- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat secara hukum dengan segala konsekuensi hukumnya Surat Perjanjian Kredit Nomor 2607/SPK/KSP-SA/IV/2015, tanggal 23 April 2015 antara Penggugat dengan Para Tergugat ;
- Menyatakan sah secara hukum pengikatan agunan/jaminan berupa sertifikat Hak Milik Sebidang tanah yang berdiri diatasnya rumah permanen dengan nomor hak milik : 5470, luas: 95 M2 (sembilan puluh lima meter persegi), dengan surat ukur nomor 01880/SEMPIDI/2015 tanggal 26 Maret 2015, atas nama pemegang hak I Ketut Murja (Tergugat I), yang terletak di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Propinsi Bali ;
- Menyatakan bahwa Tindakan Para Tergugat sebagai Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) karena tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan sisa pinjaman kredit, pembayaran bunga pinjaman, dan denda tunggakan pembayaran sebagaimana telah disepakati dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 2607/SPK/KSP-SA/IV/2015, tanggal 23 April 2015 ;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.482,766,329 (empat ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah) secara lunas, kontan dan seketika selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak perkara ini mendapat putusan Pengadiian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan penggugat memiliki hak dan kuasa melakukan penjualan secara terbuka melalui kantor atau balai lelang atas agunan/ jaminan sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 2607/SPK/KSP-SA/IV/2015, sebagai bagian dari pelunasan hutang Para Tergugat kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.141.000,00 (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN TABANAN Nomor 132/Pdt.G/2019/PN Tab |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhitya Ariwirawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adrian, Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Luh Gede Intan Virgayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pdt.G/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 132/Pdt.G/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pdt.G/2019/PN Tab
Statistik2018