/2021, tanggal 2 November 2021, Keperluan Penyaluran BLT Bulan November, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0039/SPP/06/2004/2021, tanggal 2 November 2021, Keperluan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0040/SPP/06/2004/2021, tanggal 2 November 2021, Keperluan Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0042/SPP/06/2004/2021, tanggal 2 Desember 2021, Keperluan Penyaluran BLT Bulan Desember, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0043/SPP/06/2004/2021, tanggal 2 Desember 2021, Keperluan Musrenbangdes, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0045/SPP/06/2004/2021, tanggal 9 Desember 2021, Keperluan Honorarium Guru Balai Pengajian, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0048/SPP/06/2004/2021, tanggal 9 Desember 2021, Keperluan Pengadaan Bingkai Baliho Realisasi APBG;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0049/SPP/06/2004/2021, tanggal 9 Desember 2021, Keperluan Penyelenggaraan Kegiatan Satgas Pageu Gampong;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2021, Nomor 0051/SPP/06/2004/2021, tanggal 9 Desember 2021, Keperluan Tunjangan Operasional Operator Siskeudes;
- 4 (empat) blok kwitansi pengeluaran Bendahara Desa Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021;
- Fotocopy legalisir Dokumen Cek tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AU752715, tanggal 28 Juni 2019. Jumlah Rp170.600.000,00 (seratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AU752718, tanggal 27 Agustus 2019. Jumlah Rp313.900.000,00 (tiga ratus tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AU752723, tanggal 27 November 2019. Jumlah Rp286.583.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Dokumen Cek tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV192177, tanggal 15 Mei 2020. Jumlah Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV192179, tanggal 26 Mei 2020. Jumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV192180, tanggal 29 Mei 2020. Jumlah Rp5.240.000,00 (lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV192182, tanggal 12 Juni 2020. Jumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV192183, tanggal 16 Juni 2020. Jumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV192184, tanggal 1 Juli 2020. Jumlah Rp70.500.000,00 (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV192187, tanggal 11 September 2020. Jumlah Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV192188, tanggal 6 Oktober 2020. Jumlah Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV192189, tanggal 23 Oktober 2020. Jumlah Rp116.500.000,00 (seratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV192190, tanggal 15 Desember 2020. Jumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV192192, tanggal 23 Desember 2020. Jumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Dokumen Cek Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV192193, tanggal 1 April 2021. Jumlah Rp75.838.000,00 (tujuh puluh lima juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV192195, tanggal 16 April 2021. Jumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV192196, tanggal 26 April 2021. Jumlah Rp19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV192198, tanggal 4 Mei 2021. Jumlah Rp19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV192199, tanggal 10 Mei 2021. Jumlah Rp131.325.000,00 (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV192200, tanggal 23 Juni 2021. Jumlah Rp19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370727, tanggal 13 Juli 2021. Jumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370728, tanggal 19 Juli 2021. Jumlah Rp19.200.000,00 (sembilan belas juta dia ratus ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370729, tanggal 29 Juli 2021. Jumlah Rp38.400.000,00 (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370730, tanggal 29 Juli 2021. Jumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370731, tanggal 6 Agustus 2021. Jumlah Rp19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370732, tanggal 12 Agustus 2021. Jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370733, tanggal 12 Agustus 2021. Jumlah Rp19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370734, tanggal 16 Agustus 2021. Jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370735, tanggal 23 Agustus 2021. Jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370736, tanggal 2 September 2021. Jumlah Rp19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370737, tanggal 2 September 2021. Jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370738, tanggal 10 September 2021. Jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370739, tanggal 20 September 2021. Jumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370740, tanggal 1 Oktober 2021. Jumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370741, tanggal 11 Oktober 2021. Jumlah Rp19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370742, tanggal 21 Oktober 2021. Jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370743, tanggal 21 Oktober 2021. Jumlah Rp19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus riibu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370744, tanggal 01 November 2021. Jumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370745, tanggal 01 November 2021. Jumlah Rp27.294.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370746, tanggal 02 November 2021. Jumlah Rp19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370747, tanggal 15 November 2021. Jumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370748, tanggal 22 November 2021. Jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- Fotocopy legalisir Nomor Dokumen Cek AV370749, tanggal 09 Desember 2021. Jumlah Rp10.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang melakukan pencairan Saifullah;
- 4 (empat) lembar print out rekening koran Bank Aceh nomor rekening 03601026200256, atas nama Gampong Meunasah Lhok, Periode 01/01/2022 sampai dengan 31/12/2022, tanggal 10 Januari 2023;
- 4 (empat) lembar print out rekening koran Bank Aceh Capem Krueng Mane (036) nomor rekening 036-01-02.620025-6, Periode 01/01/2019 sampai dengan 31/12/2019, atas nama Gampong Meunasah Lhok, tanggal 11 Agustus 2023;
- 4 (empat) lembar print out rekening koran Bank Aceh Capem Krueng Mane (036) nomor rekening 036-01-02.620025-6, Periode 01/01/2020 sampai dengan 31/12/2020, atas nama Gampong Meunasah Lhok, tanggal 11 Agustus 2023;
- 6 (enam) lembar print out rekening koran Bank Aceh nomor rekening 036-01-02.620025-6, Periode 01/01/2021 sampai dengan 31/12/2021, atas nama Meunasah Lhok, 11 Agustus 2023;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Tahun Anggaran 2019, tanggal 2 Januari 2019;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (DPA PPKD) Tahun Anggaran 2020, tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2021, Nomor DPA/A.1/5.02.0.00.0.00.01.00/001/2021, tanggal 15 Januari 2021;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 03627/SP2D/2019, tanggal 27 Juni 2019, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 06015/SP2D/2019, tanggal 23 Agustus 2019, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 09636/SP2D/2019, tanggal 21 November 2019, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen Laporan Realisasi Penyaluran dari RKUD ke RKD Kabupaten Aceh Utara Tahap 3 Tahun Anggaran 2019, bulan Maret 2020;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/791, tanggal 18 Mei 2020;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/854, tanggal 8 Juni 2020;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/935, tanggal 24 Juni 2020;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/1234, tanggal 27 Agustus 2020;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/1339, tanggal 22 September 2020;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/1428, tanggal 12 Oktober 2020;
- 1 (satu) Eksemplar fotocopy legalisir Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/ , tanggal 11 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, tanggal 28 Januari 2020;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dokumen Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/0385, tanggal 23 Maret 2021;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dokumen Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/0436, tanggal 5 April 2021;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dokumen Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/0524, tanggal 15 April 2021;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dokumen Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/0583, tanggal 29 April 2021;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dokumen Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/706, tanggal 4 Juni 2021;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dokumen Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/0768, tanggal 14 Juni 2021;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dokumen Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/0992, tanggal 14 Juli 2021;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dokumen Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/1021, tanggal 22 Juli 2021;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dokumen Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/1040, tanggal 26 Juli 2021;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dokumen Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/1068, tanggal 30 Juli 2021;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dokumen Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/1093, tanggal 3 Agustus 2021;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dokumen Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/1216, tanggal 24 Agustus 2021, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dokumen Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/1446, tanggal 4 Oktober 2021, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dokumen Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/1447, tanggal 4 Oktober 2021, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dokumen Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/1448, tanggal 4 Oktober 2021, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dokumen Surat Pengantar Bupati Aceh Utara Nomor 900/2052, tanggal 17 Desember 2021, beserta Lampirannya;
- 2 (dua) lembar Dokumen Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Utara, Nomor 412.25/13 Perihal Pengantar Rekapitulasi Gampong Layak Salur Dana Gampong Tahap I, tanggal 22 Februari 2021, beserta Lampirannya;
- 2 (dua) lembar Dokumen Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Utara, Nomor 412.25/68, Perihal Pengantar Rekapitulasi Gampong Layak Salur Dana Gampong Tahap II, tanggal 4 Juni 2021, beserta Lampirannya;
- 2 (dua) lembar Dokumen Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Utara, Nomor 412.25/297, Perihal Pengantar Rekapitulasi Gampong Layak Salur Dana Gampong Tahap III, tanggal 16 Desember 2021, beserta Lampirannya;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa Bupati Aceh Utara, tanggal 07 Januari 2021, beserta lampirannya;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Deddy Harryanto, Br Hakim Anggota H. Harmi Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: T. Bustami Td |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada Pemerintah Gampong Meunasah Lhok melalui Saksi Iskandar Bin Sulaiman (Sekretaris Desa Gampong Meunasah Lhok); 120. Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 121. Uang tunai sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) 122. Uang tunai sejumlah Rp2.858.298,00 (dua juga delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah); Dirampas untuk Negara dan dikonversikan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara yang timbul dalam perkara aquo akibat perbuatan Terdakwa Saifullah Bin Zainuddin; 123. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, tahun pembuatan 2021, dengan nomor rangka MH1JM9119MK797762 dan nomor mesin JM91E1797361, nomor polisi BL 4178 KAV atas nama STNK Ikbal; 124. 1 (satu) unit Sepeda Merk New Phoenix warna hitam lis merah; 125. 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan nomor 15837324 atas nama Ikbal; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dikonversikan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan atas Terdakwa dalam perkara lain atas nama Ikbal Bin Abdullah; 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada